Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 110124 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sinaga, Indon
"Kepatuhan syariah bagi bank syariah mutlak diperlukan sebagai bentuk jaminan bahwa setiap bank syariah mengelola dana masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk dan prosedur bank syariah sesuai dengan prinsip syariah. Posisi DPS dalam struktur Bank Syariah adalah termasuk dalam kelompok Pihak Terafiliasi yaitu dimasukkan dalam kategori unsur pihak yang memberikan jasa pada bank bersama dengan pihak pemberi jasa lain seperti akuntan publik, penilai, maupun konsultan hukum. DPS dalam melakukan pengawasan kepatuhan syariah dilakukan dengan cara melakukan pengawasan terhadap proses pengembangan produk baru bank dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan bank. Laporan hasil pengawasan DPS mengikat secara hukum bagi bank syariah. Oleh karena itu bila ada temuan pelanggaran syariah maka Direksi dan Komisaris dari bank syariah harus menindak lanjuti hasil temuan tersebut. Bila Direksi dan komisaris tidak menindak lanjuti hasil temuan DPS, maka DPS dapat melaporkan ke lembaga terkait agar bank syariah itu dijatuhi sanksi.

Shariah compliance for Islamic banks is absolutely necessary as a form of guarantee that any Islamic bank managing public funds and run a business activity does not conflict with Islamic principles. DPS is responsible for ensuring all products and procedures of Islamic banks in accordance with Islamic principles. DPS position in the structure of Bank Syariah is included in a group of affiliated parties are included in the category of the elements that provide services to the bank along with the other service providers such as public accountants, appraisers, as well as legal consultant. DPS activities in monitoring sharia compliance are done monitoring the process of new product development bank and to supervise the activities of the bank. DPS monitoring report is legally binding for Islamic banks. Therefore, if there are findings of violations of sharia, the Board of Directors and Commissioners of Islamic banks should follow up these findings. When the Board of Directors and the commissioner did not follow up that, the DPS may report the Bank to the relevant institutions for punishment."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yeni Sugianti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T-pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gustining Handarbeni
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pelaksanaan dan pengawasan kepatuhan syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Z serta hubungannya dengan unit kepatuhan yaitu Sharia Compliance dan Divisi Audit Internal di PT Bank Syariah Z. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dengan pihak PT Bank Syariah Z sebagai data primer dan menggunakan Laporan Tahunan dan dokumen terkait dengan kepatuhan syariah dari PT Bank Syariah Z sebagai data sekunder. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa Dewan Pengawas Syariah memiliki peran yang penting dalam melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan dan pengawasan kepatuhan syariah yang dilakukan dengan pengendalian preventif ex-ante dan kuratif ex-post . Terdapat risiko dalam implementasi prosedur kerja Dewan Pengawas Syariah, termasuk di dalamnya keterlibatan Sharia Compliance Officer yang juga memiliki posisi sebagai Staf Dewan Pengawas Syariah.

This study aims to analyze implementation and supervision procedure of sharia compliance that is done by Sharia Supervisory Board at PT Bank Syariah Z and related to the compliant unit consists of Sharia Compliance and Internal Audit Division. Research method used in this study is interviewing PT Bank Syariah Z as the primary data and also using Annual Report and related document from PT Bank Syariah Z as the secondary data. The analysis shows that Sharia Supervisory Board takes an important role on monitoring the implementation of control function on ex ante and ex post. It also shows that there are some risks on the implementation of Sharia Supervisory Board rsquo s working procedure include the involvement of Sharia Compliance Officer who has concurrent position as Sharia Supervisory Board Staff. "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
S65937
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Arifiadi Ramadhan
"ABSTRAK
Dalam industri perbankan syariah, kepatuhan pada prinsip syariah adalah kunci
dalam memastikan integritas dan kredibilitas dari sebuah bank syariah. Langkah
untuk menjaga institusi perbankan syariah melakukan kegiatannya sesuai dengan
ajaran islam, hanya dapat dilakukan jika adanya organ pengawas yang legal di
dalam institusi tersebut. Maka menjadi penting untuk institusi tersebut untuk
membentuk sebuah Dewan Pengawas Syariah.Permasalahan yang dikaji dalam
penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan mengenai Dewan Pengawas
Syariah sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah dan bagaimanakah pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab hukum Dewan Pengawas Syariah pada PT. Bank BNI Syariah. Penelitian
dilakukan dengan metode kualitatif dengan menggunakan penelitian normatif
terhadap data sekunder dan wawancara. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa
pengaturan kriteria, jumlah, masa jabatan, mekanisme pengangkatan, tugas dan
tanggung jawab, rapat serta aspek transparansi Dewan Pengawas Syariah lebih
lengkap dan baik setelah berlakunya Undang-Undang nomor 21 tahun 2008.
