Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 195945 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Adhipramana
"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kelemahan dari Undang-undang Pasar Modal Indonesia dalam mengatasi praktik Insider trading dan menganalisis penanganan praktik Insider trading oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Securities and Exchange Surveillance Commission (SESC) sebagai otoritas pengatur dan pengawas pasar modal di Indonesia dan Jepang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan bersumber dari data sekunder. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa di Indonesia, kekurangan dalam mengatasi perdagangan informasi oleh orang dalam masih terlihat oleh salah satu faktor yaitu ketidakjelasan definisi hukum. Kerangka peraturan yang ada saat ini tidak memiliki definisi yang tepat mengenai apa yang dimaksud dengan perdagangan orang dalam, yang menyebabkan kesulitan untuk membedakan antara perilaku pasar yang sah dan kegiatan terlarang. Akan tetapi dalam urusan denda dan larangan pemerintah Indonesia mengeluarkan UU P2SK. Disisi lain, Pemerintah Jepang telah mengupayakan beberapa upaya pemeriksaan perdagangan orang dalam di pasar tunai (Tokyo Stock Exchange) dan pasar derivatif (Bursa Osaka), Japan Exchange Regulation (JPX-R). Meskipun SESC Jepang menyelidiki dan menghukum perdagangan orang dalam lewat harmonisasi beberapa institusi, SESC tidak dapat mengekang volume epidemi yang hampir terjadi saat ini. Berdasarkan mini riset yang telah dilakukan, terdapat 6 kritikus yang menyatakan bahwa SESC Jepang masih sangat lemah dalam hal pengawasan, kontrol, dan regulasi perdagangan orang dalam dan tidak efisien dalam melakukan penyelidikan.

The purpose of this study is to identify the weaknesses of the Indonesian capital market law in addressing insider trading practices and analyze the handling of insider trading practices by the financial services authority and the Securities and Exchange Surveillance Commission (SESC) as the regulatory authority and capital market supervisor in Indonesia and Japan. The method used in this research is doctrinal legal research with secondary data. The results in this study show that in Indonesia, the shortcomings in addressing insider trading of information are still seen by one factor, namely the lack of clarity of legal definitions. The current regulatory framework lacks a precise definition of what constitutes insider trading, which makes it difficult to distinguish between legitimate market behavior and prohibited activities. However, in terms of fines and prohibitions, the Indonesian government passed the P2SK Law. On the other hand, the Japanese government has made some efforts to check insider trading in the cash market (Tokyo Stock Exchange) and derivatives market (Osaka Exchange), Japan Exchange Regulation (JPX-R). Although Japan's SESC investigates and punishes insider trading through the harmonization of several institutions, it cannot curb the volume of the current near epidemic. Based on the mini-research conducted, 6 critics stated that Japan's SESC is still very weak in terms of supervision, control, and regulation of insider trading and inefficient in conducting investigations."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kartini Andri Wardhani
"Makalah ini ditulis dengan tujuan untuk menganalisa konflik hukum yang ditemukan dalam Undang-undang Pasar Modal dengan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia mengenai kewenangan atas tindak pidana dalam ranah pasar modal, terutama mengenai proses penyidikannya. Makalah ini mempertanyakan undangundang manakah yang dikedepankan apabila adanya konflik hukum, institusi manakah yang sebetulnya memiliki kewenangan atas pasar modal, dan apakah hukum yang ada mampu memecahkan tindak pidana dalam pasar modal secara efektif. Prinsip hukum seperti lex specialis dan lex posterior ditelaah, juga dilakukannya eksplorasi hukum yang berkaitan. Contoh kasus pidana mengenai PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Sekuritas dan PT Millennium Danatama Sekuritas dimasukkan untuk melihat keampuhan hukum yang berlaku dalam praktek. Selain daripada itu, studi komparatif dengan hukum pasar modal di Korea Selatan juga dilakukan untuk melihat perbaikan apakah yang dapat kita rancang untuk memperbaiki hukum di Indonesia.
