Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 209763 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agus Riyanto
"Eksistensi profesi Advokat secara praktek telah dikenal dari sejak jaman pemerintah Hindia Belanda sampai masa kemerdekaan hingga pemerintah Orde Baru berkuasa. Akan tetapi eksistensi profesi Advokat tersebut tidak diatur secara tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri melainkan hanya terdapat pada pasal-pasal pada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang bantuan hukum. Tidak seperti profesi hukum lain Polisi, Jaksa dan Hakim dimana ketiga profesi hukum tersebut keberadaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Memasuki masa reformasi, Indonesia telah mengalami 4 (empat) tahap perubahan UUD 1945. Perubahan secara signifikan adalah dianutnya secara tegas prinsip negara berdasar atas hukum. Dalam usaha mewujudkan prinsip negara hukum, peran serta fungsi Advokat merupakan hal yang sangat penting dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat serta turut serta menciptakan lembaga peradilan yang bebas dari campur tangan pihak lain.
Sejalan dengan usaha mewujudkan prinsip negara hukum maka telah disahkan Undang-undang Nomor 1B Tahun. 2003 tentang Advokat, yang memberikan legitimasi bagi Advokat dalam menjalankan profesinya sekaligus menjadikan profesi Advokat sejajar dengan penegak hukum lain. Advokat mempunyai fungsi memberikan jasa hukum di bidang litigasi dan non litigasi. Dibidang litigasi khususnya dalam perkara pidana, Advokat dapat mewakili klien sebagai kuasa di Pengadilan untuk memberikan keterangan dan kejelasan hukum dalam persidangan dari tahap pemeriksaan Polisi sampai pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam perkara perdata Advokat dapat mewakili pihak yang berperkara, tetapi hal yang sangat penting adalah Advokat dapat mendamaikan pihak yang berperkara sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Di bidang non litigasi Advokat dapat memberikan konsultansi kepada perseorangan atau badan hukum swasta lainnya. Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat Indonesia, berstatus sebagai karyawan atau tenaga ahli bidang hukum asing, dan hanya dapat memberikan jasa hukum dibidang non litigasi dan wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan, penelitian hukum selama 120 jam setiap tahun. Dengan diberlakukan Undang-Undang Advokat, menjadikan peran negara atau pemerintah bersifat statis, karena seluruh penyelenggaraan kepentingan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat tanpa adanya campur tangan dari pemerintah. Karena itu Undang-Undang Advokat perlu direvisi dan dibentuk Komisi Independen yang bertugas untuk rekruitmen dan pengawasan terhadap Advokat."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16644
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadapdap, Binoto
"Kebutuhan terhadap jasa advokat semakin hari semakin meningkat. Advokat dibutuhkan dalam menyelesaikan berbagai urusan, mulai dari mengurusi persoalan dalam keluarga, kemudian mengurus hubungan antar warga dan kini menangani urusan yang melintasi batas antar negara. Proses interaksi dan interrelasi yang terjadi sedemikian cepat menjadikan interaksi tersebut secara langsung atau tidak langsung menyentuh persoalan hukum. Disini agar hubungan antar sesama pendukung hak dan kewajiban tidak saling bersinggungan satu sama lain, syarat yang perlu diperhatikan adalah apa sandaran hukum untuk hubungan tersebut. Dengan singkat dapat dikatakan, advokat dibutuhkan jasanya pada saat negosiasi, setelah negosiasi dan kemudian bila timbul sengketa.
Salah satu masalah yang seringkali menjadi penghalang bagi klien yang ingin mempergunakan jasa advokat ketika menangani suatu persoalan yang terkait dengan hukum adalah soal honorarium. Persoalannya bukan hanya pada besamya honorarium semata, tetapi juga pada cara pembayaran. Bagi sebagian anggota masyarakat mempergunakan jasa advokat untuk mengurusi persoalan tertentu masih tergolong mewah. Mempergunakan jasa advokat adalah biaya ekstra. Karena itu, bila para pihak masih mampu menyelesaikan sendiri urusannya, dapat dipastikan advokat tidak akan diikutsertakan.