Penelitian ini juga menemukan bahwa Dewan Pengawas Syariah pada PT. Bank
BNI Syariah sudah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan prosedur
yang ada dan bahwa Dewan Pengawas Syariah mempunyai tanggung jawab
hukum yang melekat yang dapat diancam dengan sanksi administratif dan sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang
perbankan syariah dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPbS tentang
Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

ABSTRACT
In Islamic banking industry, sharia compliance is central in assuring the integrity
and credibility of an islamic bank. The safeguard to make Islamic financial
institutions perform their dealings according to the Islamic laws comes when there
is a legitimate control body in the institution. Hence, it is vital for such institutions
to form a sharia supervisory board. The problem of this research are how is the
regulation regarding Sharia Supervisory Board before and after the
implementation of Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 regarding Islamic
Banking, and how are the implementation of duties and legal responsibilities of
Sharia Supervisory Board in PT. Bank BNI Syariah. This research is done by
qualitative method with used normative-juridical toward secondary data and
interviews. The analysis shows that criteria, quantity, length of service,
appointment mechanism, duties and legal responsibilities, meeting, and
transparancy aspect of Sharia Supervisory Board are much better and complete
after the implementation of Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 regarding
Islamic Banking. This research also shows that Sharia Supervisory Board in PT.
Bank BNI Syariah already performed its duties in compliance with existing
regulation and that Sharia Supervisory Board have legal responsibilities that can
be threatened with administrative and criminal punishment in accordance with
Undang-undang nomor 21 tahun 2008 regarding Islamic Banking and Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPbS regarding Implementation of Good
Corporate Governance for Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.;"
2016
S64561
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutia Ria Bonita
"ABSTRACT
Sistem perbankan Indonesia menganut dual banking system yaitu terselenggaranya dua sistem perbankan konvensional dan syariah secara berdampingan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan SEOJK mengatur tentang konversi akad dari perjanjian kredit konvensional menjadi akad pembiayaan syariah. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah ketentuan hukum Islam dan hukum positif terkait konversi akad, konsep konversi akad dalam rangka perubahan metode pelunasan kredit skema konvensional menjadi skema syariah melalui Unit Usaha Syariah UUS pada PT Bank X,Tbk dan mekanisme konversi akad pada PT Bank X, Tbk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang hasilnya berbentuk deskriptif analisis. Kesimpulan yang diperoleh adalah konversi akad pada PT Bank X, Tbk melalui UUS diperbolehkan menurut hukum Islam namun belum terdapat ketentuannya secara rinci dan jelas pada Fatwa DSN MUI atau SEOJK. Konversi akad dilakukan dengan membuat akad syariah dalam bentuk addendum, kredit konvensional tidak dianggap lunas sehingga Akta Pemberian Hak Tanggungan APHT dapat berlaku bagi akad syariah. Mekanisme konversi akad pada PT Bank X,Tbk pada prinsipnya berdasarkan Fatwa DSN MUI namun terdapat penyesuaian yang belum diatur secara rinci dan jelas. Dengan demikian, Otoritas Jasa Kuangan sebaiknya membuat ketentuan terkait konversi akad melalui UUS ini. PT Bank X,Tbk diharapkan membuat prosedur teknisnya. Dewan Pengawas Syariah diharapkan mengawasi pelaksanaannya, dan pelaku bisnis syariah diharapkan untuk selalu terbuka terhadap perkembangan produk syariah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

