Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 210222 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Syafruddin
"Penahanan adalah salah satu dari lima upaya paksa yang dikenal dalam hukum acara pidana di Indonesia. Kekhususan penahanan dibandingkan dengan upaya paksa lainnya adalah pelaksanaannya mengakibatkan kebebasan sebagai hak yang paling asasi dari manusia dicabut dalam waktu yang cukup lama. Oleh karena itu KUHAP telah menentukan berbagai persyaratan dan pembatasan dalam pelaksanaan penahanan. Di samping itu dalam KUHAP terkandung sepuluh asas yang dapat memenuhi unsur-unsur prinsip proses hukum yang adil dalam upaya meningkatkan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat bagaimana prinsip proses hukum yang adil telah diwujudkan dalam pelaksanaan penahahan dan apakah hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapannya.
Penelitian ini dilaksanakan dengan mempergunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Penentuan sampel dilakukan dengan dua cara; untuk sampel dari aparat penegak hukum dilakukan secara purposive sampling dan untuk para tahanan ditentukan secara random sampling. Sampel wilayah atau lokasi penelitian adalah Propinsi Sumatera Utara khususnya Kotamadya Medan. Alat pengumpul data yang dipergunakan adalah kuesioner dan pedoman wawancara. Analisis data dilakukan secara analisis deskriptif, sedangkan analisis kuantitatif hanya sebagai pendukung yakni dengan penggunaan statistik sederhana dalam bentuk tabel dan prosentase.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam prakteknya penahanan merupakan upaya paksa yang perlu bagi kelancaran proses peradilan pidana, terlihat dari tingginya frekuensi pelaksanaan penahanan di Kota Medan terlebih lagi bila dibandingkan dengan jumlah kasus yang diselesaikan. Tetapi dalam pelaksanan penahanan tersebut masih sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Hal itu merupakan indikasi bahwa prinsip proses hukum yang adil belum dapat diterapkan sebagaimana mestinya. Hambatan yang dihadapi antara lain masih adanya kelemahan dalam KUHAP itu sendiri. Di samping itu sikap mental aparat penegak hukum belum mengedepankan penghormatan dan perlindungan martabat manusia sebagai hal yang utama dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Akhirnya perlakuan yang adil dan manusiawi tidak hanya suatu tuntutan tapi kebutuhan yakni dalam memanfaatkan masa penahanan bagi pengembangan diri pribadi tersangka ke arah yang lebih baik sebagai bagian dari apa yang disebut proses terapeutik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukarno Ali
"Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu tempat dimana narapidana melaksanaan pembinaan, termasuk pelaksanaan pembinaan bagi narapidana warga negara asing dengan orientasi program pembinaan yang bertujuan memulihkan hubungan individu narapidana dengan keluarga dan masyarakat.
Salah satu program pembinaan di lembaga pemasyarakatan adalah pelaksanaan program pembebasan bersyarat. Dimana program pembebasan bersyarat tersebut merupakan hak bagi setiap narapidana tanpa terkecuali. Akan tetapi pelaksanaan program pembebasan bersyarat bagi narapidana harus memenuhi persyaratan secara substantif dan administratif dimana untuk narapidana warga negara asing ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemenuhan persyaratan administrative tambahan bagi pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana warga negara asing adalah jaminan hukum dari kantor kedutaan dan rekomendasi dari kantor imigrasi setempat. Dimana dalam pelaksanaannya menghadapi kendala-kendala tidak terpenuhinya jaminan hukum dari kantor kedutaan dan tidak terpenuhinya rekomendasi dari kantor imigrasi, sedangkan faktor penyebabnya adalah minimnya pemahaman program pembebasan bersyarat oleh para narapidana dan oleh para petugas baik petugas Lapas, petugas kedutaan maupun petugas imigrasi. Selain itu kurangnya koordinasi dari ketiga lembaga tersebut yang mengakibatkan program ini tidak dapat berjalan dengan optimal. Disamping itu dalam program pembinaan untuk pembebasan bersyarat dikarenakan anggaran pembinaan yang kurang sehingga biaya tersebut dibebankan kepada narapidana atau pihak keluarga. Sedangkan tidak semua narapidana mampu untuk rnengeluarkan biaya yang dibutuhkan dalam mengurus pembebasan bersyarat tersebut. Hambatan-hambatan inilah yang dapat menyebabkan pembebasan bersyarat bagi narapidana warga negara asing tidak dapat berjalan optimal.

