Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 96206 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dindha Citra Puspasari
"Policy Integration merupakan proses penyelarasan kebijakan yang berbeda dan strategi implementasinya untuk mencapai tujuan yang sama. Dalam hal ini Policy integration within single policy yang diterapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menunjukkan dinamika yang beragam dalam prosesnya. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 diyakini dapat menjadi alat untuk merampingkan banyak aturan dengan menyederhanakan peraturan lainnya, mengurangi jumlah regulasi sehingga diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih bersahabat dan meningkatkan perekonomian Indonesia. Adapun penelitian ini bertujuan untuk bagaimana policy integration within single policy dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia terutama dalam penerapannya di DKI Jakarta.  Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist. Data yang digunakan berasal dari wawancara mendalam serta beberapa studi kepustakaan pada data sekunder. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pada Terdapat empat dimensi yang menjadi krusial dalam melakukan integrasi kebijakan, yaitu Policy Frame, Subsystem Involvement, Policy Goals, dan Policy Instrument. Dalam pelaksanaannya, integrasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan serta terjadinya kecurangan. Koordinasi yang minim antara sektor-sektor terkait, kurangnya komunikasi yang efektif, dan kebutuhan akan harmonisasi kebijakan menjadi beberapa aspek yang memerlukan perbaikan. Meskipun demikian, kebijakan integrasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam perizinan berusaha berbasis risiko. 

Policy Integration is the process of aligning different policies and implementation strategies to achieve common goals. In this case, the policy integration within a single policy implemented in Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 regarding Risk-Based Business Licensing shows diverse dynamics in its process. With the existence of Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, it is believed to serve as a tool to streamline multiple regulations by simplifying other rules and reducing the number of regulations, thus creating a more business-friendly investment climate and improving Indonesia's economy. This research aims to examine how policy integration within a single policy in Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 is implemented in the provision of risk-based business licensing in Indonesia, particularly in its application in DKI Jakarta. The research adopts a post-positivist approach, using data from in-depth interviews and secondary data from literature studies. The research findings indicate that there are four crucial dimensions in policy integration, namely Policy Frame, Subsystem Involvement, Policy Goals, and Policy Instrument. In its implementation, this policy integration still faces challenges and instances of misconduct. The lack of coordination among related sectors, ineffective communication, and the need for policy harmonization are some aspects that require improvement. Nevertheless, the integration policy regulated in Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 is a step taken to enhance efficiency and ease in risk-based business licensing."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Made Wira Pratama
"Rumitnya regulasi perizinan dan peraturan perizinan yang tidak konsisten menyebabkan hambatan para investor untuk mendirikan usaha di Indonesia dan menyebabkan terhambatnya perkembangan ekonomi di Indonesia. Hadirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha dalam berusaha guna memberikan kontribusi dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penyederhanaan proses perizinan sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha guna menyelesaikan hambatan-hambatan dalam proses perizinan usaha di Indonesia? Bagaimanakah potensi hambatan perizinan berusaha terkait dengan pengimplementasian perizinan melalui Pengintegrasian Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder dan menggunakan metode analisis data kualitatif, karena data yang diperoleh bersifat kualitas. Hasil penelitian menyatakan penyederhanaan proses perizinan sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha guna menyelesaikan hambatan-hambatan dalam proses perizinan usaha di Indonesia adalah adanya Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sehingga seluruh data perizinan berusaha yang ditujukan kepada kementerian/lembaga/pemerintah berada dalam 1 sistem OSS. Data investor yang sudah teregistrasi selanjutnya dapat digunakan untuk mengurus perizinan sehingga tidak perlu melakukan registrasi ulang saat mengurus perizinan lain. Dengan adanya izin pemenuhan komitmen pelaku usaha tidak perlu lagi menunggu izin lainnya keluar, dikarenakan izin usaha sudah langsung keluar secara otomatis pada saat pelaku usaha mendaftarkannya di melalui OSS.