Selain itu dari sisi klien, pertanyaan yang seringkali muncul adalah apa ukuran bagi advokat dalam menentukan honorarium?. Terlebih apabila jasa advokat dianalogikan dengan barang. Klien sudah terbiasa dengan jual beli barang dimana harganya dapat diperkirakan. Hal mana memudahkan konsumen untuk mengkalkulasikan berapa dana yang perlu dikerluarian untuk mengkonsumsi barang tertentu. Namun di dalam bidang jasa, ukuran harga barang tidak berlaku persis di dalam penggunaan jasa. Memang prosedur pemberian memberikan jasa hukuam dapat distandarisasikan, tetapi hasil akhirnya tidak dapat distandarisasikan. Pada sisi lain, coal honorarium sangat tergantung pada advokat mana yang memberikan pelayanan.
Untuk menelusuri seluk honorarium advokat tersebut di atas, tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan perbandingan hukum. Dari penelitian terhadap aturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku di Indonesia, soal honorarium yang diterapkan advokat dapat diberi penilaian apakah honorarium tersebut masih layak dan wajar atau tidak. Selain itu, di dalam tesis ini juga diteliti ketentuan perundang-undangan dan kode etik di beberapa negara yang mengatur honorarium. Dari studi perbandingan terhadap pengaturan honorarium di beberapa negara, terlihat pengaturan honorarium di sejumlah negara lebih mendetail daripada pengaturran honorarium yang berlaku di Indonesia. Klien diberi kesempatan atau berhak mengetahui untuk apa biaya dipergunakan oleh advokat. ini artinya advokat dituntut untuk Iebih terbuka terhadap kliennya. Singkatnya, agar klien atau calon pengguna jasa dari advokat dapat memberikan penilaian soal wajar tidaknya honorarium advokat, untuk itu sejumlah faktor yang berpengaruh terhadap penanganan kasus, perlu dijelaskan oleh advokat kepada (calon) klien yang (hendak) mempergunakan jasa advokat."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19890
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, V. Harlen
"Buku ini tidak hanya berguna bagi calon advokat dan para mahasiswa fakultas hukum, tetapi juga bagi siapa saja yang tertarik mendalami seluk beluk keadvokatan khususnya dan hukum umumnya. Adapun materi yang dibahas dalam buku ini adalah, sebagai berikut: pengertian advokat dan sejarah organisasi advokat ; pendirian PERADI sebagai organisasi advokat berdasarkan UU No. 18 tahun 2003, kepangkatan advokat, kode etik advokat dan undang-undang advokat, hak imunitas dan pemanggilan advokat."
Jakarta: Erlangga , 2011
347.052 SIN d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Niko Darmara
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai Tenaga Kerja Asing di bidang hukum, khususnya
Advokat Asing di Indonesia. Membahas mengenai peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pembatasan dan pengawasan
Advokat Asing untuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) terkait
masa kerja, keahlian (Skill), pendampingan, dan jabatan Advokat Asing yang
berada di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana pelaksaanan dan pengaturan peraturan perundanga-undangan
mengenai pembatasan dan pengawasan Tenaga Kerja Asing di bidang jasa hukum
(Advokat Asing) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif yaitu menelaah terhadap hukum positif tertulis maupun tidak
tertulis dan efektifitas undang-undang. Serta teknik pengumpulan data dengan
pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang mengalanisa dan menggunakan bahanbahan
kepustakaan sebagai data sekunder ditambah dengan wawancara dengan
narasumber. Dari penelitian ditemukan bahwa, pembatasan dan pengawasan
terhadap Tenaga Kerja Asing di bidang jasa hukum (Advokat Asing) masih perlu
diperbaharui dan dikembangkan, terutama mengenai pembatasan masa kerja,
pembatasan bidang hukum yang dapat diisi oleh Advokat Asing, pengawasan
mengenai jabatan, dan pengawasan dalam pemberian saran hukum

ABSTRACT
This thesis discusses about the Foreign Manpower in the field of law, particularly
the Foreign Counsel in Indonesia. It also discusses the rules and regulations
pertaining to restrictions and supervision of the Foreign Counsel in face of the
ASEAN Economic Community (AEC) concerning employment, skills (Skill),
mentoring, and Foreign Advocate position in Indonesia. The purpose of this study
was to determine how the implementation and regulation of legislation on the
restriction and supervision of foreign manpower in the field of legal services
(Foreign Advocate) in Indonesia. This research used normative juridical research
