Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 43963 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eniyaty
"Krisis moneter di tahun 1997 mengakibatkan beberapa bank yang diniiai tidak sehat diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Negara, selaku badan yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan KeppresNomor 27 Tahun 1998, dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan. Tugas badan ini pada intinya adalah melakukan tindakan untuk melakukan penyelamatan perbankan nasional Indonesia akibat krisis moneter.
Krisis perbankan ini terjadi disebabkan berbagai hal, antara lain karena pada waktu memberikan kredit, sebagian besar bank tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan menaati BMPK. Bank-bank memberikan kredit dengan jumlah yang besar kepada grop sendiri.
Aset kredit bank tidak sehat maupun bank likuidasi yang diambil alih oleh pemerintah melaui Badan Penyehatan Perbankan Negara kemudian dijual kepada investor, baik melalui sistem pelelangan atau sistem penawaran langsung. Cara peralihan hak tagih atas debitur eks. Badan Penyehatan Perbankan Negara adalah melalui cessie. Pengalihan cessie ini tercantum dalam pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sebagai pembeli yang beritikad balk, kreditur baru perlu diberikan perlindungan hukum karena seringkali debitur berusaha melakukan perlawanan guna menghindari pembayaran hutang, yaitu dengan mengadakan perlawanan lewat pengadilan. Walaupun dalam teori tercantum jelas bahwa kreditur dapat melaksanakan eksekusi terhadap barang jaminan, namun dalam prakteknya masih ada saja debitur yang mengadakan perlawanan.
Pengadilan sebagai tempat untuk mencari keadilan sudah sepantasnya memberikan perlindungan hukum kepada kreditur baru sebagai pembeli yang beritikad baik.
Dalam penulisan ini, akan membahas mengenai perlindungan undangundang yang ada terhadap kreditur dan permasalahan hukum yang timbul dalam praktek."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17298
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhika Prabu Aprianto
"ABSTRAK
Fidusia merupakan sebuah sistem penjaminan berdasarkan kepercayaan karena benda yang dijaminkan berada di tangan Debitur dan dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Debitur. Bank perlu adanya kepastian dalam hal pengembalian dana tersebut yaitu berupa jaminan. Fidusia merupakan sebuah sistem penjaminan berdasarkan kepercayaan karena benda yang dijaminkan berada di tangan Debitur dan dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Debitur. Bank perlu adanya kepastian dalam hal pengembalian dana tersebut yaitu berupa jaminan. Dalam hal pemberian kepastian hukum terhadap objek jaminan maka dalam Pasal 11 Undang Undang Jaminan Fidusia, mengharuskan dilakukannya pendaftaran atas objek jaminan tersebut. Namun hal ini juga dapat memberikan celah dimana Debitur dapat melakukan fidusia ulang terhadap benda yang telah dijaminan secara fidusia, karena secara fisik tidak ada bukti yang jelas di benda tersebut yang menyatakan bahwa benda ini sedang dalam jaminan fidusia. Hal inilah yang akan dikupas dalam bentuk sebuah penulisan tesis yang berjudul ?Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Debitur Yang Melakukan Fidusia Ganda? dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan dan proses pendaftaran fidusia juga perlindungan hukum bagi kreditur yang mendapat fidusia ganda. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dan tipe penelitian yuridis-normatif, selain mengkaji hukum secara teoritik dan normatif. Hasil penelitian menyarankan agar adanya database mengenai subjek hukum yang baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan jaminan fidusia berikut keterangan mengenai benda yang telah dijaminkan dan dapat diakses oleh Pihak Ketiga yang berkepentingan.

