Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 64438 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yakob KM
"Penelitian yang dilakukan di Kalimantan Selatan ini, mengenai Konflik antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan studi kasus pemberhentian Gubernur Kalimantan Selatan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2002. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan teori yang digunakan adalah local government atau otonomi daerah, konflik dan budaya politik. Pada penelitian ini, terlihat konflik dalam hubungan Kepala Daerah dan DPRD pada pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 yaitu dimana kedua institusi tersebut tidak berjalan efektif seperti yang diharapkan oleh UU No. 22 tahun 1999. Akibatnya, pelaksanaan otonomi daerah tidak berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang awalnya diharapkan adanya demokratisasi dan mekanisme checks and balances antara DPRD dan Kepala Daerah. Dari tataran pelaksanaannya terjadi superioritas kekuasaan DPRD ingin mengusai Kepala Daerah, sehingga terjadi Laporan Pertanggung jawaban Kepala Daerah yang seharusnya merupakan progress report menjadi kekuatan untuk memecat Kepala Daerah yang tidak sepaham dan sekepentingan dengan DPRD. Disamping itu, Laporan Pertanggungjawaban Tahunan sering terlihat merupakan menjadi alat kekuatan antara DPRD dan Kepala Daerah. Dampak dari hal ini, dapat membuat kinerja Pemerintahan Daerah terganggu dalam konflik dan terjadi pada Laporan Pertanggungjawaban Tahunan Kepala Daerah. Terganggunya konsentrasi kerja Kepala Daerah tersebut bisa berakibat pembangunan daerah terhambat dan pelaksanaan otonomi daerah tidak menyentuh masyarakat secara luas.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan penulis diketemukan fakta bahwa pemberhentian Gubernur Kalimantan Selatan oleh DPRD terlihat faktor yang sangat berpengaruh yaitu ketidakjelasan Undang-Undang yang mengakibatkan kurangnya pemahaman anggota DPRD Propinsi Kalimantan Selatan terhadap UU No.22 Tahun 1999, terutama di dalam menterjemahkan mekanisme pemberhentian Kepala Daerah akibat krisis kepercayaan publik. Disamping itu juga, adanya kepentingan-kepentingan anggota Dewan baik yang bersifat individu dan kelompok sangat kental mempengaruhi keputusan DPRD terhadap kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Begitu juga, pemberhentian Gubernur Kalimantan Selatan oleh DPRD memberikan dampak politik yang tinggi terhadap hubungan Gubemur dengan DPRD yaitu menciptakan konflik yang berkepanjangan di daerah Kalimantan Selatan, terganggunya pembangunan di daerah dan ketidakhormonisan kedua lembaga tersebut yang seharusnya menjadi mitra sejajar menjadi lawan yang sating berhadapan mengadu kekuatan masing-masing."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13709
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Kautsar Sangaji
"

Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang menjabat mengurusi dan melakukan pelayanan terhadap masyarakat dapat dimungkinkan untuk berhenti dan/atau diberhentikan atas alasan-alasan yang diatur dalam undang-undang. Ketika Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti dan/atau diberhentikan terjadi kekosongan jabatan sehingga organisasi Pemerintah Daerah tidak dapat berjalan optimal. Undang-Undang tidak mengatur mengenai peran Gubernur terkait pemilihan wakil gubernur, jangka waktu pengisian jabatan Wakil Gubernur, dan akuntabilitas Wakil Gubernur terpilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Yuridis normatif yaitu Penulis melakukan analisa terhadap permasalahan tersebut dengan menggunakan pasal-pasal dalam sebuah peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur seperti buku, jurnal, tesis, disertasi dan kamus sebagai referensi dalam penulisan penelitian ini. Dalam hal ini Kepala Daerah atau Gubernur tidak memiliki kewenangan penting terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016. Jangka waktu yang diatur dalam pengisian jabatan adalah 18 bulan berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016. Selanjutnya, tidak ada perbedaan mengenai pertanggung jawaban Wakil Kepala Daerah yang dipilih melalui proses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan yang melalui pemilihan Kepala Daerah. 


