Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 74648 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tris Nur Patrini
"Sulitnya penanganan kredit bermasalah termasuk penanganan kasus-kasus besar yang jumlahnya sangat berpengaruh terhadap likuiditas bank-bank pemerintah menunjukkan bahwa penanganan kredit bank bermasalah tidak dapat dilakukan dengan mudah karena memerlukan waktu lama dan biaya besar. Kondisi seperti itu bisa muncul sebagai akibat dari kelalaian, kecerobohan dan buruknya kinerja sebagian dari perbankan nasional. Padahal perangkat perundang-undangan bagi usaha perbankan nasional yang sebagian besar mengacu kepada kaidah-kaidah perbankan universal, telah disediakan.
Prinsip kehati-hatian yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan merupakan prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh para pelaku usaha perbankan. Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik memiliki peranan penting dalam proses transaksi kredit perbankan dalam hal pembuatan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan atas kredit.
Permasalahan pokok yang diidentifikasi adalah bagaimana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan dalam praktek, bagaimana bank dapat menyalurkan dana masyarakat dengan resiko yang minimal, bagaimana kekuatan hukum perjanjian kredit serta dalam hal apa notaris dapat berperan untuk mengoptimalkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi kredit bank. Penelitian dilakukan dengan rnetode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan dan buku-buku didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hukum tertier serta penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara.
Hasilnya mendapatkan kesimpulan bahwa prinsip kehati-hatian hanya dapat diterapkan oleh bank jika mengikuti semua peraturan dan ketentuan bagi bank, pemberian kredit dengan resiko minimal melalui analisis yang seksama terhadap debitur dan ketentuan-ketentuan hukumnya, dibuat dengan akta otentik karena memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna serta notaris dapat berperan untuk meminimalkan resiko kredit bermasalah sebagaimana tertuang dalam tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T14569
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Handi Prasetyo
"Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berisi tentang fasilitas pemberian kredit dari bank-bank tertentu kepada masyarakat golongan menengah ke bawah dengan tidak mempersyaratkan adanya agunan tambahan bagi pihak yang mengajukan permohonan kredit. Bank Indonesia memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam program perkreditan yang dilakukan oleh bank, termasuk dalam Program KUR ini. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam Program KUR dianalisis berdasarkan ketentuan dalam dasar hukum Program KUR serta penerapannya dalam mekanisme penyaluran KUR pada masing-masing Bank Pelaksana. Penerapan tugas Bank Indonesia untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam Program KUR adalah berupa penerapan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang terkait tentang usaha memberikan kredit atau dengan menerapkan peraturan yang secara khusus mengatur tentang prinsip kehati-hatian dalam pogram KUR.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Program contains facility of credit from certain banks toward middle class and lower class society with no additional collateral for people that submit credit application. Bank Indonesia regulates and supervises the performance of prudential principle in the credit program that is being conducted by bank, including KUR program. The performance of prudential principle in KUR program is analyzed based on the regulations of KUR program legal basis and also the application with regards to the KUR distribution mechanism into each Performing Bank. The performance of the task of Bank Indonesia to regulate and to supervise the implementation of prudential principle in KUR program takes form in the carrying out of various rules that has been issued by Bank Indonesia in relation with credit facility allowance or with implementing particular regulation that governs about the prudential principle in KUR Program."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24958
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zaky Irsad
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23616
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jayani Widia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24872
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
A.A.G. Danendra
"Bank yang pada hakikatnya merupakan lembaga intermediasi di mana di satu sisi ia menampung dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan di sisi lain ia juga menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Sebagai pemberi kredit, bank wajib menetapkan suatu kebijakan perkreditan agar tetap dapat memelihara keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan dan menjamin lunasnya semua kredit yang disalurkan. Seperti dalam ketentuan pasal 8 Undang-undang perbankan disebutkan bahwa bank dalam memberikan kreditnya wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya. Dalam hal tersebut, pihak bank telah mensyaratkan adanya jaminan yang mempunyai bentuk yang baik yang biasanya berbentuk agunan, ini dilakukan karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko. Tetapi saat ini beberapa bank telah berani untuk memberikan kredit tanpa menggunakan agunan. Keadaan ini dipicu oleh situasi perekonomian di Indonesia yang hingga kini belum menentu, sehingga perbankan kini mulai melirik ke sektor konsumsi. Bank BRI sebagai salah satu bank terbesar di indonesia juga mengeluarkan produk kredit individual tanpa agunan yang dikhususkan kepada para pegawai yang berpenghasilan tetap yang bernama KRETAP (Kredit kepada pegawai berpenghasilan tetap). Walaupun dalam pemberian kredit semacam ini mengandung resiko yang cukup besar, tetapi bank BRI telah mempersiapkan pagar-pagar hukum yang cukup kuat untuk diberikan kepada nasabahnya dengan penyeleksian yang ketat terhadap calon nasabahnya dengan berpedoman pada prinsip 2P dari prinsip 5P yaitu character dan capacity dan salah satunya dengan diasuransikannya kredit tersebut dalam hal nasabah tersebut meninggal. Dengan demikian dapat diminimalisir resiko terjadinya kredit macet dari pemberian kredit individual tanpa agunan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16612