ABSTRACT
Fiduciary is an assurance systems based on trust as collateral objects in the hands of the Borrower and may be used as well as possible by the Debtor. Banks need certainty in terms of the refund in the form of guarantees. Fiduciary is an assurance systems based on trust as collateral objects in the hands of the Borrower and may be used as well as possible by the Debtor. Banks need certainty in terms of the refund in the form of guarantees. In terms of providing legal certainty to the object of Article 11 guarantees the Undang Undang Jaminan Fidusia, required the registration of objects assurance tersebut. But it can also provide a gap where the debtor can carry out fiduciary re the objects have a fiduciary guarantee you, because physically there is no evidence that clearly stating that these object were in a fiduciary. This is what will be discussed in the form of a thesis entitled ?Creditor Law Protection Against The Debtor Double Fiduciary Performing? with the aim to identify the weaknesses and fiduciary registration process also legal protection for creditors who gets double fiduciary. Method of approach used in this study is an empirical method and type of juridical-normative juridical research, in addition to reviewing the theoretical and normative law. The results of the study suggest that the presence of a database on the subject of law, both individuals and legal entities that perform the following description of the fiduciary who has pledged object and can be accessed by interested third parties.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41743
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Problem occurs when there are some creditors and in fact debtor breaches the contact or goes bankrupt. The holder of mortgage guarantee has a right called "separatis", right given by law to creditor that collateral good encumbered with mortgage is not part of bankrupt asset, so creditor has a right to execute it bassed on self-authority given by mortgage law, however, Bankruptcy Law disobeys the "separatis: right so it raises inconsistency, where right of the mortgage holder disobeyed."
340 JIHAG 13:3 (2005)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Karoline
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36287
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wardhani Prihartiwi
"Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Nasional Negara Republik Indonesia, baik pemerintah, swasta dan juga perorangan, memerlukan dana yang jumlahnya tidak sedikit. Untuk itu pemerintah membuka kesempatan untuk memperoleh dana dengan adanya fasilitas kredit. Dalam membicarakan mengenai kredit maka tidak terlepas dari masalah, jaminan. Lembaga jaminan yang dikenal dengan Hak: Tanggungan diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, menggantikan peraturan lama, ketentuan Hypotheek dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Credietverband dalam Staatsb aad 1908 No. 542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblaad 1937 No. 190. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 yang lebih dikenal dengan sebutan undang-undang Hak Tanggungan ini tentunya memiliki perbedaan sistem dan azas dari hukum yang lama. Sehigga diharapkan dapat menyelesaikan masalah masalah yang terjadi dalam praktek yang ditimbulkan dari sistem hukum yang lama Selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur pemegangnya; Hak Tanggungan juga selalu mengikuti objek yang dijaminkan ditangan siapapun objek itu berada, memenuhi asas spesialitas, publisitas, serta mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya. Dengan demikian. Hak Tanggungan dapat dikatakan sebagai lembaga jaminan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21087
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Obey Pangihutan
"Hak Tanggungan merupakan lembaga hak Jaminan dalam pemberian kredit yang sering digunakan lembaga keuangan khususnya bank. Bank sebagai pemegang hak tanggungan dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang dalam pemenuhan pelunasan piuntangnya yang diberikan kepada debitur karena memiliki hak istimewa untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan "Sertipikat Hak Tanggungan" yang mempunyai excecutorial tittle. Namun dalam prakteknya, objek hak tanggungan sering menjadi sengketa terhadap pihak ketiga yang mempunyai hubungan hutang piutang terhadap debitur dan bank selaku kreditur tidak dapat mengeksekusi objek hak tanggungan. Penulis akan meneliti apakah keberadaan Hak Tanggungan dapat memberikan perlindungan terhadap kreditur yang objek jaminan Hak Tanggungannya dijadikan objek sengketa dalam perkara hutang piutang dengan pihak ketiga dalam putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.Bgr Tahun 2015 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa kreditur dan pihak ketiga melakukan pembagian hasil lelang secara prorate. Metode penelitian dalam penulisan ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan studi dokumen, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini dapat menjadi pertimbangan bagi hakim agar bank sebagai kreditur memiliki hak yang didahulukan atas pelunasan hutang debitur.

