Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 135733 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kusliana
"Etika menuntun seseorang untuk dapat membedakan yang baik dan yang buruk sehingga selalu mengutamakan kejujuran dan kebenaran dalam menjalankan jabatannya. Kode etik profesi juga penting sebagai sarana kontrol sosial. Oleh karena itu notaris harus senantiasa menjalankan jabatannya menurut kode etik notaris yang ditetapkan dalam Kongres Ikatan Notaris Indonesia yang telah mengatur mengenai kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi oleh notaris dalam menegakkan kode etik notaris dan mematuhi undang-undang yang mengatur tentang jabatan notaris yaitu undangundang nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dengan adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kode etik perlu diketahui bagaimana daya mengikat sanksi yang dijatuhkan oleo Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik notaris dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Notaris yang dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik notaris. untuk meneliti daya mengikat sanksi yang diberikan oleh dewan kehormatan dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan maka penelis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan didukung dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan penyebaran kuisoiner. Dalam pasal 1 Bab I mengenai Ketentuan umum Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia, Dewan kehormatan mempunyai kewenangan untuk memberikan saran dan Pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik dan jabatan notaris namun tidak secara eksplisit dan tegas disebutkan bahwa Dewan Kehormatan dapat memberikan saran dan pendapat untuk pemecatan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode etik kepada Majelis Pengawas, oleh karena itu hendaknya Ikatan Notaris Indonesia dapat lebih mempertimbangkannya demi perbaikan Citra dan kualitas Notaris dan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya perkumpulan yang diakui. Sebagai pengeaban amanat dan kepercayaan masyarakat, sudah selayaknya notaris mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan jabatannya termasuk pula dalam hal notaris diduga melakukan pelanggaran kode etik harus dikedepankan asas praduga tak bersalah dan peranan yang serius dari perkumpulan untuk memberikan perlindungan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17023
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yudistina Eka Kumala
"Kode Etik mewajibkan Notaris untuk memasang papan nama dilingkungan kantornya dengan ukuran, bentuk, material, isi dan penulisan serta cara pemasangan tertentu. Namun pada kenyataannya masih banyak ditemui pelanggaran dalam penggunaan papan nama Notaris tersebut, seperti halnya papan nama yang ukuran dan material yang dipergunakannya berlebihan sehingga sarat akan unsur promosi, papan nama yang dibuat seperti billboard berwarna-warni dan lengkap dengan neon box, kemudian papan nama yang masih dipasang padahal Notaris yang bersangkutan telah pindah kantor, papan penunjuk jalan yang tidak sesuai ketentuan ukuran, isi dan radiusnya, bahkan ada Notaris yang tidak memasang papan nama. Urusan papan nama Notaris ini memang terkesan sepele namun bila dibiarkan berlarut-larut dapat menciptakan suasana persaingan tidak sehat antara sesama Notaris yang ujung-ujungnya dapat merugikan masyarakat/klien, sesama Notaris, dan citra baik profesi Notaris itu sendiri.
Semaraknya pelanggaran penggunaan papan nama tersebut menandakan mandulnya Kode Etik sebagai landasan dan standar perilaku Notaris dan tidak berjalannya/tidak efektifnya pengawasan dan penerapan sanksi Kode Etik terkait penggunaan papan nama. Penyebab kurang efektifnya pengawasan tersebut adalah minimnya laporan dari masyarakat ataupun sesama Notaris sebagai pihak-pihak yang berkepentingan mengenai pelanggaran terkait penggunaan papan nama Notaris yang dikarenakan sikap masa bodoh/tidak peduli dan anggapan yang menyepelekan masalah papan nama tersebut. Kemudian Dewan Kehormatan sebagai pengawas dirasa kurang memiliki wibawa karena seringkali diliputi oleh perasaan tidak enak/segan untuk mengawasi/menegur sesama rekan Notaris atau bahkan rekan Notaris yang lebih senior.
Hal lain yang menjadi penyebab ketidakefektifan pengawasan dan penerapan sanksi tersebut adalah adanya tumpang tindih (overlapping) antara kewenangan Dewan kehormatan tersebut dengan Majelis Pengawas Notaris Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran Kode Etik terkait penggunaan papan nama Notaris ini sebatas sanksisanksi yang bersifat organisatoris dan tidak memberikan efek jera sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pasal 6 Kode Etik yaitu teguran, peringatan, pemberhentian sementara (schorsing) dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia, pemecatan (onzetting), dan pemecatan dengan tidak hormat dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia.

