Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 190185 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jeceline Paramitha Setiawan
"Kartel penetapan harga merupakan praktik yang merugikan konsumen dan mengganggu mekanisme pasar yang sehat. Dalam penelitian ini diuraikan mengenai penerapan pendekatan Rule of Reason dan Per Se Illegal oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kasus kartel penetapan harga minyak goreng yang dijelaskan dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPUI/2022. Di Indonesia, cara untuk menentukan pengguna-an pendekatan atau analisis tersebut biasanya dilihat dari ketentuan atau bunyi pasal-pasal dimaksud. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana kepastian hukum penerapan pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan analisis penerapan kedua pendekatan tersebut terhadap kasus penetapan harga minyak goreng. Adapun metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yang melibatkan analisis berdasarkan bahan kepustakaan yang bersifat doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU menggunakan pendekatan Rule of Reason dalam menilai kasus ini, di mana penetapan harga oleh pelaku dianggap merugikan persaingan dan konsumen. Pendekatan ini mempertimbangkan konteks dan dampak dari praktik kartel terhadap pasar. Di sisi lain, pendekatan Per Se Illegal menganggap kartel penetapan harga sebagai praktik yang secara otomatis dilarang tanpa mempertimbangkan dampak atau alasan di balik praktik tersebut. Namun, dalam putusannya, KPPU lebih condong menggunakan pendekatan Rule of Reason karena kompleksitas dan konteks pasar minyak goreng yang dinilai. Hal tersebut secara konsep disebut Truncated Rule of Reason yang dipopulerkan pertama kali pada tahun 1894 di Amerika Serikat. Singkatnya, konsep pendekatan ini dapat dianalogikan sebagai suatu konsep “pencangkokan” di antara pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason. Oleh karenanya dalam kasus kartel penetapan harga, diperlukan pembuktian lebih lanjut mengenai dampak mana yang lebih besar untuk melihat efisiensi dan kesejahteraan konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pendekatan Rule of Reason oleh KPPU dalam Putusan Nomor 15/KPPU-I/2022 sesuai dengan kebutuhan untuk menilai praktik kartel secara holistik, mempertimbangkan dampak dan konteks pasar. Meskipun demikian, perlu adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai kedua pendekatan ini agar dapat diterapkan dengan tepat dan efektif dalam kasus-kasus kartel di masa depan.

Price-fixing cartels are practices that harm consumers and disrupt healthy market mechanisms. This study describes the application of the Rule of Reason and Per Se Illegal approaches by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) to the cooking oil price fixing cartel case described in KPPU Decision Number 15/KPPUI/2022. In Indonesia, the way to determine the use of these approaches or analyses is usually seen from the provisions or wording of the articles in question. The problem formulations raised in this study are: How is the legal certainty of the application of Per Se Illegal and Rule of Reason approaches based on Law No. 5 Year 1999 and the analysis of the application of the two approaches to the case of cooking oil price fixing. The research method to be used in this research is normative legal research method, which involves analysis based on doctrinal literature materials. The results showed that KPPU used the Rule of Reason approach in assessing this case, where price fixing by the perpetrators was considered detrimental to competition and consumers. This approach considers the context and impact of cartel practices on the market. On the other hand, the Per Se Illegal approach considers a price-fixing cartel as a practice that is automatically prohibited without considering the impact or reasons behind the practice. However, in its decision, KPPU is more inclined to use the Rule of Reason approach due to the complexity and context of the cooking oil market being assessed. This is conceptually called the Truncated Rule of Reason which was first popularized in 1894 in the United States. In short, the concept of this approach can be analogized as a concept of "grafting" between the Per Se Illegal and Rule of Reason approaches. Therefore, in the case of a price fixing cartel, further substantiation is required as to which impact is greater in terms of efficiency and consumer welfare. The conclusion of this study shows that the application of the Rule of Reason approach by the KPPU in Decision No. 15/KPPU-I/2022 is in accordance with the need to assess cartel practices holistically, considering market impact and context. Nonetheless, there is a need for a deeper understanding of these two approaches so that they can be applied appropriately and effectively in future cartel cases."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas ndonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Immanuel
"Skripsi ini membahas mengenai tepat atau tidaknya pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst yang membatalkan Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 mengenai perjanjian penetapan harga SMS off net berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, serta akibat hukum yang ditimbulkan atas terlampauinya batas waktu dikeluarkannya putusan oleh Majelis Hakim. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan menggunakan tipologi penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst tidak sesuai dengan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, karena semua unsur pada Pasal 5 ini telah dibuktikan oleh KPPU di dalam putusannya, serta tidak terdapat konsekuensi hukum atas keterlambatan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan. Penulis menyarankan agar Majelis Hakim harus memahami keterkaitan antara unsur-unsur di dalam pasal pada UU No. 5 Tahun 1999 sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kekeliruan dalam memutus perkara keberatan yang diajukan atas putusan KPPU.

