Dalam beberapa tahun terakhir, popularitas live streaming meningkat secara drastis sebagai akibat dari pandemi COVID-19, terutama live streaming terkait game. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi niat keberlanjutan untuk menonton live streaming terkait game dan niat bermain game dengan menerapkan Flow Theory. Berdasarkan Flow Theory, niat keberlanjutan untuk menonton dipengaruhi oleh flow experience. Penelitian ini mengidentifikasi tiga kategori faktor utama yang memengaruhi flow experience, yaitu karakteristik streamer yang terdiri dari interactivity, streamer skills, dan social presence, kualitas konten live streaming yang terdiri dari entertainment dan informativeness, serta kualitas platform live streaming yang terdiri dari technology & functional quality dan security. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis pengaruh niat keberlanjutan untuk menonton live streaming terkait game terhadap niat bermain game yang dimainkan oleh streamer. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif melalui survei. Analisis data dilakukan dengan menggunakan partial least square structural equation modeling terhadap data dari 470 responden. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa interactivity, social presence, entertainment, technology & functional quality, dan security memengaruhi flow experience, sedangkan streamer skills dan informativeness tidak memengaruhi flow experience. Selain itu, hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa flow experience memengaruhi continuous watching intention, dan continuous watching intention memengaruhi play intention. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara teoritis kepada penelitian selanjutnya terkait live streaming, serta memberikan manfaat secara praktis kepada streamer, pengembang platform live streaming, dan perusahaan pengembangan game.
Salah satu subsektor ekonomi kreatif yang sangat mumpuni adalah musik. Dari musik sendiri banyak aransemen yang termasuk kegiatan untuk menaikan pendapatan negara yaitu cover lagu. Lagu merupakan salah satu objek ekonomi kreatif yang bernilai tinggi. Di era globalisasi ini pun situs Youtube menjadi salah satu sarana termudah bagi masyarakat di seluruh dunia untuk mengekspresikan karya seninya agar dapat dilihat oleh semua orang pengguna situs Youtube. Keberadaan YouTube menjadi sarana unjuk kemampuan di bidang musik, baik dengan tujuan komersil maupun non-komersil. Hal ini menyebabkan banyaknya konten cover lagu ditemukan di YouTube. Konten cover lagu sangat bersinggungan dengan pelanggaran Hak Cipta, hal ini disebabkan karena cover lagu bukanlah hanya sekedar menyanyikan ulang, melainkan juga menyanyikan kembali dengan ciri khas nya sendiri atau ada sentuhan innovasi dalam hasil karyanya. Selain itu, para pelaku ekonomi kreatif dalam bidang cover lagu tidak melakukan langkah yang seharusnnya dilakukan agar mencegah terjadinya pelanggaran Hak Cipta. Indonesia memiliki regulator pemerintahan yang menaungi cover lagu yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Badan Ekonomi Kreatif. Perlu adanya sinergi antara dua Kementerian/Lembaga tersebut dalam pengembangan ekonomi kreatif terkait dengan cover lagu.
One of the highly qualified subsectors of the creative economy is music. From the music itself, there were many arrangements which included activities to raise the country's income, namely the cover of the song. The song is one of the most valuable creative economic objects. In this globalization era, the Youtube site has become one of the easiest means for people around the world to express their art to be seen by all users of the Youtube site. The existence of YouTube is a means of demonstrating capabilities in the field of music, both for commercial and non-commercial purposes. This causes a lot of song cover content to be found on YouTube. The content of the song cover is very tangent to copyright infringement, this is because the cover of the song is not just to sing it again, but also to sing it back with its own characteristics or an innovative touch in the results of his work. In addition, creative economic actors in the field of song cover do not take steps that should be taken to prevent copyright infringement. Indonesia has a government regulator that covers the cover of the song, namely the Directorate General of Intellectual Property and the Creative Economy Agency. There needs to be a synergy between the two Ministries / Institutions in the development of a creative economy related to song cover.
"