Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 93647 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dami Lail Hanifah
"Kepailitan merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang antara debitor dan para kreditor, upaya kepailitan yang demikian sering juga ditempuh oleh para kreditor terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan batubara yang ada di Indonesia. Hal demikian wajar adanya, namun di antara pailitnya perusahaan-perusahaan tambang tersebut, ada kurator yang mengupayakan agar perusahaan pertambangan batubara yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Indonesia tersebut tetap dilanjutkan olehnya (going concern) demi meningkatkan nilai harta pailit guna melunasi utang-utang yang dimiliki oleh debitor pailit tersebut. Akan tetapi, upaya going concern tersebut ialah bertentangan dengan hukum, karena berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta asas dan ketentuan yang terkandung di dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dan juga teori tentang barang yang mengandung makna kepentingan publik (public interest) berupa public ownership, diketahui bahwa batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan milik bangsa Indonesia atau dalam hal ini ialah milik seluruh rakyat Indonesia, yang penggunaan dan pemanfaatannya tidaklah boleh berorientasi kepada kepentingan individu atau golongan semata, namun harus berorientasi kepada kepentingan bangsa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka dari itu, batubara yang masih ada di dalam perut bumi Indonesia ataupun yang iuran produksi atau royaltinya belum dibayarkan lunas sebelum perusahaan pertambangan batubara tersebut dinyatakan pailit tidaklah dapat dianggap sebagai kekayaan dari debitor pailit dalam konteks kekayaan yang sudah ada maupun dalam konteks kekayaan yang baru akan ada di kemudian hari selama berlangsungnya kepailitan.

Bankruptcy is one of the options for resolving debt problems between debtors and creditors. In Indonesia, creditors occasionally file for bankruptcy against coal mining companies. This is understandable, but among the bankruptcies of these mining companies, there is a curator who strives for the coal mining company that has been declared bankrupt by the Indonesian Commercial Court to be continued by him (going concern) that one may increase the value of the bankrupt assets in order to pay off the bankrupt debtor's debts. On the other hand, this type of going concern exercise is against the law, because it is based on Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution, as well as the principles and provisions of the Mineral and Coal Mining Law, along with the theory about goods that contain the meaning of public interest, in the form of public ownership, it is well known that coal is a non-renewable natural resource that belongs to the Indonesian people, or in this case, to the entire Indonesian people, and that its use and utilization should not be oriented solely to the interests of individuals or groups, but must be oriented to the interests of the nation for the maximum benefit and prosperity of the people. As a result, coal that is still in Indonesia's bowels or whose production fees or royalties have not been paid in full before the coal mining company is declared bankrupt cannot be considered the bankrupt debtor's wealth in the context of existing assets or new assets to be acquired at a later date during the course of the bankruptcy. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dami Lail Hanifah
"Kepailitan merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang antara debitor dan para kreditor, upaya kepailitan yang demikian sering juga ditempuh oleh para kreditor terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan batubara yang ada di Indonesia. Hal demikian wajar adanya, namun di antara pailitnya perusahaan-perusahaan tambang tersebut, ada kurator yang mengupayakan agar perusahaan pertambangan batubara yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Indonesia tersebut tetap dilanjutkan olehnya (going concern) demi meningkatkan nilai harta pailit guna melunasi utang-utang yang dimiliki oleh debitor pailit tersebut. Akan tetapi, upaya going concern tersebut ialah bertentangan dengan hukum, karena berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta asas dan ketentuan yang terkandung di dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dan juga teori tentang barang yang mengandung makna kepentingan publik (public interest) berupa public ownership, diketahui bahwa batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan milik bangsa Indonesia atau dalam hal ini ialah milik seluruh rakyat Indonesia, yang penggunaan dan pemanfaatannya tidaklah boleh berorientasi kepada kepentingan individu atau golongan semata, namun harus berorientasi kepada kepentingan bangsa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka dari itu, batubara yang masih ada di dalam perut bumi Indonesia ataupun yang iuran produksi atau royaltinya belum dibayarkan lunas sebelum perusahaan pertambangan batubara tersebut dinyatakan pailit tidaklah dapat dianggap sebagai kekayaan dari debitor pailit dalam konteks kekayaan yang sudah ada maupun dalam konteks kekayaan yang baru akan ada di kemudian hari selama berlangsungnya kepailitan.

