Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 173529 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wirdyaningsih
"Kerjasama merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi yang Islami. Salah satu bentuk kerjasama yaitu qirad/syirkah merupakan kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pemilik keahlian tanpa beban bunga tetapi atas dasar profit loss sharing dari proyek usaha yang disepakati bersama. Pemilik modal merupakan partner dari pengusaha,bukan sebagai pihak yang meminjamkan. Kemitraan usaha dapat berbentuk perseroan hak milik (syirkatul amlak/ syirkah milk) dan perseroan transaksi (syirkatul uqud/ syirkah Akid). Pelaksanaan kemitraan usaha dalam operasi perbankan Islam terdapat pada mudharabah dan murabahah. Dalam mudharabah, Bank Islam membiayai seluruh operasi dari unit ekonomi, dan pengusaha (mudharib) bekerjasama dengan keahlian dan pekerjaannya. Murabahah ialah pembiayaan oleh Bank Islam untuk usaha perdagangan atas dasar murabahah (cost plus). Keduanya berdasarkan profit-loss-sharing, tanpa beban bunga antara kedua pihak Bank Islam dan pihak pengusaha. Bila terjadi permasalahan dalam perjanjian tersebut maka para pihak meyelesaikannya dengan musyawarah mufakat. Bila tidak dapat diselesaikan juga maka perselisihan tersebut diselesaikan di Badan Arbitrase Muamalat Indonesia berdasarkan syariat Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Nany Ariyanti
"Salah satu perikatan menurut Hukum Perdata Barat adalah Modal Ventura, yaitu perjanjian kerjasama antara badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu per-usahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Dan salah satu bentuk perikatan menurut Hukum Islam adalah Mudharabah atau Al qiradh, yaitu perjanjian kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha, di mana pemilik k modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas modal tersebut. Pada kedua macam perjanjian ini ada kesamaan dalam tujuan diadakannya perikatan, yaitu pada akhirnya keuntungan/pendapatan atau kerugian yang diperoleh bersama dibagi hasilkan antara para pihak yang melakukan perjanjian sesuai kessepakatan bersama. Pada perjanjian ini ada kesederajatan kedudukan para pihak pelaku perikatan sebagai mitra usaha, rasa senasib sepenanggungan dan saling membantu satu sama lain. PT. ASTRA MITRA VENTURA sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dibidang modal ventura, dan Bank Muamalat Indonesia sebagai lembaga keungan yang salah satu produknya adalah melakukan pembiayaan Mudhrabah (bagi hasil), kedua badan usaha ini sama-sama mempunyai tujuan untuk membantu para pengusaha, khususnya pengusaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya. Hal ini akan berdampak positif pada bidang ekonomi, yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Tentu saja dalam prakteknya masing-masing perjanjian tersebut secara umum tidak boleh menyimpang baik dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang ( hukum perdata barat) maupun dari Ajaran Islam (Syariah Islam)."
Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reni Suhartati
"Tinjauan terhadap Praktek Pinjam Meminjam di Bank Konvensional dan Bank Syariah serta Analisis Menurut Hukum Islam. Tujuan penulisan ini adalah untuk memberi gambaran mengenai pinjam meminjam dalam hukum Islam dan bagaimana Prakteknya dalam masyarakat yang di lakukan oleh BNI serta membandingkannya dengan pinjam meminjam di bank konvensional, yaitu BNI' 46 dan menganalisanya menurut Hukum Islam. Berdasarkan pada ketentuan UUP no. 7/1992, PP no. 72/1992 maka terhadap pinjam meminjam yang dilakukan oleh lembaga keuangan, dapat menggunakan sistem baik hasil. Dengan demikian maka prinsip pinjam meminjam dalam hukum Islam yaitu larangan riba (bunga bank) dapat berfungsi di masyarakat. Lembaga keuangan konvensional sudah lama berlakunya di negara kita ini, sedangkan lembaga keuangan syariat belum lama sehingga memerlukan usaha yang keras dan memakan waktu yang lama untuk mempopulerkannya di masyarakat. Sehingga dapat mengurangi praktek riba yang sudah biasa terjadi di masyarakat. Dengan dimulainya prinsip pinjam meminjam yang berdasarkan pada syari'at Islam (di BMI dan BPRS) ini membuktikan bahwa hukum perikatan Islam dapat berfungsi dalam kegiatan usaha ini dan dapat memberikan ketentraman bagi umat Islam karena dapat mempraktekkan ajaran agamanya dalam hal pinjam meminjam. Hal ini juga merupakan perwujudan sistem perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 33 UUD'45."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20592
