Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146469 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Syaukat Akmar
"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target penerimaan pajak reklame di Dipenda Propinsi DKI Jakarta dan mengusulkan alternatif pemecahan bagi terealisasinya target penerimaan pajak reklame di Dipenda Propinsi DKI Jakarta.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, dimana penelitian diarahkan untuk memaparkan keadaan obyek yang diselidiki sebagaimana adanya, berdasarkan fakta-fakta aktual yang terjadi saat sekarang.
Penelitian mengambil lokasi di Dipenda Propinsi DKI Jakarta. Pengumpulan data dilakukan dengan dua cara, yakni penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, terutama dengan mengandalkan teknik wawancara mendalam. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan pajak reklame yang dilakukan Dipenda DKI Jakarta tidak mencapai target. Hal ini sebabkan oleh beberapa faktor berikut:
1. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDKI No 37 tahun 2000 adalah Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Tata Kota dan Dinas P2K. Tapi kondisi di lapangan menunjukkan bahwa hubungan ketiga instansi tersebut tidak serasi, sehinga memunculkan ketidakpastian di kalangan wajib pajak, dan hal ini dapat mendorong para wajib berusaha mencari celah-celah yang dapat dimanfaatkan. Selain itu, peraturan perundang-undangan reklame dikaitkan dengan ketentuan tentang perizinan dari pemajakan yang seharusnya sebagai objek pajak nilai perpajakannya ditetapkan dalam undang-undang perpajakan. Ketentuan tentang pemajakan atas reklame di daerah seharusnya berdiri sendiri, sehingga mekanisme, tata cara dan prosedur pemungutan pajak reklame murni berdasarkan tata aturan main perpajakan. Lebih dari itu, Perda OKI Jakarta No. 8 Tahun 1998 menyebutkan bahwa izin penyelenggaraan reklame tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Hal ini mengingkari nilai ekonomis dari pajak reklame.
2. Pemungutan pajak reklame yang dilakukan secara hirarkis oleh Balai Dinas, Suku Dinas, dan Seksi PDK Pendapatan Daerah OKI Jakarta serta melibatkan dua instansi lain (DTK dan DP2K) menyebabkan admistrasi pemungutan pajak reklame tidak maksimal.
3. Ketidaksinkronan level organisasi pada Dipenda, Dinas Tata Kota dan P2K sebagai tritunggal penyelenggara reklame juga menyebabkan koordinasi antar ketiga unit tersebut seringkali tidak harmonis, sehingga menyebabkan pemungutan pajak reklame tidak lancar.
4. Pembatasan wewenang bagi personil di Seksi Pendapatan Daerah Kecamatan menyebabkan mereka hanya berkonsentrasi pada kewenangannya, sehingga reklame-reklame yang menjadi kewenangan Suku Dinas dan Balai Dinas tidak mendapat perhatian. Akibatnya rangkaian kegiatan pemungutan pajak reklame ikut terganggu.
Berdasarkan hasil temuan-temuan tersebut, maka rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah: (1) mengkaji berbagai peraturan dalam bidang perpajakan, khususnya pajak reklame, yang kenyataannya sudah tidak dapat dilaksanakan lagi, paling tidak di level operasional, dan kemudian melakukan perubahan dan penyempurnaan seperlunya; (2) Sistem perizinan hendaknya harus dipisahkan dengan sistem pemungutan pajak, retribusi, dan sewa titik reklame, namun berhubungan kuat secara kausalistik; (3) Unit yang seharusnya mempunyai tanggung jawab atas pengajuan permohonan penyelenggaraan reklame adalah unit teknis yang terkait langsung dengan sifat izin yang dikeluarkan, yakni Dinas Tata Kota; (4) Proses penerbitan zin reklame menyertakan tidak hanya satu unit instansi, melainkan paling tidak ada dua unit instansi teknis, DTK dan DP2K; (5) Pengadministrasian izin harus dikelola oleh unit yang memegang kendali proses perizinan, karena adanya batasan-batasan waktu dan ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar oleh penyelenggara reklame; (6) Aktivitas pelaksanaan pemungutan pajak reklame diawali dengan kegiatan penetapan pajak, dengan interface ke sistem-sistem lainnya khususnya sistem penertiban dan sistem perizinan; (7) Diperlukan tindakan penertiban sebagai bentuk penegakan hukum karena makin banyaknya pelanggaran-pelanggaran secara fisik terhadap ketentuan perizinan yang dilakukan penyelenggara reklame, dengan tidak melupakan mekanisme pemajakan bagi pelanggarnya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T305
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dady Suryana
"Pajak reklame merupakan salah satu pajak daerah yang potensial sebagai sumber pendapatan daerah di DKI Jakarta. Tetapi kontribusinya dinilai belum menggambarkan keseluruhan potensi yang ada atau dengan kata tain belum optimal. Oleh karena itu perlu diteliti bagaimana pengelolaan pajak reklame yang selama ini dilaksanakan.
