Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 82887 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Panjaitan, Lasmaida Tio Evalina
"Tulisan ini menganalisa bagaimana independensi pengadilan pajak dalam penyelesaian sengketa pajak pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XXI/2023. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode Social-Legal Studies. Suatu lembaga peradilan merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif yang harus independen dan terbebas dari pengaruh pihak manapun. Namun, Pengadilan Pajak belum dapat independen dalam penyelesaian sengketa pajak. Kementerian Keuangan mengatur pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan sementara Mahkamah Agung mengatur pembinaan teknis pengadilan pajak mengakibatkan Kementerian Keuangan lebih dominan dalam mengelola dan mengatur kelembagaan Pengadilan Pajak. Bahkan dalam hal remunerasi dan pensiun hakim pengadilan pajak diatur berbeda dengan hakim pengadilan tinggi lainnya. Hakim pengadilan pajak juga mendapatkan intervensi dalam pengambilan putusan dikarenakan putusan hakim pengadilan pajak akan menentukan pendapatan negara atau APBN dari sektor pajak. Pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pengadilan pajak di bawah Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi secara internal perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hakim Pengadilan Pajak tidak mengharapkan ketika pengadilan pajak dialihkan di bawah Mahkamah Agung, pendapatan hakim pengadilan pajak tidak turun dan masih sama seperti sekarang ketika berada di bawah Kementerian Keuangan. Pemerintah diharapkan mampu memberikan keadilan dan tetap menjaga independensi perihal remunerasi, promosi, jenjang karir dan status kepegawaian ketika pegawai dan hakim pengadilan dialihkan statusnya ke Mahkamah Agung.

This article analyzes the independence of the tax court in resolving tax disputes after the Constitutional Court decision Number: 26/PUU-XXI/2023. This article was prepared using the method Social-Legal Studies. A judicial institution is part of the judicial power which must be independent and free from influence from any party. However, the Tax Court cannot be independent in resolving tax disputes. The Ministry of Finance regulates organizational, administrative and financial guidance, while the Supreme Court regulates technical guidance for tax courts, resulting in the Ministry of Finance being more dominant in managing and regulating the Tax Court institution. Even in terms of remuneration and pensions, tax court judges are regulated differently from other high court judges. Tax court judges also intervene in decision making because the tax court judge's decision will determine state income or APBN from the tax sector. After the Constitutional Court Decision Number 26/PUU-XXI/2023 which mandated a tax court under the Supreme Court, the Ministry of Finance is still coordinating internally regarding the follow-up to the Constitutional Court Decision. Tax Court Judges do not expect that when the tax court is transferred under the Supreme Court, the tax court judge's income will not fall and will remain the same as now when it is under the Ministry of Finance. The government is expected to be able to provide justice and maintain independence regarding remuneration, promotions, career levels and employment status when court employees and judges are transferred to the Supreme Court."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cerah Bangun
"Conflict of interest importir dengan pemerintah dalam penentuan nilai pabean sebagai dasar perhitungan bea masuk menjadi persoalan internasional. Importir cenderung membayar bea masuk sekecil-kecilnya, sedangkan pemerintah cenderung memungut bea masuk sebesar-besarnya. Karena telah menjadi persoalan dunia dan memengaruhi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan perdagangan internasional, the General Agreement on Tariffs and Trade GATT telah membuat Article VII GATT sebagai acuan menghitung nilai pabean dengan tarif advalorem. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai DJBC menemukan dan menganggap relatif banyak perhitungan nilai pabean oleh importir secara self assessment tidak tepat sehingga dilakukan koreksi atau penetapan. Sebaliknya, importir menganggap justru DJBC yang tidak tepat dalam menghitung nilai pabean sehingga importir mengajukan keberatan dan/atau banding ke Pengadilan Pajak. Sekitar 90 permohonan keberatan nilai pabean ditolak oleh lembaga keberatan DJBC dan sebaliknya lebih banyak permohonan banding nilai pabean dikabulkan oleh Pengadilan Pajak. Fakta itu menunjukkan kontradiksi perspektif perhitungan nilai pabean antara importir, DJBC, dan Hakim Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, perlu diteliti faktor penyebabnya dan dicari solusinya melalui pertanyaan penelitian apakah penetapan nilai pabean di Indonesia telah sesuai dengan ketentuan Article VII GATT, bagaimana eksistensi lembaga keberatan beroep sebagai peradilan semu quasi rechtspraak , dan apakah Pengadilan Pajak dalam menyelesaikan sengketa nilai pabean memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa implementasi perhitungan nilai pabean belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan GATT, lembaga keberatan belum berfungsi dengan baik, dan lembaga Pengadilan Pajak belum berperan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, disarankan agar dilakukan transformasi ketentuan nilai pabean, lembaga keberatan, dan lembaga banding. Di samping itu, perlu dilakukan perbaikan budaya hukum melalui internalisasi ketentuan nilai pabean terhadap importir, pejabat DJBC, dan Hakim Pengadilan Pajak. Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, seyogianya kelembagaan Pengadilan Pajak sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung namun hakimnya harus mempunyai keahlian hukum dan perpajakan. Sebagaimana ruang lingkup perpajakan lebih luas daripada ruang lingkup pajak maka nama Pengadilan Pajak disarankan diganti menjadi Pengadilan Perpajakan. Secara filosofis, perpajakan bukan lagi sebuah kewajiban warga negara, tetapi sebuah hak warga negara berpartisipasi untuk membangun negaranya.