The Code of Conduct requires Notary to install a signboard within his/her premises with a certain size, material, content and writing as well as its installation procedure. However, many breaches in respect of the Notary signboard are still found e.g. excessive size and material, colorful signboard which is equipped with neon box, signboard which still stand even though the notary already moved, signpost which is not in conformity with specifications in respect with size, contents and distance, in additions, some notaries not install signboard. This Notary signboard is a simple matter but it needs urgent solution to avoid unhealthy competition among notaries which may lead detrimental to client, other notaries and the Notary's good image.
Abundant breaches in respect with usage of signboard signifies the ineffectually of the Code of Conduct as standard and foundation of the Notary's attitude and non performance of supervision and implementation the Code of Conduct Sanction in respect with the signboard usage. This is resulted from minimum report from public or other notaries as parties to the breach against the Code of Conduct due to ignoring toward the signboard issues. In addition, Honoring Board could not perform maximum role as it often experienced reluctant in supervising/giving reprimand to any other notaries or even to the more senior notaries.
Besides, there is an overlapping between authorities of the Honoring Board and the Notary Supervising Council for any sanction imposed to the breach against Code of Conduct in respect with this Notary signboard which is limited only to sanctions which are organization in nature and not giving undaunted effect as it is set out in provision of article 6 of the Ethic Code that is warning, reprimand, suspension from member of the Association of Indonesian Notaries, termination (onzetting), and discharging from member of the Association of Indonesian Notaries."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38960
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Egi Anggiawati Padli
"Jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang secara atributif diberikan oleh Negara yang tercantum dalam Undang-Undang. Dalam menjalankan jabatannya Notaris harus mematuhi seluruh kaedah moral yang telah hidup dan berkembang di masyarakat dan memenuhi standar profesional. Pengawasan terhadap Notaris bukan hanya pelaksanaan jabatannya tapi perilakunya, yang selama ini belum jelas kriteria perilaku yang diawasi. Penelitian ini penelitian yuridis empiris, hasil wawancara dipergunakan untuk mendukung argument hasil penelitian.
Hasil penelitiannya, Pertama, fungsi Majelis Pengawas sudah cukup baik sedangkan fungsi Dewan Kehormatan belum optimal melaksanakan tugasnya karena sosialisasi terhadap perilaku Notaris yang baik tidak dilaksanakan secara berkala, sehingga pelanggaran Perilaku Notaris tidak hanya ada pada Notaris yang diawasi saja, tetapi dilakukan juga oleh Anggota Majelis Pengawas serta Anggota Ikatan Notaris Indonesia itu sendiri, Kedua, Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia agar semakin aktif melaksanakan tugasnya mengawasi serta melakukan pembinaan atas Pelanggaran Perilaku Notaris dan yang ketiga Notaris sebagai pejabat umum yang sudah menerima kepercayaan masyarakat selayaknya berperilaku dan berahlak baik.

Notary is a position of trust given attributively by the State as listed in the Law. In carrying out this post, a Notary must comply with all the moral rules held in the community and meet professional standards. Monitoring of the Notary means not only supervising the implementation of the position, but also their conduct which so far it is not clear as of the criteria of the conduct to be supervised. This study is an empirical research, interview result is used to support the research argument.