Correctional institution is a place for educating the convicts, including foreign inmates with the orientation of treatment for foreign inmates to recover individual connection with family and society.
One of the treatment programs in correction is parole. Parole is the rights for all inmates not to mention foreign inmates. But, there are some administrative and substantive conditions to be fulfilled before they get parole. The exception of parole for foreign inmates is that they must complete the additional administration.
The study concluded that additional administration fulfillment of parole for foreign inmates are law guarantee and recommendation from embassy and local immigration office.
The obstacle on the program that make the embassy is uneager to give law guarantee and no recommendation from the local immigration office, is lacks of understanding on parole of the inmates and or the correction, immigration and embassy's officers. Besides that, there is weak coordination on those three institutions. Budgets and people's stigma to the foreign inmates are also making it harder to get additional administrative condition in getting parole for foreign inmates.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20810
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titut Sulistyaningsih
"Penelitian ini berfokus pada pembebasan bersyarat yang merupakan salah satu hak narapidana dalam program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang bertujuan agar narapidana yang telah memenuhi syarat dapat berinteraksi dan bersosialisasi dengan masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan. Prosedur untuk memperoleh pembebasan bersyarat dilakukan dengan beberapa tahap melalui program pembinaan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Proses pelaksanaannya kadangkala dalam memenuhi syaratnya mengalami beberapa kendala baik terhadap sumber daya manusia pada petugas maupun narapidana sendiri. Selain itu kendala yang lain adalah disebabkan oleh faktor organisasi, administrasi serta kondisi sosial masyarakat dalam mendukung proses pelaksanaanya. Oleh karena itu keberhasilan dalam memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat dapat dipengaruhi oleh pemahaman dan peningkatan sumber daya manusia sebagai faktor pendukung.
Disamping itu pemberian pembebasan bersyarat, diperlukan juga pemahaman prosedur yang ada, pengorganisasian, koordinasi baik dalam internal lembaga pemasyarakatan sendiri maupun oleh organisasi lain yang terkait seperti Kejaksaan dan pengadilan. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, walaupun dalam memenuhi syarat dalam mengajukan pembebasan bersyarat telah berjalan sesuai dengan prosedur namun demikian dalam pelaksanaannya masih adanya kendala-kendala dalam memenuhi syarat-syarat di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Beberapa kendala tersebut diantaranya adalah, masih kurangnya sumber Jaya manusia baik tentang teknis pada petugas maupun pemahaman pada diri narapidana, juga dalam hal kurangnya pemahaman dalam hal organisasi dan koordinasi dengan pihak lain. Selain itu kendala lainnya adalah dalam pemenuhan berkas administrasi serta kondisi Iingkungan masyarakat dalam mendukung pemenuhan syarat-syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
Agar program pembinaan narapidana dalam memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat lebih efektif dan efisien diperlukan peran dan kerjasama beberapa pihak. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi secara berkala dan berkesinambungan serta adanya peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan tentang proses pengajuan pembebasan bersyarat baik pada petugas maupun narapidana. Disamping itu adanya perhatian yang lebih oleh pimpinan lembaga pemasyarakatan
terhadap narapidana terutama pada proses administrasi yang tidak dibebankan seluruhnya pada narapidana sehingga hak narapidana untuk mengajukan pembebasan bersyarat dapat dirasakan bagi yang telah memenuhi syarat.

A conditional release is one of rights any prisoner had in prison corrective program for those prisoners parole any of requirement to interact and socialize with the community outside the prison. Procedures for getting a Parole were through several stages of corrective program by firstly parole any administrative and substantive requirements.
Prisoners faced some constraints sometimes, both from the staff of the prison and the prisoners themselves. In addition, other constraints were organizational and administrative in nature and social condition of the community in favor of its realization as well. Therefore, a successful requirement parole with respect to a parole could be influenced by an understanding and improvement of human recourses as the supporting factors.
In addition to the possible right, it was necessary to understand the existing procedure. organization, coordination among internal prisoner itself and any other related organizations such as attorney offices and courts.
The results of research indicated that, factually there were still constraints at Tangerang Women Prison; though prisoners were parole any of requirements procedurally.