Conflict of interest between importers and the government in the determination of customs value as a basis for the calculation of import duty has become an international issue. Importers tend to pay the lowest import duties, while the government tends to collect the maximum import duties. Since it has become a global issue and affects the fairness, certainty, and usefulness of international trade, the General Agreement on Tariffs and Trade GATT has set out Article VII GATT as reference in calculating customs value by ad valorem rates. In Indonesia, the Directorate General of Customs DJBC finds and considers relatively large quantities of customs value reported by importers to be incorrect thus requiring correction or determination. On the other hand, importers consider that DJBC is not appropriate in determining the customs value as a result of which they file objection and/or appeal. Approximately ninety per cent of customs value objection applications are rejected by DGCE objection agencies while on the other hand the Tax Court tends to accept a greater number of customs value appeals. Such fact demonstrates the contradictory perspective in customs value calculation between importers, DJBC, and Tax Court Judges. Therefore, there is a need to examine the causal factors and seek solutions by answering the research questions, namely whether the determination of customs value in Indonesia has been in accordance with the provisions of Article VII GATT; the position of the objection agency beroep as quasi judiciary rechtspraak ; and whether in resolving customs value disputes the Tax Court provides justice, certainty, and expediency. Based on the research results, it has been found that the implementation of customs value calculation is not fully in accordance with the GATT provisions, the objection agencies are yet to be functioning properly, and the Tax Court is yet to fulfill its function properly. Therefore, it is advisable to transform customs value provisions, the objection body, as well as the appeals agency. In addition, it is necessary to improve the legal culture through internalization of customs value provisions among importers, DGCE officials, and Tax Court Judges. As part of its judicial powers, the institution of the Tax Court should be fully under the Supreme Court; however, judges need to possess legal and taxation skills. Considering that the scope of Taxation Perpajakan is broader than that of Taxes Pajak , it is recommended that the name Pengadilan Pajak Tax Court be changed to Pengadilan Perpajakan Taxation Court . Viewed from a philosophical perspective, taxation is no longer a citizen's duty, but rather a citizen's right to participate in developing his/her country.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
D2525
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizka Ananda
"Laporan magang ini menganalisis kasus sengketa pajak PT ADZA yang berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan atas Price Deduction for Consumer. Sengketa pajak tersebut berawal dari hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Pajak Masukan atas Price Deduction for Consumer pada tahun 2015 tidak dapat dikreditkan sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Sengketa pajak yang sudah dalam proses banding di Pengadilan Pajak tersebut terjadi karena adanya perbedaan penafsiran dan pemahaman atas substansi transaksi Price Deduction for Consumer. Posisi PT ADZA dalam kasus ini lemah karena Faktur Pajak Masukan yang diterima dari lawan transaksi berasal dari transaksi yang seharusnya tidak terutang PPN. Berdasarkan analisis atas substansi transaksi dan kelengkapan Faktur Pajak Masukan, kasus sengketa pajak tersebut kemungkinan akan dimenangkan oleh DJP.

