Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 71454 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Putu Samawati
"Bank adalah pelaku usaha yang menjalankan aktivitasnya dalam bentuk menghimpun simpanan dari individu, pemerintah, Badan Usaha- Milik Negara (BUMN) maupun, usaha swasta, selanjutnya dana yang dihimpun, perbankan disalurkan dalam bentuk pinjaman dan/atau, kegiatan investasi bagi pihak yang membutuhkan, dan konsumen dari bank adalah nasabah yang, terdiri dari, nasabah ¬penyimpan dana dan nasabah debitor. Bagi bank kepercayaan yang diberikan nasabahnya khususnya nasabah penyimpan dana merupakan hal penting agar kegiatan usahanya dapat berjalan. Semakin nasabah mempercayakan dananya untuk disimpan dan dikelola oleh bank, maka akan semakin kuat kondisi bank tersebut. Dalam memberikan. pelayanan maksimal kepada nasabahnya, bank berusaha memberikan kemudahan. dalam .bertransaksi dengan inovasi telmologi perbankan yang sepenuhnya telah menggunakan system on-line. Kemudahan fasilitas transaksi perbankan merupakan dampak positif.dari kecanggihan teknologi.- Selain datnpak. positif, dampak negative yang ditimbulkan adalah semakin canggih pula kejahatan baru terlahir yang disebut dengan kejahatan kerah putih, salah satunya adalah kejahatan pembobolan bank. Pernbobolan bank dapat dilakukan .dengan memanfaatkan celah mekanisme transfer, LIC, atau cara (modus operandi) lainnya, dan sasaran dalam pembobolan bank adalah dana nasabah yang disimpan pada suatu bank, dengan kata lain apabila terjadi pembobolan bank maka nasabahlah yang akan dirugikan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 menyatakan bahwa;.konsumen yang beritikad baik harus mendapat perlindungan. secara hukum dan pelaku usaha yang terbukti menimbulkan kerugian harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen. Dalam upaya memerangi pembobolan bank yang terpenting adalah melindungi kepentingan nasabah, melalui cara mulai dari.. pengawasan eksternal oleh bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia, pengawasan internal oleh manajemen bank yang bersangkutan hingga pengawasan langsung dari masyarakat terhadap kinerja bank. Selain itu pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Lembaga Mediasi Perbankan Independent juga didirikan untuk melindungi hak nasabah dan memberikan kepastian hukum.

Bank is producer who do activities, which collect deposit from individual, government, state own enterprises and private enterprises; then, the money, collected has been channeling through credit scheme and or investing, and consumer of bank is customer. According to Banking Law No. 10 of year 1998 Article 1 point 1, customer was pail of two categories, namely: saving customer and. debt customer: - Customer trust is such important thing as the core of bank business specially for saving customer-. If customer trust their money, which saved and managed by bank is more than before, it will make condition-of bank more stable. To give best service for customer, bank tries to make transaction easier- with innovation of technology in banking business which is fully automated on-line banking system. Positive effect from technology is effective and efficient for anybody to make transaction in banking, and negative effect-is-it could be make new crime born the fast growing-that we call is white collar crime. Robbing bank is on of part white collar crime. The way to rob bank is use the weakness of transfer mechanism, Letter of Credit (L/C), or others way (modus operand), and in this case, account of customer as an object of robbing bank. It's mean that customer will be lost. The Consumer Protection Law No. 8 of year 1999 proposes to be a legal protection on customer who have good faith and producer must be responsibility their fall if they are proofed un-rights by law. For the sake of robbing bank combat the most important thing to be done is protect customer rights such as external control from Indonesian Bank as a central bank of Indonesian, internal- control from bank self management, and control from peoples. Besides that, established of Customer Deposit Institution and Mediation of Independent Bank Institution is one-.of way to protect customer and to give supremacy of law."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T18761
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ricky Tommy H.
"Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan mengakibatkan makin mendunianya perdagangan barang dan jasa serta ants finansial yang mengikutinya. Kemajuan tersebut justru memberikan kesempatan bagi berkembangnya kejahatan, khususnya kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan kerah putih sudah berkembang pada taraf trans-national dan terorganisir secara rapih, sehingga sulit untuk dideteksi.