Tujuan dari penelitian yang dilakukan yaitu untuk mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa data tentang pengelolaan pajak reklame di Kantor Dinas, Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dengan pendekatan berdasarkan sistem perpajakan yang terdiri dari 3 unsur pokok yaitu : Kebijaksanaan Perpajakan, Undang-undang Perpajakan dan Administrasi Perpajakan. Penelitian yang dilakukan dalam menganalisis pengelolaan pajak reklame dimaksud mempergunakan metode studi kasus yang bersifat deskriptif dengan wawancara dan pengamatan Iangsung sebagai tehnik pengumpulan datanya.
Kemudian, dari hasil analisa yang telah dilakukan ditemukan antara Iain hal-hal seperti, ketidak jelasan pengaturan tentang subyek pajak dalam Peraturan Daerah No. 10 Tahun 1989 telah menyebabkan kesalahan mengenai saat terhutangnya pajak dan sekaligus merepotkan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan pengelolaannya, kemudian rumusan dasar perhitungan besarnya pajak yang masih Kurang sempurna dilihat dari sudut keadilan, pembagian kewenangan berdasarkan SK.Gubernur KDKI Jakarta No.1048 Tahun 1997 masih belum dapat mengoptimalkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dari Kantor Dinas sebagai kantor pusat Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta, selanjutnya mengenai sumber daya manusia terulama penarikan (recruitment) pegawai yang masih diwarnai oleh spoil sistem dan penempatan (placement) pegawai yang masih belum dapat menyeimbangkan antara bobot/beban atau volume pekerjaan dengan jumlah pegawai, pelayanan yang masih belum menggambarkan pelayanan yang mudah, murah dan cepat, kemudian kegiatan penagihan yang belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Akhirnya penulis mengemukakan saran-saran bagi perbaikan berkenaan dengan masalah yang ada (berdasarkan hasil analisis), yang diharapkan dapat berguna, baik bagi DIPENDA DKI Jakarta dan Program Studi llmu Administrasi, Kekhususan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan, maupun bagi kalangan yang Iebih Iuas yang berminat untuk meneliti Iebih lanjut, sebagai masukan dan oleh pikir akademis."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T41114
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aroman
"Banyak yang berpendapat bahwa pelayanan kepada masyarakat hanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang dan jasa. Pendapat tersebut sebenamya kurang tepat, karena dalam kenyataannya pemerintah (organisasi publik) pun salah satu tugas pokoknya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service). Oleh karena itu organisasi publik pun perlu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
PeneUtian mi mencoba memusatkan kajian mengenai kinerja Suku Dinas (Sudin) Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan dalam pelayanan pajak, khususnya pajak reklame, dengan menganalisis kinerja organisiasi, yaitu sejauhmana sasaran pemungutan pajak reklame yang ditetapakan dapat dicapai dan meneliti tingkat kepuasan pelanggan (Wajib Pajak) atas kualitas pelayanan pajak yang diberikan di organisasi ini. Untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik aparat perpajakan perlu memahami konsep yang berkaitan dengan pelayanan prima/kualiias pelayanan.