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Darma Putra
"Sebagai lembaga intermediasi, bank harus melaksanakan prinsip kehati hatian termasuk dalam kerjasama Channeling dengan Fintech Lending, hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi, memantau dan mengendalikan risiko yang dapat timbul dalam penyaluran kredit tersebut. Berdasarkan hal tersebut. Penulis mengajukan pokok permasalahan yaitu 1) bagaimana Pengaturan Prinsip Kehati-hatian pada bank dan Penyelenggara fintech lending sebagai lembaga intermediasi, khususnya dalam memberikan fasilitas kredit 2) Bagaimanakah implementasi prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit melalui kerjasama channeling antara Bank dan Fintech Lending. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Kesimpulan yang didapatkan adalah 1) Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya khususnya dalam memberikan kredit diatur oleh regulasi yang ketat dan baku, hal ini berbeda dengan fintech lending yang diatur oleh regulasi yang lebih dinamis 2) Sebagai bentuk implementasi prinsip kehati-hatian dalam kerjasama Channeling, Bank melakukan penilaian terhadap Aspek Operasional, Aspek Hukum Penyelenggara fintech lending, selain itu penerapan prinsip kehati- hatian dalam kerjasama channeling diterapkan dalam Perjanjian Kerjasama antara bank dan fintech lending dengan mewajibkan fintech lending untuk memitigasi risiko yang meliputi adanya kewajiban penilaian kelayakan calon penerima pinjaman, penerapan prinsip Know Your Customer.

This thesis discusses the Prudential Principle in credit channeling cooperation between banks and fintech lending companies. as an intermediary institution, banks must implement the principle of prudence including in Channeling cooperation with Fintech Lending, this aims to identify, monitor and control the risks. In view of such topic, the author proposes the following main issues: 1) the application of Prudential Principle regulations upon banks and fintech lending companies as intermediary institutions, specifically in providing credit facilities 2) the implementation of the Prudential Principle in credit channeling cooperation between banks and fintech lending companies. The research conducted in developing this thesis uses a normative juridical literature approach. The conclusions attained are as follows: 1) in providing credit to debtors, banks must comply with strict regulations, this is different from fintech lending, which is regulated by a more ‘dynamic’ regulation. 2) As a form of prudential principle implementation in channeling cooperation, Banks are assessing the operational and legal aspects of fintech lending companies. Such prudential principle is also applied in cooperation agreements by banks and fintech lending companies, the agreements of which include the obligation to assess the viability of the proposed borrower and the application of the Know Your Customer principle."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Belinda Kristy Wulandari
"Perbankan nasional berfungsi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama UKM dan koperasi. Salah satu faktor yang membuat sistem perbankan nasional keropos adalah akibat perilaku para pengelola dan pemilik bank yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Commonwealth Bank dikenal sebagai PTBC merupakan anak perusahaan Commonwealth Bank of Australia dengan fokus usahanya menumbuhkan bisnis UKM. Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) pengaturan prinsip kehati-hatian dalam UU Perbankan dan (2) penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit untuk UKM oleh PTBC yang dituangkan dalam perjanjian kredit. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Obyek penelitian adalah prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit PTBC. Data dikumpulkan dengan dokumentasi dan wawancara.
Hasil penelitian adalah: UU Perbankan mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam Pasal 2, 8, 10, 11, 29 ayat (2), (3), dan (4). Lebih lanjut, prinsip kehati-hatian tersebar dalam berbagai peraturan. PTBC melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta memiliki pedoman tersendiri dalam melaksanakan usahanya. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang diaplikasikan dalam perjanjian kredit oleh PTBC mencakup: kewajiban penyusunan dan pelaksanaan perkreditan, batas maksimum pemberian kredit, penilaian kualitas aktiva, sistem informasi debitur, penerapan prinsip mengenal nasabah.

National bank functions to empower people and all of the national economy, especially small and medium enterprises (SMEs) and cooperatives. One factor that makes the national banking system loss is due to the behavior of bank managers and owners who ignore the prudential principle. Commonwealth Bank known as PTBC is a subsidiary of Commonwealth Bank of Australia focus on growing SME business. This study aims to find out (1) regulation of the prudential principle in the Banking Act and (2) application of the principle of prudential banking in SMEs lending by PTBC set forth in the credit agreement. This research is a normative juridical literature. Object of research is the principle of prudence in lending PTBC. Data collected with the documentation and interviews.