ABSTRACT
Indonesia performs dual banking system, it implements two contiguous types of banking system conventional syariah . Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan SEOJK regulates conversion of contract from conventional scheme to syariah scheme. The issues of this research are about conversion of contract on Islamic law and positive law, the concept of conversion of contract in order to restructure credit repayment method from conventional scheme to syariah scheme by Syariah Business Unit of PT Bank X,Tbk., and its mechanism. This research applies juridical normative approach, its result is a descriptive analytical. The Conclusion of this research is conversion of contract by Syariah Business Unit of PT Bank X, Tbk is allowed pursuant to Islamic Law, but its definite and detailed provisions haven rsquo t availaible yet on Fatwa DSN MUI nor SEOJK. The conversion of contract could be done by composing syariah contract in the form of addendum. Thus, the conventional credit is not considered as settled debt. Therefore, the deed of mortgage right handover APHT could be applied for syariah contract. Its mechanism principally comply Fatwa DSN MUI but its definite and detailed provisions haven rsquo t availaible yet. Thus, Otoritas Jasa Kuangan should make the regulation about this conversion of contract by Syariah Business Unit. PT Bank X,Tbk should make its technical procedure. Dewan Pengawas Syariah DPS should supervise its implementation and the practitioners of syariah business should be open minded toward the development of syariah business product as long as it complies syariah principles"
2017
S65596
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Hartanto
"Perkembangan teknologi di Indonesia, mengakibatkan transformasi pada beberapa sektor, salah satunya transformasi pada layanan pesan antar makanan. Saat ini, layanan pesan antar makanan sudah berbasis online dengan proses yang lebih sederhana dan efisien. Untuk membuat pesanan, pelanggan tidak perlu menelpon rumah makan tersebut, tetapi dengan aplikasi layanan pesan antar pada gawai pelanggan sudah bisa memesan makanan. Terdapat sebuah fitur inovatif yang dikenal sebagai "double order" dalam layanan pesan antar makanan. Fitur ini memungkinkan kurir untuk mengambil dua pesanan sekaligus dari 2 merchant yang lokasinya berdekatan ke 2 pelanggan yang juga lokasinya berdekatan. Fitur ini dapat memberikan pendapatan tambahan bagi kurir dengan cara yang lebih efektif, tetapi dapat mengurangi kepuasan pelanggan karena mengakibatkan waktu pengantaran makanan kepada pelanggan yang lebih lama. Sehingga untuk memberikan keuntungan terhadap kurir tanpa mengurangi kepuasan pelanggan, diperlukan rute perjalanan layanan pesan antar makanan yang optimal untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya operasional pada kurir dan waktu yang dikeluarkan oleh pelanggan. Permasalahan ini termasuk ke dalam Vehicle Routing Problem Pickup Delivery with Time Windows (PDPTW) karena bertujuan untuk mencari rute optimal. Permasalahan ini akan diselesaikan menggunakan metode Simulated Annealing dimana metode ini terinspirasi dari proses annealing (pendinginan) yang terjadi dalam proses kristalisasi pada suatu material. Optimasi layanan pesan antar makanan dengan menggunakan Simulated Annealing pada data simulasi yang terdiri dari 50 pesanan dengan fitur double order menghasilkan penghematan biaya operasional kurir hingga 31,56% dan mengurangi jumlah kurir yang beroperasi hingga 50% dibandingkan dengan layanan pesan antar makanan dengan fitur single order.