Governor and / or Vice Governor who are in charge of managing and serving the community may be able to stop and / or be dismissed for reasons stipulated in the law. When the Governor and / or Vice Governor stops and / or dismissed a vacancy occurs so that the Regional Government organization cannot run optimally. The Act does not regulate the role of the Governor regarding the election of the Vice Governor, the period of filling in the position of Vice Governor, and accountability of the elected Vice Governor through the Regional People`s Representative Council. This research method is normative juridical. Normative juridical, namely the author analyzes the problem by using articles in a statutory regulation and various literatures such as books, journals, theses, dissertations and dictionaries as references in writing this research. In this case the Governor does not have important authority regarding the deployment of the Vice Governor position under Law 10 of 2016. The period stipulated in filling in the position is 18 months under Law 10 of 2016. Furthermore, there is no difference regarding accountability Vice Governor chosen through the process of the Regional People`s Legislative Assembly and through the election of Regional Heads.

"
2019
T54186
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sayman Peten Sili
"Tema tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah sengaja diangkat oleh penulis, karena kedua lembaga pemerintahan di daerah ini sesungguhnya memegang peranan penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Berbicara tentang DPRD dan Kepala Daerah tentu tidak akan terlepas dari pembi.caraan mengenai otonomi daerah, begitu pula sebaliknya, berbicara tentang otonomi daerah tidak akan sempurna jika tidak dikaitkan dengan pembicaraan mengenai DPRD dan Kepala Daerah.
Hubungan antara kedua lembaga pemerintahan di daerah ini selalu bergeser dan mengalami pasang surut sepanjang sejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah yang pernah berlaku di Indonesia, di mana dominasi antara kedua lembaga pemerintahan daerah ini saling bergantian, di mana DPRD pernah begitu dominan atas lembaga eksekutif di daerah, begitupun sebaliknya, lembaga eksekutif daerahpun pernah begitu dominan atas DPRD.
Penelitian ini didasarkan pada suatu asumsi bahwa dengan beriakunya tindang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-uridang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka hubungan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Kepala Daerah telah mengalami pergeseran. Lembaga perwakilan rakyat daerah yang pernah memiliki kedudukan yang sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, namun dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 telah mengalami perubahan yang sangat mendasar dengan mengembalikan kedudukan DPRD pada keadaan di masa masih berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Pemerintahan di Daerah. Dalam Pasal 3 ayat (1) ini disebutkan bahwa "Pemerintah daerah adalah: a. pemerintah daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi, b. pemerintah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya, dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dikatakan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Di sini, penulis dapat mengatakan bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ini, hak DPRD telah banyak yang dipangkas atau dipreteli.
D
alam kondisi seperti ini, dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang memiliki kedudukan yang kuat dalam mewakili kepentingan rakyat di daerah. Kedudukan yang kuat ini, hanya dapat terlaksana apabila diimbangi dengan kedudukan kepala daerah yang kuat pula. Harapan ini kiranya dapat terpenuhi, apabila kedua lembaga pemerintaha di daerah ini sama-sama menyadari bahwa mereka adalah samasama memegang kedaulatan rakyat di daerah, karena sama-sama dipilih secara langsung melalui pemilihan (umum).
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, ditemukan beberapa fakta sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan kepala daerah, seperti faktor pendidikan yang masih rendah dari anggota DPRD, faktor pengalaman sebagai anggota DPRD dan faktor rekruitmen awal yang dilakukan oleh partai politik, sementara di sisi lain pihak eksekutif memiliki sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik.
Faktor-faktor tersebut akan sangat mempengaruhi pelaksanaan hubungan antara DPRD dengan kepala daerah sebagai wakil pihak eksekutif daerah, terlebih dalam pelaksanaan fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawaman atau fungsi kontrol, di mana dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut DPRD akan selalu berhadapan dengan pihak eksekutif Dalam kedudukannya yang sama-sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ini, perlu dikembangkan suatu etika yang dapat merefleksikan bahwa sesungguhnya antara kedua lembaga pemerintaha di daerah ini tidak ada yang paling dominan satu di antara yang lainnya, karena keduanya sama-sama bekerja untuk kepentingan rakyat.
