Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 177265 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hotmauli
"Persoalan pengenaan pajak oleh pemerintah menjadi perbincangan yang menarik untuk dicermati, disebabkan dalam pengenaan pajak, pengaturan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak maupun fiskus menjadi hal yang wajib ada dalam dasar hukum pengenaannya. Untuk rnenyeimbangkan hak dan kewajiban ini dalam peraturan perpajakan dibutuhkan politik hukum pemerintah yang mampu mengakomodasi kedua hal ini.
Tesis ini menuangkan bagaimana "Politik Hukum Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia". Ada tiga masalah penting yang diamati dalam tesis ini, yaitu; politik pembentukan hukum, politik penegakan hukum pajak bumi dan bangunan, serta faktor-faktor yang mempengaruhi politik hukum pajak bumi dan bangunan di Indonesia.
Perbedaan-perbedaan politik pembentukan hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan ditentukan oleh tiga faktor pengaruh yaitu, konsep penguasaan dan pemilikan hak atas tanah, perkembangan singkat keadaan negara, khususnya yang berkaitan dengan kebijaksanaan fiskal dalam penerimaan negara dan politik pemerintahan secara umum pada masa pemberlakuan peraturan perundangan-undangan pajak bumi dan bangunan.
Dalam hal politik penerapan dan penegakan hukum ada perbedaan yang muncul dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 1985, tanggung jawab pelaksanaan pajak bumi dan bangunan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab wajib pajak. Wajib pajak hanya berkewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunannya, sedangkan proses penetapan dan penghitungan pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh aparat perpajakan dengan menggunakan sistem official assessment.
Politik hukum pelayanan pajak bumi dan bangunan dilaksanakan untuk mencapai dua tujuan yaitu; pertama, kebijaksanaan pelayanan hukum pajak bumi dan bangunan ditujukan untuk membantu pemerintah dan masyarakat merealisasikan kaidah-kaidah hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan pajak bumi dan bangunan; kedua, kebijaksanaan pelayanan hukum pajak bumi dan bangunan ditujukan sebagai sarana untuk mewadahi pelayanan hukum pemerintah sebagai kontraprestasi akibat adanya pembebanan pembayaran pajak yang dikenakan pada masyarakat.
Realisasi kebijaksanaan hukum yang pertama ditunjukkan dengan adanya sistem pelayanan pajak bumi dan bangunan berdasarkan fungsinya. Berbeda dengan yang pertama, realisasi kebijaksanaan hukum yang kedua sampai saat ini belum ada pengaturan yang tegas."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rochmat Soemitro
Bandung: Eresco, 1986
336.2 ROC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rochmat Soemitro
Bandung: Eresco, 1989
336.22 ROC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
336.22 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pardamean, Abram Marulitua
"Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH) merupakan sebuah status yang diberikan dari pemerintah bagi perguruan tinggi. PTN-BH memiliki otonomi di bidang akademik dan non akademik. Hak otonomi ini diberikan pemerintah dengan tujuan untuk menghasilkan pendidikan tinggi yang bermutu. Otonomi di bidang akademik adalah kebebasan PTN-BH dalam mengatur secara penuh cara mereka menyelanggarakan kegiatan tri-dharma. Kegiatan non-akademik merupakan kebebasan dari PTN-BH dalam mengatur struktur organisasi, mencari pendapatan, dll. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai perlakuan PBB kepada tanah dari PTN-BH yang dilihat dari sisi pemanfaatan tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist dengan metode kualitatif. Penelitian ini membahas dari undang-undang yang berlaku, jurnal, serta wawancara mendalam dengan beberapa pihak yang pendapatnya dapat membantu pembahasan ini. Hasil penelitian ini adalah peraturan yang mengatur mengenai pengenaa PBB kepada tanah PTN-BH masih kurang spesifik. Peraturan yang menjadi payung besar saat ini adalah UU PDRD pasal 77 ayat (3). Belum adanya nomenklatur yang tepat apa itu badan hukum PTN-BH. Kebebasan dalam mencari pendapatan ini yang dapat mengindikasikannya pengenaan PBB kepada PTN-BH. PTN-BH bukan lagi merupakan PTN murni karena asset nya milik PTN-BH sendiri dan dapat mencari pendapatannya sendiri tetapi juga bukan PTS karena PTN-BH masih diatur didalam peraturan perundang-undangan. Posisi PTN-BH ini menjadi berada ditengah-tengah dan ketidakpastian pula melihat adanya kasus pengenaan PBB kepada  PTN-BH. Perlakuan PBB di negara lain juga tidak berbeda dengan peraturan yang ada di Indonesia tetapi cukup sulit jika dibandingkan lebih dalam karena hukum di tiap-tiap negara berbeda-beda begitu pun dengan jenis badan pendidikan di tiap-tiap negara seperti di Indonesia terdapat PTN satker, PTN-BH, dan PTS. Secara ideal badan pendidikan terutama badan pendidikan publik tidak dikenakan PBB atas tanah maupun bangunan walaupun demikian masih kurangnya peraturan yang lebih spesifik terlebih karena adanya otonomi dari PTN-BH untuk dapat memanfaatkan tanah miliki negara termasuk mencari pendapatan.