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hernandes
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wirdyaningsih
"Salah satu bentuk perikatan menurut Hukum Islam adalah Al-Mudharabah atau al-Qiradh yaitu perjanjian kerjasama antara pemilik modal dengar pelaksana modal dalam suatu usaha dengan pembagian keuntungan/kerugian sesuai dengan kesepakatan bersama. Pada perjanjian ini ada kesederajatan kedudukan para pihak pelaku perikatan sebagai mitra usaha, rasa senasib sepenanggungan dan saling menunjang satu sama lain. Perikatan inilah yang melahirkan sikap kekeluargaan sesuai dengan ketentuan pasal 33 UUD 1945 dan cocok dilakukan dalam bentuk Badan Usaha Koperasi. Baitut Tamwil Koperasi Ridho Gusti (KRG) sebagai Lembaga Keuangan yang disemangati ukhuwah Islami dan sekaligus sebagai Badan
Usaha yang beroperasi dengan sistem bagi hasil tanpa bunga, menerapkan perjanjian mudhara bah dalam melaksanakan usahanya, dalam prakteknya secara umum tidaklah menyimpang dari ajaran Islam. Penggunaan Bank yang menggunakan system bunga sebagai Pihak Ketiga untuk mengembangkan usahanya, merupakan keadaan yang terpaksa dilakukan. Agar menjadi suatu Badan Usaha Islami yang dapat memakmurkan anggotannya juga masyarakat Indonesia, KRG harus lebih memperbaiki keadaan organisasi, manajemen dan manusianya. (WN)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20309
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rani Dwi Septeria
"Perbankan syariah sebagai lembaga keuangan syariah di dalam setiap kegiatan bisnisnya, terutama terkait dengan pembuatan akta akad pembiayaan mudharabah membutuhkan jasa hukum notaris. Dalam pelaksanaannya, akta akad pembiayaan mudharabah tersebut kerap menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini tentu menimbulkan permasalahan.Dalam tesis ini penulis akan mengkaji peristiwa hukum tersebut dengan pokok pembahasan mengenai dualisme hukum dalam penerapan HT pada pembiayaan akad mudharabah sebagai hambatan penerapan prinsip syariah pada perbankan syariah dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akad pembiayaan mudharabah terkait dengan dualisme hukum dalam akad mudharabah tersebut. Adapun tesis ini merupakan penelitian yuridis normatif-empiris yang menggunakan data sekunder dalam menganalisis permasalahan dengan penambahan unsur empiris. Hasil penelitian menunjukan dualisme hukum dalam penerapan pembiayaan akad mudharabah terjadi pada penerapan HT sebagai akad pelengkap. Pengikatan HT tersebut menyebabkan akad pembiayaan mudharabah berubah status menjadi akad utang-piutang, sedangkan keuntungan yang diperoleh dari suatu utang piutang adalah riba, dan riba dilarang dalam Islam, sehingga hal ini menjadi hambatan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah perbankan syariah dalam UUPS. Selanjutnya tanggung jawab notaris dalam pembuatan akad pembiayaan mudharabah terkait dengan dualisme hukum dalam akad mudharabah yakni bertanggung jawab melaksanakan tugas, kewenangan, serta kewajiban berdasarkan UUJN seperti: bertanggung jawab membuat setiap akta akad [Pasal 38, Pasal 65 UUJN jo Pasal 1 Angka (13) UUPS]; memberikan penyuluhan hukum baik kepada pihak bank maupun nasabah berkenaan dengan hak dan kewajiban yang timbul dari akad mudharabah, memeriksa keabsahan data terkait pembiayaan mudharabah [Pasal 15 Ayat (2) huruf b dan d UUJN jo Pasal 19 Ayat (1) huruf (c) UUPS]; selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Sharia banking as a sharia financial institution in every business activity, especially related to the creation of a mudharabah financing deed requires notary legal services. In the implementation, the mudharabah financing agreement is often lead to uncertainty of the law. This certainly triggers a dispute. In this thesis the author will examine the legal event with the subject of a discussion on the dualism of law in the application of the financing of akad mudharabah as a barrier in the application of sharia principles on sharia banking and notary responsibility in the creation of mudharabah financing agreement related to the dualism