Pelaku kejahatan selalu berusaha menyelamatkan uang hasil kejahatannya melalui berbagai cara, salah satunya dengan melakukan pencucian uang (money laundering). Dengan cara ini mereka mencoba untuk mencuci sesuatu yang didapat secara illegal menjadi suatu bentuk yang terlihat legal. Salah satu teknik pencucian uang yang kerap dilakukan adalah melalui industri perbankan. Hal itu disebabkan karena bank banyak menawarkan jasa jasa dalam lalu lintas keuangan yang dapat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul suatu dana, yaitu private banking dan electronic banking (wire transfer system).
Untuk mencegah praktek pencucian uang melalui industri perbankan, maka bank mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipatuhinya, yaitu laporan atas transaksi mencurigakan, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), larangan melakukan tipping of serta larangan merahasiakan dokumen dan keterangan lainnya. Pasai 6 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 adalah pasal yang mengkriminalisasi perbuatan pencucian uang oleh penyedia jasa keuangan. Ketentuan Pasal 6 tersebut memang tidak hanya terbatas bagi penyedia jasa keuangan saja, akan tetapi berlaku pula bagi setiap orang yang menerima penempatan atau melaksanakan pentransferan uang basil kejahatan, namun dalam kehidupan sehari-hari yang iaaim melakukan penerimaan, penempatan danlatau pentransferan uang adalah penyedia jasa keuangan, khususnya bank.
Dari rumusan Pasal 4 dan 5 UU No. 15 Tabun 2002, dapat disimpulkan bahwa bank (korporasi) yang terbukti melakukan tindak pidan pencucian uang, maka pemidanaannya dapat dijatuhkan balk terhadap bank (korporasi) itu sendiri maupun terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi danlatau kuasa pengurus atas nama korporasi. Mengenai pidana yang dapat dijatuhkan terhadap bank (korporasi) adalah pidana denda, dan juga pidana tambahan berupa pencabutan usaha danlatau pembubaran korporasi yang diikuti dengan likuidasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19145
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Rifai
"Korupsi sebagai white-collar crime merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga perekonomian masyarakat secara Iuas (extraordinary crime). Pendekatan integral kebijakan kriminal pemberantasan tindak pidana korupsi mengunakan upaya penal (hukum pidana) dan non-penal (di luar hukum pidana), Serta keterlibatan elemerl-elemen lain di luar aparat penegak hukum pidana, yaitu masyarakat dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Dalam upaya penal, Kejaksaan sebagai the key administration office in processing of case dalm criminal justice system mempunyai tugas dan fungsi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dan dalam upaya non-penal melakukan gugatan keperdataan dan alternative dispute resolution (ADR), seharusnya berperan secara ideal sesuai dengan ketentuan normatif yang ada, tetapi karena kendala dari segi substansi, struktur dan kultur hanya mewujudkan peran faktual.