The focus of this study is the Judge‟s decision making on Verdict No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst, that annuled KPPU‟s Verdict No. 26/KPPU-L/2007 about Off Net SMS price fixing prior to Article 5 Regulation Number 5 Year 1999, also about the cosequences of Judge‟s tardiness on settling this case. The research type of this study is literature research, hence the typology of this research is normative juridical. This study shows that Judge‟s decision on Verdict No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst is incorrect because all elements on Article 5 Regulation Number 5 Year 1999 have been proven by KPPU on its verdict, also there is no consequences of Judge‟s tardiness on settling this case. The researcher suggest that Judge has to understood the connectivity between elements on Articles on Regulation Number 5 Year 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64841
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasudungan, Archie Michael
"Skripsi ini membahas bagaimana pendekatan yang digunakan KPPU dan otoritas penegakan hukum persaingan usaha lainnya dalam memeriksa perkara-perkara yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan pendekatan yang berbeda dalam penerapan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat menghasilkan putusan yang berbeda. Pendekatan yang lebih tepat untuk diterapkan adalah Rule of Reason. Di dalam menggunakan pendekatan Rule of Reason, KPPU dan otoritas penegakan hukum persaingan usaha lainnya perlu membuktikan unsur tambahan. Pertama, unsur perilaku penyalahgunaan posisi dominan yang dibuktikan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atau pada tindakan anti-persaingan lainnya. Kedua, unsur dampak negatif terhadap persaingan yang dilakukan dengan menilai pengaruh pemilikan saham mayoritas atau pendirian beberapa perusahaan sejenis terhadap: (a) tingkat kompetisi di pasar bersangkutan; (b) price leadership; (c) excessive pricing; (d) excessive profit; dan (e) kerugian konsumen.

This Thesis answers the problem of how is the approach that KPPU and other antitrust law authorities used in examining cases involving Article 27 Law Number 5 Year 1999. This research is a normative legal research using secondary data. The result of this research shows that applying different approaches in cases involving Article 27 Law Number 5 Year 1999 could resulting in different decision. Rule of Reason is the more suitable approach to be applied in such cases. In applying Rule of Reason, KPPU and other antitrust law authorities have to prove additional factors. First, the abuse of dominant position, be evidenced by referred to Article 25 (1) Law Number 5 Year 1999 or other anti-competition acts. Second, negative impact on competition in the relevant market, be evidenced by judging the effect of majority shareholding or establishment of similar companies towards: (a) competitiveness in the relevant market; (b) price leadership; (c) excessive pricing; (d) excessive profit; and (e) consumers loss."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44815
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elmahda Nabiilah
"Indonesia mengatur hukum persaingan usaha dalam UU No. 5 Tahun 1999 dan Australia mengaturnya dalam Trade Practice Act 1974 yang sudah diperbarui menjadi Competition and Consumer Act 2010. Dalam perkara Garuda Indonesia melawan Australian Competition and Consumer Comission, hakim di dalam amar putusannya menyatakan bahwa Garuda Indonesia bersalah atas penetapan harga yang dilakukan dengan maskapai-maskapai penerbangan lainnya tentang bea cukai,