Bankruptcy is one of the options for resolving debt problems between debtors and creditors. In Indonesia, creditors occasionally file for bankruptcy against coal mining companies. This is understandable, but among the bankruptcies of these mining companies, there is a curator who strives for the coal mining company that has been declared bankrupt by the Indonesian Commercial Court to be continued by him (going concern) that one may increase the value of the bankrupt assets in order to pay off the bankrupt debtor's debts. On the other hand, this type of going concern exercise is against the law, because it is based on Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution, as well as the principles and provisions of the Mineral and Coal Mining Law, along with the theory about goods that contain the meaning of public interest, in the form of public ownership, it is well known that coal is a non-renewable natural resource that belongs to the Indonesian people, or in this case, to the entire Indonesian people, and that its use and utilization should not be oriented solely to the interests of individuals or groups, but must be oriented to the interests of the nation for the maximum benefit and prosperity of the people. As a result, coal that is still in Indonesia's bowels or whose production fees or royalties have not been paid in full before the coal mining company is declared bankrupt cannot be considered the bankrupt debtor's wealth in the context of existing assets or new assets to be acquired at a later date during the course of the bankruptcy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kris Lihardo Aksana Sijabat
"Asas kelangsungan usaha (Going Concern) merupakan salah satu asas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Perusahaan yang telah diputus pailit dengan segala akibat hukumnya tidak selalu berakhir dengan pemberesan, dimana peluang supaya usaha kembali dilanjutkan masih dimungkinkan dan tentu dengan tujuan untuk meningkatkan boedel pailit. Namun menurut peraturan perundang-undangan dalam hukum pertambangan, asas kelangsungan usaha bisa terhenti apabila ijin dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) apabila suatu perusahaan dijatuhi pailit, meskipun berstatus going concern. Oleh karena itu, dalam tesis ini akan dibahas lebih lanjut berkaitan dengan Tindakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencabutijin perusahaan pailit walaupun telah dinyatakan going concern oleh pengadilan.

The principle of business continuity is one of the principles regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. Companies that have been declared bankrupt with all the legal consequences do not always end with settlements, where the opportunity for business to be resumed is still possible and of course with the aim of increasing the bankrupt account. However, according to the laws and regulations in mining law, the principle of business continuity can be stopped if the permit is revoked by the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) if a company is declared bankrupt, even though it has a going concern status. Therefore, in this thesis, we will discuss further regarding the action of the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) which revoked the bankrupt company's license even though it had been declared a going concern by the court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabila Azzahra
"Penelitian ini membahas mengenai utang pajak perseroan yang dinyatakan pailit terhadap tanggung jawab pribadi direksi. Kepailitan merupakan suatu sita umum terhadap seluruh kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Direksi memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan, mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan, serta bertanggungjawab apabila terdapat penyimpangan yang disebabkan dari kesalahan dan/atau kelalaian dari direktur tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah utang pajak perseroan yang telah pailit terhadap tanggung jawab pribadi direksi dan penagihan utang pajak terhadap direksi perseroan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Tipologi penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini adalah tanggung jawab pribadi TSD atas utang pajak perseroan yang dinyatakan pailit tidak dapat dibebankan secara pribadi kepada TSD, karena permohonan keberatan atas pengumuman daftar pembagian akhir harta pailit yang diajukan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu terdapat penolakan oleh Mahkamah Agung berdasarkan perkara Kasasi Nomor 557K/Pdt.Sus-Pailit/2018, yang mana telah inkracht. Maka semua debitor, kreditor, dan pihak lain yang berkaitan dalam putusan harus tunduk pada putusan tersebut. Ditinjau dari asas keadilan dan kepastian hukum, penagihan utang pajak yang dikabulkan dalam perkara Kasasi Nomor 557K/Pdt.Sus-Pailit/2018 adalah sebesar Rp2.549.161.883 dan telah dibayarkan oleh kurator sehingga utang pajak telah lunas. Adapaun penagihan sebesar Rp193.625.721.483 tidak berkaitan dengan tagihan utang pajak yang terdapat dalam daftar harta pailit.