The result is: First, the Supervision Board has been quite good while Honorary Council are not yet optimal in carrying out their functions as the socialization on Notary Conduct is not performed periodically, thus the violation of Notary Conduct is present not only among the supervised Notaries, but also among members of the Supervision Board and members of the Indonesia Notary Association. Second, it is hoped that the Honorary Council of the Indonesia Notary Association will be more active in carrying out their duties of supervising and coaching against violation of notary conduct, and the third, a Notary public official who has received public trust should possess a good moral and conduct.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T33055
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nuki Hapsari
"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Kewenangan besar yang diberikan kepada Notaris, memerlukan pembatasan dan pengawasan dari suatu organisasi profesi. Organisasi profesi notaris di Indonesia berbentuk wadah tunggal, artinya pemerintah hanya mengakui keabsahan satu organisasi notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Dengan wadah tunggal akan memudahkan pengawasan terhadap kinerja Notaris. Atas dasar tersebut Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 009-014/PUU-III/2005 menegaskan INI sebagai satu-satunya organisasi notaris sebagaimana yang diatur UUJN. Dalam Anggaran Dasar INI, salah satu tugas INI dalam meningkatkan kinerja notaris adalah terkait penyelenggaraan pendidikan kenotariatan. Sebelum tahun 2000, INI adalah salah satu konseptor pendidikan kenotariatan di Indonesia, namun setelah tahun 2000, INI tidak terlalu berperan dalam pendidikan kenotariatan, khususnya dalam pemberian rekomendasi pembukaan program studi Magister Kenotariatan baik di Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta. Hal tersebut dijadikan celah bagi pihak tertentu untuk dapat membuka prodi kenotariatan atas rekomendasi selain dari INI. Penulis tertarik mengangkat permasalahan tersebut dengan melakukan penelitian dengan bentuk penelitian yuridis normatif dengan analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan, bahwa ketentuan satu wadah organisasi notaris yang diatur oleh UUJN, tidak bertentangan dengan kebebasan para notaris untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. Demi meningkatkan profesionalitas notaris, semua pihak terkait kenotariatan wajib tunduk dan menghormati peraturan terkait eksistensi INI termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan kenotariatan.

Notary is a public official authorized to make an authentic deed. A huge authority given to notary, requires restriction and supervision of a professional organization. Notary professional organizations in Indonesia should be united only in one single organization, mean that the government only recognizes the validity of one notary organization,which is the Indonesian Notaries Association (INI). With a single organization will facilitate monitoring of the performance of a Notary. Those mindset become basis of the Constitutional Court in its Decision No. 009-014/PUU-III/2005 this confirmed as the only organization of notaries as written on Law Number 30, 2009 about Notarial Profession regulates (UUJN). In Statutes INI, one task to improve performance is related to notary education. Before 2000, INI is one of the conceptor notary education in Indonesia, but after 2000, INI is not too involve in notary role education, particularly in the opening program of the recommendations in both studies Master of Notary Public Universities and Private Colleges. It is used as a loophole for certain parties to be able to open the notary department of the recommendation from other organization beside INI. Authors interested in the issues raised by conducting research with normative juridical form with data analysis using methods of qualitative analysis. Based on the results of the study can be stated, that the provisions of the organization is governed by UUJN, does not conflict with constitutional 1945, for getting freedom of association and of expression. In order to improve the professionalism of notaries, all parties shall be respect the existence which is included in notary education.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35840
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nathalia Hastuti Handayani
"Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah suatu wadah perhimpunan para notaris di Indonesia, yang diakui dan berbadan hukum. Ikatan Notaris Indonesia bertujuan mengupayakan kepastian hukum mengembangkan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu kenotariatan pada khususnya menjaga martabat meningkatkan mutu notaris dan mempererat kekeluargaan serta meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Pembentukan Mahkamah Perkumpulan sebagai salah satu alat perlengkapan organisasi bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan ataupun sengketa yang timbul dalam pelaksanaan Kongres. Penyelesaiannya dilakukan secara internal, sehingga tidak perlu dibawa ke jalur hukum. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu bahan hukum primer sekunder dan tersier sedangkan dalam pengolahan data digunakan metode kualitatif. Mahkamah Perkumpulan memeriksa fakta dan menilai norma yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia (AD ARTINI) yang terungkap dalam persidangan, pemeriksaan dan pertimbangan hukum. Putusannya didasarkan pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan dan keyakinan Mahkamah Perkumpulan. Mahkamah Perkumpulan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final dan mengikat seluruh anggota perkumpulan. Untuk menguatkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam menghadapi kenyataan bahwa anggota perkumpulan yang terus bertambah dan ikut serta dalam Kongres, maka Ikatan Notaris Indonesia (INI) harus segera membenahi manajemen Kongres khususnya dalam pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat untuk lebih baik lagi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T49662
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Indriningtyas
"Penempatan Notaris di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka program izin investasi tiga jam merupakan langkah Pemerintah sebagai bagian dari Revolusi Mental dan Deregulasi yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam penyederhanaan perizinan. Terdapat dua pokok yang akan dibahas pada tesis ini yaitu, apakah penempatan dan prosedur penempatan Notaris di BKPM telah sesuai dengan ketentuan Kode Etik Notaris Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Serta bagaimana perbedaan Notaris di BKPM dengan Notaris di Pasar Modal sebagai profesi penunjang kegiatan Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung.
Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian studi kepustakaan melalui pendekatan secara yuridis normatif, yaitu meneliti peraturan perundangundangan yang berlaku dan berkembang di masyarakat atau penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Bahwa menurut penulis sesuai Kode Etik Notaris Tahun 2015, prosedur penerimaan dan penempatan Notaris di BKPM bertentangan dengan pasal 4 ayat (4), (7), (9) dan (17) Kode Etik Notaris Tahun 2015. Namun pada Undang-Undang Jabatan Notaris tidak terdapat aturan yang bertentangan secara langsung terkait prosedur penerimaan dan penempatan Notaris di BKPM. Bahwa notaris sebagai pelayan masyarakat tidak seharusnya mempunyai keberpihakan kepada suatu lembaga tertentu, sehingga apabila terjadi demikian akan ada pertentangan secara doktrin dari keberadaan lembaga notariat itu sendiri. Notaris Pasar Modal sebagai salah satu lembaga penunjang kegiatan Pasar Modal tidak dikategorikan sebagai suatu hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Tahun 2015. Selanjutnya Perbedaan mendasar antara notaris di BKPM dengan notaris Pasar Modal penulis melihat dari 4 subjek, yaitu akta, kebebasan klien memilih notaris, jumlah notaris dan prosedur penerimaan.
Berdasarkan analisa tersebut di atas, maka penulis menyarankan maka pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengkaji ulang terhadap proses perizinan investasi tiga jam. Serta dibutuhkan pelatihan dan sosialisasi antara pemerintah dan notaris yang berhubungan dengan kegiatan perizinan penanaman modal. Sehingga sebagai pelayan masyarakat, notaris dapat menunjukkan keakuratan, kecerdasan dan kecepatan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Notary placement in Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM) regarding of the investment license of three-hour program is a step from the Government as part of the Mental Revolution and deregulation undertaken by the Government of President Joko Widodo for the sake of license simplification. There are two points that will be discussed in this thesis, namely, whether the placement and procedure of Notary placement in the Investment Coordinating Board has been in accordance with the provisions of Notary Code of Conduct Year 2015 and Law Number 2 Year 2014 of Amendment of Law Number 30 Year 2004 regarding Notary Incumbency Along with Notary differences in the Investment Coordinating Board with Notary in the Capital Market as supporting professional activity for Direct Investment and Indirect Investment?
This study conducted through literary study research through normative juridical approach, which examined the legislation in force and developed in the community or its application in everyday life. According to corresponding author of the Notary Code of Conduct Year 2015, the admission procedure and placement of a notary in the Investment Coordinating Board contrary to Article 4 (4), (7), (9) and (17) Notary Code of Conduct Year 2015, however according to the Notary Law there are no rules to the contrary are directly related to admission and placement procedures of Notary in the Investment Coordinating Board. As a public servant, the Notary should not have bias to a particular institution, therefore the event will have no contradiction in the doctrine of the presence of notary institution itself. As one of the institutions supporting capital market activities, Notary Capital Markets are not categorized as something contrary to Notary Law and Notary Code of Conduct Year 2015. Further fundamental difference between the notary in the Investment Coordinating Board Capital Markets viewed by the author through four subjects, namely deed, freedom of the client to choose the notary, the number of notaries, and admission procedures.
Based on the above analysis, the authors suggest the government should consider reviewing the licensing process of three-hour investment, as well as the necessary training and socialization between the government and the notary licensing activities related to capital investment. Thus, as public servants, notaries can demonstrate the accuracy, intelligence and speed in performing the public service.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45416
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leonardo Wirautama S.
"Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kealihan dalam bidang kenotariatan dan mempunyai ciri khas tersendiri dalam pembuatan akta yang tidak boleh diperantarakan melalui pihak ketiga. Kasus kerjasama Notaris dengan Konsultan Kenotariaran Pertanahan dalam proses pembuatan akta di Jakarta Utara yang sampai pada saat ini masih terjadi dan harus segera dihentikan. Tesis ini membahas tentang peran Organisasi I.N.I dalam memantau pelaksanaan dan jabatan etika Notaris berkaitan dengan adanya Notaris yang menjalin Kerjasama dengan Konsultan Kenotariatan Pertanahan maupun kekuatan, keabsahan, dan dampak hukum pembuatan akta Notaris melalui Konsultan Kenotariatan Pertanahan. Metode Penelitian yang di gunakan dalam tesis ini adalah Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah kewenangan Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris hanya meliputi, pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris saja, serta menunggu laporan dari masyarakat atau rekan sesama Notaris, namun pada praktiknya Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris juga dapat berperan aktif dan turut memeriksa ketika ada isu adanya Notaris yang menjalin Kerjasama dengan pihak ketiga dalam proses pembuatan akta . Kekuatan, keabsahan pembuatan akta Notaris melalui Konsultan Kenotariatan Pertanahan tetap autentik, tetapi dalam pelaksanaan dilapangan terjadi cacat prosedur dalam proses pembuatan akta  sehingga mengurangi keautentikan akta itu sendiri yang seharusnya penghadap di hadapkan secara langsung di hadapan Notaris sedangkan dampak hukum Notaris yang menjalin kerjasama dengan Konsultan Kenotariatan Pertanahan dapat berupa sanksi teguran, peringatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat tergantung dari kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris akan menelusuri secara internal sebagai upaya pembuktian.

A notary as a public official who has expertise in the notarial field and has its own characteristics in making a deed that cannot be brokered through a third party. The case of cooperation between a Notary and a Land Notary Consultant in the process of making a deed in North Jakarta is still happening and must be stopped immediately. This thesis discusses the role of the I.N.I Organization in monitoring the implementation and ethical positions of Notaries related to the existence of a Notary who collaborates with a Land Notary Consultant as well as the strength, validity, and legal impact of making a Notary deed through a Land Notary Consultant. The research method used in this thesis is normative juridical. The result of this research is that the authority of the Notary Honorary Council and the Notary Supervisory Council only includes supervision of the implementation of the position and behavior of the Notary, as well as waiting for reports from the public or fellow Notaries, but in practice the Notary Honorary Council and the Notary Supervisory Council can also play an active and participate in checking when there is an issue of a Notary collaborating with a third party in the process of making a deed. The strength, validity of making a Notary deed through a Notary Land Consultant remains authentic, but in the field implementation there is a procedure defect in the process of making a deed so that it reduces the authenticity of the deed itself which should appear before a Notary, while the legal impact of a Notary who cooperates with a Notary Consultant Land can be in the form of reprimand, warning, temporary dismissal, respectful or dishonorable dismissal depending on the quantity and quality of violations committed by the Notary and the Notary Honorary Council will investigate internally as an effort to prove."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Najmi Kamil Darusman
"Tesis ini membahas mengenai Werda Notaris, dimana Werda Notaris ini dapat berperan –aktif di dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (yang kemudian disebut I.N.I.) sebagai Anggota Biasa. Di dalam tubuh I.N.I. terdiri dari tiga yaitu Anggota Biasa (Notaris aktif dan Werda Notaris), Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Sebagai Anggota Biasa di I.N.I., Werda Notaris mempunyai peran yaitu: perannya dilihat dari hak dan kewajiban; perannya di dalam Kongres; perannya di dalam Konferensi Wilayah; perannya di dalam Konferensi Daerah; dan perannya sebagai anggota Dewan Kehormatan I.N.I. Namun tidak semua Werda Notaris dapat diikutsertakan dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh I.N.I. Hanya yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu saja yang dapat berperan-aktif ikut di dalam kegiatan-kegiatan organisasi I.N.I. Adapun kriteria-kriteria tesebut adalah diberhentikan dengan hormat karena telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun serta dapat diperpanjang menjadi 67 (enam puluh tujuh) tahun; dan berhenti atas permintaan sendiri; mereka yang pada saat menjalankan jabatannya sebagai Notaris tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap apa yang dilarang Undang-Undang Jabatan Notaris (yang kemudian disebut UUJN) dan juga yang tidak dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 84 dan 85 UUJN; mereka yang pada saat menjalankan jabatannya sebagai Notaris tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap apa yang dilarang Kode Etik Notaris dan juga yang tidak dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) Kode Etik Notaris; mereka yang ketika masih menjabat sebagai Notaris, turut berperan aktif memberikan sumbangsih baik tenaga maupun pikirannya terhadap organisasi I.N.I; mereka yang aktif mengajar sebagai Dosen di bidang Kenotariatan baik ketika menjabat sebagai Notaris maupun ketika sudah menjadi Werda Notaris. Apresiasi Ikatan Notaris Indonesia terhadap Werda Notaris yang berperan aktif adalah adanya pemberian tanda penghargaan kepada anggota yang telah berjasa bagi kepentingan jabatan Notaris dan perkumpulan; adanya perlindungan dari Perkumpulan, dan bantuan serta layanan dari perkumpulan guna memperoleh bahan atau dokumen; tidak adanya kewajiban membayar uang pangkal; dan sumbangan lain bagi Werda Notaris.