biaya keamanan dan biaya tambahan bahan bakar untuk kargo udara yang dilakukan di Australia. Oleh karena itu, Garuda Indonesia diwajibkan untuk membayar denda sejumlah AU$19,000,000 (sembilan belas juta dolar Australia). Skripsi ini kemudian mengambil 3 (tiga) pokok permasalahan yaitu bagaimana perbandingan pengaturan tentang perjanjian penetapan harga dan kartel ditinjau dari hukum persaingan usaha di Indonesia dan Australia, apakah akibat hukum dari putusan [2017] HCA 21 High Court of Australia terhadap posisi Garuda Indonesia
dalam penerbangan di Australia, dan apakah akibat hukum putusan [2017] HCA 21 High Court of Australia terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yang menekankan pada penggunaan norma hukum secara tertulis dan didukung dengan hasil wawancara narasumber dan/atau informan. Kesimpulan yang didapatkan adalah: 1) perjanjian penetapan harga dan kartel sama-sama diatur di dalam perundang-undangan
Indonesia dan Australia, terdapat persamaan dan perbedaan pengaturan di kedua negara tersebut; 2) putusan [2017] HCA 21 High Court of Australia tidak memiliki akibat hukum apapun terhadap posisi Garuda Indonesia dalam penerbangan di Australia; 3) putusan [2017] HCA 21 High Court of Australia tidak memiliki dampak terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia.
Indonesia regulates business competition law in Law no. 5 of 1999 and Australia regulated it in the Trade Practice Act 1974 which was updated to the Competition and Consumer Act 2010. In the case of Garuda Indonesia against the Australian Competition and Consumer Commission, the judge in his ruling stated that Garuda Indonesia was guilty of price fixing carried out with airlines- other airlines about customs,
security fees and fuel surcharges for air cargo carried in Australia. Therefore, Garuda Indonesia is required to pay a fine of AU$19,000,000 (nineteen million Australian dollars). This thesis then takes 3 (three) main issues, namely how to compare the arrangements regarding price fixing agreements and cartels in terms of business competition law in Indonesia and Australia, what are the legal consequences of the decision of [2017] HCA 21 High Court of Australia on Garuda Indonesia's position
on flights in Australia, and what are the legal consequences of the decision of [2017] HCA 21 High Court of Australia on business competition law in Indonesia. The research method used is juridical-normative, which emphasizes the use of written legal norms and is supported by the results of interviews with informants and/or informants. The conclusions obtained are: 1) price fixing agreements and cartels are both regulated in legislation
Indonesia and Australia, there are similarities and differences in the arrangements in the two countries; 2) the decision of [2017] HCA 21 High Court of Australia does not have any legal effect on Garuda Indonesia's position on flights in Australia; 3) the decision of [2017] HCA 21 High Court of Australia has no impact on business competition law in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadindra Arina Aswonoputro
"Skripsi ini menganalisis praduga Penetapan Harga dan Praktek Kartel yang dilakukan oleh PT. Astra Honda Motor AHM dan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. Pelanggaran diperkuat oleh pertemuan golf, email, dan kesaksian. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU, praktik dan harga kartel terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 tahun 1999, tetapi ada ketidakberesan dalam membuktikan unsur perjanjian, sehingga putusan KPPU seolah memaksakan.