that examines the positive laws written or unwritten and effectiveness of
legislation. As well as data collection techniques with a qualitative approach,
namely that analyzes and research using library materials as secondary data
coupled with interviews with sources. Studies show that, restrictions and
supervision of foreign manpower in the field of legal services (Advocate Foreign)
still need to be updated and developed. Especially, regarding the restriction of
employment. Restrictions on the area of law can be filled by the Advocate
Foreign, monitoring of the position and oversight in the provision legal advice"
2016
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rambe, Ropaun
Jakarta: Grasindo, 2001
347.052 ROP t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yayu Sri Rahayu
"Tesis ini membahas mengenai eksistensi Surat Kuasa Memasang Jaminan Fidusia (SKMJF) yang diberlakukan di PT. Bank UOB Indonesia (Bank UOB Indonesia). Hasil penelitian dalam penulisan ini yaitu Pengikatan jaminan untuk barangbarang yang dapat diikat dengan jaminan fidusia, dalam prakteknya di Bank UOB Indonesia, tidak selamanya menggunakan Akta Jaminan Fidusia (AJF), akan tetapi kadang-kadang diikat dengan SKMJF yang dibuat dengan akta dibawah tangan. Eksistensi pengikatan jaminan dengan SKMJF diantaranya dilakukan untuk barang jaminan berupa mesin. Hal tersebut disebabkan pembelian mesin dilakukan secara indent. Oleh karena tidak dapat dipastikan bahwa debitur dapat hadir kembali untuk menandatangani AJF dihadapan Notaris pada tanggal tibanya mesin yang dibiayai oleh Bank UOB Indonesia. Berdasarkan SKMJF tersebut pihak bank disamping sebagai pihak pemberi kuasa juga sebagai pihak penerima kuasa dalam AJF. Dengan SKMJF tersebut, jaminan fidusia tidak didaftarkan, sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum bagi Bank UOB Indonesia. Berdasarkan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Fidusia dalam hal debitur pemberi fidusia cidera janji maka bank UOB Indonesia tidak berkedudukan sebagai kreditur preferen yang berhak diutamakan pelunasan piutangnya dari hasil penjualan objek jaminan fidusia dari kreditur lainnya.

The Thesis to study the existence of Power of Attorney to Impose Fiduciary Right which applied at PT Bank UOB Indonesia (Bank UOB Indonesia). Result of research in this article is to impose of security agreement for collateral which able to be imposed by fiduciary right that in the fact at Bank UOB Indonesia, not longer with Deed to Impose Fiduciary Right but some cases to be imposed by the Power of Attorney to Impose Fiduciary Right which made in gentle agreement. The existance of Power of Attorney to Impose Fiduciary Right for machine collateral. Its caused purchase of machine conducted with indent and cannot to be made sure that debtor able re-attend to sign Deed to Impose Fiduciary Right before Notary on date of machine arrives which financed by Bank UOB Indonesia. Based on Power of Attorney to Impose Fiduciary Right whereby Bank besides as principal also as Attorney in Deed of Securiry of Fiduciary Power of attorney is not registered therefore BANK UOB Indonesia as the principal didn't receive any legal protection. Based on Article 20 and 21 of Law of Fiduciary that in case of debtor default on credit agreement, Bank UOB Indonesia as preference creditor entitle to be prioritized for payment from sale result of collateral then other creditor.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41819
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2004
340.092 PEN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Subiyanto
"ABSTRAK
Putusan Hakim kadangkala mengandung kekeliruan. Untuk
memperbaiki putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan
mengandung kekeliruan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
memberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya
hukum peninjauan kembali. Secara normatif, Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah
menentukan hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan
peninjauan kembali. Namun, dalam praktiknya di temukan adanya peninjauan
kembali yang diajukan oleh Jaksa. Penelitian ini mengkaji landasan pemikiran
apa yang dipergunakan oleh jaksa dalam mengajukan peninjuan kembali dan
apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerima peninjauan
kembali. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka dan bahan primer berupa Putusan MA No.
55PK/Pid/1996 atas nama terpidana Muchtar Pakpahan dan perkara No.