This internship report analyzes PT ADZA's tax dispute case related to the crediting of Input Tax on Price Deduction for Consumers. The tax dispute began with the results of an examination which stated that the Input Tax on Price Deduction for Consumers in 2015 could not be credited so that the Directorate General of Taxes (DGT) issued an Underpaid Tax Assessment Letter. The tax dispute, which is already in the process of being appealed to the Tax Court, occurred due to differences in interpretation and understanding of the substance of the Price Deduction for Consumer transaction. PT ADZA's position in this case is weak because the Input Tax Invoice received from the counterparty comes from a transaction that should not be subject to VAT. Based on the analysis of the substance of the transaction and the completeness of the Input Tax Invoice, the tax dispute case is likely to be won by the DGT."
Depok: Fakultas Ekonomi dan BIsnis Universitas Indonesia, 2022
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Soehadi Danu Saputro
"Judul tesis ini Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia. Mengingat besarnya peranan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN), Negara/Pemerintah perlu memperhatikan agar pemungutan pajak tidak menciderai rasa keadilan rakyat maka di pandang perlu suatu upaya pemaksaan yang sah dan bersifat legal. Di Indonesia, dasar pemungutan pajak di atur dalam konstitusi Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang telah di ubah dengan Pasal 23A Amandemen Ketiga UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang“. Oleh karena itu, setiap sengketa pajak harus diselesaikan secara adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, sederhana serta memberikan kepastian hukum (legal certainty). Eksistensi Pengadilan Pajak sebagai lembaga penyelesaian sengketa pajak untuk menegakkan hukum dan keadilan di bidang perpajakan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ketiga.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimanakah kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan di Indonesia?; 2). Bagaimanakah penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. sumber data penelitian yaitu data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier sebagai penunjang. Data yang terkumpul di analisis berdasarkan metode kualitatif.
Hasil penelitian pertama, kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan di Indonesia adalah sebagai Pengadilan Khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Ketidakjelasan kedudukan dari Pengadilan Pajak dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menimbulkan persepsi bahwa eksistensinya itu berdiri sendiri di luar lingkungan peradilan yang diatur oleh Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Kedua, penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak di atur dalam hukum acara khusus pada Bab IV Undang-Undang Pengadilan Pajak dan berbeda jika dibandingkan dengan sistem peradilan yang berlaku pada umumnya. Penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak tidak mengenal adanya Pengadilan Tingkat I, Pengadilan Tingkat II dan kasasi namun hanya di kenal upaya hukum banding dan gugatan. Sebagai Pengadilan Khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara, putusan banding atau putusan gugatan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung berdasarkan alasan-alasan Pasal 91 huruf a sampai dengan e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002.

The title of this thesis is the Legal Position of Tax Court within the Judicial System as the Tax Dispute Settlement Institution in Indonesia. Considering the contribution of tax revenue dominating the State Budget and Expenditure Budgeting (APBN), the State/Government should to pay attention that tax collection procedure does not injure the sense of justice it is necessary an attempt to impose a legitimate and legal coercion. In Indonesia, legality basis of the tax collection stated in Article 23 Paragraph (2) of the 1945 Constitution as amended by the Third Amendment by Article 23A of the 1945 Constitution: "Tax and other levies coercive for the purposes of state governed by law". Therefore, for any tax disputes needs to be resolved equitably with fast, inexpensive and simple processes, and provide a legal certainty. The existence of the Tax Court as a tax dispute settlement institution to enforce the law and justice in the field of taxation as set out in Article 24 of the Third Amendment 1945 Constitution.
The basic problems include: 1). How is the legal position of the Tax Court in the judicial system in Indonesia?; 2). How is the settlement of disputes in the Tax Court?. The method used is normative legal research. Source of legal research data is secondary data in the form of primary, secondary legal materials and tertiary legal material as a supporting. The collected data was analyzed by qualitative methods.