Perilaku perbankan yang dalam prakteknya hanya memaksimalkan keuntungan pemegang saham, telah berubah. Pemangku kepentingan perbankan memandang bahwa aktivitas operasional dan bisnis perbankan yang berkelanjutan menjadi penting. POJK 51/POJK.03/2017 telah mewajibkan lembaga keuangan termasuk perbankan syariah menjalankan praktik keuangan berkelanjutan. Namun demikian pengukuran kinerja perbankan syariah berkelanjutan saat ini belum ada. Penelitian ini bertujuan untuk membangun Indeks Perbankan Syariah Berkelanjutan (IPSB) dan implementasi pada perbankan syariah di Indonesia. Pendekatan yang dilakukan menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Tahap pertama penelitian yakni idea generation untuk menentukan dimensi dan indikator perbankan syariah berkelanjutan menggunakan studi literatur dan metode Delphi terhadap 10 pakar. Hasil dimensi dan indikator disusun dengan metode Operasionalisasi Konsep Sekaran. Tahap kedua penelitian yakni quantitative assessment untuk menguji dimensi dan indikator hasil diskusi melalui kuesioner terstruktur terhadap 10 pakar dan 10 praktisi dan diolah dengan metode Delphi-Analytic Hierarchy Process (AHP) dan metode Whitney Mann-U Test. Tahap ketiga penelitian yakni validation and analysis terhadap hasil metode AHP. IPSB dihitung menggunakan metode Simple Additive Weighting (SAW). Implementasi indeks digunakan untuk melakukan pemeringkatan dan evaluasi dengan data dari laporan keuangan, laporan keberlanjutan, dan laporan tata kelola 12 Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia periode data tahun 2020 – 2023. Hasil penelitian terdapat 4 dimensi yang disebut Maqashid Syariah Quadruple Bottom Line (MSQBL) yakni Business Sharing (23,13%), Social Religious (18,97%), Responsible Enviroment (24,84%), dan Ethics & Sharia Principle (33,07%) dan terdapat 30 indikator yang membentuk Indeks Perbankan Syariah Berkelanjutan (IPSB) di Indonesia. Kasifikasi IPSB terbentuk menjadi 5 peringkat yakni Sangat Baik (87,50 s.d 100,00), Baik (75,00 s.d < 87,50), Cukup Baik (62,50 s.d < 75,00), Kurang Baik (50,00 s.d < 62,50), dan Tidak Baik (0 s.d <50,00). Implementasi IPSB menunjukkan Bank Syariah Indonesia mencatatkan predikat Baik dengan skor 85,74 pada tahun 2023. Model bisnis perbankan syariah berkelanjutan di Indonesia yakni MSQBL telah berjalan dengan seimbang (mizan).

In practice, banking behavior no longer solely focuses on maximizing shareholder profits. Banking stakeholders view sustainable banking operational and business activities as important. Financial institutions, including Islamic banking, are required by POJK 51/POJK.03/2017 to implement sustainable financial practices. However, there is currently no measurement of Islamic banking sustainability performance. This study aims to build an Islamic Banking Sustainability Index (IPSB) and implement it in Islamic banking in Indonesia. The approach used qualitative and quantitative methods. The first stage of the study involved generating ideas to identify the dimensions and indicators of Islamic banking sustainability through literature reviews and the Delphi method with 10 experts. The results of the dimensions and indicators were compiled by using the Sekaran Concept Operationalization method. The second stage of the study involved a quantitative assessment, which involved testing the dimensions and indicators of the discussion results through structured questionnaires for 10 experts and 10 practitioners. This process was conducted using the Delphi-Analytic Hierarchy Process (AHP) method and the Whitney Mann-U Test method. The third stage of the study was validation and analysis of the results of the AHP method. The IPSB was calculated by using the Simple Additive Weighting (SAW) method. The data from financial reports, sustainability reports, and governance reports of 12 Islamic commercial banks (BUS) in Indonesia for the data period 2020-2023 are used to implement the index and conduct ranking and evaluation. The study's findings encompass four dimensions, known as the Maqashid Syariah Quadruple Bottom Line (MSQBL), which include Business Sharing (23.13%), Social Religious (18.97%), Responsible Environment (24.84%), and Ethics & Sharia Principle (33.07%). Additionally, 30 indicators comprise the Islamic Banking Sustainability Index (IPSB) in Indonesia. The IPSB classification is divided into 5 ranks: Very Good (87.50 to 100.00), Good (75.00 to <87.50), Fairly Good (62.50 to <75.00), Less Good (50.00 to <62.50), and Not Good (0 to <50.00). The implementation of IPSB shows that Bank Syariah Indonesia recorded a good predicate with a score of 85.74 in 2023. The Islamic banking sustainability business model in Indonesia, known as MSQBL, has been implementing in a balanced manner (mizan)."