15/PK/Pid/2006 tanggal 19 Juni 2006 atas nama Setyowati. Dari hasil
penelitian diketahui bahwa landasan jaksa dalam mengajukan peninjauan
kembali adalah berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP, Pasal 21
undang-undang No. 14 tahun 1970 yang telah dirubah terakhir dengan undangundang
No.48 tahun 2009 dan praktik yurisprudensi yang telah membenarkan
jaksa sebagai pihak yang dapat mengajukan peninjauan kembali. Dasar
pertimbangan hakim dalam menerima peninjauan kembali yang diajukan oleh
jaksa adalah Mahkamah Agung dengan menafsirkan ketentuan 263 ayat (3)
KUHAP dan undang-undang kekuasaan kehakiman melalui putusannya
menciptakan hukum acara pidana sendiri dengan melakukan suatu terobosan
hukum penerimaan permohonan peninjauan kembali guna menampung
kekurangan pengaturan mengenai hak jaksa untuk mengajukan permohonan
pemeriksaan peninjaun kembali dalam perkara pidana untuk rasa keadilan yang
tercermin dalam masyarakat

Abstract
Judges verdict sometimes contain errors. To fix the verdict which has
permanent legal force and contain errors, the Book of Law Criminal Procedure
Code gives rights to the guilty party or their heirs to file a legal review.
Normatively, the Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Code has to
determine only the convicted person or his heirs can submit a review.
However, in practice found a reconsideration filed by the prosecutor. This
study examines what the rationale used by prosecutors in filing peninjuan back
and what the basic consideration of the judge in receiving a review. The
method used in this research is a normative juridical approach. Normative
juridical legal research done by examining library materials and primary
materials in the form of MA No Decision. 55PK/Pid/1996 on behalf of the
convicted person and case No. Muchtar Pakpahan. 15/PK/Pid/2006 dated June
19, 2006 on behalf of Setyowati. From the survey results revealed that the basis
of the prosecutor in the judicial review is filed pursuant to the provisions of
Article 263 paragraph (3) Criminal Procedure Code, Article 21 of Law No.. 14
of 1970 which amended the latest by law No.48 of 2009 and the practice of
jurisprudence that has been confirmed as the party that the attorney can file a
reconsideration. The basic consideration in the judge accepted the review is
submitted by the prosecutor of the Supreme Court to interpret the provisions of
subsection 263 (3) Criminal Procedure Code and the law of judicial power over
the decision to create its own criminal law by performing a groundbreaking
legal acceptance of an application for review in order to accommodate the lack
of regulation on the right of prosecutors to apply for re-examination in criminal
cases review to a sense of justice is reflected in the community"
2012
T31233
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Vera Marina
"Dalam praktek, keabsahan pencabutan kuasa secara sepihak memberikan ketidakpastian hukum di antara para pihak, terutama pihak penerima kuasa. Hal ini terjadi dalam kasus Nyonya HAIM yang menggugat PT MB, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan penenaman modal asing, atas pencabutan Kuasa Direksi secara sepihak oleh PT MB selaku pemberi kuasa terhadap Nyonya HAIM selaku penerima kuasa. Bentuk penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian terhadap data sekunder sebagai sumber data utama. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian dikaitkan dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif sesuai dengan pembahasan penulis. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada dasarnya pencabutan Kuasa Direksi secara sepihak dalam perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan penanaman modal asing dilihat dari sudut perjanjian berdasarkan Pasal 1814 KUHPerdata adalah sah, akan tetapi dalam kasus ini Akta Kuasa Direksi yang dicabut adalah cacat hukum karena isinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menyebabkan Akta Kuasa Direksi tersebut batal demi hukum, maka oleh undang-undang tindakan hukum tersebut sejak semula diberi sanksi tidak mempunyai akibat hukum. Hal tersebut menyebabkan pencabutan atas Akta Kuasa Direksi tidak sah. Mengenai dasar pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1675 K/Pdt/2012 yang menyatakan gugatan Nyonya HAIM tidak dapat diterima telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditinjau dari faktafakta hukum yang ada dalam putusan tersebut. Notaris harus memahami karakteristik dari berbagai macam jenis pemberian kuasa agar akta yang tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sehingga tidak merugikan kepentingan pihak manapun.

