Abstrak
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menyebabkan adanya perubahan pada pola transaksi pada masyarakat. Saat ini masyarakat telah beralih melakukan jual beli secara online dengan menggunakan fasilitas Internet. Seiring dengan berkembangnya hal tersebut perjanjian yang digunakan dalam transaksi jual beli juga berkembang begitu pesat. Saat ini dikenal sebuah kontrak yang disebut sebagai smart contract yang mungkin masih cukup jarang diaplikasikan di Indonesia. Namun, perbincangan mengenai smart contract sudah cukup banyak ditemukan. Adapun di Singapura sebagai negara tetangga dari Indonesia terdapat e-commerce yang telah menggunakan kontrak dalam bentuk smart contract. Berdasarkan hal tersebut, pada tulisan ini penulis akan membahas tentang keabsahan smart contract serta perlindungan konsumen apabila terdapat kesalahan sistem dalam eksekusi dari smart contract dalam e-commerce itu sendiri. Penelitian ini juga diharapkan dapat menganalisa kesiapan dari peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen di Indonesia berkaitan dengan diterapkannya smart contract dalam e-commerce. Setelah melakukan penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta Singapura dan menggunakan teori pacta sunt servanda juga teori perlindungan hukum Penulis menyimpulkan bahwa smart contract merupakan suatu perjanjian yang sah serta mengikat sepanjang terpenuhinya persyaratan-persyaratan yang penulis uraikan dalam tesis ini. Selain itu, Baik Indonesia dan Singapura dari sisi regulasi dapat dikatakan sudah mencakup perlindungan pada konsumen sehubungan dengan penerapan smart contract pada e-commerce. Namun, penulis menyarankan bahwa demi adanya kepastian hukum yang lebih baik, Indonesia dapat dengan eksplisit menyebut smart contract dalam peraturan-peraturan yang relevan dan mengatur mengenai pengakuan smart contract, jenis-jenisnya serta persyaratan yang lebih sepesifik. Namun, dari dikarenakan hukum Indonesia, pada dasarnya sudah memiliki pengaturan yang melindungan konsumen. Oleh karenanya, pemerintah dapat mendorong penggunaan smart contract dalam e-commerce dikarenakan manfaatnya yang banyak dalam e-commerce.
Kata Kunci: Smart Contract, E-Commerce, Kontrak, Perjanjian
Abstract
The development of information technology is very rapid causing a change in the pattern of transactions in the society. Currently the society has switched to purchasing and selling through online platform using Internet facilities. Along with the development of this agreement that is used in buying and selling transactions is also growing rapidly. Currently there is a contract known as a smart contract that may still be rarely applied in Indonesia. However, there are quite a lot of discussions about smart contracts. As for Singapore as a neighboring country of Indonesia has e-commerce that uses contracts in the form of smart contracts. Based on such explanation in this thesis, the author will discuss in depth regarding the validity of smart contracts and consumer protection if there are system errors in the execution of smart contracts in e-commerce itself. This thesis is also made to analyze the readiness of laws and regulations related to consumer protection in Indonesia with regard to the implementation of smart contracts in e-commerce. After conducting normative juridical research using the regulatory approach in Indonesia and Singapore and using the pacta sunt servanda theory as well as legal protection theory, the author concludes that the smart contract is a valid and binding agreement as long as it meets the requirements that the authors describe in this thesis. In addition, in terms of regulations, both Indonesia and Singapore already have protection of consumers in connection with the implementation of smart contracts in e-commerce. However, the authors suggest that for a better legal certainty, Indonesia should explicitly mention smart contracts in relevant regulations and regulate the recognition of smart contracts, their types and more specific requirements. However, due to Indonesian law, basically has already provide protection for consumers. Therefore, the government can encourage the use of smart contracts in e-commerce because of its benefits in e-commerce.
Keywords: Smart Contract, E-Commerce, Contract, Agreement
"Dewasa ini perkembangan metode pemasaran melalui transaksi elektronik menjadi peluang bagi perusahaan-perusahaan asuransi untuk semakin mempermudah menjual asuransi kepada calon tertanggung. Cukup dengan satu ketukan pada layar komputer saja maka calon tertanggung akan mendapatkan perlindungan terhadap risiko yang akan dialaminya. Dalam perkembangan tersebut telah ada e-commerce PasarPolis.com di Indonesia dan iBanding di Malaysia yang memasarkan produk asuransi, salah satunya adalah asuransi kesehatan melalui transaksi elektronik. Dalam perjanjian asuransi terdapat prinsip Utmost Good Faith atau itikad paling baik yang harus diterapkan dalam perjanjian asuransi. Berlandasakan hal tersebut, penulis melalukan penelitian lebih dalam bagaimana perbandingan penutupan asuransi kesehatan dan bagaimana penerapan prinsip Utmost Good Faith yang dilakukan e-commerce PasarPolis.com di Indonesia dan iBanding di Malaysia. Penelitian ini yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dengan analitis data secara kualitatif. Teori yang digunakan adalah Perbandingan Hukum Penalaran atau Descriptive Comparative Law dengan jenis spesifikasi Microcomparison dari K. Zweigert dan H. Kotz yang memiliki suatu ilustrasi sebatas mengetahui perbandingan aspek hukum tertentu saja. Adapun kesimpulan berdasarkan permasalahan yang telah dirumuskan terkait penutupan perjanjian asuransi dan penerapan prinsip Utmost Good Faith pada e-commerce PasarPolis.com dilakukan hanya melalui transaksi elektronik dengan cara mengisi formulir penutupan deklarasi kesehatan, sedangkan pada iBanding di Malaysia dilakukan secara kombinasi transaksi elektronik dan secara tatap muka, karena masih dilaksanakan pertemuan oleh agen dengan calon tertanggung. Website yang disediakan oleh e-commerce iBanding hanya sebatas perantara awal antara calon tertanggung dan agen.
The development of marketing methods through electronic transactions is an opportunity for insurance companies to make it easier to sell insurance to prospective insured. Just one tap on the computer screen, the prospective insured will get protection against the risks they are exposed to. In these developments, PasarPolis.com e-commerce in Indonesia and iBanding in Malaysia have been marketing insurance products, one of which is health insurance through electronic transactions. In the insurance agreement there is the principle of Utmost Good Faith which is must to be applied in the insurance contract. Based on these, the author did research on the comparative health insurance coverage and how the application of the principle of Utmost Good Faith by PasarPolis.com e-commerce in Indonesia and iBanding in Malaysia. This research is a normative juridical type using secondary data qualitatively. The theory used is Descriptive Comparative Law with the type of Microcomparison of K. Zweigert and H. Kotz for the comparison of certain legal aspects. The conclusions is that the application of health insurance and the application of the Utmost Good Faith principle on PasarPolis.com e-commerce is applied through electronically or digital, while the iBanding in Malaysia is applied both electronically and traditionally as the insurance agnet will meet the the prospective insured face to face. The website provided by iBanding e-commerce is only for the initial intermediary between the prospective insured and the insurance agent.
"