Depok: Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia, 2024
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ascarya
Jakarta: Rajawali, 2013
297.273 ASC a (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Wirdyaningsih
"Perkembangan penerapan prinsip syariah dalam kegiatan perbankan di Indonesia ditandaidengan meningkatnya jumlah perbankan syariah atau unit usaha syariah. Penyelesaiansengketa pada perbankan syariah di Indonesia dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, salahsatunya adalah mediasi. Mediasi sebagai alternatif bagi pelaku usaha untuk menyelesaikansengketa dengan waktu dan biaya yang efisien, dan sebagai jalan keluar dari keterbatasanpengadilan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Namun dalam pelaksanaannya,mediasi belum menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa. Mengingat Indonesiasebagai negara dengan mayoritas muslim yang menjunjung prinsip musyawarah dansemangat sejalan dengan perbankan syariah yang membutuhkan proses penyelesaiansengketa melalui mediasi. Pokok permasalahan penelitian ini adalah: landasan pemikiran dankonsep alternatif penyelesaian sengketa menurut hukum Islam dan peraturan di Indonesia; islah sebagai upaya penyelesaian sengketa untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia dibidang muamalah; mediasi untuk mewujudkan islah dalam penyelesaian sengketa pada padabank syariah; dan pengaturan pelaksanaan mediasi pada Bank Syariah agar dapatdilaksanakan sesuai dengan prinsip kemaslahatan. Penelitian ini menggunakan metodeanalisis normatif dengan menggunakan teori maslahah, teori musyawarah dan teori positivasihukum Islam di Indonesia. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa APS menurutsyariah dan mediasi di Indonesia memiliki persamaan dan perbedaan mendasar. Proses islahharus mengacu pada prinsip syariah. Penyelesaian sengketa melalui islah menggunakanpendekatan musyawarah yang telah biasa dilakukan dan menjadi prinsip kehidupanmasyarakat di Indonesia. Pendekatan ini dapat diterapkan pada sengketa di bank Syariah.Penyelesaian sengketa perbankan syariah harus sesuai dengan landasan operasionalperbankan syariah yaitu kerjasama dan kemitraan. Oleh karena itu prinsip dasar mediasi padaBank Syariah di LAPSPI dan Pengadilan Agama mengacu pada prinsip mediasi padaumumnya, dengan menerapkan maslahahpada pelaksanaannya, yang memiliki konsepsengketa yang lebih luas, adanya peran mediator yang lebih fleksibel dan harus memahamiprinsip islah serta kesepakatan perdamaian yang berdasarkan prinsip syariah. Untuk itupositivisasi hukum Islam dalam proses penyelesaian sengketa pada perbankan syariah perludidukung oleh pemerintah, pelaku usaha, dan mediator untuk mencapai kemaslahatan umat.

The development of sharia principles in banking business in Indonesia is marked by theincreasing number of sharia banks or sharia business units. Dispute settlement in shariabanking in Indonesia takes many forms, one of which is mediation. Mediation can be analternative for business actors to resolve disputes which is time and cost efficient and a wayout of many limitations of courts in settling sharia banking disputes. But in itsimplementation, mediation has not been a primary choice in dispute settlement. Given thatIndonesia is a country with a majority Muslim population that upholds the principle of mutualconsensus musyarawah and islah spirit is in line with sharia banking that requires disputeresolution process through mediation. The subject matter of this research are: the groundideas and alternative concepts of dispute resolution according to Islamic law and regulationsin Indonesia; islah as a dispute settlement effort able to accommodate the best interest forpeople in the field of muamalah; mediation can realize islah in sharia banking disputesettlement; the arrangement of mediation implementation in sharia banks to be implementedin accordance with the principle of best interest. This research uses normative analysismethod by using best interest maslahah theory, mutual consensus musyawarah theory andpositivization theory of Islamic law in Indonesia. The findings of this study indicate thatalternative dispute resolution according to sharia and mediation in Indonesia has fundamentalsimilarities and differences. Islah process should be based on sharia principles. Disputesettlement via islah is undertaken through mutual consensus approach as commonlyexercised and become one of customary principles in Indonesia's society. This approach canbe applied to any disputes in sharia banking. Settlement of sharia banking disputes must bein accordance with the operational foundations of sharia banking, namely cooperation andpartnership. Therefore, the basic principles of mediation in the Islamic Bank in LAPSPI andthe Religious Courts refer to the principle of mediation in general, by applying the principlesto their implementation, which have broader dispute concepts, the role of mediators whoshould flexible and understand the principle islah as well as a sharia-compliant peaceagreement. In that case, positivization of Islamic law in the process of dispute resolution onsharia banking needs to be supported by the government, business actors, and mediators toachieve the best interest of the people.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
D2468
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"The legally binding of a collateral contract on the Al Qardh Al Hasan on the Mandiri Syariah Bank in Yogyakarta indicates that the rules of Syariah does not regulate what kinds of collateral contracts. The procedure of collateral contract must be based on the rules of conventional law applied as a public regulation which legally binding to all Syariah Bank in Indonesia."