Adapun tujuan dari penelitian Kinerja Sudin Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan di bidang pelayanan pajak reklame dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai, dan untuk mengetahui kualitas pelayanan pajak reklame dengan meneliti aspek kepuasan pelanggan (WP).
Untuk mengukur tingkat kualitas pelayanan, penulis menggunakan mctode Servqual (service quality) yang dinyatakan oleh Zeithaml - Parasuraman dan Berry, menurut tiga penulis tersebut ada lima dimensi utama kualitas pelayanan, yaitu : tangibles (bukti fisik), reliability ( reliabilitas ), responsiveness ( daya tanggap ), assurance ( jaminan ), dan empathy ( empati ) sebagai indikator untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan.
Dalam penelitian ini teknis analisis data atau metode yang digunakan adalah metode deskriftif kualitatif dengan harapan kajian yang diperoleh diharapkan dapat mengembangkan konsep, tetapi tidak melakukan pengujian hipotesis.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, kinerja oraganisasi Sudin Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selalan dalam pencapaian sasaran pemungutan pajak reklame kurang efektif atau belum optimal. Sedangkan dilihat dari kualitas peiayanan terdapat kesenjangan dengan skor rata-rata - 1.089 dengan tingkat skor kepuaaan pelanggan (WP) mencapai 0.74 (74 %) dari skor harapan pelanggan (WP) . Dengan demikian Sudin Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan belum dapat memberikan pelayanan pajak, khususnya pajak reklame sebagaimana yang diharapkan oleh pelanggan. Hal tersebut terjadi karena persepsi pelanggan terhadap kualitas pelayanan masih lebih rendah dibandingkan dengan harapan pelanggan (WP), yaitu hanya 3.059 sedangkan harapan pelanggan mencapai 4.148.
Oleh karena itu Sudin Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta SeJatan harus mengurangi/menghilangkan kesenjangan-kesenjangan yang terjadi pada dimensi-dimensi kualitas pelayanan, sehmgga kepuasan pelanggan meningkat yang pada akhimya sasaran organiasi secara keseluruhan, baik pencapaian sasaran pemungutan pajak maupun kualitas pelayanan yang diharapkan pelanggan (Wajib Fajak) dapat terpenuhi."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T384
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arifin
"Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame yang efektif berlaku tanggal 28 Nopember 2000 Penghitungan pajak reklame adalah hasil perkalian antara tarip pajak sebesar 25 % dengan dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan variabel-variabel (1) besarnya biaya pemasangan reklame, (2) besarnya biaya pemeliharaan reklame, (3) lama pemasangan reklame, (4) nilai strategis lokasi dan (5) jenis reklame. Dasar pengenaan pajak yang dalam Peraturan Daerah disebut Nilai Sewa Reklame (NSR) ditetapkan besarannya dengan Keputusan Gubernur Propinsi OKI Jakarta No.74 tahun 2000 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame dalam bentuk Tabel NSR yang terbagi menjadi 10 tabel NSR. Dari 10 macam tabel NSR tersebut terdapat perbedaan bentuk dan besarannya bahkan ada pemberlakuan tabel NSR minimum dan maksimum. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah keadilan dan prinsip kepastian hukum telah diterapkan dalam penetapan dasar pengenaan pajak reklame ?.
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui apakan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum tetah diterapkan dalam penetapan dasar pengenaan pajak reklame.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka masalah yang akan diteliti adalah apakah prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum telah diterapkan dalam pemungutan pajak reklame khususnya penetapan dasar pengenaan pajak reklame ?.
Kerangka teori yang digunakan berawal dari sistemperpajakan, kemudian teori prinsip keadilan dan kepastian hukum yang dikaitkan dengan dasar pengenaan pajak reklame.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode survai dengan mendistribusikan kuesoner dan wawancara dengan responden, pengamatan langsung terhadap obyek penelitian dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dapatdisimpulkan sebagai berikut:
1. Secara teori penetapan dasar pengenaan pajak belum atau tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum.
2. Dari hasil kuesioner, para responden seluruhnya setuju bahwa dasar pengenaan pajak reklame tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum.