Results of this thesis research: 1). The legal position of the Tax Court in the judicial system in Indonesia is as Special Court in the administrative courts exercising judicial power to the taxpayer to seek justice against tax dispute. Obscurity position (legal) of the Tax Court in Law Number 14 Year 2002 regarding Tax Court creates a perception that it is an independent existence outside the Courts were governed by the Judicial Authority Law. 2). settlement of tax disputes in the Tax Court are set in the special procedural law in Chapter IV of the Tax Court Law which is different when compared to the existing judicial system in generally. Settlement of disputes in the Tax Court does not recognize by the Level I Court, Level II Court and cassation, but only known an appeal and lawsuit. As the Special Court in the administrative courts, appeal and lawsuit verdicts of the Tax Court only be filed by extraordinary legal remedy to the Supreme Court by the reasons of Article 91 letter a through e of Tax Court Law Number 14 Year 2002.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44151
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dalimunthe, Nikmatullah
"Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa banding peredaran usaha yang dihadapi oleh PT ABC di Pengadilan Pajak. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur dan studi lapangan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: (i) Apakah perbedaan argumentasi antara PT ABC dan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya penyelesaian sengketa pajak terkait koreksi peredaran usaha dan (ii) Bagaimana penyelesaian sengketa banding PT ABC ditinjau dari asas kepastian hukum. Hasil penelitian ini (i) terdapat perbedaan pendapat antara DJP dan Wajib Pajak dalam memahami penyebab kerugian salah satu divisi PT ABC dan (ii) Putusan pengadilan pajak telah memenuhi asas kepastian hukum menurut indikator subjek pajak, tarif pajak, dan prosedur proses banding namun tidak untuk objek pajak. Penelitian ini menyarankan agar (i) Fiskus bisa bersikap lebih objektif dalam mengambil sebuah keputusan dan PT ABC bisa lebih komunikatif dalam penyampaian penjelasan terkait sengketa, dan (ii) Untuk menghindari kasus serupa, tepatnya dalam mengeliminasi perbedaan pendapat di dalam analisis transfer pricing di Indonesia, seharusnya ada peraturan tambahan yang mengakomodir lebih jelas dan lebih rinci. Hal ini dibutuhkan demi tercapainya kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus.

This research aims to explore the appeal process on dispute of sales PT ABC at tax court. This research use quantitative descriptive strategy which is aims to collect and analyze data such as literature studies and field research. The main issues discussed on this research are: (i) the different argumentation between PT ABC and Director General of Taxes (DGT) on understanding the causes of loss of one of the division PT ABC and (ii) how the dispute resolution on appeal process of sales PT ABC in terms of the principle of certainty of law. Based on analysis (i) there is different argumentation between DGT and PT ABC that causes of loss of on one of division PT ABC and (ii) Tax Verdict has fulfilled the principle of certainty of law according to the indicator of tax subject, tax rate, and appeal process procedure. However, it does not apply for the tax object. This research suggest that (i) the tax authorities can be more objective on decision making and PT ABC could be more communicative in the delivery of an explanation regarding the dispute, and (ii) To avoid similar cases, specifically in eliminating dissent in the transfer pricing analysis in Indonesia, there should be additional regulations that accommodate a clearer and more detailed explanation and instruction. This is necessary in order to achieve certainty of law both for the taxpayer and the tax authorities."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2015
S61830
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mita Rasfina
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa banding tarif bea
masuk di pengadilan pajak pada studi kasus PT. 3I di Pengadilan Pajak. Pokok
permasalahan dalam penelitian ini dirinci dalam satu sub pokok permasalahan, yaitu
Bagaimana pelaksanaan banding dalam penyelesaian sengketa tarif bea masuk pada
PT.3I di Pengadilan Pajak. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menyarankan bahwa hendaknya Pemohon
Banding mengajukan permohonan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar
biasa ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak atas kelebihan pembayaran
Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang telah dibayarkan, serta kinerja dan
kemampuan pengetahuan hukum dari para hakim yang harus ditingkatkan. Hal ini
agar kepentingan semua pihak terpenuhi sehingga dapat tercapai rasa keadilan dan
kepastian hukum bagi masyarakat dan citra yang lebih baik bagi Pengadilan Pajak
sebagai tempat mencari keadilan.