Makalah ini menyimpulkan bahwa kedua hukum tersebut mempunyai spesialisasi mereka masing-masing di bidang yang hampir sama, maka Undangundang Pasar Modal harus diutamakan dalam menangani perkara dalam ranah pasar modal itu sendiri, sedangkan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan harus diutamakan untuk mengatur badan yang berwenang atas pasar modal. Institusi yang mempunyai kewenangan atas perkara atau tindak pidana dalam pasar modal mencakup Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Indonesia. Indonesia juga masih memiliki keterbatasan dalam ketepatan spesifikasi dan kurangnya penjabaran secara hukum, serta kurangnya spesialisasi dan jumlah tenaga kerja yang menangani dalam otoritas atas pasar modal, sehingga hukum dan otoritas tersebut tidak efektif.

This paper is written to analyze the conflicting regulations found within Indonesia's Law on Capital Market and its Law on the Financial Services Authority on the authority over capital market crimes, especially with regards to the investigative process. It asks which of the two laws should be prioritized when conflicting regulations occur, which institutions actually have power over the capital market, as well as whether the laws currently enacted are effective in addressing the crimes. Legal principles such as lex specialis and lex posterior are used, as well as a thorough exploration of all laws. A case study on PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Sekuritas and PT Millennium Danatama Sekuritas is included to see the effectiveness and real life application of the laws in question. Furthermore, a comparative study with South Korea?s capital market laws is conducted to conclude on what amendments can be made in order to improve Indonesia?s laws.
This paper concludes that both laws are specialized in similar matters yet are somewhat different, thus the Law on Capital Market is to be prioritized when dealing with direct capital market issues, while the Law on the Financial Services Authority is prioritized for the authority over capital market. The institutions that currently have direct power over the capital market and the crimes within it are the Financial Services Authority as well as the Police Investigators, yet the latter has very limited powers and are found to be inactive in real life. Lastly, it is found that Indonesia still has many issues pertaining to the lack of thoroughness and specification when it comes to its capital market laws, as well as a lack on specialization and manpower in its capital market authority, thus these laws and authorities are ineffective in solving crimes.
"
2016
S62080
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Danielle Tracie Primadi
"Hari ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang akan mengimplementasikan perdagangan karbon guna mengatasi perubahan iklim. Perdagangan karbon ini sendiri masih menjadi hal yang sangat baru di Indonesia dimana Indonesia baru memiliki dua regulasi yang mengatur terkait pengimplementasian perdagangan karbon yakni Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022. Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon menyatakan bahwa perdagangan karbon ini nantinya akan dapat dilakukan di bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan. Dengan demikian, tulisan ini bertujuan untuk mengelaborasi lebih lanjut terkait bagaimana perdagangan karbon akan dilaksanakan serta implementasinya, dengan mengacu pada penerapan perdagangan karbon di Cina. Hingga saat ini, Cina merupakan salah satu negara yang sukses menerapkan perdagangan karbonnya. Oleh karena itu, penulis menganggap Cina pantas untuk dijadikan acuan dalam hal implementasi perdagangan karbon. Melalui penelitian penulis telah mencapai kesimpulan bahwa terdapat beberapa isu yang harus diperjelas lebih lanjut dalam hal penerapan perdagangan karbon. Pertama, terkait karakteristik dari unit karbon itu sendiri. Kedua, terkait tempat akan dilaksanakannya perdagangan karbon.

