Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 23746 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eva Achjani Zulfa
"Bidan, di Indonesia merupakan profesi yang unik sekaligus menarik. Profesi yang populer diberbagai kalangan masyarakat ini agaknya mempunyai perbedaan dengan profesi kesehatan lainnya. Kemampuannya untuk berpraktek secara perseorangan membawa konsekuensi hukum dalam hubungannya dengan pasiennya. Secara yuridis, aturan perundang-undangan membuka kesempatan kepadanya untuk berpraktek secara perseorangan meskipun dengan berbagai catatan dan batasan tertentu. Dan ketentuan perundang-undangan memberikan batasan bahwa hanya dalam kondisi persalinan normal dan kondisi kedaruratan (yang harus dilihat kasus perkasus) yang boleh ditanganinya tanpa pengawasan langsung dari dokter. Selebihnya merupakan pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan persetujuan dokter. Dokter yang membawahinya, dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan secara jelas. Meski demikian dalam prakteknya dokter umum-pun mempunyai kewenangan untuk memberikan perintah kepada bidan dalam penanganan pasien persalinan. Dalam kenyataannya beberapa narasumber maupun informan menyatakan bahwa aturan yang ada sama sekali tidak dikenal oleh para bidan. Hal ini membuat adanya salah pengertian antara dokter dengan bidan yang pada dasarnya; adalah paramedis dalam penanganan pasien kebidanan."
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 2000
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Sadino
Jakarta: Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan, 2011
346.046 SAD m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H. Budi Santoso
Jakarta: [publisher not identified], 2009
345 BUD y
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Deni Achmad
"Iklan merupakan suatu strategi yang ampuh bagi para pengusaha (produsen) untuk melakukan penawaran-penawaran barang dan jasa. Demikian juga engan produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Agar konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut maka promosi produk dilakukan melalui iklan. Di Indonesia produk yang dikeluarkan oleh pelaku usaha telah menggerakan kegiatan perekonomian. Menyampaikan informasi tentang produk ke dalam sebuah tayangan iklan berdurasi pendek, atau pamflet dan lain-lain, yang menjadikan salah satu faktor pemicu iklan terlalu mengubar janji, tidak kena sasaran ataupun membingungkan.
Secara garis besar isi dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terdiri dari fungsi iklan sebagai media penyampaian informasi bila dikaitkan dengan Hak atas Informasi yang harus diberikan kepada Konsumen, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan terhadap Iklan yang Menyesatkan, upaya UUPK dalam melindungi Konsumen Iklan serta Analisa lklan Jasa Angkutan Udara. UUPK memberdayakan Masyarakat umum, di mana UUPK tersebut mengamanatkan bahwa masyarakat adalah penyelenggara perlindungan konsumen, sehingga mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasar, namun tidak berwenang untuk memeriksa proses produksi.
Bagi konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha baik secara individual maupun secara kelompok. Prosedur gugatan konsumen dapat diajukan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau peradilan Umum. Dengan demikian, kehadiran UUPK akan menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum bila terjadi penyalahgunaan Iklan.
Meskipun masih perlu dibuktikan lebih lanjut dengan penelitian dan pengumpulan data secara kuantitatif, namun dari hasil penyelesaian kasus-kasus yang ada, penulis melihat bahwa pemberlakuan pasal-pasal UUPK yang terkait dengan periklanan dalam kehidupan sehari-hari mampu memberikan Shock Therapy bagi pelaku usaha priklanan agar tidak menyalahi aturan-aturan tersebut dan senantiasa berupaya untuk memperhatikan hak-hak konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T36922
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ida Kumala Jeumpa
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T36476
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Di dalam sistem penyelenggaraan hukum pidana (criminal Justice system), pidana menempati posisi sentral. Hal ini disebabkan keputusan di dalam pemidanaan akan mempunyai konsekueni yang luas. Lebih-lebih kalau keputusan pidana tersebut dianggap tidak tepat, maka akan menimbulkan reaksi yang controversial sebab kebenaran di dalamnya bersifat relative dari sudut mana kita memandangnya (Muladi dan Arief 1984 : 52).
Putusan hakim (pengadilan) dapat mengurangi ataupun menghapuskan hak asasi manusia, antara lain berupa penghilangan hak untuk hidup bila dijatuhi putusan pidana mati, berkurangnya hak untuk bergerak bebas bila dijatuhi putusan pidana penjara atau kurungan. Untuk sampai kepada putusan pidana harus dilaksanakan dalam suatu sistem tertentu yang dinamakan “sistem peradilan pidana”, yang dalam Bahasa Inggris disebut “Criminical Justice System”. Sebagai sub sistem dari sistem peradilan pidana yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, di mana yang terutama dalam tulisan ini adalah sub sistem pengadilan yang merupakan “goal keeper”, karena ia yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana."