This thesis analyzes the presumption of Price Fixing and Cartel Practice conducted by PT. Astra Honda Motor AHM and PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. The violations are reinforced by Golf encounters, emails, and testimonies. Based on inspection conducted by KPPU, cartel practices and pricing proved to violate Article 5 paragraph 1 of Law number 5 year 1999, but there are irregularities in proving the element of agreement, so that KPPU 39 s decision seems impose. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Saputro
"Krisis multi dimensi yang terjadi di Indonesia tidak terlepas dari adanya persaingan usaha tidak sehat dengan segala bentuknya. Terjadinya pemusatan ekonomi pada segelintir pihak dan praktek-praktek monopoli membuat pasar menjadi terdistorsi dan membahayakan pertumbuhan perekonomian yang didasari pada persaingan usaha yang sehat. Banyaknya kasus-kasus persekongkolan tender yang terjadi di Indonesia mengindikasikan bahwa selama ini kesempatan berusaha tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, dan hanya dapat dinikmati oleh pihakpihak yang kuat dan dekat dengan kekuasaan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan mampu untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktek-praktek persekongkolan tender di Indonesia. Dalam hukum persaingan usaha dikenal dua macam metode pendekatan yang digunakan dalam menganalisis kasus-kasus persaingan usaha, yaitu per se illégal dan rule of reason.
Terdapat perbedaan mendasar antara kedua metode pendekatan tersebut. Pendekatan rule of reason membutuhkan analisis ekonomi untuk mengetahui akibat dari perbuatan tersebut, sedangkan per se ¿Ilegal tidak lagi mensyaratkan adanya analisis ekonomi. Dalam Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 yang mengatur mengenai persekongkolan tender terlihat menggunakan analisis secara rule of reason, dimana hal tersebut bertolak belakang dengan beberapa putusan KP PU yang menggunakan pendekatan per se illégal.
Penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di negara-negara lain adalah menggunakan pendekatan per se illégal dalam kasus-kasus persekongkolan tender (bid rigging) bahkan dipertegas dengan mengkategorikan sebagai perbuatan pidana.
Hal ini menunjukkan bahwa P'asal 22 UU No.5 Tahun 1999 perlu diadakan perubahan mengingat persekongkolan tender sama sekali tidak berkaitan dengan struktur pasar (structure), dan tidak terdapat unsur pro-persaingan sama sekali. Persekongkolan tender lebih mengutamakan perilaku (behavior) berupa perjanjian untuk bersekongkol iconspiracy) yang pada umumnya dilakukan secara diam-diam. Hal tersebut juga perlu dilakukan agar terdapat kesesuaian dengan penanganan kasus-kasus persekongkolan tender di negara-negara yang telah berpengalaman, sehingga tercipta suatu konvergensi antara aturan hukum di Indonesia dengan negara lain, sepanjang hal tersebut bermanfaat dan baik untuk diaplikasikan.(is)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36599
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Anjaswari
"Dari semua praktik bisnis yang tidak sehat, Kartel dipersepsikan sebagai bentuk paling berbahaya dari tidakan persaingan usaha karena para pelakunya sepakat melakukan konspirasi mengenai hal-hal yang bersifat sangat pokok dalam suatu transaksi bisnis. Kartel akan menyebabkan kerugian bagi konsumen. Sifat kerahasiaan kartel menjadi hambatan terbesar bagi otoritas persaingan usaha untuk membuktikkan eksistensi kartel, Indonesia juga mengalami hal tersebut. Untuk sejumlah alasan tersebut, beberapa negara di Barat menggunakan pendekatan per se illegal. Per se illegal memiliki beberapa keunggulan dibanding rule of reason dalam mengungkap keberadaan kartel.
Tesis ini membahas mengenai pengaturan penerapan pendekatan per se illegal dalam Anti Monopoly Act (AMA) di Jepang dan The Regulation of Monopolies and Fair Trade Act (FTA) di Korea Selatan serta kemungkinan penerapan pendekatan per se illegal dalam hukum persaingan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menyarankan untuk menerapkan ketentuan mengenai pendekatan per se illegal melalui amandemen Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 sejalan dengan itu menambahkan kewenangan KPPU terkait penggeledahan.

From of all the unfair business practices, Cartel are perceived as the the most dangerous from of competitive business, because the principals agreed the conspiracy on matters that are staples in a business transaction. Cartel would cause harm to consumers. The confindential nature of cartel has been the biggest obstacle for the Competition authority?s effort to prove the existence of the cartel, Indonesia also experienced it. From some reasons, numerous jurisdictions have adopted approach of per se illegal. Per se illegal has several advantages compared to a rule of reason in expose the existence of cartel.