Hasil penelitian rnenunjuklcan kelemahan-kelemahan ketentuan normatif dalam upaya penal peran Kejaksaan adalah masalah penyidikan, mekanisme kontrol, ketentuan khusus UUTPK dan UU pidana yang terkait dengan korupsi serta UU Kejaksaan, sedangkarl kelemahan dalam upaya non-penal adalah tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bersifat ?fakultatif". Pelaksanaan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu mengadakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan Pengadilan Serta melaksanakan fungsi dan tugas sebagai JPN dalam perkara perdata dan ADR. Untuk melaksanakan peran tersebut diperlukan adanya faktor-faktor pendul-Lung lainnya seperti peraturan pelaksanaan, manajemen penyelesaian perkara, sumber daya manusia yang profesional, biaya dan fasilitas yang mencukupi. Peran aktual Kejaksaan melakukan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana kenyataan adanya, yaitu Kejaksaan hanya dapat memproses sebagian penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagian penyidikan ke tahap penuntutan, dan hanya sebagian saja yang berhasil dijatuhi sanksi pidna oleh Pengadilan. Demikian pula dalam pelaksanaan tugas dan fungsi JPN kurang berjalan sebagaimana mestinya karena adanya ketidaktahuan dan ?keengganan" instansi pemerintah menyerahkan penanganan masalah-masalah hukumnya kepada Kejaksaan. Profesionalisme jaksa terkait dengan keahlian dan keterampilan (expertise), kesejawatan (partnership), budaya kerja dan tujuan. Peran serta masyarakat untuk membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi telah cukup baik, hal itu tampak dari adanya laporan dan pengaduan masyarakat. Perspektif eksistensi KPTPK mempunyai tugas dan wewenang dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum dan lembaga dinas instansi Serta melakukan penyelidilcan, penyidilcan dan penuntutan perkara tindak pidana kompsi. Tugas dan fungsi KPTPK bersama-sama dengan Kejaksaan yang cukup penting adalah dalam bidang ?pencegahan? tindak pidana korupsi, yaitu melalui upaya mewujudkan good governance dan good corporate governance, budaya ?anti korupsi? di kalangan aparat pemerintah dan masyarakat.

Abstract
Corruption as a white-collar crime is a crime which inflicts not only on state financial loss, but also largely public economic interest (extra-ordinary crime). The integral approach of criminal policy for tighting corruption criminal act has applied penal and non-penal legal action and the participation of other non-penal upholder elements besides legal enforcers and Commission for Fighting Corruption Criminal Act. In the penal action, office ofthe attomey as the key administration office in processing criminal cases in criminal justice systems has duty and function for doing investigation and prosecution against corruption cases. In the non-penal action, public prosecutor doing a civil suit and altemative dispute resolution should have an ideal role according to the normative mle of law in force, nevertheless factual role is created because of substantial, structural, and cultural problems.
The results of research showed that the weaknesses of normative rules in penal action for the public executor?s role were in cases investigation, control mechanism, specific rules of corruption, mles of criminal code related to corruption cases, and public prosecution law. While the weaknesses of non-penal action where the duty and fimction of public prosecutor acted as a ?facultative? state legal adviser. The application of the role of public prosecution in fighting corruption criminal cases was in line with criminal rule of legislations: doing investigation, examination, criminal indictment, and execution of criminal court verdict and implementing the duty and limction of public prosecutor in civil case and alternative dispute resolution. To implement the roles, it was needed some supporting factors, like the the rule of implementation of the law, the management of solving cases, professional
human resources development, enough fiind and complete facilities. The actual role of public prosecutor was to enforce the law in fighting corruption criminal cases, but only a sum of investigations where proceeded into examination phase, a few of them where into criminal indictment phase, and only some cases where success into criminal sentence phase. In implementing the duty and function, public prosecutor was less in success because of ignorance and unwillingness of the government institutions to deliver the cormption cases for handling. The public prosecutors professionalism was matched with skill and expertise, partnership, work culture and goal-oriented. The participation of non-govemment organization in society for help fighting corruption criminal cases was done well. It was proved by the report and claim of community member. The perspective existence of Commission for Fighting Corruption Criminal Action (KPTPK) had duty, iimction, and the authority in coordination with and supervision to the law enforcers, institutions, departements officials, to do investigation, examination, and criminal indictment for corruption criminal cases. The duty and fimctions of KPTPK which worked together with public prosecution where prevention against corruption criminal cases by creating a good govemance and good corporate governance, and ?anti-corruption? culture in government officials and community."
2002
D1101
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Rifai
"Korupsi sebagai white-collar crime merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga perekonomian masyarakat secara Iuas (extraordinary crime). Pendekatan integral kebijakan kriminal pemberantasan tindak pidana korupsi mengunakan upaya penal (hukum pidana) dan non-penal (di luar hukum pidana), Serta keterlibatan elemerl-elemen lain di luar aparat penegak hukum pidana, yaitu masyarakat dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Dalam upaya penal, Kejaksaan sebagai the key administration office in processing of case dalm criminal justice system mempunyai tugas dan fungsi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dan dalam upaya non-penal melakukan gugatan keperdataan dan alternative dispute resolution (ADR), seharusnya berperan secara ideal sesuai dengan ketentuan normatif yang ada, tetapi karena kendala dari segi substansi, struktur dan kultur hanya mewujudkan peran faktual.