JHYUNAND 4:6 (1997)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2004
S24232
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Randolph Yosua
"Penelitian ini pada dasarnya berhubungan dengan kesehatan sebagai hak asasi manusia. Kesehatan sebagai hak asasi manusia ini diatur pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 H ayat (1). Selain itu mengenai hak atas kesehatan ini Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 4 juga menyatakan hal yang sama. Namun pada penerapan di masyarakat berbeda dari apa yang tertulis di undang-undang. Pada kehidupan masyarakat masih terdapat penolakan pasien yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dalam keadaan darurat sehingga berakibat kematian. Penolakan ini dalam keadaan darurat sebenarnya dilarang oleh pasal 32 Undang-Undang Kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 32 Undang-Undang Kesehatan dapat berakibat kepada dijatuhkannya pidana pada pelaku pelanggaran sesuai pasal 190 Undang-Undang Kesehatan. Korporasi dalam hal inipun dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai pasal 201 Undang-Undang Kesehatan. Yang menjadi permasalahan dalam ketentuan pasal 32 Undang-Undang Kesehatan adalah definisi keadaan darurat tidak terdapat dalam undangundang kesehatan itu sendiri. Dalam penelitian ini akhirnya dapat disimpulkan bahwa definisi keadaan darurat dapat merujuk pada empat hal yaitu dari sejarah pembentukan undang-undang kesehatan, dari ilmu medis, dari kamus besar Bahasa Indonesia, dan undang-undang lain. Selain itu terhadap penegakan hukum pasal 190 Undang-Undang kesehatan belum ditemukan adanya kasus yang masuk dalam sistem peradilan pidana.

This Researh is basically related to health as a human rights. Health as a human right are regulated in Constitution of the Republic Indonesia in Paragraph H of article 28 (1). Beside that, Act No. 36 of 2009 about health is also state the same thing (health as a human rights). However, the application of this regulation is different from what is regulated in the regulation. There are still denial of patients in emergency situation (resulting a death) which is conducted by hospital and its instruments. This rejection is actually prohibited by article 32 of the health act. Violation of provisions of article 32 of the health act could result a criminal responsibility according to article 190 of the health act. According to article 201 of the health act, corporations is also can take a criminal responsibility. The problem is, the definition of emergency in article 32 is not included in the health act. This research ultimately concluded that the definitions of an emergency can refer to the four issues: the health act law maker?s definition, from the medical science, from the dictionary of indonesian, and other laws. In addition to the enforcement of article 190 and 201 of the health act, researcher have not found any cases that fall into the criminal justice systems."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S43651
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Luh Putu Adinda Martatilova
"Bagi perusahaan, pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dapat dianggap sebagai biaya (cost) atau beban (expense) dalam menjalankan usaha. Biaya pajak akan menurunkan laba setelah pajak (after tax profits), tingkat pengembalian (rate of returns), dan arus kas (cash flows). Minimalisasi beban pajak kemudian dilakukan perusahaan dengan melakukan suatu perencanaan pajak (tax planning). Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Upaya yang demikian kerap disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance).
Di banyak negara, penghindaran pajak dibagi menjadi penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance) dan yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance). Perbedaan keduanya timbul dari motivasi si Wajib Pajak, atau dari ada tidaknya moral hazard dari Wajib Pajak. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku saat ini belum memberikan definisi yang jelas mengenai penghindaran pajak (tax avoidance), penghindaran penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance), penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance), dan penyelundupan pajak (tax evasion). Hal ini menimbulkan penafsiran yang berbeda antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, sehingga tidak terdapat kepastian hukum. Dari sudut pandang Wajib Pajak, mereka akan berpendapat bahwa sepanjang perbuatan tax avoidance yang mereka lakukan tidak dilarang, maka hal tersebut sah-sah saja (legal). Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menghasilkan kajian preskriptif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa Indonesia perlu membuat Peraturan Umum Anti Penghindaran Pajak atau General Anti Avoidance Rule (GAAR) yang terintegrasi dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, yang memberikan definisi mengenai tax avoidance, acceptable tax avoidance, unacceptable tax avoidance, dan tax evasion demi mencapai kepastian hukum bagi fiskus dan Wajib Pajak, karena tax avoidance sering disalahgunkan untuk hal-hal yang merugikan penerimaan negara. Selain itu, perlu segera dikeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan akan Peraturan Khusus Anti Penghindaran Pajak atau Specific Anti Avoidance Rule (GAAR) yang dimiliki Indonesia dalam Pasal 18 UU PPh, dan tersebar pada pasal-pasal lainnya seperti Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), dan Pasal 6 ayat (1).

Every companies can deem the income tax as cost or expense in running the business. Tax will decrease after tax profits, rate of returns, and cash flow. The company then try to minimize their burden of tax by doing what so called "tax planning". Commonly, the tax planning make reference to process of cooking business and transactions, so the tax duty is minimum amount, but still in tax regulation-frame. That kind of process is frequently called "tax avoidance".
In many countries, tax avoidance is distinguished into "acceptable tax avoidance" and "un acceptable tax avoidance". Their difference depends on taxpayer's motivation, or from wether or not there is moral hazard. Law No. 36 of 2008 abourt Income Tax has not given clear definition about tax avoidance, acceptable tax avoidance, unacceptable tax avoidance, and tax evasion. This creates a different interpretation between taxpayer and tax authority, and makes no legal certainty. Taxpayer will have a notion that as far as no forbidden in tax avoidance, then that process is legal. This study is a normative study which results a prescriptive study.
The study gives some advices that Indonesia has to make a General Anti-Avoidance Rule (GAAR) that is integrated in Indonesian Income Tax Law. GAAR will give some definitons about tax avoidance, acceptable tax avoidance, unacceptable tax avoidance, and tax evasion, so that the legal certainty can be achieved. Otherwise, there is a need to create the implementation regulation for Indonesian Specific anti-Avoidance Rule (SAAR), which is attached in article 4 par. 1, article 4 par. 3, article 6 par. 1, and article 18 of Income Tax Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T35178
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>