Hak Tanggungan is collateral rights institutions in granting loans that are often used by financial institutions, especially banks. Banks as holders of Hak Tanggungan are protected and guaranteed by the Law in fulfilling the repayment of their obligations granted to debitor because they have the privilege to carry out executions based on "Certificate of Hak Tanggungan" which has an excecutorial tittle. However, in practice, the object of Hak Tanggungan is often a dispute against a third party that has a debt dealings to the debitor and the bank as the creditor cannot execute the object of the Hak Tanggungan. The author will examine whether the existence of Hak Tanggugan can provide protection to creditors whose object of guaranteed Hak Tanggungan is used as the object of dispute in the case of debts with third parties in the resolution of the Bogor District Court Number 37/Pdt.G/2015/ PN.Bgr Tahun 2015. Resolution stating that creditors and third parties share proceeds in a prorate manner. The research method in this paper is juridical-normative research using document studies, namely in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials related to this research. The results of this study can be a consideration for judges so that banks as creditors have precedence over repayment of debitor debts."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52234
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
S22934
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andreas Prayuda Aprindo
"Perlindungan yang diberikan oleh hukum bagi Kreditur atau perbuatan debitur yang dapat merugikan kreditur adalah melalui lembaga actio pauliana. Actio Pauliana dilakukan oleh kreditur untuk melindungi budel pailit dari perbuatan debitur yang tidak diwajibkan untuk dilakukannya atau dilarang sebelum putusan pailit diucapkan. Mengingat pentingnya penerapan actio pauliana sebagai instrument perlindungan bagi para kreditur maka, berdasarkan latar belakang penelitian ini menghasilkan tiga (3) permasalahan yang dibahas, yakni: 1) Bagaimanakah sistem pembuktian terhadap suatu tindakan debitur dapat dinyatakan memenuhi syarat-syarat berlakunya actio pauliana 2). Bagaiamana perlindungan hukum terhadap kreditur maupun pihak ketiga terkait lembaga actio pauliana? 3). Apa yang menjadi kelemahan-kelemahan actio pauliana dalam memberikan perlindungan hukum kepada kreditur?
Adapun metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yakni menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan hukum, asas-asas hukum serta peraturan hukum yang ada hubungannya dengan pokok bahasan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara library research dan field research.
Berdasarkan penelitian hukum dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Sistem pembuktian dalam actio pauliana adalah sistem pembuktian terbalik dimana dalam hal ini membebankan pembuktian terhadap perbuatan hukum debitur yaitu debitur pailit apabila perbuatan hukum debitur tersebut dilakukan dalam waktu sebelum putusan pailit diucapkan. Sebaliknya, jika kurator menilai bahwa perbuatan hukum tersebut merugikan kepentingan kreditur atau harta pailit, maka yang wajib membuktikan adalah kurator dengan membuktikan bahwa perbuatan hukum tersebut tidak wajib dilakukan oleh mereka dan perbuatan hukum tersebut merugikan harta pailit. (2) Perlindungan hukum terhadap kreditur maupun pihak ketiga terkait lembaga actio pauliana yaitu kreditur mempunyai hak untuk mengajukan pembatalan kepada pengadilan terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur sebelum dinyatakan pailit yang mengakibatkan kerugian bagi kreditur dan bagi pihak ketiga memberikannya hak untuk tampil sebagai Kreditur konkuren untuk mendapatkan hak-haknya. (3) Kelemahan-kelemahan actio pauliana dalam memberikan perlindungan hukum kepada kreditur ketidakjelasan pengadilan mana yang berwenang memutus perkara actio pauliana, pembuktiannya yang tidak sederhana, tidak adanya tolak ukur itikad baik dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, legal standing kurator yang lemah, dan kemungkinan pengalihan aset ke pihak lain sehingga mempersulit kurator dalam melakukan pembuktian.