Some of those contains were the lack of human resources, namely, the prison staff's technical ability, the prisoners understanding, and the organization's understanding and coordination with other paties. Moreover, other constraints were problems with parole administrative documents and social environment of community that would support the fulfillment of any requirements for conditional release.
For the program to be more effective and efficient, the role and coordination of other parties were needed. Thus, periodical and sustainable socialization and improvement in human resources were necessary also through training in the application of parole both for staff and prisoners. Besides, it was suggested for the top management of the prisoner to pay more attention, especially regarding the administration process the have been burden of prisoners as a whole so far, so that the right to the conditional release might be realized for any of prisoners parole the requirements.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T 20493
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Runturambi, Arthur Josias Simon
"Tulisan ini merupakan hasil penelitian mengenai masyarakat di balik tembok Lapas. Pertanyaan utama adalah budaya penjara bagaimana yang melandasi kehidupan sosial di Lapas. Telaahan dalam penelitian ini dilandasi pemikiran antropologis Lapas adalah semi autonomous social field (SASF). Penelitian lapangan dilakukan selama tiga tahun, melibatkan 14 informan kunci narapidana dan 12 petugas Lapas X.
Hasil telusuran lapangan menunjukkan keterbatasan dan deprivasi di Lapas muncul sebagai tafsir aktor bukan lembaga. Analisis penelitian memperlihatkan arena sosial di Lapas bersifat sementara dan mudah berubah. Berbagai kesepakatan diciptakan, dibentuk dan dipertahankan aktor sesuai konteks, dan menjadi acuan berperilaku di Lapas. Realitas ini menunjukkan berlakunya budaya penjara dinamis di Lapas X.

This paper is an ethnographic study to understand the prison?s culture in the correctional institutions ?X?. The writer has examined carefully the way of living day by day directly and raised a variety of mutual agreements among the residents behind the prison walls.
The results in the investigation field shows the limit and deprivation that appears as an interpretation actor, not the institution, that occur according certain contexts. The prison?s culture not only discuss informal agreement but how the agreements can be maintained by the actors in everyday?s life utilization in fulfilling the needs and self-interests."
Depok: Departemen Antropologi, FISIP UI, 2013
MK-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Keynes
"Menurut Undang-Undang Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995, setiap tahanan dan warga binaan mempunyai hak salah satunya adalah mendapatkan pelayanan kesehatan. Di dalam rumah tahanan negara penanganan kesehatan tidak dapat diabaikan agar para tahanan dan warga binaan selalu dalam kondisi sehat secara phisikis dan fisik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa kualitas pelayanan kesehatan serta kendala-kendala dalam pelayanan kesehatan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang. Untuk mengetahui kualitas pelayanan, sebagaimana dikemukakan oleh Zeithman, Berry dan Parasuraman (dalam Tjiptono dan Diana, 1996:69) adalah dengan menggunakan lima dimensi kualitas pelayanan. Metode penelitian ini menggunakan metode survey yaitu penelitian mengenai masalah pelayanan kesehatan tahanan di Rutan Cipinang, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif.
Hasil penelitian untuk aspek tangibles dalam pelayanan kesehatan di Poliklinik Rutan Cipinang sudah baik. Aspek reliability sudah cukup yaitu dengan ketepatan waktu pelayanan, aspek responsiveness sudah cukup baik yaitu dimana petugas mudah dihubungi serta kemauan petugas untuk memberikan pertolongan kepada tahanan yang membutuhkan, aspek assurance sudah cukup baik yaitu dengan pengetahuan petugas dalam menganalisa penyakit pasien dan kemampuan mendiagnosa penyakit pasien, aspek emphaty sudah cukup memadai yaitu petugas mampu memberikan kepedulian dan perhatian kepada pasien. Penulis menyarankan peningkatan kelima aspek, penambahan sumber daya petugas medis, anggaran dan kerja sama dengan rumah sakit luar.

According to Code of Law No.12 1995, all of prisoners have a right, one of them is have a medical service. Inside the State Prison, the realm of health handling cannot be disregarded, it?s for all prisoner always be in good condition, good physics. The reason of this research is to know and analyse quality of health service and to know health service constraints for prisioner in State Prison Cipinang. To know service quality as proposed by Zenithman, Barry and Parasuraman ( in Tjiptono and Diana, 1996, p: 69) is by using five quality dimension. Method of this research use method survey, that is research hit problem service of prisoner health in State Prison Cipinang,while approach used in this research is quantitative approach.