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas disarankan agar:
1. Segera merevisi Keputusan Gubernur Propinsi OKI Jakarta Nomor 74 tahun 2000 yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak reklame sebelum wajib pajak mempertanyakan mengenai penerapan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum pada dasar pengenaan pajak reklame.
2. Nilai strategis lokasi ditetapkan berdasarkan nilai sewa lahan.
3. Biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau ditetapkan koefisiennya saja.
4. Tidak memberlakukan Dasar Pengenaan Pajak minimum dan Dasar Pengenaan Pajak Tetap."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tuirin Budhy Yasin
"Dalam upaya antisipasi menghadapi perdagangan bebas Pemerintah Daerah Tingkat II khususnya perlu semakin mandiri dalam penyediaan dana guna pembangunan infrastruktur, sehingga mempunyai daya tarik bagi investor. Salah satu sumber dana yang paling potensial adalah dari penerimaan Pajak Daerah khususnya Pajak Pembangunan I (P.Pb. I). Penerimaan P.Pb. I di Suku Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Jakarta Barat mempunyai urutan pertama dari jenis-jenis Pajak lainnya. Pada tahunT1995/1995 ada gejala bahwa penerimaan masih belum sesuai dengan rencana yang diharapkan sehingga perlu dicari permasalahan. Sebagai perumusan permasalahan sementara dilihat dari sistem perpajakan yang ada yang menyangkut masalah kebijaksanaan perpajakan, Undang-undang Perpajakan dan administrasi perpajakan.
Dengan methode penelitian deskriptif analisis telah dilakukan pengumpulan data dengan teknik wawancara secara mendalam terhadap informan potensial, serta mengkaji peraturan-peraturan yang berlaku yang diharapkan dapat diperoleh data dan informasi yang dapat dipergunakan untuk menganalisis permasalahan tersebut di atas.
Dari hasil analisis ditemukan berbagai hal yang terdiri antara lain sebagai berikut :
1. Adanya kasus obyek pemajakan yang memasuki lapangan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Obyek pemajakannya tidak memenuhi prinsip kepastian (certainty)
3. Beberapa hal masih perlu penyempurnaan yang menyangkut pelimpahan wewenang dan lain-lain.
Dengan mengkaji berbagai konsep serta teori yang lazim berlaku kiranya dikemukakan saran-saran yang dapat dipakai sebagai pertimbangan untuk mengatasi temuan-temuan di atas, sehingga diharapkan ada manfaat dalam rangka perbaikan-perbaikan lebih lanjut."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Budhi Hardijatmo
"Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang menyangkut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Daerah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangatlah menentukan perkembangan ekonomi daerah. Oleh karena itu, kewenangan daerah dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut merupakan hal penting dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan desentralisasi pajak daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk menyoroti desentralisasi pajak daerah dengan isu pokok mengenai kewenangan terhadap daerah yang terjadi selama bertahun-tahun dengan dominasi kewenangan pemerintah pusat yang sangat sentralistik. Oleh karena itu, pemahamam yang simplistik semacam itu, tidak aneh apabila sebagian besar solusi yang ditawarkan cenderung berupa pemberian kewenangan kepada daerah-daerah untuk memanfaatkan atau mengelola potensi PAD di wilayahnya sebagai proses penyerahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Dalam penelitian ini akan dikaji bebrapa faktor yang menunjukkan implikasi kewenangan Pajak Daerah. Kewenangan penentuan jenis pajak, tarif pajak, dan administrasi pajaknya bagi suatu pemerintahan yang demokratis. Meskipun ada 5 (lima) sektor yang mesti dikelola oleh pemerintah pusat, antara lain dalam kebijakan keuangan moneter dan fiskal.
Pada tingkat nasional, kewenangan publik sangat penting untuk memelihara kepercayaan publik terhadap pemerintah, membenarkan kegiatan pemerintah, dan meyakinkan legitimasi negara secara menyeluruh. Meskipun kewenangan tersebut berbeda seturut perbedaan sosiohistoris, budaya politik, dan ideologi tiap daerah.