The protection provided by law for creditors or debtor actions that can harm creditors is through the Pauliana Action Agency. Actio Pauliana is carried out by the creditor to protect the bankrupt bankrupt from the actions of the debtor that are not required to be carried out or prohibited before the bankruptcy decision is pronounced. Given the importance of implementing actio pauliana as an instrument of protection for creditors, based on the background of this study, three (3) issues were discussed, namely: 1) How can the system of proof for an act of a debtor be declared to fulfill the requirements for the validity of actio pauliana 2). How is the legal protection for creditors and third parties related to the actio pauliana institution? 3). What are Actio Pauliana's weaknesses in providing legal protection to creditors?The research method used in this research is using a normative juridical method which is descriptive analytical in that it is a legal research of literature which is carried out by examining legal materials, legal principles and legal regulations that are related to the subject matter. Data collection techniques were carried out by means of library research and field research.Based on legal research, it can be concluded as follows: (1) The evidentiary system in actio pauliana is a reversed evidentiary system which in this case imposes a burden of proof on the legal actions of the debtor, namely the bankrupt debtor if the debtor's legal actions were carried out before the bankruptcy decision was pronounced. Conversely, if the curator considers that the legal action is detrimental to the interests of creditors or bankrupt assets, then it is the curator who is obliged to prove by proving that the legal action is not obligatory to be carried out by them and the legal action is detrimental to the bankrupt assets. (2) Legal protection for creditors and third parties related to the actio pauliana institution, namely the creditor has the right to submit an cancellation to the court of legal actions carried out by the debtor before being declared bankrupt which results in losses for the creditor and for third parties gives him the right to appear as a concurrent creditor for get their rights. (3) Actio pauliana's weaknesses in providing legal protection to creditors is unclear which court has the authority to decide on the actio pauliana case, the evidence is not simple, there is no good faith benchmark in Law Number 37 of 2004, weak legal standing of curators, and the possibility of transferring assets to other parties, making it difficult for the curator to prove."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wawan Iriawan
Jakarta: Djambatan, 2005
346.07 WAW c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dheasy Suzanti
"ABSTRAK
Indonesia mengalami krisis moneter sejak tahun 1997 yang
dipacu oleh penutupan bank-bank oleh Menteri Keuangan. Pemerintah
memandang perlu untuk dibentuk suatu badan khusus yang menjalankan
fungsi penyehatan perbankan dan melaksanakan pengelolaan aset bank
yang bermasalah dan membentuk Badan khusus yang dinamakan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam Peraturan Pemerintah No.
17 Tahun 1999 tanggal 27 Februari 1999 (selanjutnya disebut "PP
17") disebut BPPN. Bank-bank itu dikelola dalam unit BRU (Banking
Restructuring Unit). Begitu pula dengan sektor riil, berbagai
perusahaan bermasalah yang sebelumnya merupakan debitur bank
dipindahkan ke BPPN, untuk kemudian dikelola dalam unit yang
disebut AMC (Asset Management Credit) dan AMI (.Asset Management
Investment) . Dalam Pasal 26 (1) PP 17 BPPN berwenang untuk
mengalihkan dan atau menjual Aset dalam Restrukturisasi dan
Kewajiban Dalam Restrukturisasi baik secara langsung maupun melalui
penawaran umum. Dari proses penambilalihan asset tersebut terdapat
dua pokok permasalahan yang dapat diambil yaitu sampai
sejauhmanakah efektifitas pengambilalihan aset jaminan debitur
berupa tanah dalam rangka penyelesaian hutang dalam kebijakan BPPN
dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh BPPN didalam
pengambilalihan aset jaminan debitur berupa hak atas tanah tersebut
dan bagaimana penyelesaiannya. Sedangkan untuk menjawab
permasalahan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif/ yang mencakup asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf
sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum, dan
sejarah hukum. Maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa jika dilihat
berdasarkan PMNA/ Ka BPN No. 6/1999 dalam kaitan dengan masalah
pendaftaran atau pencatatan tanah, pengambilalihan aset tanah dalam
kepentingan BPPN ada 2 (dua) area yang berkaitan yaitu dalam hal
dilakukan penguasaan atas tanah dan atau bangunan maupun penjualan
atau pembelian tanah dan atau bangunan oleh BPPN. Pelaksanaan
pengambilalihan aset jaminan debitur berupa tanah dalam rangka
penyelesaian hutang efektif apabila tanah yang akan diambilalih
tersebut status haknya jelas dan mempunyai tanda bukti hak yang
sempurna (Sertipikat) dan haknya dapat dikuasai oleh kreditur atau
investor yang akan mengambilalih dan Tanah yang akan diambilalih
tidak dalam sengketa. Sedangkan permasalahan yang menjadi kendala
dalam proses pengambilalihan tersebut antara lain status tanah
tidak jelas, tidak mempunyai tanda bukti yang sempurna berupa
sertipikat, tanah yang akan diambilalih dalam sengketa, dan tanah
yang akan diambilalih bukan merupakan subjek hak dari Kreditur atau
Investor yang akan mengambilalih."
2003
T36645
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>