JHUII 12:29 (2005)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Utari Wardhani
"ABSTRAK
Perkembangan bank Syariah mulai pesat sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dalam
melakukan kegiatan operasionalnya, bank syariah banyak
menjumpai permasalahan. Banyaknya kemungkinan penyelesaian
sengketa yang digunakan menyebabkan ketidakpastian mengenai
mana yang terbaik. Dalam tesis ini penulis mengangkat
permasalahan mengenai upaya penyelesaian sengketa yang
dapat digunakan dalam perbankan syariah, kelebihan dan
kekurangan dari pilihan penyelesaian sengketa dan cara
mengatasi kekurangan tersebut, dan pilihan penyelesaian
sengketa yang lebih dapat digunakan dalam perbankan
syariah. Untuk dapat menjawab permasalah ini, penulis
menggunakan metode penelitian yang disesuaikan yaitu
kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang didukung
dengan wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan
ditemukan dua pilihan penyelesaian sengketa perbankan
syariah yaitu penyelesaian diluar pengadilan yaitu mediasi
perbankan dan Basyarnas, dan £i dalam pengadilan yaitu
Pengadilan Agama. Kelebihan mediasi perbankan antara lain
win-win solution, sedangkan kekurangannya salah satunya
adalah adanya batasan mengenai jenis sengketa yang dapat
diselesaikan. Untuk mengatasinya adalah dengan memperluas
jenis sengketa yang dapat diselesaikan. Kelebihan
penyelesaian sengketa melalui Basyarnas salah satunya
keputusan final dan mengikat, sedangkan kekurangannya
antara lain terbatasnya jumlah kantor Basyarnas, dan cara
mengatasinya menambah jumlah kantor Basyarnas. Kelebihan
Pengadilan Agama antara lain kepastian hukum sedangkan
kekurangannya antara lain keputusan yang kurang
komprehensif, dan cara mengatasinya mempersiapkan Hakim
Pengadilan Agama yang berkompeten. Mediasi perbankan,
Basyarnas, dan Pengadilan Agama sebagai lembaga pilihan
penyelesaian sengketa perbankan syariah diharapkan
memaksimalkan fungsinya sehingga para pihak yang
bersengketa dapat memilih salah satu diantara ketiga
pilihan penyelesaian sengketa yang berkualitas sehingga
upaya penyelesaianpun dapat dilaksanakan dengan lancar dan
hasilnyapun merupakan yang terbaik bagi para pihak.
Sengketa perbankan syariah diharapkan dapat diselesaikan
melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

ABSTRACT
Syariah banking has developed rapidly since new regulation
of Banking No. 10/ 1998 is applicable. On running the
operation, Syariah banks faces a lot of problems. Many
choices to settle dispute used, cause uncertainty on which
alternative is the most appropriate to solve problems. In
this thesis, writer is raising a problem about dispute
settlement on Syariah banking that can be used, strengths
and weaknesses of every choice of dispute settlement and
how to solve or minimize those weaknesses, and the most
appropriate choices of dispute settlement on Syariah
banking. To answer all these problems, writer is using
adjusted research method that is to say normative juridical
bibliographical supported with interview. According to done
research, found two choices to settle dispute, it could be
either through outside court, banking mediation and
Basyarnas as the alternative of choices and through inside
court. The advantage of banking mediation is the win win
solution, but the weakness is limitation on type of case
can be solved; the weakness can be fixed by widening type
of dispute. One of the advantage of Basyaranas is the
decision made is final and bounding, but less number of
Basyarnas office is the weakness, and more office of
Basyarnas can be the answer of this weakness. The advantage
of court is the legal certainty, but the weakness is less
comprehensive decision, the weakness can be solved by
preparing more competence court judge. As the summary
dispute settlement of Syariah banking will be better if
solved through outside court. Banking mediation, Basyarnas,
and court as the choice institutions to settle syariah
banking dispute are expected to maximize their function and
every parties on the dispute are able to choose one of
these three alternatives, which is believed have good
quality to be chosen and therefore effort to settle the
problem can be done easily and the result is the best
solution for all parties."
[, ], 2007
T38056
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>