Akan tetapi, tanpa kewenangan yang jelas tingkat lokal, akuntabilitas pada tingkat pusat akan tidak efektif, karena pemerintah pusat terlalu jauh dari rakyat. Dengan pemerintah Iokal-lah rakyat mempunyai kaitan langsung dan dapat melaksanakan pengendaliannya. Kebebasan untuk menetapkan jenis pajak daerah menurut kriteria Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebelumnya kewenangan tersebut berada di Pemerintah Pusat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya penyerahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Penyerahan kewenangan ke daerah ini berupa penetapan jenis pajak daerah melalui Peraturan Daerah, yang disebut Desentralisasi Pajak Daerah."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T2405
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elfida
"Penelitian ini bertujuan mengetahui pola Seven S, yaitu Strategy, Structure, System, Style of Leadership, Staff, Skill, Shared Value dalam pengelolaan pajak daerah.
Sampel penelitian adalah para pejabat dan staff yang bertugas mengelola pajak daerah sebanyak 55 orang. Berdasarkan hasil analisis data dan wawancara diperoleh kesimpulan:
BPKD belum memiliki strategi, ditandai belum adanya perencanaan strategi (Strategy Plan), belum efektifnya pengambilan kebutuhan akibat kurangnya keterlibatan personil atau pihak-pihak yang terkait.
Struktur organisasi belum sesuai dengan kebutuhan pengelolaan pajak daerah, dimana struktur cenderung fungsional mengakibatkan sentralisasinya pendelegasian wewenang, dan sulitnya berkoordinasi.
Sistem administrasi pengelolaan pajak daerah belum sepenuhnva mengacu kepada Kepmendagri Nomor 43/1999, ditandai: belum seluruhnya dilakukan perhitungan potensi pajak, adanya keberatan atas penetapan pajak, belum adanya hukum yang tegas (Law Enforcement) dan penegakan sangsi , belum adanya Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) dan kurangnya sarana prasarana.
Kepemimpinan masih mengarah pada Middle Road of Leadership artinya kepemimpinan yang menyelaraskan antara tugas dan hubungan kerja dengan bawahan. Belum terpenuhinya semua kebutuhan pegawai mengakibatkan kurangnya motivasi dalam bekerja diantara kebutuhan fisiologis dan pengembangan diri.
Personil secara kualitas dan kuantitas belum memadai terutama berbasis pendidikan perpajakan dan akutansi serta pelatihan-pelatihan teknis pengelolaan pajak daerah
Organisasi belum memiliki nilai kebersamaan dalam bekerja, ditandai belum adanya misi organisasi, dan standar pelayanan yang baku.
Berdasarkan kondisi tersebut, faktor Sevens S mempengaruhi kinerja BPKD dalam pengelolaan pajak daerah yang mengakibatkan penetapan target dan realisasi pajak daerah belum sesuai dengan potensi pajak.
Dari hasil penelitian disarankan agar Badan Pengelolaan Keuangan Daerah:
1. Memiliki perencanaan strategis, Pengambilan keputusan melibatkan 2/3 dari personil.
2. Pembenahan struktur, dan badan yang fungsional, menuju kepada organisasi produk atau hibrida sehingga memiliki unit teknis, mudah berkoordinasi, memiliki unit-unit penyuluhan, perencanaan, pengendalian operasional.
3. Penerapan sistem komputerisasi data, perhitungan potensi pajak dan peremajaan data pajak maksimal setahun sekali, penyuluhan dua atau tiga bulan sekali , penciptaan hukum dan penegakan sangsi yang tegas, serta pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP ).