of law in the mudharabah. This study is conducted with juridical-normative empirical approach and uses secondary-type data in analysing the issues. The results showed that legal dualism in the application of akad mudharabah financing occurred in the application of HT as complementary agreement. The binding of HT causes mudharabah financing agreement to change status to debt-receivable contract, while the profit gained from a debt payable is riba, and riba is banned in Islam, so this is a barrier to the implementation of sharia banking principles in UUPS. Furthermore, the responsibility of notary in the creation of mudharabah financing in relation to the dualism of law in akad mudharabah is responsible for carrying out duties, authorities, and obligations based on UUJN such as: responsible for making every deed of agreement [Article 38, article 65 UUJN Jo Article 1 figure (13) UUPS]; Provide counseling law to both the Bank and the customer regarding the rights and obligations arising from akad mudharabah, check the validity of the data related to mudharabah financing [Article 15 paragraph (2) letter b and d UUJN Jo Article 19 paragraph (1) letter (c) UUPS]; contrary to sharia principles."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Arifin
"Harta bersama merupakan salah satu bentuk sumber kekayaan yang diusahakan suami isteri dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat (BW) mempunyai perbedaan dalam mengatur sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan kehidupan keluarga. Perbedaan ini menyangkut tentang ada tidaknya harta bersama, proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur yang membentuk harta bersama, pola pengelolaan harta bersama dan pembagian harta bersama karena perceraian.
Para ahli Hukum Islam berbeda pendapat dalam memandang hukum harta bersama ini. Kelompok pertama berpendapat bahwa pada asasnya dalam Hukum Islam tidak ada harta bersama. Seluruh biaya pemenuhan penyelenggaraan kehidupan rumah tangga menjadi kewajiban dan tanggung jawab suami. Walaupun isteri memiliki harta baik berasal dari warisan, hibah maupun hasil usahanya sendiri, ia tidak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Penggunaan harta benda isteri oleh suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga, hukumnya sebagai pinjaman/hutang yang harus dikembalikan.
Kelompok kedua, yang umumnya terdiri dari ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa suami dan isteri dapat membentuk harta bersama guna memenuhi kebutuhan rumah tangga, apabila pasangan suami isteri tersebut sepakat untuk membentuknya. Kebolehan pembentukan harta bersama ini mereka kiaskan dengan diperkenankannya membentuk usaha dagang bersama (syarikat 'inan).
Menurut pendapat kedua ini, bila suami dan isteri sepakat, mereka dapat membentuk harta bersama. Kesepakatan tersebut tidak harus berupa perjanjian. Jika dalam kehidupan keseharian menun.jukkan adanya harta bersama, secara hukum dapat ditafsirkan sebagai adanya kesepak.atan suami isteri untuk membentuk harta bersama. Secara tersurat, Pasal 85 sampai dengan 97 Bab XIII Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang merupakan produk fikih Indonesia, mengatur kemungkinan bagi para pihak suami isteri untuk membentuk harta bersama dalam keluarga. Pasal 65 Kompilasi tersebut menyatakan pula bahwa adanya harta bersama dalam keluarga itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik pribadi masing-masing suami dan isteri.
Sedang menurut Hukum Adat, harta bersama dalam perkawinan adalah harta lepasan atau pecahan dari harta kerabat yang mengurung keluarga baru tersebut. Harta bersama ini berada di antara dua tarikan kutub, kutub kerabat dan kutub keluarga. Pada suatu ketika tarikan kutub keluarga lebih kuat, dan pada ketika yang lain tarikan kutub kerabat lebih kuat. Unsur-unsur harta dari harta bersama menurut Hukum Adat adalah semua harta yang dihasilkan oleh suami isteri selama perkawinan dan harta yang diberikan kepada keduanya ketika menikah.
Berkenaan dengan harta bersama, Hukum Perdata Barat (BW) menetapkan bahwa apabila tiada perjanjian khusus dalam perkawinanq maka semua harta yang dibawa oleh suami dan isteri, harta yang diperoleh selama perkawinan, semuanya menjadi harta bersama. Baik Hukum Adat maupun Hukum Perdata Barat (BW) menganut asas persatuan bulat.