ABSTRACT
The concentration of the research is relating to the implementation of Import duty
dispute appeal in tax court on case studies of PT. 3I in Tax Court. The main issue in
this study is detailed in one main sub-problem, namely how to appeal in a dispute
import duty tariffs on PT.3I in Tax Court. This study is qualitative research using
descriptive approach method. The results suggest that the applicant should appeal to
apply for judicial review as an extraordinary remedy to the Supreme Court of Tax
Court Decision on the excess payment of import duty and taxes on the import that has
been paid, as well as the performance and capabilities of the legal knowledge of
judges should be improved. In order for all parties interest are met so as to achieve a
sense of justice and legal certainty for the community and a better image for the Tax
Court as a place to seek justice.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Nana Permana
"ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui eksistensi Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan di Indonesia dan independensi hakim Pengadilan Pajak terkait dengan eksistensi Pengadilan Pajak tersebut. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimanakah eksistensi Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan di Indonesia dan bagaimanakah independensi hakim Pengadilan Pajak terkait dengan eksistensi tersebut. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah yuridis normatif dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Eksistensi Pengadilan Pajak tidak disebut tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sesuai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Pajak di Indonesia adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Pembinaan teknis oleh Mahkamah Agung sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan oleh Kementerian Keuangan menimbulkan keraguan atas independensi hakim pengadilan pajak. Putusan Pengadilan Pajak 2011-2015 sebagian besar mengabulkan permohonan Wajib Pajak dan putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Pajak, mengindikasikan independensi hakim Pengadilan Pajak tetap dijaga walaupun pembinaan masih dua atap. Disarankan dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak agar sesuai dengan integrated justice system yang dianut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

ABSTRACT
The purpose of this research was to determine the existence of the Tax Court in the Indonesian judicial system and the independence of the Tax Court judge related to the existence of the Tax Court. This research question is how the existence of the Tax Court in the judicial system in Indonesia and how the independence of judges Tax Court of existence. This type of research conducted by the author is normative with descriptive qualitative research methods. The existence of the Tax Court is not mentioned expressly in the Act No. 14 of 2002 concerning the Tax Court. According to Law Number 48 Year 2009 regarding Judicial Power and Law Number 51 Year 2009 on State Administrative Court, the Tax Court in Indonesia is a special court in the administrative courts exercising judicial power to the taxpayer or tax insurer seek fairness to tax disputes. Technical assistance by the Supreme Court while organizational development, administration, and finance by the Ministry of Finance raised doubts over the independence of the tax court judge. Tax Court Decisions 2011-2015 largely granted the taxpayer and the decision of Supreme Court upheld the Tax Court's decision, indicating the independence of the Tax Court judge kept although assistancing is still two roofs. Suggested revision of Law No. 14 of 2002 concerning the Tax Court to match the integrated justice system adopted Act No. 48 of 2009"
2016
T46397
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, Theresia G.
"Perselisihan pajak yang terjadi antara PT XYZ dan Direktur Jenderal Pajak berasal dari penerbitan surat ketetapan kurang bayar oleh Kantor Pajak Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa PT XYZ tidak melaksanakan kewajibannya untuk memungut PPN untuk transaksi pengiriman layanan kena pajak yang dilakukan oleh mitra PT XYZ ke PT XYZ. PT XYZ keberatan dengan ketentuan tersebut dengan alasan bahwa mitra adalah penghasilan tidak kena pajak sehingga PT XYZ tidak dapat memungut PPN sebagaimana diamanatkan dalam PMK 73 / PMK.03 / 2010 yang menyatakan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi kegiatan bisnis wajib mengumpulkan harus memungut PPN kepada mitra yang dikenakan pajak seperti yang ditunjukkan dengan penerbitan faktur pajak oleh mitra sebagai bukti pengumpulan PPN. Namun, Pajak Migas Office menemukan data bahwa mitra PT XYZ telah memenuhi kriteria sebagai pengusaha kena pajak sehingga PPN pungutan bisa dilaksanakan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanismenya penarikan PPN dalam kegiatan bisnis hulu migas; dan juga apakah penerbitan Surat ketetapan kurang bayar pajak untuk PT XYZ sesuai dengan ketentuan PT hukum pajak. Untuk menjawab masalah ini, metode penelitian hukum yuridis-normatif digunakan dan data analisis bersifat deskriptif-analitis. Berdasarkan Pasal 2 PMK No. 73/PMK.03/2010, Wajib Retribusi wajib memungut PPN terutang dari mitra yang merupakan pengusaha kena pajak, ditandai dengan penerbitan faktur pajak oleh mitra, maka Pungutan Wajib menyetor dan melaporkan hasilnya dari retribusi ke negara. Mitra yang dapat menerbitkan faktur pajak adalah mereka yang telah dikonfirmasi sebagai pengusaha kena pajak, baik secara sukarela maupun di kantor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak Surat ketetapan kurang bayar yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Migas melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-undang Ketentuan Umum dan Prosedur Pajak karena mitra adalah pengusaha yang belum dikonfirmasi sebagai pengusaha kena pajak sehingga kewajiban pajak tidak dapat dikenakan dinyatakan oleh Kantor Pajak Minyak dan Gas dalam argumen mereka untuk mengeluarkan penilaian pajak kurang bayar surat.