Hasil penelitian rnenunjuklcan kelemahan-kelemahan ketentuan normatif dalam upaya penal peran Kejaksaan adalah masalah penyidikan, mekanisme kontrol, ketentuan khusus UUTPK dan UU pidana yang terkait dengan korupsi serta UU Kejaksaan, sedangkarl kelemahan dalam upaya non-penal adalah tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bersifat ?fakultatif". Pelaksanaan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu mengadakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan Pengadilan Serta melaksanakan fungsi dan tugas sebagai JPN dalam perkara perdata dan ADR. Untuk melaksanakan peran tersebut diperlukan adanya faktor-faktor pendul-Lung lainnya seperti peraturan pelaksanaan, manajemen penyelesaian perkara, sumber daya manusia yang profesional, biaya dan fasilitas yang mencukupi. Peran aktual Kejaksaan melakukan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana kenyataan adanya, yaitu Kejaksaan hanya dapat memproses sebagian penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagian penyidikan ke tahap penuntutan, dan hanya sebagian saja yang berhasil dijatuhi sanksi pidna oleh Pengadilan. Demikian pula dalam pelaksanaan tugas dan fungsi JPN kurang berjalan sebagaimana mestinya karena adanya ketidaktahuan dan ?keengganan" instansi pemerintah menyerahkan penanganan masalah-masalah hukumnya kepada Kejaksaan. Profesionalisme jaksa terkait dengan keahlian dan keterampilan (expertise), kesejawatan (partnership), budaya kerja dan tujuan. Peran serta masyarakat untuk membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi telah cukup baik, hal itu tampak dari adanya laporan dan pengaduan masyarakat. Perspektif eksistensi KPTPK mempunyai tugas dan wewenang dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum dan lembaga dinas instansi Serta melakukan penyelidilcan, penyidilcan dan penuntutan perkara tindak pidana kompsi. Tugas dan fungsi KPTPK bersama-sama dengan Kejaksaan yang cukup penting adalah dalam bidang ?pencegahan? tindak pidana korupsi, yaitu melalui upaya mewujudkan good governance dan good corporate governance, budaya ?anti korupsi? di kalangan aparat pemerintah dan masyarakat.

Abstract
Corruption as a white-collar crime is a crime which inflicts not only on state financial loss, but also largely public economic interest (extra-ordinary crime). The integral approach of criminal policy for tighting corruption criminal act has applied penal and non-penal legal action and the participation of other non-penal upholder elements besides legal enforcers and Commission for Fighting Corruption Criminal Act. In the penal action, office ofthe attomey as the key administration office in processing criminal cases in criminal justice systems has duty and function for doing investigation and prosecution against corruption cases. In the non-penal action, public prosecutor doing a civil suit and altemative dispute resolution should have an ideal role according to the normative mle of law in force, nevertheless factual role is created because of substantial, structural, and cultural problems.
The results of research showed that the weaknesses of normative rules in penal action for the public executor?s role were in cases investigation, control mechanism, specific rules of corruption, mles of criminal code related to corruption cases, and public prosecution law. While the weaknesses of non-penal action where the duty and fimction of public prosecutor acted as a ?facultative? state legal adviser. The application of the role of public prosecution in fighting corruption criminal cases was in line with criminal rule of legislations: doing investigation, examination, criminal indictment, and execution of criminal court verdict and implementing the duty and limction of public prosecutor in civil case and alternative dispute resolution. To implement the roles, it was needed some supporting factors, like the the rule of implementation of the law, the management of solving cases, professional
human resources development, enough fiind and complete facilities. The actual role of public prosecutor was to enforce the law in fighting corruption criminal cases, but only a sum of investigations where proceeded into examination phase, a few of them where into criminal indictment phase, and only some cases where success into criminal sentence phase. In implementing the duty and function, public prosecutor was less in success because of ignorance and unwillingness of the government institutions to deliver the cormption cases for handling. The public prosecutors professionalism was matched with skill and expertise, partnership, work culture and goal-oriented. The participation of non-govemment organization in society for help fighting corruption criminal cases was done well. It was proved by the report and claim of community member. The perspective existence of Commission for Fighting Corruption Criminal Action (KPTPK) had duty, iimction, and the authority in coordination with and supervision to the law enforcers, institutions, departements officials, to do investigation, examination, and criminal indictment for corruption criminal cases. The duty and fimctions of KPTPK which worked together with public prosecution where prevention against corruption criminal cases by creating a good govemance and good corporate governance, and ?anti-corruption? culture in government officials and community."