Hubungan yang dibangun antara kedua lembaga pemerintahan di daerah ini secara realistik dapat dikembangkan dalam 3 (tiga) bentuk, antara lain: 1. bentuk komunikasi dan tukar menukar informasi; 2. bentuk kerjasama atas beberapa subyek, program, masalah dan pengembangan regulsai, dan 3.klarifikasi atas beberapa permasalahan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19130
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aang Sugiatna
"Penelitian ini terfokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah oleh Gubernur DKI Jakarta beserta seluruh perangkatnya dari segi Ilmu Administrasi Publik . Dalam penelitian ini dibahas mengenai berbagai faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan esksteren berupa pengawasan legisiatif oleh DPRD dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah di DKI Jakarta dalam kurun waktu 1997-1999 yakni dalam dalam periode DPRD hasil Pemilu 1997,yakni pada saat-saat terakhir berlakunya UU No.5 Tahun 1974.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan normative dan empirik dangan analisis secara kualitatif, dengan menggunakan metode explanatif evaluatif dan studi kasus. Sedangkan pengumplan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan dengan kajian terhadap peraturan perundang-undangan tentang Pemerintah Daerah, Pemilu, susunan kedudukan Lembaga Perwakilan Rakyat termasuk DPRD DKI Jakarta, disamping itu dilakukan penelitian lapangan dengan Instrumen pedoman wawancara dan kuesioner serta diskusi dengan narasumber, khususnya para anggota dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta serta para pejabat terkait.
Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dipengaruhi oleh sejumlah faktor antara lain: faktor eksternal pemerintah DKI Jakarta dan faktor internal pemerintah DKI Jakarta seperti peran ganda KDH, kedudukan DPRD sebagai unsur Pemda, rekrutmen dan akuntabilitas KHD, sistem Pemilu dan rekrutmen anggota DPRD, otoritas Orsospol dan Intervensi birokrasi, peranan besar fraksi dan Pimpinan DPRD serta hubungannya dengan induk organisasinya, kualitas anggota DPRD dan penggunaan hak-hak anggota DPRD serta keterbatasan tim ahli, data informasi dukungan dana dan sarana kerja yang kurang memadai.
Agar DPRD mampu melaksanakan fungsi pengawasannya secara efektif, maka DPRD harus diberi peran yang besar dan di tempatkan pads posisi yang kuat dengan tetap malibatkan publik untuk berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa,' bernegara dan bermasyarakat sesuai dengan kemampuan, aspirasi dan prakarsanya sendiri."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sitorus, Maringan S.
"Tindak pidana perkosaan merupakan tindak pidana yang menimbulkan ketakutan tersendiri dalam masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak-anak perempuan, sebab golongan perempuan dan anak perempuan ini yang kerap menjadi korban perkosaan. Hal ini dikarenakan posisi mereka yang lemah dan subordinat. Meski pelaku tindak pidana perkosaan diancam dengan pidana berat, namun fenomena yang terjadi justru terdapat peningkatan dari jenis kejahatan ini. Hukum sebagai pranata penegak keadilan, ternyata tidak dapat berfungsi. Penegakan hukum tidak hanya memerlukan kepastian hukum, tapi juga kesebandingan dan keadilan dalam porsi yang sama. Kesulitan pembuktian tindak pidana perkosaan menjadi permasalahan yang harus dicari jalan keluarnya. Asas unus testis nullus testis yang memiliki filosofi ‘guna menghindari fitnah’ bagi terdakwa, ternyata dalam pembuktian tindak pidana perkosaan telah mendiskualifikasikan perempuan dan anak perempuan sebagai korban perkosaan. Asas inilah yang dipegang teguh oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pembuktian tindak pidana perkosaan. Belum lagi rumusan perkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia tidak sensitive gender, ini dapat dipahami mengingat dahulu hukum dibentuk bersandarkan pada perspektif kaum laki-laki, dimana perempuan kala itu tidak memiliki akses untuk menyuarakan kepentingannya. Ketimpangan jender ini berakibat fatal. Maka yang terjadi kepentingan perempuan dibentuk berdasarkan apa yang dianggap baik oleh kaum laki-laki, yang belum tentu dalam prakteknya menjadi baik bagi perempuan itu sendiri. Rumusan perkosaan dalam KUHP, tidak mengakomodir bentuk-bentuk perkosaan yang terjadi dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan perempuan tidak memiliki perisai untuk melindungi dirinya ataupun untuk menuntut pelaku atas apa yang terjadi pada dirinya. Selain rumusan dalam KUHP dan hukum acara dalam KUHAP, yang tak kalah penting adalah persepsi bias jender dalam alam pikiran aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus perkosaan. Sesungguhnya, hal inilah yang patut dibenahi terlebih dahulu, karena peraturan apapun akan menjadi berbahaya bagi perempuan ketika diterapkan berdasarkan pandangan bias jender. Namun, tetap perlindungan perempuan dan pengakomodiran kepentingan perempuan dalam hukum juga harus dilakukan, sebab pranata hukum itulah yang kemudian menjadi senjata bagi aparat penegak hukum dan perempuan serta masyarakat untuk menegakkan hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S25443
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>