The complexity of licensing and inconsistent licensing regulations causes obstacles for investors to set up businesses in Indonesia and causes economic development in Indonesia to be hampered. The presence of Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 91 Year 2017 Concerning the Acceleration of Business Implementation, is expected to facilitate business actors in trying to contribute to improving the economy in Indonesia. The problem in this research is how to simplify the licensing process as referred to in the Republic of Indonesia's Presidential Regulation No. 91 of 2017 Concerning the Acceleration of Business Conduct to resolve obstacles in the business licensing process in Indonesia? What are the potential obstacles to business licensing related to licensing implementation through the Integration of the Online Single Submission (OSS) System in Indonesia? This study uses normative juridical methods, using secondary data and using qualitative data analysis methods, because the data obtained are of a quality nature. The results of the study stated that the simplification of the licensing process as referred to in the Republic of Indonesia Presidential Regulation Number 91 Year 2017 Concerning the Acceleration of Business Endeavors to resolve obstacles in the business licensing process in Indonesia is the existence of an Online Single Submission (OSS) System, so that all business permit data addressed to ministries/agencies/governments are in 1 OSS system. Registered investor data can then be used to process permits so there is no need to re-register while taking care of other permits. With the permission to fulfill the commitment of business actors, there is no need to wait for other permits to come out, because the business licenses have been issued automatically when the business actors register them through OSS."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54475
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maniek Akbar Susetyo
"Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan salah satu program dari pemerintah yang bertujuan untuk menyukseskan amanat Undang-Undang Cipta Kerja terutama pada sektor percepatan perizinan berusaha. Pada implementasinya, respon terhadap permohonan perizinan usaha berbasis risiko sepenuhnya menggunakan portal daring Online Single Submission (OSS). Permasalahan terjadi ketika pejabat/lembaga administrasi publik terkait tidak kunjung memproses permohonan izin usaha milik pelaku usaha. Ditambah lagi ketika hadir jenis usaha yang tidak memiliki pengaturan mengenai jangka waktu proses permohonan izin usaha dalam Standar Pelayanan atau Service Level Agreement (SLA). Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian masalah pada tingkatan kebijakan perizinan usaha berisiko tanpa batas waktu melalui mekanisme fiktif positif. Penelitian ini menggunakan teori good governance yang dikemukakan oleh Henk Addink (2019). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data kualitatif melalui wawancara mendalam sebagai data primer dan studi literatur sebagai data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah illustrative method. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan good governance pada proses permohonan izin usaha berisiko tanpa batas waktu terlaksana dengan cukup baik sesuai dengan indikator yang ada. Penerapan fiktif positif sebagai konsekuensi dari keadaan administrative silence dalam praktik perizinan usaha telah diatur dengan sedemikian rupa lewat peraturan umum dan peraturan sektor.

Risk-based business licensing is one of the government's programs which aims to make the mandate of the Job Creation Law a success, especially in the sector of accelerating business licensing. In its implementation, responses to requests for risk-based business licensing completely use the Online Single Submission (OSS) online portal. Problems occur when relevant government officials/institutions fail to process business permit applications. What's more, when there are types of businesses that do not have regulations regarding the time period for the business permit application process in the Service Standards or Service Level Agreement (SLA). Therefore, this research aims to analyze problem solving at the risky business licensing policy level without time limits through positive fictitious mechanisms. This research uses the good governance theory put forward by Henk Addink (2019). The research approach used is a qualitative approach with qualitative data collection techniques through in-depth interviews as primary data and literature studies as secondary data. The data analysis used is an illustrative method. The results of this research show that the implementation of good governance indicators in the application process for risky business permits without time limits was carried out well. The application of positive fiction as a consequence of administrative silence in business licensing practices has been regulated in such a way through general regulations and sector regulations."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jessica Quinn Widjaja
"Di era yang ditandai oleh kemajuan teknologi yang pesat dan ketergantungan yang semakin meningkat terhadap perangkat terhubung, kebutuhan akan standarisasi Internet of Things (IoT) menjadi sangat mendesak, harena hal tersebut penting untuk memastikan interoperabilitas yang lancar, keamanan yang ditingkatkan, dan penggunaan solusi IoT yang efisien di berbagai industri dan sektor. IoT adalah sistem yang terdiri dari perangkat komputasi, mesin digital dan mekanik, objek, hewan, atau manusia yang saling terhubung dan diberi identitas unik dengan kemampuan untuk mentransfer data melalui jaringan tanpa memerlukan interaksi langsung antara manusia atau antara manusia dan komputer. Penggunaan dan pengoperasian IoT yang begitu meluas dalam berbagai industri dan sektor kehidupan manusia meningkatkan urgensi standarisasi IoT agar terhindar dari risiko-risiko terkait keamanan siber yang tidak diinginkan. Oleh karena itu timbulah pertanyaan mengenai risiko-risiko yang dapat timbul dari penggunaan teknologi IoT dan standar maupun izin yang dapat mengatur agar risiko-risiko tidak terjadi. Dalam penulisan ini akan dijawab mengenai definisi dan cara kerja IoT serta sejauh mana regulasi di Indonesia telah mengatur terkait IoT dalam hal standarisasi dan perizinan usahanya. Penulis juga akan mengkaji salah satu model bisnis terkait IoT yang telah diatur di Indonesia adalah Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Teknologi IoT pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Penulisan ini juga akan menjelaskan peraturan yang terdapat di Uni Eropa yang menjadi tolok ukur peraturan IoT di Indonesia. Penelitian dalam penulisan ini dilakukan dengan pengumpulan data primer melalui wawancara terhadap pemangku kebijakan terkait dan pelaku bisnis bidang IoT, kajian terhadap undang-undang di Indonesia dan Uni Eropa, serta penelusuran terhadap literatur. Penulisan ini sampai kepada kesimpulan bahwa peraturan perundang-undangan maupun peraturan pendukung di Indonesia belum menjelaskan terkait definisi IoT dan mengatur standar IoT. Pengaturan di Indonesia terkait perizinan bisnis terkait IoT hanya mengatur satu jenis model bisnis dan belum fleksibel dalam mendukung maupun menjaga risiko yang dapat timbul dari bisnis yang berhubungan dengan IoT.