2002
D1104
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bernadeth Trinita Laurencia
"Mekanisme persidangan in absentia dalam hukum acara pidana di Indonesia dirancang
untuk menjamin keberlangsungan proses hukum meskipun terdakwa tidak hadir di
persidangan. Skripsi ini mengkaji penerapan mekanisme in absentia terhadap tindak
pidana white collar crime dengan fokus pada tiga kasus, yakni Sherny Kojongian,
Hartawan Aluwi, dan Djoko Tjandra. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga
rumusan masalah: bagaimana pengaturan hukum terkait in absentia, bagaimana
penerapan mekanisme ini pada kasus-kasus white collar crime, serta apa saja kendala
yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi putusan in absentia terhadap terdakwa yang
berstatus Interpol Red Notice. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui
studi kepustakaan, termasuk peraturan perundang-undangan, dokumen kasus, dan
literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengevaluasi
pengaturan normatif, praktik penerapan, serta kendala dan solusi terkait mekanisme in
absentia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum acara pidana di
Indonesia telah mengakomodasi mekanisme in absentia untuk memberikan kepastian
hukum dalam penanganan kasus white collar crime. Mekanisme ini memungkinkan
pengadilan untuk menjatuhkan putusan tanpa kehadiran terdakwa, namun efektivitasnya
sangat bergantung pada koordinasi lintas negara melalui instrumen seperti Interpol Red
Notice. Kendala utama dalam eksekusi putusan meliputi kurangnya harmonisasi hukum
internasional, lemahnya penegakan Red Notice di negara pelarian terdakwa, serta
prosedur ekstradisi yang lambat. Sebagai simpulan, mekanisme in absentia dan Red
Notice memiliki peran strategis dalam penanganan white collar crime, namun
memerlukan penguatan koordinasi antarnegara. Rekomendasi penelitian ini mencakup
harmonisasi pengaturan in absentia dalam KUHAP dengan peraturan pelaksana,
optimalisasi perjanjian ekstradisi, penerapan Mutual Legal Assistance secara efektif, dan
peningkatan sinergi antara sistem hukum domestik dan internasional untuk meningkatkan
efektivitas eksekusi putusan.