Pajak Penghasilan yang dikeluarkan oleh PT XYZ dan Direktur Jenderal Pajak Pengembalian Pajak dari ketetapan kurang dibayar oleh Kantor Pajak Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa PT XYZ tidak perlu membayarnya untuk memungut PPN untuk pengantaran dan pengiriman pajak XYZ. PT XYZ setuju dengan ketentuan tersebut dengan alasan bahwa mitra tidak mengizinkan pajak PT XYZ tidak dapat memungut PMK.03/2010 yang menyatakan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi kegiatan wajib wajib memungut PPN bagi mitra yang membayar pajak sesuai yang diminta dengan mengajukan faktur pajak oleh mitra sebagai pengganti PPN. Namun, Kantor Pajak Migas menemukan data yang menjadi mitra PT XYZ telah memenuhi kriteria sebagai pengusaha kena pajak agar PPN bisa dilaksanakan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanismeismenya melibatkan PPN dalam kegiatan bisnis hulu migas; dan juga apakah persetujuan Surat ketetapan kurang bayar pajak untuk PT XYZ sesuai dengan ketentuan PT hukum pajak. Untuk menjawab masalah ini, metode penelitian hukum yuridis-normatif digunakan dan analisis data deskriptif analitis. Berdasarkan Pasal 2 PMK No. 73/PMK.03/2010, Wajib Retribusi wajib memungut PPN terutang dari mitra yang merupakan pengusaha kena pajak, ditandai dengan mengenakan faktur pajak oleh mitra, maka Pungutan Wajib menyetor dan dilaporkan menimbulkan dari retribusi ke negara. Mitra yang dapat menerbitkan faktur pajak adalah yang telah diundang sebagai pengusaha kena pajak, baik secara sukarela maupun di kantor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak Surat ketetapan kurang dibayar yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Migas Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-undang Ketentuan Umum dan Prosedur Pajak karena mitra adalah pengusaha yang tidak memerlukan sebagai pengusaha kena pajak oleh Kantor Pajak Minyak dan Gas dalam perdebatan mereka untuk mengeluarkan pajak kurang membayar surat.

The tax dispute that occurred between PT XYZ and the Director General of Taxes originated from the issuance of tax underpayment assesment letter by Oil and Gas Tax Office stating that PT XYZ did not carry out its obligations to collect VAT for the taxable service delivery transaction carried out by PT XYZ partners to PT XYZ. PT XYZ objected to the provision on the grounds that the partner was a non-taxable incomeso PT XYZ could not collect VATas mandated in PMK 73/PMK.03/2010 which states that the Cooperation Contract Contractor (KKKS) of oil and gas business activities is obligatory to collect must levy VAT to partners who are taxable as indicated by the issuance of tax invoices by partners as proof of VAT collection. However, Oil and Gas Tax Officefound data that PT XYZ partners have met the criteria as taxable entrepreneurs so that VAT levies can be implemented. The problems raised in this research are how is the mechanism for withdrawal of VAT in upstream oil and gas business activities; and also whether the issuance of tax underpayment assessment letterin the case of PT XYZ is in accordance with the provisions of tax law.To answer these problems, juridical-normative legal research methods are used and data analysis is descriptive-analytical. Under Article 2 PMK No. 73/PMK.03/2010, Obligatory Leviesis obliged to collect the payable VAT from partners who are taxable entrepreneurs, marked by the issuance of tax invoices by partners, then Obligatory Leviesdeposits and reports the results of the levies to the state. Partnerswho can issue tax invoices are those who have been confirmed as taxable entrepreneur, both voluntarily and in office. The results showed that the tax underpayment assessment letterissued by Oil and Gas Tax Officeviolated Article 13 paragraph (1) letter e General Tax Provisions and Procedures Lawbecause partners are entrepreneurs who have not been confirmed as taxable entrepreneurso that tax obligations cannot be imposed as stated by Oil and Gas Tax Officein their arguments for issuing tax underpayment assessment letter."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Antonius Adrian Nathaniel
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 menjadi jawaban atas dualisme pembinaan Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung yang telah berlangsung sejak awal pembentukannya. Diputus inkonstitusionalnya norma hukum dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mensyaratkan pembinaan atas aspek organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak untuk dialihkan secara bertahap dari Kementerian Keuangan ke bawah satu atap Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026. Skripsi ini membahas 3 (tiga) persoalan: i) perkembangan dan eksistensi lembaga peradilan pajak di Indonesia, ii) keberlakuan sistem pembinaan atas badan peradilan di Indonesia dan pengaruhnya terhadap independensi kekuasaan kehakiman, dan iii) analisis penyatuatapan pembinaan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung. Penelitian terhadap ketiga permasalahan tersebut dilakukan secara doktrinal dengan menggunakan pendekatan yang terpadu untuk menjawab masing-masing persoalan. Hasil dari Penelitian ini dipaparkan pertama-tama secara deskriptif menyangkut uraian teoritis dan historis mengenai lembaga peradilan pajak dan sistem pembinaan badan peradilan di Indonesia, untuk selanjutnya bermuara pada analisis secara preskriptif untuk menjawab aspek-aspek penyatuatapan pembinaan Pengadilan Pajak yang harus ditindaklanjuti. Tindak lanjut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 berarti reformasi total Pengadilan Pajak, khususnya menyangkut aspek pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangannya.