This Thesis discusses about Retired Notary, where these Retired Notary can active in the Indonesian Notary Organization (called Ikatan Notaris Indonesia) as Ordinary Members. This organization has three members, there are : Ordinary Member (active Notary and Retired Notary); Outstanding Member; and Honorary Member. They have roles as an Ordinary Member in this organization, there are : role that seen from they right and they obligation; role in Congress; role in Stake Conference; role in Regional Conference; and role as a member of board of trustees in the organization. But, not all of the Retired Notary can be included in evey organization activity. Only Retired Notary whose meet the criteria that can be actived in every organization activity. Those criteria are : the Retired Notary whose respectfully dismissed because of the age limit of Notary served in age sixty-five years old and can be extended to sixty-seven years old, and quit from Notary position as they own request; the Retired Notary whose never broke the law (Indonesian Notary’s regulation) when they served as Notary, and they never got sanctions that ruled in section 84(eighty four) and 85 (eighty five) Indonesian Notary’s Regulation; the Retired Notary whose never broke the code of conduct (Indonesia Notary’s Code of Conduct), and they never got sanctions that ruled in section 6(six) subsection 1(one) Indonesian Notary’s Code of Conduct; the Retired Notary whose give their power and their ideas for this Organization, when they served as Notary; the Retired Notary whose active teaching as lecture in notary line, in their liveliness or in their retireness. The appreciation of the Indonesian Notaries Association to play an active Notary Werda is the grant of a token of appreciation to members who contributed to the interests of the Notary instituttion and their associations; the protection of the Society, and the assistance and services of the association in order to obtain any materials or documents, no obligation to pay tuition , and other donations from Retired Notary.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T33100
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Peggy Priscilla P. Setiawan
"Setiap perbuatan hukum, khususnya yang menyangkut aspek ekonomi hendaknya diikat dengan suatu alat bukti tertulis, yaitu akta otentik sebagaimana telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, sehingga setiap perbuatan hukum yang mereka lakukan dapat terjamin kepastian dan perlindungan hukumnya, Tesis ini mengacu pada kasus "Pembatalan Akta Notaris" yang berupa akta pemberian upah dan pembagian keuntungan, dimana akta itu ditandatangani pada saat Penggugat dalam keadaan tidak sadar dan tidak sehat, dan akta itu tidak dibacakan oleh notaris di hadapannya. Adapun pokok permasalahan yang dibahas yaitu dapatkah seseorang mengingkari akta yang ditandatanganinya dan dapatkah notaris digugat ke pengadilan atas akta yang dibuatnya, khususnya pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2827.K/Pdt/1987 tentang Pembatalan Akta Notaris. Dalam penulisan tesis ini, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian preskriptif. Data yang digunakan adalah jenis data sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Dalam menarik kesimpulan, metode yang akan digunakan adalah metode kualitatif yang akan menghasilkan data yang bersifat evaluatif-prespkriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa seseorang tidak dapat mengingkari akta yang sudah ditandatanganinya apabila persyaratan otentisitas suatu akta seperti yang telah diatur secara tegas oleh Undang-Undang tentang Jabatan Notaris sudah terpenuhi, sehingga akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian hukum yang sempurna dan mengikat para pihak; notaris tidak dapat digugat ke pengadilan atas akta yang dibuatnya karena tanggung jawab notaris hanya terbatas pada pemenuhan unsur otentisitas akta, namun terhadap kebenaran isi akta bukan merupakan tanggung jawab notaris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16472
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>