This research discusses the tax debt of companies declared bankrupt regarding the personal responsibilities of directors. Bankruptcy is a general confiscation of all assets of a bankrupt debtor, the management and settlement of which is carried out by a curator under the supervision of a supervising judge. The Board of Directors has the authority and responsibility to carry out the Company's interests in accordance with the Company's aims and objectives, represent the Company inside and outside the court, and is responsible if there are irregularities caused by the director's errors and/or negligence. The formulation of the problem in this research is the tax debt of a bankrupt company on the personal responsibility of the directors and the collection of tax debts on the company's directors. This research uses doctrinal legal research methods. The typology of this research is descriptive-analytical. The result of this research is that TSD's personal responsibility for the tax debt of a company declared bankrupt cannot be borne personally by TSD, because the request for objection to the announcement of the final distribution list of bankruptcy assets submitted by the First Large Taxpayer KPP was rejected by the Supreme Court based on Cassation case Number 557K/Pdt.Sus-Pailit/2018, which has been inkracht. Then all debtors, creditors and other parties involved in the decision must comply with the decision. Judging from the principles of justice and legal certainty, the tax debt collection granted in Cassation case Number 557K/Pdt.Sus-Pailit/2018 is IDR 2,549,161,883 and has been paid by the curator so that the tax debt has been paid off. The collection of IDR 193,625,721,483 is not related to the tax debt claim contained in the bankruptcy estate list."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzi Rivayanti Mugni
"ABSTRAK
Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang ditetapkan undang-undang untuk menjalankan sebagian tugas negara khusus di bidang hukum perdata, yaitu terkait dengan kewenangannya untuk membuat alat bukti otentik.
Notaris tetaplah manusia biasa yang tidak akan pernah luput dari salah dan khilaf. Salah satunya adalah akibat dari kesalahan yang berkaitan dengan masalah keuangan, dapat mengakibatkan seorang Notaris dinyatakan pailit. Notaris pailit bisa disebabkan karena dua hal, yaitu sebagai orang pribadi yang mempunyai jabatan Notaris ataupun sebagai Pejabat Umum dalam rangka pelaksanaan tugas dan jabatannya
UUJN menetapkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Notaris yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kepadanya sudah tidak dimungkinkan lagi untuk menjabat sebagai Notaris walaupun masa kepailitannya telah berakhir Sanksi ini dirasakan sebagai suatu ketidakadilan terhadap jabatan Notaris, karena menurut UU Kepailitan yang berlaku di Indonesia akibat pailit hanyalah menyangkut harta kekayaan si pailit, tidak mengenai diri pribadi ataupun jabatan si pailit.
Notaris yang telah kehilangan kredibilitasnya akibat keputusan pailit, dapat menyebabkan Notaris tersebut akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan dianggap telah mencederai keluhuran martabat lembaga Notaris. Oleh karenanya seorang Notaris dituntut untuk selalu berperilaku baik, menjunjung tinggi kehormatan dan martabat jabatannya.

ABSTRACT
Notary Public or Notary is a position established by law to carry out tasks and authority in civil law such as to issue deeds and authentic evidence. As a human, Notary sometimes made mistakes or negligence action which some of them can cause financial problem and lead into bankcruptcy. The bankruptcy can be caused by case related to Notary official job or caused by Notary individual action not related to his/her position.
Dismissal sanction is given to the notary who has been declared bankrupt by court which has been in force according to Notary Public Act N.30 Year 2004. He/She will no longer able to be reinstated despite bankruptcy has been ended. This sanction is perceived as injustice, because if refer to the Bankruptcy Act, the bankruptcy is related only to assets, not to the person or their position.
A Notary who has lost his/her credibility due to the bankruptcy, may also lose trust from the community and consider injured the dignity of Notary Public institution. Therefore a Notary is required to always well behave, uphold the honor and dignity of his/her position."
2013
T32775
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Windy Virgonio Yolanda
"ABSTRAK
Hukum Kepailitan Indonesia memperkenankan Kurator untuk diusulkan oleh debitor maupun kreditor dalam suatu perkara kepailitan. Ketentuan seperti ini dapat menimbulkan dugaan Kurator yang diusulkan akan cenderung bersikap tidak independen dan bersikap cenderung menguntungkan pihak yang mengusulkannya. Penelitian ini dilakukan untuk meneliti secara mendalam tentang independensi Kurator yang diusulkan oleh salah satu pihak dalam perkara pailit dan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap Kurator yang diduga tidak independen. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah berbentuk studi kepustakaan library research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan statute approach . Simpulan dalam penelitian ini adalah bahwa terlepas dari siapa yang mengusulkannya, seorang Kurator wajib untuk bersikap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Peraturan perundang-undangan memberikan berbagai upaya hukum baik dalam ranah pidana, perdata maupun administratif yang dapat dilakukan terhadap Kurator yang diduga tidak independen. Walaupun demikian, akan lebih baik apabila ketentuan mengenai independensi seorang Kurator diatur secara lebih terperinci agar dapat mempersempit celah hukum yang dapat dipersalahgunakan.

