Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 150517 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rizaldi Parani
"As industrialisation expands at a rapid pace with emphasis on profit maximisation, conflict between management and workers is inevitably on the rise. And for workers who have no control over means of production, collective bargaining has always played the key strategy in safeguarding the workers' interest as versus to that of management In many developing countries especially where industrialisation takes place, the countries' mode of production carries similar features to the United States?so called Fordism, neo-Fordism and post-Fordism. Such approaches emerged out of the scientific management theory known as Taylorism. The aim of this paper is to discussthe role of trade unionism under Fordism, neo-Fordism, and post-Fordism. It attempts to provide clarifications on the paradigms, the labour process and more importantly, the role of trade unions under each paradigm.
Under Fordism, trade unions are more concerned with defending interest of the members, unions are perceived as confrontative forces in their attempts to protect jobs, as well as to ensure improvement of working conditions and substantial increase in wages. Under neo fordism, there are two dimensions of union role: One is that trade unions remain the defensive rote as that under Fordism. Not understanding, if trade unions facing challenges brought by technological change, and instead of trying to resist the change but perceiving the positive side of it, then they play the co-operative role. Contrasted to that suggested by Fordism and neo-Fordism, the post-Fordists see no other ways out for trade unions to remain their influence unless they completely change their view and belief concerning the struggle against the bosses, and that they adopt the new technology, and impose a certain kind of work organisation. The post-Fordists argue that with this method, the common interests between unions and management can be protected.
It is worth noting that the Fordist, neo-Fordist and post-Foidist paradigms co-exist, and sometimes even in the same product market. The shift from Fordism to neo-Fordism and post-Fordism imposes greater challenges to trade unions as labour relations is forged to transform itself; and hence, challenges and obstacles facing trade unions are even greater and more difficult to tackle once they enter into post-Fordism paradigm.
"
2000
MJSO-7-2000-40
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Eka Putri Trisyani
"Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengatur mengenai Serikat Pekerja, namun tidak sepenuhnya berjalan dengan baik karena sering terjadi ketidakjelasan pengaturan. Skripsi ini membahas mengenai pengertian Serikat Pekerja, tujuan dan peran dari Serikat Pekerja, dan implementasi Serikat Pekerja dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama dan peran Serikat Pekerja dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit. Peran Serikat Pekerja dalam pembahasan upah minimum terkait dengan upah minimum DKI Jakarta, sedangkan peran serikat pekerja dalam lembaga Kerja Sama Tripartit nasional masuk dalam pembahasan Peraturan menteri Nomor 19 Tahun 2012. Peran Serikat Pekerja dalan Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama dalam kasus PT PLN. Simpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah bahwa peran Serikat Pekerja dapat meningkatkan kualitas hubungan kerja bagi pekerja.

Law Number 13 Year 2003, Law Number 21 Year 21 2003 concerning the role of worker, but it is not completely worked well because there has been uncertainty settings. This thesis deals with the notion of unions, the purpose and role of unions, and the implementation of trade unions in the preparation of a joint Working Agreement and the role of unions in Tripartite Cooperation Institutions. The role of unions in the discussions related to the minimum wage the minimum wage Jakarta, while the role of unions in the National Tripartite Cooperation institutions in the deliberations of the Ministerial Regulation number 19 in 2012. The role of labor unions in the drafting of the agreement work together in the case of pt pln. Drawing conclusions obtained in this research is that the role of the union can improve the quality of a working relationship for workers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45258
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S7002
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Anthony Sukadjat
"Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal. Apabila dua syarat pertama (syarat subyektif) salah satu syarat tidak dipenuhi maka perjanjian tidak sah dan dapat dibatalkan, demikian juga dua syarat terakhir (syarat obyektif) apabila salah satu syaratnya tidak depenuhi maka perjanjian tidak sah dan batal demi hukum. Undang-Undang telah menentukan bahwa orang yang tidak cakap membuat suatu perjanjian adalah : 1. orang yang belum dewasa; 2. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menentukan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapanbelas) tahun dan melarang mempekerjakan anak, bahkan dengan tegas menyatakan bahwa siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaanpekerjaan yang terburuk. Tetapi disisi lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga memberikan pengecualian bagi anak berumur antara 13 (tigabelas) tahun sampai dengan 15 (limabelas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga menentukan bahwa ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menemukan fakta (fact finding) bahwa perjanjian kerja yang melibatkan anak di bawah umur merupakan perjanjian yang tidak sah dan dapat dibatalkan. Dari sudut penerapannya penelitian ini berfokuskan pada suatu masalah (problem focused research), yaitu mengenai keabsahan perjanjian perburuhan yang melibatkan pekerja di bawah umur dilihat dari kaidah hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metoda penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder (bahan pustaka) berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Kesimpulan dari pembahasan masalah adalah bahwa ketentuan-ketentuan perjanjian perburuhan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian kerja yang melibatkan anak untuk melakukan pekerjaan ringan apabila syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak dipenuhi maka perjanjian kerja tersebut adalah tidak sah dan dapat dibatalkan."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S21091
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
S.N.N. Sulistyorini
"Sex dan gender kerap diidentifikasi sebagai hat yang sama. Kerancuan ini berpengaruh besar dalam kehidupan manusia. Secara biologis, manusia dibedakan menjadi dua sex, laki-laki dan perempuan. Sementara gender adalah aspek non-fisiologis dari sex yang memiliki harapan budaya terhadap femininitas dan maskulinitas (Lips, 1988 dalam Stevenson 1994). Salah satu bidang yang terimbas oleh kerancuan sex dan gender adalah bidang kerja. Vianello et al. (1990) menggambarkan stereotip yang ada dalam masyarakat ikut mengimbas dunia kerja. Pada dasarnya dunia kerja Iebih dipengaruhi oleh peran gender, bukan perbedaan jenis kelamin. Sementara, bidang kerja terbagi menjadi bidang kerja tradisional (didominasi nilai femininitas) dan nontradisional (didominasi nilai maskulinitas). Di dalam sebuah pekerjaan, keberhasilannya menuntut adanya kedua peran gender disaat yang bersamaan (Parsons dan Bales, 1955 dalam Spence dan Buckner, 1995 dan Megawangi, 1999).
Salah satu karakteristik bidang kerja tradisional adalah tidak memerlukan komitmen jangka panjang (Van Dusen dan Sheldon, 1976, dalam Basow, 1980). Ini cukup menarik jika melihat mayoritas pekerja di bidang kerja tradisional bekerja dalam jangka waktu yang cukup panjang. Untuk meneliti jenis komitmen apa yang mengikat mereka konsep Tiga Komponen Komitmen Kerja (Meyer, Allen, dan Smith, 1993) dirasa akan dapat menjawab.
Selain mempengaruhi bidang kerja, peran gender juga memiliki orientasi yang unik dalam diri tiap manusia. Orientasi peran gender adalah kepemilikan seseorang atas sifat-sifat kepribadian stereotip maskulin dan feminin yang diharapkan masyarakat (Tang dan Tang, 2001), karakteristik yang nampaknya memiliki harapan sosial yang berbeda pada tiap-tiap jenis kelamin (Spence dan Helmreich, 1978 dalam Robinson, 1995), atau persepsi seseorang tentang maskulinitas dan femininitas dalam dirinya (Raguz, 1991). Maka saat orientasi peran gender seseorang tidak memenuhi harapan sosial yang telah ditetapkan masyarakat atau dirinya sendiri, individu ini dapat mengalami stress akibat peran gender. Stress ini merupakan bentuk unik dari distress yang timbul akibat suatu situasi yang dipersepsikan sebagai pelanggaran terhadap peran gender tradisional (Eisler, 1995 dalam Efthim, Kenny, dan Mahalik, 2001).
Berdasarkan penjabaran ini timbullah beberapa pertanyaan, seperti: bagaimana jika seseorang memiliki orientasi peran gender yang berbeda dengan harapan yang telah terbentuk dalam masyarakat? Apakah ia akan mengalami suatu tekanan (stress)? Apakah orang yang orientasi peran gendernya sesuai dengan harapan masyarakat tidak mengalami stress? Bagaimana jika seseorang laki-laki dengan dominasi feminin yang tetap bekerja di bidang non-tradisional dan perempuan dengan dominasi maskulin yang tetap bekerja di bidang tradisional, karena menuruti kelaziman masyarakat? Apakah mereka akan mengalami stress? Akankah mereka memiliki komitmen terhadap pekerjaannya tersebut? Bagaimana halnya dengan pekerja yang bekerja di bidang yang sesuai dengan orientasi peran gendemya? Apakah mereka tidak akan mengalami stress? Apakah komitmen mereka terhadap pekerjaan lebih tinggi dibandingkan kelompok pertama? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kemudian memicu penelitian ini.