Result of research for aspect direct evidence in health service at polyclinic of State Prison Cipinang have good enough. Reliability aspects have good enough, it means the service time accuracy also have good enough. Responsiveness aspect have good enough, while the medical officer is easy enough to contact and also with willingness of worker to give help to prisoner requiring service of good enough health. Assurance aspect also have good enough, while the knowledge of medical officer to analyse the prisoner problem and ability to diagnose patient disease have good enough. Emphaty aspect also have good enough, the medical officers is able to give attention and carrying of a patient. The writer suggesting improvement of fifth aspects and also the addition resource of medical worker, budget and cooperation with another hospital."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yuliawan Dwi Nugroho
"Penelitian ini berfokus pada upaya penanggulangan kepadatan hunian di dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang ada di DKI Jakarta. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Penggalian informasi yang relevan dengan topik yang diteliti dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam kepada informan yang memahami permasalahan yang sedang diteliti ataupun informan yang mengalami langsung situasi over kapasitas hunian dalam lingkungan RUTAN dan LAPAS yang ada di 4 (empat) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdapat di DKI Jakarta.
Dari hasil temuan lapangan dapat disimpulkan bahwa proses penerimaan dan penempatan tahanan baru yang berlaku di RUTAN dan LAPAS yang ada di DKI Jakarta saat ini telah diatur dalam PROTAP (prosedur tetap) pengelolaan RUTAN dan LAPAS. Strategi RUTAN dan LAPAS yang ada di DKI Jakarta dalam mengatasi over capacity adalah pembangunan gedung hunian baru, perbaikan gedung bangunan lama, penggunaan gedung bangunan umum sebagai blok hunian, pemaksimalan pengisian kamar hunian, pemberian kemudahan dalam proses pengurusan CB, CMB, PB dengan sistem jemput bola. Sedangkan Rencana Strategis RUTAN dan LAPAS dalam menanggulangi kepadatan hunian adalah selain menjalankan upaya-upaya penanggulangan yang sudah ada juga dirasa perlu untuk mengembangkan dan meningkatkan kerjasama secara multi pihak khususnya dengan institusi terkait dalam sistem peradilan pidana terpadu."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T 25413
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: UI-Press, 1995
365.66 Sem p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ferdinandus Hartadi Edy Nugroho
"Dalam proses peradilan pidana setelah ada putusan pengadilan, selanjutnya jaksa akan melaksanakan putusan itu dan membawa terpidana untuk dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Pada tahap selanjutnya pengadilan masih memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk mengendalikan putusannya dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaaan pidana yang harus dijalani oleh terpidana. Lembaga baru berupa hakim yang bertugas untuk mengawasi eksekusi dari putusan pidana awalnya diambil dari negara Perancis, yaitu "juge de l'application des peines", yang dapat disejajarkan dengan hakim pengawas dan pengamat yang diintrodusir oleh Undang-Undang Nomor 14 Tabun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim pengawas dan pengamat melaksanakan tugas pengawasan dan pengamatan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan terpidana menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, pidana bersyarat, pelepasan bersyarat, maupun setelah selesai menjalani pidana dan kembali ke masyarakatan. Hakim pengawas dan pengamat dalam KUHAP diatur pada Pasal 277 sampai dengan Pasal 283."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14504
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asep Sutandar
"Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 diyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka. Untuk mewujudkan negara hukum diperlukan iklim yang kondusif sehingga supremasi hukum dapat berkembang optimal dalam segala aspek kehidupan masyarakat tanpa adanya diskriminasi terhadap semua warga negara.
Pemasyarakatan merupakan salah satu komponen penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu (Criminal Justice System) di negara Indonesia, yang melaksanakan tugas pembinaan dan pembimbingan bagi warga binaan dan klien pemasyarakatan yang telah mempunyai ketetapan hukum.
Sistem pemasyarakatan diakui oleh pemerintah sebagai sistem yang menggantikan sistem kepenjaraan. Pergantian dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan dilandasi pandangan bahwa narapidana adalah manusia yang memiliki persamaan derajat dan hak-hak sebagaimana layaknya manusia di masyarakat pada umumnya.