ABSTRACT
Indonesia Bankruptcy Law allows a curator to be proposed by a debtor or creditor on a bankruptcy case. This condition could raise suspicion towards curator who is proposed by debtor or creditor will tend to be not independent and a suspicion towards a one sided benefit of the proposing party. The purpose of this research is to investigate the independence of a curator that is proposed by one party on a bankruptcy case and a plausible legal effort that can be done against the curator who allegedly not independent. The method of research used will be in the form of library research with a statute approach. The conclusion of this research is that regardless of the proposing party, a curator has the responsibility and is obligated to be independent in enforcing his her authority. The statutory law provides several legal efforts in a form of criminal, civil as well as administrative legal effort that could be enforced towards curators who allegedly not independent. It is advisable to have a more detailed regulation towards the independence of a curator as it will narrow down any possible loophole that could be misused."
2017
T48354
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Armellia Denetta
"Direksi dengan didasari itikad baik wajib menjalankan kepengurusannya sesuai dengan apa yang diamanatkan kepadanya oleh Perseroan sesuai dengan UUPT, anggaran dasar, serta keputusan RUPS. Suatu keputusan bisnis yang diambil oleh Direksi bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi Perseroannya. Bagaimana tanggung jawab Direksi dalam hal keputusan bisnis yang diambilnya merugikan atau mengakibatkan pailitnya Perseroan? Untuk menentukan tanggung jawabnya dapat dilihat dari apakah ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya saat mengambil keputusan bisnis tersebut, yang dikaitkan dengan doktrin-doktrin modern dalam corporate law. Apabila terbukti keputusan bisnis tersebut adalah akibat dari kesalahan atau kelalaiannya, maka atas keputusannya yang menyebabkan kerugian Perseroan tersebut Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi oleh Perseroan melalui Pengadilan Negeri. Kemudian apabila keputusannya mengakibatkan pailitnya Perseroan sehingga harta Perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utang-utangnya, maka Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban baik oleh Perseroan maupun Kreditur melalui Pengadilan Niaga. Hal demikian dilakukan semata-mata untuk memenuhi kekurangan pelunasan utang kepada para Kreditur.

Board of Directors are obliged to manage the Company based on good faith in accordance with the Company Law, the Articles of Association, as well as the resolution of the GMS. Business decisions made by the Board of Directors is solely to benefit the Company. How can Director be held responsible for business decisions that leads to loss or even banctrupcy to the Company? To determine the responsibilities of Directors can be review from whether there is an error or neglectance when making business decisions, that can be related with modern doctrines in corporate law. If proven, that the business decision is a result of errors or neglectance, then the decision which led to the loss of the Company's Board of Directors can be held personally by the Company through the District Court. Then if the decision resulted in the Company banctrupcy with no sufficient assets to pay off all of its debts, the Board of Directors may be held accountable by both the Company and the Lenders to the Commercial Court. It is solely done to meet the shortage of debt repayment to the creditors.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35243
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nastasya Zita Pradita
"Skripsi ini membahas mengenai kewenangan yang dimiliki oleh Kurator dalam mengambilalih harta dari pihak ketiga yang berada di atas tanah boedel pailit serta kewenangannya dalam mengakhiri perjanjian sewa-menyewa dan hak pengelolaan tanah secara sepihak. Tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif karena menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum, sistematis hukum, dan sinkronisasi hukum dengan cara menganalisanya. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pada akhirnya, Peneliti memperoleh kesimpulan bahwa putusan tidak sesuai dengan UUK-PKPU dan harta pihak ketiga tetap termasuk ke dalam boedel pailit sehingga kepengurusannya dapat diambilalih oleh Kurator.