Legal Entity Higher Education (PTN-BH) is a status granted by the government to universities. PTN-BH has the autonomy on the academic and non-academic fields. The autonomy right is granted by the government with the aim of producing quality higher education. Autonomy in the academic field is the freedom of PTN-BH in fully regulating the way they organize tri-dharma activities. Non-academic activities are PTN-BH autorithy in regulating the organizational structure, looking for income, etc. This study aims to discuss the land and building tax treatment of land from PTN-BH in terms of land use. This study uses a post-positivist approach with qualitative methods. This study discusses the applicable laws, journals, and in-depth interviews with several parties whose opinions can contributed in this discussion. The results of this study are the regulations governing the imposition of PBB on PTN-BH land are still lacking in specifics. The regulation that is currently the big umbrella is the PDRD Law article 77 paragraph (3). The absence of a proper nomenclature is a legal entity PTN-BH. This freedom of finding income can indicate the imposition of PBB on PTN-BH. PTN-BH is no longer a purely PTN because its assets belong to PTN-BH itself and can seek their own income but also not PTS because PTN-BH is still regulated in the legislation. The position of PTN-BH is in the middle and uncertainty also sees the case of the imposition of PBB on PTN-BH. The treatment of the United Nations in other countries is also no different from the existing regulations in Indonesia, but it is quite difficult if it is compared more deeply because the laws in each country are different and so is the type of educational body in each country such as in Indonesia, there are PTN satker, PTN -BH, and PTS. Ideally educational institutions, especially public education bodies, are not subject to the UN on land or buildings, although there is still a lack of more specific regulations, especially because of the autonomy of PTN-BH to be able to utilize state owned land, including income generation."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simarmata, Irene Evelyne
Depok: Universitas Indonesia, 1998
S23602
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Romeylan Noor
"ABSTRAK
Pajak merupakan sumber utama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dewasa.ini besar sekali manfaatnya bagi Pembangunan, baik sebagai pengumpul dana, maupun sebagai pengatur. Salah satu pajak yang ada di Indonesia adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1986, sebagai Undang-undang Nomor 12 tahun 1985. Sebagai obyek, bumi dan Bangunan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara dan wajib pajak yang memperoleh nikmat atas bumi, termasuk air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan nikmat atas bangunan untuk berperan serta dalam membiayai pembangunan. Upaya untuk merealisasi Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, baik terhadap obyek pajak, subyek pajak dan wajib pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak, selaku instansi yang berwenang mengelola pajak bumi dan Bangunan melakukan koordinasi derigan Pemerintah Daerah dalam tugas yang sifatnya operasional, agar tercapai penerimaan yang efektip dan e£isien. Bertitik tolak dari alasan tersebut di atas maka skripsi ini mencoba melihat proses penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam hal ini hendak diamati Koordinasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (P,BB) di DKI Jakarta. Hubungan yang ada antara proses penerimaan dan koordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta dapat mempengaruhi besar kecilnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Direktorat Jenderal Pajak, melalui Kantor Inspeksi Ipeda dalam menghimpun dana dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melakukan pendataan, penetapan dan pemungutan, dan dalam realisasinya memerlukan koordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta. Masalah yang timbul dalam melaksanakan koordinasi ialah menyangkut waktu.karena dalam realisasinya w~ktu yang tersedia adalah satu tahun kemudian masalah pengendalian terhad~p pemugutan yang dilakukan oleh Petugas Pemungut, dan masalah informasi. Dari variabel tersebut penulis mencoba menghubungkan dengan koordinasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta. Dari pembahasan nampak bahwa masalah waktu, pengendalian dan informasi merupakan jendala terciptanya koordinasi. Sebagai saran maka perlu penggunaan waktu yang sesuai dengan jadwal, meningkatkan kualitas pengendal ian dan melaksanakan peningkatan jumlah informasi, dengan demikian akan dicapai suatu proses penerimaan PBB yang efektip dan efisien"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ferry Ferdian
"Penelitian ini bertujuan membahas mengenai pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada kegiatan eksplorasi usaha hulu minyak dan gas bumi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Penelitian ini berfokus pada dasar argumentasi penerbitan SPPT PBB tubuh bumi dan permukaan bumi serta penolakan fiskus atas keberatan yang diajukan oleh KKKS pada tahap kegiatan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi, kebijakan pengenaan PBB atas permukaan bumi dan tubuh bumi untuk areal offshore jika dilihat dari asas kepastian hukum (certainty) dan asas keadilan (equality) serta dampak dari kebijakan pengenaan PBB untuk tubuh bumi dan permukaan bumi pada tahap eksplorasi sektor hulu migas. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pengenaan PBB pada kegiatan eksplorasi usaha hulu migas tidak sesuai jika dilihat dari kriteria sebagai Subjek Pajak PBB. Karena kontraktor pada masa eksplorasi belum mendapat manfaat dari Wilayah Kerja yang dikelola.

This research addresses the imposition of land and building tax on exploration activities for upstream oil and gas investment after the implementation of Government Regulation No. 79 of 2010 Concerning Operating Costs Can Be Recovered And Income Tax Treatment In The Upstream Oil and Gas. This research focuses on the basic argument regarding SPPT PBB issuance for surface and subsurface and rejection of the appeal which submitted by the PSC at the stage of exploration activity in the upstream oil and gas, the provision of Land and Building Tax imposition for surface and subsurface on the offshore areal according to the principles of certainty and equity, the impact of Land and Building Tax imposition on exploration activity in the upstream oil and gas for surface and subsurface in the upstream oil and gas. This research used a qualitative descriptive approach. The result of this research, Land and Building Tax imposition on exploration activity in the upstream oil and gas is not appropriate from the criteria as the subject of Land and Building Tax. Because the contractor on the exploration activity has not benefited from the Working Area managed.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2014
S57270
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>