Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 12979 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ibrahim Idham
"Pada tanggal 10 Oktober 1975 telah ditandatangani perjanjian M-MO di Jakarta tentang pengalihan teknologi melalui "licensing" untuk membuat mesin diesel. Bagi M perjanjian tersebut sangat penting dalam mempertaharikan pemasaran barangnya di luar negeri dan turut dalam persaingan barang diesel dalam perdagangan internasional.
Bagi MO perjanjian tersebut penting untuk meningkatkan kemampuan membuat mesin diesel sendiri secara bertahap. Sebelumnya PT SS telah menjadi penyalur tunggal M, sehingga mesin diesel H terkenal di Indonesia melalui impor-ekspor.
MO adalah suatu perusahaan PMDN yang bergerak di bidang perbaikan dan pemeliharaan, mesin diesel, sekarang ingin memperluas usahanya dengan memproduksi sendi ri mesin diesel dan generating sets yang di jalankan dengan mesin diesel. Untuk tujuan tersebut, MO telah menyiapkan tanah dan bangunan tempat bekerja. MO telah meminta M, perusahaan asing dari Jerman Barat agar M memberinya lisensi memproduksi mesin diesel seri D 302-dua silinder dan D 325-dua/tiga empat dan enam silinder. M telah mengembangkan mesin tersebut dan telah menghasilkan secara lengkap bertahun-tahun lamanya. M telah mengadakan perbaikan terhadap hasil produknya untuk keperluan di pabrik, perkapalan, dan kendaraan darat. Mesin tersebut juga di produksi oleh perusahaan DT di Spanyol dan dalam hal ini akan bertindak sebagai agen M. Pembuatan mesin di atas dilakukan menurut rencana khusus.
Karena Indonesia masih merupakan negara berkembang, tentu saja perjanjian internasional M-MO tidak dapat di samakan dengan perjanjian internasional lainnya antara perusahaan negara industri maju, yang memiliki segala perlengkapan ekonomi dan keterampilan telah berjalan dengan lancar dan serba lengkap. Perangkat undang-undang mengenai teknologi saja belum dimiliki oleh Indonesia yang mengatur dan mengawasi teknologi yang masuk dan meneliti persyaratan dalam perjanjian agar tidak terjadi hal-hal yang terlalu merugikan perekonomian Indonesia. Meninjau know-how {secret technology) dalam perjanjian M-MO, dan perjanjian lain merupakan pokok persoalan yang terpenting dalam setiap perjanjian lisensi, baik lisensi paten, lisensi merek, lisensi desain maupun lisensi Know-How yang berdiri sendiri.
Pengkajian perjanjian M-MO dan perjanjian lainnya dimaksudkan untuk mendapat suatu gambaran baik dari segi hukum maupun dari segi ekonomi, mengenai kerjasama di bidang produksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Pedoman yang telah dikeluarkan oleh UNCTAD, UNIDO, dan WIPO, di pergunakan untuk melihat sampai di mana saran badan internasional tersebut dapat di jelmakan dalam bentuk perjanjian oleh kedua pihak. Sampai di mana daya saing perusahaan dalam negeri dalam berhadapan dengan perusahaan asing, dapat memperjanjikan hal yang tidak terlampau merugikan salah satu pihak dan juga tidak terlalu merugikan negara dan bangsa penerima lisensi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Astutty Mochtar
Bandung: Alumni, 2001
338.91 DEW p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nila Manilawati
"ABSTRAK
Dalam setiap proses industrialisasi di Indonesia
teknologi selalu memegang peran utama. Persoalan utama bagi
Indonesia adalah bagaimana memperoleh teknologi tersebut.
Teknologi salah satunya dapat diraih dengan cara lisensi
paten. Dengan demikian lisensi merupakan salah satu saluran
yang potensial untuk program alih teknologi di Indonesia.
Persoalannya adalah bagaimana agar melalui lisensi paten
tersebut alih teknologi dapat dilakukan.
Dalam kenyataannya, lisensi paten memang tidak secara
otomatis mampu melakukan program alih teknologi pada
partner Indonesianya. Banyak faktor dan kendala yang
menghambat program alih teknologi tersebut.