Dari runtutan penjabaran dan pertanyaan diatas, dapat diasumsikan bahwa terdapat pengaruh antara orientasi peran gender dan stress akibat peran gender secara bersama-sama terhadap komitmen kerja pada pekerja di bidang kerja tradisional. Walaupun pada hasil pengolahan data tidak ditemukan korelasi maupun pengaruh yang signifikan diantara variabel-variabel tersebut, beberapa teori pendukung penelitian ini dapat dibuktikan kebenarannya. Diduga terdapat variabel perantara yang dapat menghubungkan variabel bebas ke variabel terikat sehingga terdapat pengaruh dan korelasi yang signifikan."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2006
T18616
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dedy Widjajanto
"Ditinjau dari sejarahnya dapat dikatakan bahwa bidang kesehatan kerja dan keamanan kerja merupakan perintis dari terbentuknya hukum perburuhan, dalam arti perlindungan dari Negara, bagi pihak ekonomi yang lemah (buruh) terhadap majikan yang tidak jarang mengeksploitasi buruhnya. Perlindungan Negara bagi warga negaranya yang lemah (buruh) dimulai dengan kelompok anak, disusul kelompok remaja/muda dan wanita. Perlindungan dibidang kesehatan kerja dan keamanan kerja yang merupakan asas dasar yang ditujukan kepada semua buruh dalam keseluruhannya, baik laki-laki maupun wanita, baik muda maupun dewasa dijelmakan terutama kedalam ketentuan yang mencakup waktu kerja, waktu mengaso dan waktu istirahat serta tempat kerja. Perlindungan buruh khususnya bidang kesehatan kerja dan keamanan kerja awalnya dimulai dari Negara Inggris dengan adanya revolusi industri pada sekitar abad ke 18 dimulai dengan peraturan legislasi menyangkut perlindungan bagi pekerja anak dan wanita, terus menyebar ke Eropa daratan/continental, Rusia dan ke Indonesia melalui masa penjajahan Hindia Belanda. Perkembangan di Indonesia terakhir melalui Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga peraturan pelaksanaannya, undang-undang ini hanya mengatur sebagian saja, tidak selengkap Undang-undang sebelumnya. Pembatasan waktu kerja, waktu mengaso dan waktu istirahat merupakan hak asasi dari pekerja, dimana pekerja dapat meningkatkan harkat dan martabatnya. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada/berjalan masih jauh dari yang diharapkan, untuk itu pengawasan dari pengawas instansi yang berwenang sangat diharapkan dapat bekerja secara maksimal agar perlindungan kepada buruh/pekerja dapat tercapai sesuai tujuannya.

Review from its history, it can be said that health work and safety work is a pioneer of labor law formed, in the sense of protection from the State for the weak economy party(labor) against employers who usually explore the labor. State protection for the weak citizen (labor) begins with a group of children, followed by groups of teenagers/young and women. The protection of health work and safety work which is the basic principle that is addressed to all workers in the whole, both men and women, young and adults, especially incarnated into the regulations that include working time, rest time and work place. Protection of labor, especially the health and safety work started with the British industrial revolution in the 18th century which start with the legislation concerning the protection of children and women workers, continue to spread to mainland Europe/continental, Rusia and to Indonesia through the colonial period through Dutch East Indies. Development in Indonesia last through Act No. 13 Year 2003 About Employment regulations and also the implementation, this law only applies to part of the course, not complete as the previous Act. Limiting working time and rest time is the human rights of workers, where workers can improve the dignity. Implementation of regulations that have/are still running away from the expected so that the supervision of the authorized supervisory is expected to work maximum so protection to the labor/workers can be achieved according to the obyective."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>