This thesis discussed about Curator's authorities in taking over assets of third party which were built above the bankruptcy land owned by a bankrupt debtor and also the authority to make unilateral termination of rent agreement with land management rights in it. Furthermore, this thesis uses normative legal research because it focuses on the research literature that examines the core principles of law, the law systematically, and the synchronization of the law by analyzing them. The data obtained were analyzed using qualitative descriptive methods. Researcher came to conclusions that the decision of Supreme Court is not in accordance with Bankruptcy Act and the assets of third party are included in bankrupt assets, therefore they can be taken over by Curators."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62545
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Listiana
"ABSTRACT
Asas kelangsungan usaha merupakan salah satu asas dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang UUK- PKPU. Di dalam Penjelasan Umum UUK-PKPU, pengertian asas kelangsungan usaha adalah memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. Berdasarkan pengertian tersebut, asas kelangsungan usaha di Indonesia diberikan dalam konteks perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Seharusnya penerapan asas kelangsungan usaha dimaknai secara lebih luas yang juga meliputi keseluruhan proses penjatuhan putusan pailit. Hal ini bertujuan agar hukum kepailitan tidak hanya semata- mata melindungi kepentingan kreditor untuk mendapatkan pembayaran atas piutangnya, tapi juga melindungi hak debitor terutama debitor yang masih solven. Oleh karena itu, penelitian ini membahas mengenai penerapan asas kelangsungan usaha di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui perkara kepailitan dalam Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2017/Pn.Jkt.Pst dan juga membahas mengenai penerapan asas kelangsungan usaha di Amerika Serikat berdasarkan United States Bankruptcy Reform Act of 1978.

ABSTRACT
The principle of going concern is one of the principles in Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts UUK PKPU. In the General of UUK PKPU, the definition of going concern principle is that enable a prospective company of the debtor to survive. Based on this definition, going concern principle in Indonesia is given in the context of companies that have been declared bankrupt. Supposedly the implementation of going concern principle is interpreted more broadly which also covers the whole process of bankruptcy ruling. It is intended that the law of bankruptcy is not merely to protect the interests of creditors to get payment of their receivables, but also to protect the right of debtor, especially the debtor who is still solvent. Therefore, this study discusses the implementation of the going concern principle in Indonesia based on Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts through bankruptcy case Verdict Number 13 Pdt.Sus Pailit 2017 Pn.Jkt.Pst and also discuss about the implementation of going concern principle in United States based on United States Bankruptcy Reform Act of 1978. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zulfan Tenri Abeng
"Keputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga mengakibatkan debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya, dan sejak dinyatakan pailit pengurusan dan pemberesan harta pailit beralih kepada Kurator. Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 menentukan pahwa harta pailit harus dijual secara lelang. Pemberesan harta pailit dengan mekanisme lelang pada dasarnya merupakan alternatif yang tepat dan cepat dalam era globalisasi dan reformasi dewasa ini, karena penjualan secara lelang bersifat obyektif, kompetitif, transparan, built in control dan otentik. Dalam hal penjualan lelang tidak tercapai maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan ijin Hakim Pengawas.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apabila tidak berhasil melakukan penjualan dengan cara lelang dapatkah Kurator langsung memilih cara penjualan di bawah tangan. Bagaimana dikatakan seorang Kurator tidak berhasil dalam melaksanakan lelang dan bagaimanakah peran Kurator agar lelang tersebut dapat berjalan dengan lancar, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penelitian untuk menyusun tesis ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang berbentuk yuridis normatif, penelitian yang bersifat eksplanatoris, dan penelitian ini bertujuan untuk memecahkan masalah. Dalam pemberesan harta pailit apabila lelang yang dilaksanakan tidak berhasil, Kurator tidak dapat begitu saja melakukan penjualan di bawah tangan, melainkan Kurator terlebih dahulu harus melakukan lelang ulang. Apabila lelang ulang tidak berhasil dengan ijin Hakim Pengawas dapat dilakukan penjualan dibawah tangan dan Kurator harus dapat mempertanggungjawabkannya. Kurator harus menghindari adanya benturan kepentingan dan turut berperan aktif sejak tahap persiapan lelang sampai dengan pasca lelang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16578
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>