Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 176327 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Universitas Indonesia, 1985
S21580
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Sulistyo Budi Ambarini
"Tulisan ini merupakan bagian dari penelitian hukum non doktrinal yang menggunakan pendekatan socio legal research. Peran pedagang perantara dalam bisnis perikanan sangat penting. Satu sisi sebagai perantara dan di sisi lain memberikan modal kepada nelayan dan/atau pengolah ikan. Hubungan tersebut menimbulkan ketidakseimbangan dilihat dari perspektif hukum perjanjian karena posisi pedagang perantara sebagai pemilik modal lebih kuat, sehingga asas keseimbangan diantara para pihak tidak terpenuhi. Dalam praktik dari sudut pandang hukum lokal hal tersebut bukan merupakan ketidakseimbangan karena kontribusi pedagang perantara tidak hanya dalam hubungan bisnis tetapi juga hubungan sosial. Walaupun demikian untuk mengembangkan asas keseimbangan hukum dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan diperlukan campur tangan negara untuk mengatur."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:4 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Luluk Arnawati Kusiana
"ABSTRAK
Masyarakat perkoperasian harus terus menerus memperoleh
pembinaan dari Pemerintah agar koperasi yang didirikan tidak
sekedar menjadi organisasi sekumpulan orang-orang tetapi benarbenar
merupakan badan hukum yang kegiatannya berdasarkan
prinsip ekonomi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas
dasar kekeluargaan. Salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah
penandatanganan naskah kesepakatan dan kerjasama antara
Kementerian Negara Koperasi dan UKM dengan Ikatan Notaris
Indonesia yang menghasilkan keputusan bahwa Akta Pendirian
Koperasi harus dibuat oleh/dihadapan Notaris Pembuat Akta
Koperasi (NPAK). Permasalahan hukum dalam hal hubungan diantara
anggota koperasi dan mekanisme organisasinya yang diatur dan
dituangkan dalam Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian
Koperasi, seperti diwajibkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun
1992, yang dibuat oleh para Pendiri serta kekuatan dan kepastian
hukumnya jika dibandingkan antara Akta Pendirian yang dibuat
dibawah* tangan dengan jika dibuat dengan Akta Notariil.
Kepastian hukum itu sangat diperlukan dalam koperasi akan tetapi
Undang-Undang Nomor 25 tidak mengharuskan pembuatan Akta
Pendirian di hadapan Notaris seperti halnya pendirian badan
hukum perseroan terbatas yang diwajibkan oleh undang-undang.
Penelitian dilakukan melalui metode penelitian kepustakaan
dengan cara menganalisa bahan-bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan yang mengatur Perkoperasian dan
bahan hukum sekunder serta didukung oleh penelitian lapangan
dengan cara observasi dan wawancara pada Dinas Koperasi dan UKM
Wilayah DKI Jakarta. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa'
setiap anggota memiliki hak yang suara yang sama dalam
pengambilan keputusan terlepas dari besar kecilnya kontribusi
yang diberikan terhadap organiasi dan usaha koperasi. Akta
Pendirian Koperasi yang dibuat di hadapan Notaris Pembuat Akta
Koperasi (NPAK) memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan
sejak diberlakukannya SK Menteri Negara Koperasi dan UKM No.
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tanggal 24 September 2004, Akta pendirian
Koperasi wajib dibuat oleh/di hadapan NPAK."
2007
T36888
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pramudyo Abdul Azis Sukodono
"Lingkungan hidup telah menjadi isu global pada abad 21 ini. Perdagangan internasional banyak diwarnai oleh isu lingkungan hidup. Kesadaran masyarakat
internasional tentang pentingnya melestarikan fungsi lingkungan telah mempengaruhi cara pandang mereka dalam melakukan transaksi perdagangan
antar bangsa. Pelestarian fungsi lingkungan dijadikan pertimbangan/tolok ukur oleh masyarakat internasional (negara-negara maju) untuk menerima atau menolak suatu produk barang memasuki pasar mereka. Produk barang yang ditengarai merusak lingkungan sudah pasti akan terkena embargo/sanksi dagang. Kini keunggulan suatu produk semata-mata tidak lagi dilihat dari mutu produk itu sendiri, melainkan dilihat pula dampak lingkungan dari pembuatan produk tersebut. Isu lingkungan hidup yang dikaitkan dengan perdagangan intemaslanal ini jelas akan merepotkan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, di mana standar mutu iingkungannya masih jauh berada di bawah standar mutu lingkungan negara-negara maju. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia membutuhkan devisa dari sektor non-migas. Caranya dengan mengekspor sebanyak mungkin produk barang ke manca negara,
terutama ke negara-negara maju. Dengan adanya isu lingkungan hidup ini,
maka mau tidak mau pemerintah dan pelaku bisnis di Indonesia harus menyikapinya dengan arif dan bijaksana. Pelaku bisnis di Indonesia harus bersikap proaktif menghadapi perkembangan ini apabila ingin menembus pasaran internasional. Sikap proaktif yang dimaksud ialah menerapkan audit lingkungan. Audit lingkungan akan memberikan nilai tambah bagi pelaku bisnis Indonesia di mata konsumen internasional. Mereka akan menilai bahwa pelaku bisnis di Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melestarikan fungsi lingkungan. Hal ini jelas sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana dinyatakan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh generasi masa kini harus dilakukan sedemikian rupa tanpa mengurangi kemampuan generasi masa mendatang dalam memenuhi kebutuhannya. Penerapan audit lingkungan akan meningkatkan citra positif pelaku bisnis Indonesia di dunia internasional dan otomatis hal ini akan memudahkan produk barang buatan Indonesia melakukan perietrasi pasar internasional. Mulai saat ini pelaku bisnis di Indonesia harus disadarkan bahwa dalam rangka mengantisipasi era perdagangan babas, isu lingkungan dapat menjadi kendala untuk bersaing di pasaran internasional. Untuk memenangkan persaingan di pasaran internasional maka pelaku bisnis di Indonesia harus melakukan efisiensi secara total. Audit lingkungan merupakan salah satu cara untuk melakukan efisiensi. Dengan efisiensi ini maka pelaku bisnis sekaligus dapat menghemat biaya, menghemat energi, menghemat sumber daya alam/ bahan baku, mengurangi limbah buangan, mengurangi pencemaran lingkungan dan pada akhirnya akan melestarikan fungsi lingkungan. Melestarikan fungsi lingkungan berarti mewujudkan pembangunan berkelanjutan secara nyata untuk masa depan yang tak terbatas.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18948
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Iwan Arto Koesoemo
"Dalam undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) tersebut diatur bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Kelanjutan pokok ini ialah beban pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dipertanggungjawabkan kepada pihak pencemar dan perusak, sehingga sanksi hukum dipertanggungjawabkan kepada pihak yang mencemari dan rnerusak lingkungan hidup.