The result is: the Banking Act regulating the prudential principle in Article 2, 8, 10, 11, 29 paragraph (2), (3), and (4). Furthermore, the principle of prudential are regulated in various laws. PTBC will conduct its operations under the provisions of the legislation and has its own guidelines in conducting its business. Implementation of the precautionary principle is applied in the credit agreement by PTBC include: the preparation and implementation of credit obligations, legal lending limit, the assessment of asset quality, debtor information system, the application of the principle of Know Your Customer.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1196
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Citra Buana Tungga
"Penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi kredit, implementasinya adalah profesionalisme dalam mengelola proses permohonan kredit, analisis data dan lapangan, perjanjian kredit, perikatan jaminan dan pengawasan serta pembinaan debitor. Permasalahan yang dianalisis adalah fungsi Undang-Undang Perbankan serta peraturan-peraturan bank Indonesia dalam mengatur pengelolaan pemberian kredit yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, akibat hukum yang timbul apabila bank melanggar prinsip kehati-hatian dan tanggungjawab Komisaris Bank yang telah melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi pengelolaan bank.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif melalui bahan pustaka sebagai data sekunder. Rancangan penelitian yang dipilih adalah Case Study Design dengan maksud untuk memperoleh informasi secara menyeluruh dan terintegrasi yang terkait dengan kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pid/2002.
Hasil penelitian yang tertuang dalam kesimpulan menunjukkan bahwa Pasal 2 Undang-Undang Perbankan, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DI tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan bagi Bank Umum serta peraturan lainnya, terutama Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/6/PBI/2006 merupakan pedoman bagi bank yang terkait langsung dengan penerapan prinisp kehati-hatian dalam pemberian kredit perbankan. Akibat hukum bagi PT. 'BM' Tbk. adalah harus dilikuidasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank. 'HM' sebagai Komisaris harus mempertanggungjawabkan atas pelanggarannya terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam tanggungjawabnya sebagai pengawas kebijakan dan kepemimpinan Direksi, Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia karena telah melanggar BMPK dan menimbulkan kerugian sebagai akibat dari likuidasi PT. 'BM' Tbk. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pid/2002 menjatuhkan hokum bagi 'HM' yaitu hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta memberikan uang pengganti sebesar kerugian negara.

The implementation of prudential banking in credit transactions are professionalism in managing process of credit application, analyses and observation to debtor's background, credit agreement, guarantee, supervisory and and also construction for debtors. The choice problems to be analysed the function of Code of Banking and also rules of Bank Indonesia (Central Bank of Indonesia) in arranging management of credit matching with prudential banking, the consequences for collision to prudential bank and responsibility or Bank Commissary Bank which have impinge regulation and rule going into effect to management of bank.
Research methodology has been used is normative of law perceiving the secondary data in bibliography. Research desigm is case study for collecting the information having correlation with Supreme Court Decree listed Number 1696 K/Pid/2002.
Result of research in the form of conclusion that is Article 2 Code of Banking, The Decision of Directors of Bank Indonesia Number 27/162/KEP/DI; Arrangement and Implementation of Credit Policy for Public Banks and another Regulations of Bank Indonesia, especially Number 7/3/PBI/2005 and Number 8/6/PBI/2006 as the regulation for applicating Prudential Banking in Credit transaction. PT. 'BM' Tbk. must be liquidated based on Government Regulation Number 25/1999; Business Permit Repealation, Disbandment and Liquidation of Bank. 'HM' as commissary must responsible for collision to Code of Limited Company as the responsibility for supervising all of Directors policy and his/her management. The punishment in Supreme Court No 1696/K/Pid/2002 consits of 4 (four) year imprisonment and penalty payment Rp. 20.000.000,-(twenty millions rupiahs) and also paying indemnation for state for his collision to Credit Limitation and the loss of bank because of liquidation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37600
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dion Indra Gunawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24417
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evi Dita Pratiwi
"Dalam skripsi ini dibahas tentang prinsip kehati-hatian yang pada transaksi SKBDN yang dilakukan oleh Bank X. SKBDN itu sendiri merupakan suatu janji bayar yang diberikan oleh bank penerbit kepada penerima. SKBDN akan digunakan utuk transaksi perdagangan yang memiliki nilai besar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh Bank X pada transaksi SKBDN. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yang terjadi apabila Bank X melakukan pelanggaran SKBDN. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang memberikan gambaran dan penjelasan berdasarkan analisis yang dilakukan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah Bank X telah melakukan prinsip kehati-hatian yang diatur di dalam Undang-undang dan Peraturan Bank Indonesia, akan tetapi Bank X melanggar salah satu aturan Bank Indonesia dikarenakan pemohon adalah salah satu nasabah terbesar pada Bank X.

This minor thesis is about the implementation of prudential principle on Domestic Letter of Credit (SKBDN) in Bank X. A Domestic Letter of Credit is any arrangement of the issuing bank to honor a complying presentation. Domestic Letter of Credit is one of payment method for goods transaction which used for a huge transaction. The purposes of this minor thesis are to know the implementation of prudential principle on Domestic Letter of Credit and to know the implication for party who breaks the regulation. Research method which is used in this study is a qualitative method and the shape of the research is descriptive-analytical, which is empirically gives an overview and explanation based on the analysis conducted in this research. Results from this research are Bank X was followed the regulation and Bank of Indonesia regulations, but Bank X broke on of Bank of Indonesia regulation because the applicant is one of the majority customer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57992
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>