The in absentia mechanism in the Indonesian legal system is designed to ensure the continuity of legal proceedings against absent defendants, particularly in white collar crime cases such as corruption and money laundering. This study analyses the application of in absentia in three cases-Sherny Kojongian, Hartawan Aluwi, and Djoko Tjandra-with a focus on its correlation with the issuance of Red Notice and its effect on the execution of verdicts and asset recovery. In all three cases, in absentia provides legal certainty to continue the judicial process without the presence of the defendant, while the Red Notice serves as an instrument to designate the defendant as an international fugitive. However, the correlation between the two suggests that the successful application of in absentia relies heavily on the effectiveness of the Red Notice in ensuring the defendant can be apprehended and extradited. Obstacles arise when the defendant's country of flight does not act on the Red Notice, as in the Sherny and Djoko cases, or when cross-border legal procedures slow down the extradition process, as in the Sherny and Djoko cases, or when cross-border legal procedures slow down the extradition process, as in the Hartawan case. In addition, delays in the implementation of in absentia or Red Notice also worsen the handling of cases because they prolong the escape of the accused and hinder the recovery of assets. This research confirms that although in absentia and Red Notice are important elements in international law enforcement, weaknesses in cross-border coordination and legal harmonisation remain key challenges. Therefore, strengthening extradition treaties, optimising Mutual Legal Assistance, and synergy between domestic and international systems are needed to support the effectiveness of both mechanisms. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Supriyanto
"Kejahatan finansial di Indonesia sejak tahun 2014-2018 tergolong dinamis dengan total 241.367 kasus. Pada tahun 2018 wilayah satuan hukum Polda Metro Jaya memiliki jumlah kasus tertinggi sebesar 5.526 kasus kejahatan finansial. Kejahatan Finansial termasuk Kejahatan Kerah Putih, meliputi berbagai bentuk kejahatan dengan pelaku yang memiliki status sosial dan kehormatan tinggi terkait dengan pekerjaannya. Bentuk kejahatan kerah putih memiliki unsur status yang melekat pada pelaku dan tindakan yang berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya. Destruksi kejahatan kerah putih meliputi runtuhnya kepercayaan terhadap institusi ekonomi dan sosial, moral masyarakat, serta kredibilitas pemerintahan dan sektor swasta. Penelitian ini mengkaji aspek determinan dalam kejahatan finansial di Indonesia. Peneliti menggunakan ilustrasi kasus First Travel dan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa yang mendatangkan total kerugian mencapai Rp 1 Triliun bagi para korbannya. Pembahasan menggunakan sudut pandang kejahatan kerah putih dengan menggunakan metode grounded theory melalui wawancara mendalam para pelaku kejahatan. Hasil penelitian ini adalah dinamika aspek criminaloid dan organizational criminogenic dalam kejahatan korporasi. Dalam aspek criminaloid, didapati pelaku memiliki kecenderungan untuk mudah memberikan pengakuan, memiliki status sosial dan budaya tertentu, memiliki sensitivitas moral dan kecerdasan, serta memiliki keterampilan, namun ragu dalam bertindak. Sedangkan, pada aspek organizational criminogenic didapati pelaku berada pada lingkungan dengan ambisi berorientasi profit, memiliki persepsi bisnis tertentu, memiliki sikap loyal terhadap kelompoknya dan sumber daya manusia yang dimiliki cenderung homogen. Kebaruan penelitian ini adalah temuan bahwa dibutuhkan situasi yang mendukung  kejahatan finansial berdasarkan ilustrasi kasus yang digunakan. Aspek situational criminogenic dalam penelitian ini adalah bentuk bisnis yang memanfaatkan sentimen religi, menggunakan sistem koperasi dan pengelolaan dana dengan skema Ponzi. Peneliti telah menemukan triangulasi dari dinamika criminogenic baru dalam kasus yang melibatkan aspek criminaloid dan organizational criminogenic, yaitu situational criminogenic. Penelitian ini diharapkan mampu menjadi dasar pengambilan kebijakan guna mencegah serta melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan finansial dan juga pihak korporasi agar mampu menjalankan usaha mereka dengan baik dan taat aturan hukum.

Financial crime in Indonesia since 2014-2018 has a total of 241,367 cases. In 2018 the area of the Polda Metro Jaya unit, had the highest number of cases of 5,526 cases of financial crimes. Financial Crimes including White Collar Crimes, include various forms of crime has an element of status attached to the perpetrator and the action is different from other conventional crimes. The destruction of white-collar crime includes the collapse of trust in economic and social institutions, public morals, and the credibility of government and the private sector.
This study examined the determinant aspects of financial crime in Indonesia from the First Travel and Pandawa cases, which brought a total loss of Rp. 1 trillion for the victim. Researcher used the grounded theory method through in-depth interviews of the perpetrators of the crime.