Pidana penjara yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan menurut pola pembinaan narapidana berlangsung di dalam tembok lembaga pemasyarakatan yang primitif dengan segala keterbatasannya, terpisah dari keluarganya, orang yang disayanginya, lingkungan masyarakat tempat tinggalnya, yang disertai aturan-aturan sangat mengikat dan kaku. Sebagai narapidana dalam menjalankan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan sering kali muncul perasaan tidak aman, gelisah, cemas serta berbagai macam tekanan pada dirinya. Tentu saja ada perbedaan intensitas kecemasan yang dipengaruhi jenis pelanggaran maupun latar belakang kemampuan yang dimiliki masing-masing narapidana.
Dan pengamatan pribadi komposisi penghuni lembaga pemasyarakatan sebagian besar berpendidikan rendah, dengan tingkat ekososial yang buruk. Maka dapatlah diperkirakan kecemasan akan hari depan (kesempatan untuk menghidupi diri sendiri ataupun keluarga) merupakan masalah utama bagi narapidana-narapidana tersebut. Sebenarnya kecemasan ini juga menjadi milik banyak pihak di dalam masyarakat bebas. setiap orang pasti pernah menghlami suatu kecemasan dalam hidupnya karena dalam perjalanan hidupnya manusia pasti pernah menghadapi permasalahan yang terkadang dapat menimbulkan konflik dan frustrasi. Konflik dan bentuk frustrasi lainnya merupakan salah satu sumber kecemasan. Ancaman fisik, ancaman terhadap harga diri, dan tekanan untuk melakukan sesuatu di luar kemampuan, juga bisa menimbulkan kecemasan.
Kecemasan seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan menjadi lebih menarik perhatian karena bagi mereka ada perlakukan khusus yang diterimanya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam lembaga pemasyarakatan."
Depok: Pascasarjana Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2005
T18782
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yohades Waskito
"Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah salah satu Unit Pelaksana teknis (UPT) dari Departemen Hukum Dan HAM yang melaksanakan fungsi pengamanan dan pembinaan terhadap narapidana selama menjalani masa pidanananya. Salah satu tolak ukur keberhasilan Lapas adalah sejauh mana keamanan dan ketertiban dapat terpelihara. Lapas merupakan miniatur dari kehidupan masyarakat yang sesungguhnya yang memiliki norma atau aturan, kebiasaan dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya. Di dalam Lapas akan tercipta komunikasi antar anggota masyarakat yang bersifat positip maupun yang negatif yang tidak bisa dihindari. Komukasi yang positif berdampak kepada terciptanya keamanan dan ketertiban yang kodusif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas. Sebaliknya, komunikasi yang negatif dimana anggota masyarakat di Lapas tidak mengindahkan norma-norma, aturan-aturan dan budaya yang telah disepakati dapat memicu benturan antar WBP atau kelompok-kelompok di dalam blok human.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui apakah dalam pelaksanaan pengamanan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung sudah dilaksanakan dan diterapkan dengan baik. Apakah penerapan sistem pengamanan hanya mempergunakan Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (PPLP) dan Prosedur letup (PROTAP) keamanan dan ketertiban Lapas atau juga mempergunakan sistem lain sebagai upaya meredam ganguan keamanan dan ketertiban di Lapas Sukamiskin. Hal ini dikarenakan tidak tertutupnya kemungkinan, dengan penerapan aturan yang sangat ketat dapat pula menimbulkan hambatan bagi petugas pengamanan dalam melaksanakan tugas.
Pendekatan penelitian adalah pendekatan Managerial dan Yuridis, sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatip dengan metode wawancara sebagai panduan dalam mengumpulkan data dari objek penelitian. Hasil penelitian akan dipaparkan secara deskriptip analisis dengan mengambil lokasi penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Data yang dipergunakan adalah data primer yang didapat dari basil wawancara clan pengamatan lapangan, dan data sekunder yang diperoleh dari study kepustakaan dan study dokumentasi yang berkaitan dengan pemasyarakatan dalarn penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Lapas Klas I Sukamiskin dalam melaksanakan pengamanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, disamping berpedoman pada ketetentuan peraturan pengamanan yang ada, juga menerapkan sistem pengamanan yang melibatkan Pemuka Blok untuk berkerjasama dengan Petugas Pengamanan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T 20496
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>