Kompilasi Hukum Islam secara tegas menyatakan bahwa suami bertanggungjawab menjaga harta bersama, harta pribadi isteri dan harta pribadi suami sendiri. isteri ikut bertanggungiawab meniaga harta bersama maupun harta pribadi suami yang ada padanya. Tanpa persetujuan pihak, lain, suami atau isteri tidak boleh menjual atau memindahtangankan harta bersama.
Bagaimana prosedur pembagian harta bersama j ika terjadi perceraian, dimana pembagian dilakukan dan berapa bagian masing-masing suami isteri. Kenyataan dalam masyarakat diperkirakan sangat bermacam ragam. Kemungkinan pembagian itu dilakukan dirumah, sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan, kemungkinan kesepakatan pembagian tercapai di Pengadilan, kemungkinan pembagian dilakukan di bawah wibawa keputusan pengadilan, atau kemungkinan harta tersebut tidak pernah dilakukan pembagian sehingga harta bersama tetap dikuasai oleh salah satu pihak. Kemungkinan pihak laki-laki yang menguasai harta bersama itu, kemungkinan pula pihak laki-1aki memperoleh bagian terbesar dari harta bersama itu atau mungkin pula sebaliknya. Besar kecilnya bagian masing-masing ini dipengaruhi oleh hukum yang dianut, kesadaran hukum dan lingkungan masyarakatnya.
Pengetahuan tentang proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur harta, pengelolaan dan pembagian harta bersama akibat perceraian masih sangat kurang. Hal ini dapat dipenuhi melalui kegiatan penelitian yang secara makro akan memberikan gambaran tentang seberapa jauh perjuangan perbaikan nasib kaum wanita, khususnya wanita yang telah dicerai. Selain itu, informasi tersebut diharapkan juga akan bermanfaat sebagai penilaian dan evaluasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Fathiyah
"Bank Islam di Indonesia sebagai suatu sistem perbankan alternatif bagi masyarakat, dalam melaksanakan operasinya termasuk dalam sistem akuntansinya harus selalu berpegang pada ketentuan syariah Islam selain pada aturan perbankan yang ada. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip syariah tersebut diterapkan dalam akuntansi perbankan Islam dalam hal pengakuan pendapatan dan beban bagi hasil dan bagaimana pengaruh metode pengakuan pendapatan dan beban tersebut terhadap laporan keuangan bank Islam. Penelitian secara literatur dilakukan dengan membaca berbagai tulisan yang telah ada mengenai bank Islam dan penelitian lapangan dengan melihat penerapannya pada bank Islam. Bank Islam mengakui pendapatannya bila pendapatan tersebut telah diterima secara kas, sedangkan untuk beban, bank Islam mengakui pada saat terjadinya. Pemilihan metode pengakuan pendapatan basis kas ini didasarkan pada prinsip syariah yang tidak memperkenankan menentukan diawal suatu kemungkinan yang belum pasti. Suatu kemungkinan yang belum pasti dalam hal ini tentunya adalah pendapatan yang masih harus diterima bank atas pembiayaan yang diberikannya. Pengaruh metode pengakuan pendapatan yang basis kas terhadap laporan keuangan bank Islam adalah kemungkinan terjadinya fluktuasi dalam pendapatannya, karena mungkin saja pada suatu periode pendapatan bank Islam tinggi sementara pada periode yang lain pendapatan tersebut rendah yang disebabkan karena adanya tagihan yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar sehingga tidak dapat diakui sebagai pendapatan periode tersebut. Akibatnya adalah bagi hasil yang diterima nasabah bank Islam juga berfluktuasi, tinggi pada suatu waktu dan rendah pada waktu yang lain. Hal ini juga menunjukkan bahwa bagi hasil yang diberikan bank Islam sangat tergantung pada pendapatan yang diperolehnya. Kesimpulan yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah bahwa dalam mengakui pendapatannya bank Islam menggunakan metode basis kas sementara beban diakui pada saat terjadinya. Dengan menggunakan metode pengakuan beban yang basis akrual masalah fluktuasi pendapatan yang dapat terjadi pada metode pengakuan pendapatan dengan basis kas dapat ditekan sementara nilai informasi dari laporan keuangan bank Islam dapat dipertahankan. Dalam laporan keuangannya bank Islam harus mengungkapkan secara jelas metode pengakuan pendapatan yang digunakannya, agar laporan tersebut dapat lebih informatif."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1996
S19228
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23510
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>