The results of this study are the dynamics of criminaloid and organizational criminogenic aspects of corporate crime. In the criminaloid aspect, it is found that the perpetrators have a tendency to easily give recognition,  a certain social and cultural status, moral sensitivity and intelligence, and skills, but are hesitant to act. Meanwhile, in the organizational criminogenic aspect, it was found that the perpetrators were in an environment with profit-oriented ambitions, had a certain business perception, a loyal attitude towards their group and the human resources tended to be homogeneous. The novelty of this research is the situational aspect, that  utilizes religious sentiments, uses a cooperative system and manages funds with a Ponzi scheme.
Researcher have found triangulation of new criminogenic dynamics in cases involving criminaloid and organizational criminogenic aspects, namely situational criminogenic. The result of this study, is expected to be the basis for making policies to prevent and protect the public from all forms of financial crime and also the corporations, so that they are able to run their business properly and obey the law.
"
Depok: Fakultas ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2022
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Focus of this research is to give explanation on the misused of Liquidity Assistance of Bank indonesia or BLBI conducted by Samadikun Hartono, the Head of Commissioner of PT Bank Modern, Tbk., and law enforcement approach related to the case. This research
uses the qualitative approach where the researcher collects data from the documents including indictment, mass media, books, and also from the interview. Result of this research is the criminal behavior conducted by Samadikun Hartono through PT Bank Modem, Tbk., has be categorized as White Collar Crime behavion wich is Corporate
Crime and Individual Occupational Crime typology Besides that, it is important to enforce supremacy of /aw based on social justice to handle the case, since Samadikun Hartono?s Supreme Court sentence has not yet to be realized due to the fact that he have escaped
up until now."
[Departemen Kriminologi. FISIP UI, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia], 2009
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Titiek Guntari
"Perkembangan kejahatan sebagai hasil daya nalar manusia dalam bentuk pola perilaku merupakan konsekwensi logic dari perkembangan kecerdasan manusia itu sendiri. Hal ini nampak semakin nyata bahwa kejahatan yang menonjol pada abad keduapuluh ini tidak lagi merupakan dominasi mereka yang memiliki tingkat pendidikan rendah melainkan juga merupakan dominasi mereka yang memiliki kemampuan dan tingkat kecerdasan tinggi, termasuk dalam status sosialnya. Kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kecerdasan dan status sosial ekonomi tinggi sering dikenal dengan istilah kejahatan kerah putih.
Kejahatan kerah putih di Indonesia pada saat ini mulai merebak seperti pencemaran lingkungan, pembajakan hak cipta dan hak milik intelektual, penggelapan pajak, pernalsuan saham, pemutihan uang dan kejahatan perbankan. Dalam kasus tindak pidana lingkungan yang banyak terjadi di Indonesia namun selama ini jarang ada kasus tindak pidana lingkungan yang diselesaikan melalui proses peradilan pidana, kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut terhadap masyarakat sangat besar. Oleh karena itu harus ditanggulangi. Usaha-usaha yang rasional untuk mengendalikan atau menanggulangi kejahatan yang disebut dengan politik kriminal dapat ditempuh dengan menggunakan sarana penal dan sarana nonpenal.
Dalam tesis ini yang menjadi permasalahan adalah kebijakan kriminal yang dilakukan dalam menanggulangi kejahatan kerah putih dalam perkara hukum pidana lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan atau pengabaian sebagai tindak pidana lingkungan didasarkan pada garis--garis kebijaksanaan tertentu dan juga didasarkan pada garis-garis kebijaksanaan yang berorientasi pada nilai-nilai masyarakat yang menghendaki perbuatan mencemarkan dan merusak lingkungan dianggap sebagai perbuatan yang tercela.
Kebijaksanaan penggunaan sanksi hukum pidana sebagai salah satu sarana politik kriminal, selama ini didalarn proses legislatif dianggap sebagai hal yang wajar. Sedang penanggulangan kejahatan melalui jalur nonpenal sasarannya adalah untuk menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Dalam rangka mengendalikan dampak lingkungan dapat dilakukan berbagai upaya pengendalian pencemaran antara lain dengan penggunaan teknologi proaktif yang akrab lingkungan (teknologi bersih)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T2008
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meliala, Adrianus Eliasta, 1966-
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995
364.168 MEL m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ronny Prasetya
Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010
345.023 RON p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>