In practice, the legitimacy of the unilateral revocation gives legal uncertainty among the parties, especially the proxy. This happened in the case of Mrs. HAIM who sued PT MB, a limited company established based on foreign investment, upon the unilaterally power of attorney of the Board of Directors revocation by PT MB as the authorizer to Mrs. HAIM as the proxy. This research is treated with normative judicial approach focusing on analysis on secondary data as the main source. The type of this research is analytical description by describing the applied regulations connected to legal theories and the practices of positive law. The data are analyzed with qualitative judicial approach. The results show that based on unilaterally Power of Attorney of the Board of Directors revocation in limited company established based on foreign investment seen from the point of agreement based on Article 1814 Indonesian Civil Code is valid, but in this case the revoked Power of Attorney of the Board of Directors is legal defect because its contents are contradictory to Law Number 40 Year 2007 which causes the Power of Attorney of the Board of Directors to be void by law, thus the law act was initially sanctioned with no legal effect. This resulted the revocation of the Power of Attorney of the Board of Directors being invalid. Regarding the basis of judges 39 s consideration in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1675 K Pdt 2012 stating that Mrs. HAIM 39 s claim is unacceptable is in accordance with applicable laws and regulations in view of the legal facts contained in the decision. Notary must understand the characteristics of various types of authorization so that the deed is not contrary to the laws and regulations and has perfect proof so as not to harm the interests of any party."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47845
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marini
"Kuasa bertalian dengan adanya asas nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse haberet, yang berarti bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak kepada orang lain lebih daripada hak yang dimilikinya, sehingga pemberi kuasa tidak dapat memberikan kuasa lebih daripada hak atau kewenangan yang dimilikinya. Kuasa diberikan melalui tindakan hukum sepihak. Sebagai suatu tindakan hukum, tindakan itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang cakap hukum. Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan harus hati-hati dan penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip reasonable diligent in all circumstances. Pada prinsipnya setiap anggota Direksi berwenang memberikan kuasa kepada karyawan perseroan atau orang lain untuk pengurusan kepentingan perseroan apabila tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UUPT dan anggaran dasar. Namun, sifat kuasa yang boleh diberikan Direksi berdasarkan ketentuan Pasal 103 UUPT adalah "kuasa khusus" untuk melaksanakan pengurusan kepentingan perseroan, dengan demikian kuasa yang dapat diberikan oleh Direksi hanya terbatas pada surat kuasa khusus untuk perbuatan tertentu. Direksi dalam hal ini dilarang atau tidak dibenarkan memberikan kuasa umum.
Hasil penelitian menggunakan 2 (dua) posisi kasus. Bentuk cacat hukum kuasa Direksi Perseroan Terbatas disebabkan oleh adanya ketidakwenangan bertindak bagi si penerima kuasa dan isi dari kuasa tersebut bertentangan dengan UUPT dan anggaran dasar perseroan sehingga implikasi hukurnnya mengakibatkan akta kuasa tersebut batal demi hukum. Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dalam hal ini yaitu Bank, terhadap perbuatan hukum yang didasarkan pada kuasa Direksi yang cacat hukum yakni berdasarkan ketentuan Pasal 1873 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa bentuk peljanjian kredit yang telah dibuat berdasarkan surat kuasa Direksi Perseroan Terbatas yang cacat hukum, tidak batal demi hukum hanya surat kuasanya yang batal demi hukum, karena perjanjian kredit tersebut tidak mengandung kausa yang terlarang tetapi surat kuasanya yang mengandung kausa terlarang.

The power of attorney is related to the principle of nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse haberet, which means that one person could not divert the rights to someone else more than his rights, thus the authorizer could not give his power more than his rights or his authority. The power of attorney is given by the unilateral law of action. As the unilateral law of action, the action is only can be done by the competence person. Board of Directors shall be prudent and full liability to do the management of the companies according to the principle of reasonable diligent in all circumstances. Basically, each member of Board of Directors has the authority to give the power of attorney to the employee or some other person(s) if it is not contrary with Limited Liability Companies Act and the article of associations. Nevertheless, the characteristic of the power of attorney that should be given by Board of Directors based on Article 103 of Limited Liability Companies Act (Law Number 40 of 2007) is a "special power of attorney" to do the management of the companies, thus the power of attorney that can be given by the Board of Directors is confined to special power of attorney for special actions. Board of Directors are not allowed or can not be right to give the general power of attorney.
The end of the research used 2 (two) case position. The form of The power of attorney from the Board of Directors which is having defect in law is caused by the existence of incompetence in act of the attorney and the content of its power of attorney is contrary with Limited Liability Companies Act and the article of associations so that the implication of law has caused the deed is null and void. Law protection for the third party in this case is Bank means the third party which in a good faith toward the power of attorney from the Board of Directors which is having defect in law, based on Article 1873 Indonesian Civil Code that the loan agreement deed and the collateral deed which are made by virtue of the power of attorney from the Board of Directors which is having defect in law are not null and void, only for the power of attorney, and the form of loan agreement afore mentioned is not contain of forbiding motives but only its power of attorney.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31491
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>