In an era marked by rapid technological advancement and increasing dependence on connected devices, the need for standardization of the Internet of Things (IoT) becomes extremely urgent. This is because it is important to ensure smooth interoperability, enhanced security, and efficient utilization of IoT solutions across various industries and sectors. The widespread use and operation of IoT in different industries and sectors of human life raise the urgency of IoT standardization to avoid unwanted cybersecurity risks. Therefore, questions arise regarding the risks associated with IoT technology use and the standards and permissions that can regulate and mitigate these risks. This writing will address the definition and workings of IoT, as well as the extent to which regulations in Indonesia have addressed IoT standardization and licensing. The author will also examine one of the regulated IoT business models in Indonesia, namely IoT Technology Consultation and Design Activities under Regulation No. 5 of 2021 on Risk-Based Business Licensing. This writing will also explain the regulations in the European Union that serve as benchmarks for IoT regulations in Indonesia. The research for this writing is conducted through primary data collection, including interviews with relevant policymakers and IoT business practitioners, a study of laws in Indonesia and the European Union, as well as literature review. This writing concludes that the legislation and supporting regulations in Indonesia have not yet provided a clear definition of IoT or regulated IoT standards. The regulations in Indonesia regarding IoT business licensing only cover one type of business model and are not flexible enough to support or mitigate the risks associated with IoT-related businesses."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Andreas Putratama
"Keberadaan Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan Usaha Mikro di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi DKI Jakarta. Pemberlakuan kebijakan pembatasan pada akhirnya turut memengaruhi perilaku dan daya beli masyarakat. Guna mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan kebijakan bantuan permodalan melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Adapun penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 02 Tahun 2021 tentang Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan teori Model Rasional Implementasi Kebijakan yang dikemukakan oleh Khandaker & Khan (2016). Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist dengan metode wawancara mendalam sebagai sumber data primer dan studi kepustakaan sebagai sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan BPUM di Provinsi DKI Jakarta dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagaimana yang diuraikan oleh Khandaker & Khan dalam teori Model Rasional Implementasi Kebijakan, meskipun terdapat beberapa hambatan yang ditemukan, seperti proses cleansing data yang masih dilakukan secara manual, validitas dan kualitas data yang kurang memadai, kekurangan pada petunjuk pelaksanaan yang belum mengatur mengenai mekanisme validasi data antar lembaga, serta tumpang tindih dalam pembagian tugas antar aktor pelaksana kebijakan.