This study discussed the rule on Anti Monopoly Act (AMA) in Japan and The Regulation of Monopolies and Fair Trade Act (FTA) in South Korea also addressed the possibility application Per Se illegal approach in Indonesia. The study used juridical-normative research method which emphasis on the use of statute and comparative approach. The result suggest to implement provisions concerning Per Se Illegal approach trough amandement Law Number 5 year 1999 and in line with the added KPPU?s authority related search and seizure.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42653
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Doloksaribu, Revina Ani Yosepa
"Penelitian ini membahas mengenai penetapan harga semen dalam perspektif hukum persaingan usaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan, dan buku. Pelaku usaha cenderungan untuk berusaha mempengaruhi harga baik melalui pengaturan kuota maupun melalui pemasaran produk barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Bersama-sama dengan pesaing, pelaku usaha membuat perjanjian pengaturan kuota dan wilayah pemasaran produk pada pasar bersangkutan (perjanjian kartel). Hampir semua negara mengatur mengenai larangan perjanjian kartel tersebut. Dalam menganalisa kartel, terdapat dua macam pendekatan hukum persaingan usaha terhadap kartel yang dipergunakan, yaitu Per Se llegal dan Rule of Reason. Dalam Antitrust Law Amerika Serikat, kartel diatur dalam Article 1 Sherman Act, dengan pendekatan Per Se Illegal. Sedangkan pengaturan kartel di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menggunakan pendekatan Rule of Reason, berdasarkan pada tujuan dari perjanjian kartel, yaitu bermaksud mempengaruhi harga. Pendekatan tersebut dipergunakan oleh KPPU dalam menganalisa dan memutuskan kasus kartel Semen pada perkara nomor 01/KPPU-I/2010. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU, dugaan kartel tersebut tidak terbukti. KPPU tidak dapat membuktikan bahwa pelaku usaha telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, tidak terdapat adanya petunjuk perjanjian pengaturan harga, perjanjian pengaturan pemasaran dan perjanjian kartel dalam kasus ini. Dalam penelitian juga membahas kendala-kendala dalam menyelesaikan kasus kartel semen ini.

This research examines regarding the price fixing of cement in business competition law perspective. This research is a normative juridical legal research using secondary data, such as laws and regulations, and books. Businessmen tend to attempt to affect the price either through quota setting or marketing of products and/ or services in the relevant market. It aims to obtain maximum profit. Along with competitors, businessmen make agreement on quota setting and marketing area of products in the relevant market (cartel agreement). Almost all countries stipulate regarding the prohibition on such cartel agreement. In analysing cartel, there are two business competition law approaches on cartel, they are Per Se Illegal and Rule of Reason. In the Antitrust law of the United States of America, cartel is stipulated in Article 1 of Sherman Act, with Per Se Illegal approach. While cartel regulation in Indonesia is stipulated in Article 11 of the Laws Number 5 of 1999 using Rule of Reason, in accorance with the purpose of the cartel agreement, which is to affect price. Such approach was used by KPPU in analysing and deciding Cement Cartel case in the case number 01/KPPU-I/2010. Pursuant to the investigation conducted by KPPU, the cartel allegation was not proven. KPPU could not prove that the businessmen had violated Article 5 and 11 of the Laws Number 5 of 1999. Besides, there was no reference on the price fixing agreement, marketing setting agreement, and cartel agreement in this case. In this research, it also examines the obstacles in resolving this cement cartel case.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43872
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sianipar, Ugani Sri Miquen Tessha
"Penentuan pasar bersangkutan merupakan langkah awal yang krusial dalam menganalisis suatu kegiatan yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga sudah semestinya pendefinisian pasar bersangkutan di dalam suatu perkara harus tepat dan akurat agar tidak terjadi hasil analisis terhadap pelanggaran persaingan usaha yang keliru. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum persaingan usaha mengatur penetapan pasar bersangkutan dan struktur pasar terhadap kasus penguasaan pasar minyak goreng kemasan pada Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Adapun bahan-bahan penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukum maupun non hukum yang dilakukan melalui studi dokumen hukum dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian metode penentuan pasar bersangkutan yang dilakukan oleh Majelis Komisi dengan Peraturan Ketua KPPU No. 4 Tahun 2022 serta ketidaksesuaian penafsiran struktur pasar oleh Majelis Komisi berdasarkan data faktual terkait industri minyak goreng yang dilihat melalui teori dasar ekonomi yang digunakan di dalam hukum persaingan usaha. Sehingga saran yang diberikan adalah agar dibentuk produk hukum yang lebih rinci lagi dalam pengaturan terkait metode penentuan pasar bersangkutan dan struktur pasar agar tercapai kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia. Penulis juga memberikan saran agar dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha, investigasi yang dilakukan lebih sistematis dan menyeluruh sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penafsiran pasar bersangkutan dan struktur pasar dalam proses penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

The determination of the relevant market is a crucial initial step in analyzing an activity suspected of violating Law No. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition. Therefore, the definition of the relevant market in a case should be precise and accurate to avoid erroneous analysis of competition law violations. The issue addressed in this research is how competition law regulates the determination of the relevant market and market structure in the case of the dominance of the packaged cooking oil market in Verdict of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) Number 15/KPPU-I/2022. The legal research method employed is normative juridical with a descriptive analytical research type. The research materials consist of legal and non-legal sources, conducted through the study of legal documents and literature. The results of this research indicate that there is inconsistency in the method of determining the relevant market by the Commission Panel with Chairman of the KPPU Regulation No. 4 of 2022 and a mismatch in the interpretation of market structure by the Commission Panel based on factual data related to the cooking oil industry viewed through the basic economic theories used in competition law. Therefore, the suggestion is to establish more detailed legal provisions regarding the methods of determining the relevant market and market structure to achieve legal certainty for business actors in Indonesia. The author also recommends that in the examination of competition cases, investigations should be conducted more systematically and comprehensively to avoid errors in the interpretation of the relevant market and market structure in the enforcement of competition law in Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahdhi Thamus
"Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perjanjian yang dilarang dalam hukum persaingan usaha menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terutama terhadap perilaku pelaku usaha dalam perjanjian penetapan harga dan kartel yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Adanya suatu perjanjian yang dilakukan oleh para pelaku usaha untuk menetapkan suatu harga terutama dalam industri ban kendaraan bermotor roda empat dan perkara penetapan harga kendaraan bermotor jenis skuter matik 110-125 CC.
Penulisan tesis ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan dan buku. Dalam hukum persaingan usaha, para pelaku usaha dilarang membuat suatu perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan suatu harga untuk mempengaruhi pasar. Para pelaku usaha tersebut tidak membuat perjanjian secara tertulis sehingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU harus membuktikan adanya perjanjian yang dilarang yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang tergabung dalam sebuah Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia APBI serta adanya pertemuan antara pelaku usaha Yamaha-Honda dan bukti komunikasi melalui e-mail.

This thesis aims to know and analyze the prohibited agreement in competition law according to Law Concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition Number 5 in 1999, especially to, business actor behavior in price fixing agreement and cartels in resulting unfair business competition. The agreement made by business actors to set a price, especially in the four wheeled motorcycle tire industry and price fixing agreement in motorcycle type scooter matic 110 125 cc.
The writing of this thesis is a legal research that is normative juridical law using secondary data, such as legislation and books. In competition law, business actors are prohibited from making an agreement with their competitors to set a price to influence the market. The business actor do not enter into a written agreement so that the Business Competition Supervisory commission KPPU had to prove the prohibited agreement made by business actors who incorporated in APBI and meeting between business actors Yamaha Honda and proof of communication by e mail.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T50768
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>