Tujuan utama penelitian adalah untuk memperoleh data
tentang pelaksanaan perjanjian lisensi paten dalam
kaitannya dengan alih teknologi, kemudian dianalisis
faktor-faktor yang menghambat untuk kemudian dapat
dijadikan bahan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan
yang menyangkut alih teknologi. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian hukum doktrinal. Setelah diadakan penelitian dan melakukan analisis,
terdapat kecenderungan yang menonjol sebagai berikut:
pelaksanaan alih teknologi melalui perjanjian lisensi paten
tidak berlangsung secara otomatis, senantiasa tidak
terdapat keseimbangan kedudukan antara pelisensi dan
terlisensi dikarenakan beberapa faktor, terdapat beberapa
faktor yang menghambat jalannya alih teknologi melalui
perjanjian lisensi paten, terutama praktek pembatasan
perdagangan.

ABSTRACT
Technology is very important at each industrialization
m Indonesia. The first problem of Indonesia is how to
reach technology. Technology can be brought through patent
license. So that, license is a potential channel for
transfer of technology in Indonesia. But the problem is how
can transfer of technology carried out through license. In
fact license is not automatically give transfer of
technology to Indonesian partner. There are many problem in
the transfer of technology.
The goal of this research for getting data about the
performance of license contract regarding with transfer of
technology and then to analyze the obstruct factors in the
context of make outline transfer of technology rule. The
method of this research usually call doctrinal research
After doing research and analyze data the resume of
this research are: transfer of technology by license
contract is not automatically, there is no balance position
between licensor and licensee in the contract, and there
are many factors obstruct transfer of technology, mainly
called RBP (Restrictive Business Practices)."
2008
T37101
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Fitria Olivia
"Sumber daya alam yang tersimpan di dasar laut samudra dalam telah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional sebagai warisan untuk seluruh umat manusia, yang eksplorasi, eksploitasi, produksi, dan distribusinya memerlukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi terbatas dikuasai oleh beberapa Negara industri maju, sedangkan sumber daya alam tersebar dengan tidak merata secara geografis di dunia, terutama sebagian besar dikandung dalam wilayah yurisdiksi Negaranegara berkembang.Untuk menghindari monopoli penguasaan sumber-sumber daya alam oleh Negara-negara industri maju dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta modal, maka sebagai kompensasi eksploitasi dan eksplorasi diajukan 1 (satu) syarat adanya alih teknologi dengan harapan suatu saat dapat terdistribusi secara adil kepada Negara-negara berkembang.
Melalui Konvensi Hukum Laut Internasional, diaturlah hak dan kewajiban negara-negara industri maju untuk mengalihkan teknologinya kepada negara-negara berkembang sebagai penerima alih teknologi. Indonesia sebagai anggota Konvensi Hukum laut Internasional sudah tentu harus mengadopsinya ke dalam peratuan perundangundangan nasionalnya. Aspek-aspek hukum alih teknologi antara Investor Perintis yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Perusahaan Patungan sebagai perusahaan tersendiri yang sengaja dibentuk dalam rangka mengekslorasi dan mengeksloitasi sumber daya alam dan implikasinya sudah tentu harus ditinjau dari kepentingan nasional dalam rangka mensejahterakan rakyat.

Natural resources in oceanic seabed has been declared in International Maritime Law Convention as heritage for all people, which it exploration, exploitation, production, and distribution, required science and technology. This thing constituted by reality that limited science and technology mastered by several advanced industrial states, while natural resources, geographically not spread over widely in the world, most often the biggest natural resources spread in several developing countries. To avoid domination monopolies the source of natural resources by developed countries (industrial states ) with their science, technological and capital, required the compensation for exploitation and exploration with 1 (one) term and condition which is the existence of transfer of technology with hope can be distributed fairly among developing countries.
Through International Maritime Law Convention, arranged rights and obligations of developed countries (industrial states ) to transfer of their technology to developing countries as receiver.Indonesia as member of International Maritime Law Convention has adopted the convention into national legislation. Transfer of technology aspects between Investor that mastering science and technological with Join Company to be certain company, intentionally formed for the agenda to explored and exploited the natural resources and implication must be evaluated from national importance for the agenda of wealthy people."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T38162
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2011
347.07 NIL
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 1990
S25822
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>