The existence of the COVID-19 pandemic has had a negative impact on the sustainability of Micro Enterprises throughout Indonesia, including the DKI Jakarta Province. The enactment of restrictive policies ultimately affects people's behavior and purchasing power. To overcome this problem, the Ministry of Cooperatives and SMEs issued a capital assistance policy through the Minister of Cooperatives and Small and Medium Enterprises Regulation Number 02 of 2021 concerning Productive Assistance for Micro Enterprises (BPUM). This study aims to analyze the factors that influence the implementation of the Regulation of the Minister of Cooperatives and Small and Medium Enterprises Number 02 of 2021 concerning Productive Assistance for Micro Enterprises (BPUM) in DKI Jakarta Province using the theory of the Rational Model of Policy Implementation proposed by Khandaker & Khan (2016 ). This study uses a post-positivist approach with in-depth interviews as the primary data source and literature study as a secondary data source. The results show that the implementation of BPUM policies in DKI Jakarta Province is influenced by factors as described by Khandaker & Khan in the theory of the Rational Model of Policy Implementation, although there are some obstacles found, such as the data cleansing process which is still done manually, validity and quality. Inadequate data, lack of implementation guidelines that have not regulated the mechanism for data validation between institutions, and overlapping in the division of tasks between actors implementing policies."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Ariffudin
"Skripsi ini berisi tentang bagaimana pengaruh pengungkapan Corporate Social Responsibiity CSR berdasarkan pedoman Global Reporting Initiative GRI versi 4 terhadap performa finansial perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia BEI periode 2013-2015. Besarnya pengaruh pengungkapan CSR diukur dari jumlah skor setiap kategori dan subkategori berdasarkan pedoman GRI versi 4 di dalam laporan keberlanjutan sustainability report. Metode yang digunakan untuk mendapatkan skor CSR adalah content analysis. Pengujian hipotesis menggunakan model regresi berganda pada 21 perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2013-2015. Hasil penelitian memberikan bukti empiris bahwa CSR kategori Ekonomi, kategori lingkungan, dan subkategori praktik ketenagakerjaan dan kenyamanan bekerja memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap ROE dan ROA perusahaan. Dan subkategori hak asasi manusia memiliki pengaruh negative dan signifikan terhadap ROE perusahaan.

This study discusses about how the influence of CSR disclosure based on GRI guidelines version 4 towards the compay financial performance registered in BEI in the periode of 2013 ndash 2015. The amount of the influence of the CSR disclosure is measured from the score of every category and subcategory based on GRI guidelines version 4 in the sustainability report. The method used to acquire the CSR Score is content analysis. The hypothesis is tested by using multiple regression model on 21 companies registered in BEI in the periode of 2013 ndash 2015. The research provides an empirical evident that CSR economy category, environmental category, and the subcategory of employment practice and working pleasantness contribute a positive and significant influence to ROE and ROA of the company. And the subcategory of human rights contributes a negative and significant inluence to ROE of the company. "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
S66290
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amalia Budiwati
"Penelitian ini membahas mengenai peran notaris dalam pendirian perseroan perorangan (menurut Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil). Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah beberapa peraturan di Indonesia, salah satunya adalah Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Di dalam UU Cipta Kerja memunculkan satu bentuk baru perseroan, yang di dalam PP No. 8 Tahun 2021 menyebutnya sebagai Perseroan Perorangan. Dalam pendirian perseroan perorangan ini cukup dengan mengisi format isian pernyataan pendirian secara elektronik tanpa adanya akta notaris. Hal tersebut mengakibatkan perseroan perorangan tidak memiliki dokumen autentik dalam pendiriannya. Selain itu perseroan perorangan dapat didirikan oleh seseorang yang masih berumur 17 (tujuh belas) tahun, dimana umur tersebut belum cakap hukum. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai peran notaris dalam pendirian perseroan perorangan menurut PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dikaitkan dengan peran notaris dalam pendirian perseroan persekutuan modal dan konsekuensi hukum adanya syarat usia minimum 17 (tujuh belas) tahun bagi pendiri perseroan perorangan. Untuk menguraikan permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipologi penelitian preskriptif. Hasil analisa adalah untuk menyarankan kepada pemerintah bahwa dalam pendirian perseroan perorangan sebaiknya tetap melibatkan notaris dan bagi pendiri perseroan perorangan sebaiknya paling rendah berumur 21 (tahun) untuk kelancaran perseroan dalam menjalankan usahanya.