4. Untuk memiliki kepemimpinan efektif, perlu pembentukan kelompok kerja (teamwork)
5. Pemenuhan kebutuhan personil secara sekaligus atau bertahap terutama upah yang diterima upah minimal standar (UMR).
6. Perlu keterampilan baik pendidikan maupun pelatihan teknis di bidang pengelolaan pajak daerah.
7. Perlu penciptaan visi, misi organisasi dan pelayanan prima yang memiliki standar.
8. Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan pajak daerah maka penetapan target pajak daerah harus sesuai dengan potensi pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T11425
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ariefin Sukmana
"Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen untuk menguji kepatuhan wajib pajak (tax compliance) baik formal maupun material, dimana pada dasarnya pada sistem Self Assessment semua Wajib Pajak terbuka untuk diperiksa.
Seperti diketahui ruang lingkup pemeriksaan pajak adalah meliputi ; Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Lapangan, serta Pemeriksaan Lengkap.
Organisasi Pendataan dan Pemeriksan Pajak di Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta yang untuk selanjutnya disebut Dipenda DKI Jakarta, dilakukan oleh kelompok jabatan struktural di Baiai Dinas, Suku Dinas Pendapatan Daerah dan Seksi Pendapatan Daerah Kecamatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Berdasarkan kondisi yang melatar belakangi tersebut, maka upaya untuk meningkatkan peran-peran unit dibawah organisasi Dipenda Propinsi DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat dihadapkan pada beberapa permasalahan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam penelitian ini dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : Bagaimana persepsi pegawai tentang Efektivitas Organisasi Pendataan dan Pemeriksaan Pajak Hotel dan Restoran di Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta yang ada saat ini dalam menjalankan perannya sebagai unit pemberi layanan pada masyarakat ?
Adapun tujuan penelitiannya adalah mendeskripsikan persepsi pegawai tentang Efektivitas Organisasi Pendataan dan Pemeriksaan Pajak di Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta yang ada saat ini dalam menjalankan perannya sebagai unit pemberi layanan kepada masyarakat.
Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah survei deskriptif yang meliputi ; penelitian lapangan dengan cara wawancara dengan pihak-pihak yang berkepentingan, studi kepustakaan dengan cara membaca, mengutip baik secara langsung maupun tidak langsung dari buku-buku, literatur-literatur yang bersifat ilmiah, dan bahan referensi serta data dari Dipenda Propinsi DKI Jakarta. Selanjutnya dengan hasil penelitian ini diharapkan kondisi Organisasi Pendataan dan Pemeriksaan di Dipenda Propinsi DKI Jakarta dapat berjalan efektif, sehingga vlsi dan misi Dipenda dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T7430
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Amin
"Kenyataan akibat dari keberhasilan pembangunan nasional telah meningkatkan kesadaran, pesahauan dan penghayatan bidang perpajakan yang tenjangkau segenap lapisan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan menyebabkan jumlah pembayar pajak baik secara kwalitas dan kwantitas terus bertambah. Meningkatnya penahaaan akan hak dan kewajiban dari wajib pajak, dipihak lain menimbulkan terjadinya sangketa pajak yang memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat mudah dan sederhana.
Oleh karena itu perlu penelitian tentang penyebab utama timbulnya sengketa pajak, apakah kesalahan aparat perpajakan dalam melaksanakan peraturan perundang-undanpan pajak atanpun adanya peningkatan peas hanan wajib pajak. Tujuan dari penelitian yang dilakukan yaitu untuk mengetahui masalah-masalah wajib pajak sampai mengajukan keberatan dan mengkaji fakta-fakta yang mempengaruhi keberatan ditinjau dari aspek kebijaksanaan perpajakan, hukum perpajakan dan administrasi perpajakan.
Juga akan dilihat fungsi dan peranan lembaga keberatan dimasa yang akan datang dimana volume pengajuan keberatan main bertambah tentunya pelayanan ditingkatkan untuk penyelesaian tepat waktu. Sudah saatnya Seksi Penagihan Suku Dinas dan Unit Pelayanan PKB I BBNKB diberikan wewenang untuk memproses keberatan pajak daerah pada masa akan datang mengingat azas desentralisasi dan kemudahan pelayanan. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi kasus ( case study ) yang bersifat deskriptif dan dengan teknik wawancara terhadap wajib pajak, pejabat Dipenda.