Perkembangan korporasi di Indonesia dalam waktu singkat menjadi sangat cepat dan pesat karena sifatnya yang sangat ekspansif menjangkau seluruh wilayah bisnis yang mempunyai kemampuan untuk tumbuh dengan subur dan mendatangkan keuntungan. Hal lain ditandai juga dengan peranan oleh pemerintah melalui peraturan-peraturan yang memberikan kemudahan berusaha dan fasilitas lainnya. Korporasi sebagai pelaku kejahatan dan tindak pidana lingkungan hidup sebagai sebuah delik harus dilihat dalam kerangka pembangunan berkesinambungan.
Fungsi dari UUPLH adalah merupakan "payung" (umbrella provision) yang dalam ketentuannya hanya mengatur hal-hal yang pokok saja, maka sebelum ada peraturan pelaksananya sudah barang tentu dalam penerapannya akan menghadapi hambatan. Dalam kasus perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup terdapat kesulitan bagi aparat penyidik untuk menyediakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Di samping itu, pembuktian unsur hubungan kausal merupakan kendala tersendiri. pencemaran lingkungan hidup sering terjadi secara kumulatif, sehingga sulit untuk membuktikan sumber pencemaran, terutama yang bersifat kimiawi. Selain menyediakan alat bukti, penyidik juga harus cermat dalam menentukan tersangkanya yang ternyata sulit untuk menempatkan korporasi sebagai tersangka. Kesulitan ini dirasakan oleh penyidik pada saat menghubungkan antara tindak pidana dengan bukti-bukti yang mengarah pada suatu pelaku tindak pidana yang notabene adalah fiksi hukum.
Pada tingkat penuntutan kesulitan yang dihadapi oleh Penuntut Umum sebagai pihak yang membawa perkara tersebut di muka pengadilan adalah memenuhi persyaratan formil dan materiil KUHAP khususnya Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Apabila ketentuan pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP tersebut tidak dipenuhi maka pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Dihubungkan dengan korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup, jaksa harus mempertahankan hasil penyidikan yang disertai dengan bukti-bukti kuat yang nantinya bisa membawa pada putusan final hakim yang menyatakan korporasi bersalah.
Dalam penelitian ini penulis berusaha untuk mengungkapkan kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi serta untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam penerapan aturan pidana dalam rangka penuntutan terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia. Pada akhir penelitian, penulis mampu untuk menemukan permasalahan-permasalahan pokok yang menjadi penghambat dalam penuntutan korporasi untuk tindak pidana lingkungan hidup."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14555
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rafles Rahid
"ABSTRAK
Peranan negara dalam pembangunan di Indonesia dewasa ini sangat besar dan salah satu sasaran pembangunan dalam Pelita IV adalah pembangunan bidang huk.um yang lazim disebut Era Pembangunan Bidang Hukum. Negara Indonesia adalah negara hukum yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat dalam arti luas. Untuk menunjang tujuan tersebut maka peranan Birokrat dalam rangka kebijaksanaan administrasi perlu mendapat sorotan dan pembahasan yang deskritif. Peranan Birokrat dalam rangka kebijaksanaan administrasi merupakan hal yang sangat penting yang diterapkan dalam bentuk gagasan-gagasan, rencana-rencana dan implementasi kebijaksanaan administrasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Adanya Birokrat yang jujur dan bertanggung jawab atau adanya kelambanan, berbelit-belit dalam prosedur suatu pelaksanaan tugas oleh Birokrat ingin dibuktikan dalam penelitian yang bersifat deskriptif. Kebijaksanaan pemerintah mencoba untuk meningkatkan pelayanan itu dengan memperluas jangkauan terhadap berbagai bidang urusan, yang selama ini terlihat semakin kompleks. Timbul berbagai hambatan dan kendala terhadap pelaksanaan birokrasi negara yang disebabkan oleh sistemnya dan unsur pelaksananya atau para Birokratnya sementara penerapan. kebijaksanaan pemerintah terhadap rakyat diberbagai tahap kebijaksanaan terus berlanjut, sedangkan kemampuan yuridis serta sistem birokrasi kurang menunjang dan kurang selaras dengan laju pembangunan maka dalam penulisan ini penulis berusaha secara deskriptif menuangkan harapan-harapan yang diarahkan terhadap sistem birokrasi di Indonesia. Pengarahan harapan-harapan itu haruslah dituqjang oleh landasan yuridis dan oleh para pelaksana/para Birokrat yang berperilaku/bersikap jujur, bersih dan bertanggungj wab dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>