The Constitutional Court Decision Number 26/PUU-XXI/2023 serves as an answer to the dualism of the Tax Court guidance under the Ministry of Finance and the Supreme Court that has been going on since its establishment. The inconstitutionality of the legal norms in the provisions of Article 5 paragraph (2) of Law Number 14 Year 2002 on the Tax Court requires the guidance of the organizational, administrative, and financial aspects of the Tax Court to be transferred gradually from the Ministry of Finance to the Supreme Court no later than 31 December 2026. This thesis discusses 3 (three) issues: i) the development and existence of tax judicial institutions in Indonesia, ii) the applicability of the guidance system for judicial bodies in Indonesia and its influence on the independence of judicial power, and iii) analysis of the unification of the Tax Court's guidance under the Supreme Court. This research was conducted in a doctrinal manner by using an integrated approach to answer each issues. The results of this research are presented first descriptively concerning the theoretical and historical description of the tax court institution and the system of guidance of judicial bodies in Indonesia, to then lead towards a prescriptive analysis to answer the various aspects of the unification of the Tax Court guidance that must be followed up. The follow-up after the Constitutional Court Decision Number 26/PUU-XXI/2023 means a total reform of the Tax Court, especially in regards of its organization, administration, and financial aspects."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Faruq Sulaiman
"Ketidakjelasan bunyi Pasal 175 angka 7 ayat (4) dan (5) Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker No. 6 tahun 2023), dimaknai secara parsial oleh sebagian kalangan sebagai norma yang menghapus konsep keputusan fiktif positif dan menghilangkan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadilinya, seiring dengan dilimpahkan kewenangan terkait ke instansi pemerintahan. Berdasarkan penelitian doktrinal dengan pendekatan integral terhadap ketiga UU yang mendasarinya, diperoleh pemahaman bahwa sebenarnya dilakukan modifikasi teknis yudisial dalam menyelesaikan sengketa TUN yang ditimbulkan dari keputusan fiktif positif, menjadi berjenjang dengan menempuh upaya administrasi di instansi pemerintahan terlebih dahulu (primum remedium). Bilamana ternyata tidak mendapatkan solusi sebagaimana mestinya, barulah masyarakat yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum (gugatan tindakan factual) ke PTUN sebagai jalan terakhirnya (ultimum remedium).

The unclear sound of Article 175 number 7 paragraphs (4) and (5) of the Law on Job Creation (UU Ciptaker No. 6 of 2023), is partially interpreted by some groups as a norm that eliminates the concept of positive fictitious decisions and eliminates the competence of the Administrative Court. The State (PTUN) in adjudicating him, along with the delegation of relevant authority to government agencies. Based on doctrinal research with an integral approach to the three underlying laws, an understanding was obtained that judicial technical modifications were actually carried out in resolving TUN disputes arising from positive fictitious decisions, in stages by taking administrative efforts in government agencies first (primum remedium). If it turns out that the appropriate solution has not been obtained, then the aggrieved community can take legal action (factual action lawsuit) to the PTUN as their last resort (ultimum remedium)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>