Hasil analisa yang ditemukan timbulnya atau terjadinya keberatan pajak daerah lebih diakibatkan oleh sikap wajib pajak yang tertutup untuk menghindar dari kewajiban dan tidak melaksanakan peraturan daerah dengan baik. Perlunya melakukan revisi terhadap ketentuan pembayaran pajak reklame dengan menerbitkan nota perhitungan terlebih dahulu sebelum SKUM diterbitkan, dan penyamaan tarif pajak Hotel dan Restaurant dengan pajak penjualan untuk mencegah wajib pajak mencari tarif yang lebih rendah beserta hal yang lain-lain berkaitan dengan kegiatan pertimbangan keberatan pajak daerah.
Kemudian disampaikan saran sebagai pemecahan masalah yang diharapkan akan berguna bagi Dipenda DKI Jakarta dan Program Study Ilmu Administrasi kekhususan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan dan masyarakat pembacanya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zulkarnain
"Dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, tentu pelaksanaannya memerlukan keuangan yang cukup sebagai anggaran pendapatan dan belanja daerah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang timbul akibat dari pembangunan serta pengeluaran rutin daerah, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran daerah yang timbul dari aktifitas daerah tersebut, salah satunya penerimaan daerah yang terpenting adalah dari sektor perpajakan daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI dengan Nomor pengesahan 973.26-629 tanggal 29 Juli 1998, terdiri dari: 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dari Perda Nomor 5 sampai dengan Perda Nomor 10.
Permasalahan penelitian yang hendak diteliti dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah dari pajak daerah adalah: 1. Upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangkah meningkatkan pendapatan dari berbagai pajak daerahnya, 2. Masalah-masalah apa saja yang muncul dalam melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. Untuk mengetahui permasalahan diatas penulis mengumpulkan data dari instansi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Dinas Pertambangan Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menggunakan metode penelitain kualiialif, prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriftif berupa kata-kata lisan dan tertulis dari orang-orang atau prilaku yang dapat diamati. Dari hasil penelitain ditemukan data sebagai berikut: pendataan objek/subjek pajak yang tidak akurat, dari intensifikasi pemantauan/penagihan/pemungutan pajak tidak meningkatkan penerimaan dan dari ekstensifikasi seperti perubahan Perda menimbulkan masalah tarif pajak pada pajak reklame, tarif pajak yang baru lebih rendah dari tarif pajak sebelumnya dan pemungutan/penagihan dari jasa pergelaran - orkes (musik dangdut) yang tidak memungut biaya, dan tanpa menggunakan karcis pembayaran untuk menikmati liiburan dapat dipungut/dikenakan pajak liburan, sedangkan dalam perda dan keputusan Bupati tidak jelas.
Berdasarkan hasil analisis upaya peningkatan pendapatan pajak daerah dapat disimpulkan: 1. Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati yang kurang mendukung, 2. Tidak adanya survey untuk mendukung pendataan dan biaya pendataan terlalu kecil, 3. Belum adanya tindakan/kepastian hukum yang tegas pada petugas pajak dan wajib pajak, 4. Rendahnya kemampuan petugas, 5. Kurangnya kesadaran wajib pajak dari pendataan sampai penyetoran pajak.
Saran-saran terhadap masalah yang muncul dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah adalah sebagai berikut: 1. Diperlukan biaya pendataan yang sesuai untuk mendukung akuratnya data, 2. Perda dan Keputusan Bupati yang kurang mendukung perlu direvisi, 3. Dinas Pertambangan supaya digabung dengan Dinas Pendapatan Daerah, 4. Perlu pendidikan dan pelatihan khusus perpajakan untuk petugas pajak, 5. Perlu sanksi yang tegas bagi pelanggar pajak baik petugas pajak maupun wajib pajak, 6. Perlu penyuluhan kepada wajib pajak yang usahanya berkaitan dengan pajak daerah dan harus hadir kalau masih mau berusaha di Kabupaten Musi Banyuasin, karena wajib pajak yang tidak memahami pentingnya pajak akan menghindari pajak."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2001
T10473
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>