This research discusses about the role of a notary in the establishment of a Single Member Limited Liability Company (according to Government Regulation Number 8 of 2021 about the Company's Authorized Capital and Registration of Establishment Changes and Dissolution of Companies that Meet the Criteria for Micro and Small Businesses). The government through the Law on Job Creation has amended several regulations in Indonesia, one of them is the Law on Limited Liability Companies. In the Job Creation Law, a new form of company emerges, which in Government Regulation Number 8 of 2021 referred to it as a Single Member-LLC. In the establishment of a Single Member-LLC is by filling out a form electronically through SABH, without a notarial deed. This causes Single Member Limited Liability Company not have authentic documents in their establishment. In addition, a Single Member-LLC can be established by someone who is still 17 (seventeen) years old, where that age is not yet legally competent. The issues raised in this study are regarding the role of a notary in the establishment of a Single Member Limited Liability Company according to Government Regulation Number 8 of 2021 related with the role of a notary in the establishment of a Limited Liability Company and the legal consequences of having a minimum age requirement of 17 (seventeen) years for founders of Single Member-LLC. To describe these problems is using normative legal research methods with prescriptive research typology. The results of the analysis are to suggest to the government that in the establishment of a Single Member-LLC is better to involve a notary and for founder of Single-Member LLC better in 21 (twenty-one) years old for the good of the company in running business."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elisa Aliifah
"Integrasi sistem adalah hal krusial yang harus dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi yang dilakukan antar instansi. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengamanatkan bahwa dalam konteks pelayanan perizinan, Sistem OSS (Online Single Submission) memiliki peran utama sebagai sistem tunggal yang akan mengintegrasikan sistem perizinan lainnya. Saat ini sistem perizinan berusaha yang aktif di DKI Jakarta terdapat Sistem OSS dan JakEVO. Dualisme sistem perizinan baik OSS dan JakEVO menimbulkan munculnya dilematika pada urusan perizinan berusaha. Berdasarkan implementasinya, JAKEVO merupakan jenis perizinan yang lebih terbatas dibandingkan OSS. Karena kurangnya koordinasi antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut berdampak terjadinya kebingungan bagi para pelaku usaha dalam mengurus proses perizinan secara satu pintu . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi faktor determinan dari integrasi Sistem OSS dengan sistem perizinan berusaha di DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan teori faktor sukses pada integrasi sistem oleh dari Bjorn Johanssona, Fredrik Waldaub dan Oskar Ahlstroom (2022) dengan pendekatan post-positivist. Data yang digunakan berasal dari wawancara mendalam serta beberapa studi kepustakaan pada data sekunder. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pada yang menjadi faktor determinan dari integrasi sistem antara Sistem OSS dan JakEVO adalah meliputi beberapa faktor, diantaranya adalah top management involvement, internal communication, importance of the right personnel in the right processes dan managing legacy system. Selain itu, ditemukan faktor lain yang menjadi kendala yakni minimnya informasi tentang pendaftaran usaha, infrastruktur technology information yang belum optimal, dan kesulitan dalam menyeragamkan sistem yang dimiliki oleh pemerintahan pusat dan daerah. Rekomendasi yang dapat diberikan pada penelitian ini adalah para aktor yang berperan untuk untuk melakukan sinkronisasi peraturan terkait perintah integrasi sistem kepada Pemerintah Daerah supaya dalam konteks sistem pendukung di daerah terdapat peraturan yang mengatur dengan jelas

System integration is a crucial thing that must be done to aim the improvement coordination between agencies. As stated in Government Regulation Number 5 of 2021 and Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation which has mandated that in the context of licensing services, the OSS (Online Single Submission) System has the main role as a single system that will integrate other licensing systems. Currently, the active business licensing systems in DKI Jakarta are the OSS and JakEVO systems. The dualism of the licensing system for both OSS and JakEVO has created a dilemma in business licensing matters. Based on its implementation, JAKEVO is a more limited type of licensing compared to OSS System. Due to the lack of coordination between the central government and regional governments, this has resulted in confusion for business actors in managing the licensing process through one door. This study aims to find out what are the determinants of the integration of the OSS system with the business licensing system in DKI Jakarta. This research uses success factor theory in system integration by Bjorn Johansona, Fredrik Waldaub and Oskar Ahlstroom (2022) with a post-positivist approach. The data used comes from in-depth interviews and several literature studies on secondary data. The findings of this study indicate that the determinants of system integration between the OSS system and JakEVO include several factors, including top management involvement, internal communication, the importance of the right personnel in the right processes and managing the legacy system. In addition, other factors were found to be obstacles, namely the lack of information about business registration, information technology infrastructure that was not optimal, and difficulties in uniforming the system owned by the central and regional governments. Recommendations that can be given in this study are the actors whose role is to synchronize regulations related to system integration orders to the Regional Government so that in the context of support systems in the regions there are regulations that regulate clearly."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M Pradana Putra Vikuraningtyas
"Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai badan usaha milik pemerintah daerah merupakan utilitas publik sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Selain untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, tujuan dari BUMD untuk mencari keuntungan dalam bidang usahanya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari dividen yang disetorkan ke kas daerah. Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada BUMD.  Pengaturan mengenai privatisasi dalam BUMD terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD).  Definisi privatisasi yang terdapat pada PP BUMD dapat menimbulkan beberapa masalah karena tidak adanya parameter yang jelas untuk dalam bagian kalimat "meningkatkan kinerja". Sumber modal BUMD yang terkandung dalam PP BUMD menyebutkan penyertaan modal daerah sebagai salah satu sumbernya. Penyertaan modal daerah adalah usaha untuk memiliki atau menambah modal pada perusahaan yang sudah ada, dengan mengalihkan kekayaan daerah menjadi kekayaan yang dipisahkan. Penyertaan modal tersebut dapat dijual kepada pihak lain, yang dapat diartikan sebagai privatisasi. Terhadap terjadinya privatisasi tersebut, terdapat alih kepemilikan dari yang semula milik daerah menjadi milik pihak lain.

Regional Owned Enterprises (RoE) as a business entity owned by the local government is a public utility as a source of regional revenue. In addition to the prosperity and welfare of the community, the purpose of RoE is to seek profit in its field of business in order to increase local revenue from dividends deposited into the regional treasury. Privatization is carried out with the aim of improving the performance and added value of the company and increasing community participation in share ownership in RoE.  Regulations regarding privatization in RoE are contained in Government Regulation Number 54 of 2017 concerning Regional-Owned Enterprises (PP BUMD).  The definition of privatization contained in PP BUMD may cause some problems due to the absence of clear parameters for the "improve performance" part of the sentence. The source of RoE capital contained in PP BUMD mentions regional equity participation as one of the sources. Regional capital participation is an attempt to own or increase capital in an existing company, by transferring regional assets into separated assets. The capital participation can be sold to other parties, which can be interpreted as privatization. Against the occurrence of privatization, there is a transfer of ownership from what was originally owned by the region to belong to another party."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haryo Adinugroho
"ABSTRAK
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda melalui kebijakan Surat Keterangan Domisili Elektronik (e-SKD) dan simplifikasi Form Directorate General of Tax (DGT) yang terdapat di dalam PER-25/PJ/2018. Analisis kebijakan dilakukan berdasarkan asas ease of administration yang memiliki 4 prinsip yaitu the requirement of clarity, continuity, economy, dan convenience. Paradigma penelitian yang digunakan adalah post- positivism. Data yang digunakan diperoleh dengan cara melakukan wawancara mendalam dengan narasumber yang relevan dengan permasalahan yang diangkat. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, maka terkait dengan the requirement of clarity, terlihat bahwa kebijakan belum memenuhi prinsip tersebut dikarenakan belum memenuhi sebagian besar indikator yaitu salah satunya adalah belum memenuhi kejelasan dan kepastian dalam penguraian subjek, materi, dan objek, Kemudian terkait dengan the requirement of continuity, terlihat bahwa kebijakan ini sudah memenuhi dikarenakan dilakukan dalam rangka tax reform. Kemudian terkait dengan the requirement of economy, baik dari pemerintah (administrative cost) maupun Wajib Pajak (compliance cost), biaya yang dikeluarkan turun dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Kemudian terakhir mengenai the requirement of convenience, kebijakan ini belum memenuhi kenyamanan bagi Wajib Pajak karena masih terdapat masalah terkait dengan sistem e-SKD yaitu sistem mengalami error ketika digunakan oleh Wajib Pajak.

ABSTRACT
This thesis aims to analyze the prevention policy for misuse of multiple tax avoidance agreements through the Electronic Domicile Certificate (e-SKD) policy and the simplification of the Directorate General of Tax (DGT) form contained in PER-25 / PJ / 2018. Policy analysis is explain based on the principle of ease of administration which has 4 principles namely the requirements of clarity, continuity, economy, and convenience. The research model used is post-positivism. The data used is obtained by conducting in-depth interviews with informants who are relevant to the issues. Based on the analysis conducted from the requirement of clarity principle, it does not meet the principles because it do not meet most of the indicators, one of which is not fulfilling clarity and certainty in decomposing the subject, material, and object, then related to the requirements of continuity, it appears that this policy has been fulfilled because it explain out the framework of tax reform. Then related to the requirements of economy, both from the government (administrative costs) and taxpayers (compliance costs), the costs incurred decreased compared with previous regulations. Then finally about the requirements of convenience, this policy does not meet the convenience because there are still problems related to the e-SKD system, which is that the system experiences errors when used by taxpayers."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>