Today, Indonesia is one of the countries that will implement carbon trading in order to overcome climate change. Carbon trading itself is still a very new thing in Indonesia where Indonesia has only two regulations governing the implementation of carbon trading, namely Presidential Regulation Number 98 of 2021 and Ministerial Regulation Number 21 of 2022. Ministerial Regulation Number 21 of 2022 concerning Procedures for Implementing Values The Carbon Economy states that carbon trading will later be carried out on stock exchanges or trading operators that have obtained business licenses from the authorities that administer the regulatory and supervisory system. Thus, this paper aims to further elaborate on how carbon trading will be carried out and its implementation, with reference to the implementation of carbon trading in China. Until now, China is one of the countries that has successfully implemented carbon trading. Therefore, the authors consider China appropriate to be used as a reference in terms of implementing carbon trading. Through research the authors have reached the conclusion that there are several issues that must be further clarified in terms of implementing carbon trading. First, regarding the characteristics of the carbon unit itself. Second, related to where carbon trading will be carried out."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silviana
"Berhasil atau tidaknya pencegahan terhadap praktek perdagangan orang dalam pada perdagangan efek di Pasar Modal sangat berpengaruh terhadap kredibilitas Pasar Modal antara lain terhadap tingkat kepercayaan para investor untuk menginvestasikan dananya melalui Pasar Modal. Oleh karena itu, pembinaan, pengaturan dan pengawasan yang diikuti dengan sanksi yang tegas sangat diperlukan agar praktek perdagangan orang dalam dapat dicegah atau setidaknya diminimalkan.
Untuk kepentingan itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) telah memuat ketentuan-ketentuan berupa larangan dan pencegahan praktek perdagangan orang dalam seperti termuat pada Pasal-pasal 95, 96 dan 97. Agar semua ketentuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya Bapepam sebagai regulator Pasar Modal diberi kewenangan yang cukup luas baik untuk pembinaan dan pengawasan maupun membuat peraturan-peraturan beserta sanksi-sanksinya. Kewenangan itu antara lain untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan serta memberikan sanksi administratif (Pasal 100, 101 dan 102 UU Pasar Modal).
Ketentuan-ketentuan tersebut dilengkapi dengan PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal dan PP No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Sesuai dengan kewenangannya,Bapepam telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan antara lain; Peraturan Bapepam Nomor X.K.1 Tahun 1996 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik dan Peraturan Bapepam Nomor : XIV. B.1. Tahun 1999 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Adminstratif Berupa Denda.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yaitu dengan cara menganalisa peraturan perundangundangan dan buku-buku yang didukung oleh data primer, sekunder serta observasi dan wawancara yang hasilnya sebagaimana dituliskan pada tesis ini dengan kesimpulan yang diperoleh seperti terurai pada bab penutup."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Parlindungan, Batara
"Skripsi ini membahas tentang transaksi di luar bursa (over the counter) atas saham perusahaan yang tercatat di BEI. Pembahasan menekankan pada analisa terhadap pengawasan dan penegakan hukum atas tindak pidana pasar modal yang dilakukan oleh Bapepam-LK, sebagaimana tugas dan fungsi yang diemban berdasarkan pasal 3 UU No. 8/1995. Analisa dibatasi pada pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bapepam-LK pada kurun waktu 2005¬2010. Kelemahan pengawasan dan penegakan hukum pada kurun waktu tersebut berawal dari kelemahan pengaturan dan pelaksanaan fungsi oleh Bapepam-LK yang kemudian menimbulkan permasalahan lebih lanjut pada pengaturan dan praktek di tingkat SRO, yaitu antara BEI dan KSEI.

Abstract
This thesis discusses about over the counter transactions of company listed stock on the Indonesia Stock Exchange, particulary analyzing the surveillance and law enforcement on capital market crimes performed by Bapepam-LK as duties and functions carried under Article 3 of Act no. 8 / 1995. The analysis is limited to surveillance and law enforcement by Bapepam-LK in the period 2005-2010. The weakness of surveillance and law enforcement in this period came from the weakness of regulation and execution of functions by the Bapepam-LK, which led to further problems in regulation and practice in the SRO level, between BEI and KSEI.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S484
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Andreas Eno Tirtakusuma
"Penerapan prinsip keterbukaan memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan yang cukup bagi para pemodal, sehingga mereka dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham secara rasional. Dalam UU Pasar Modal, prinsip keterbukaan diatur sebagai pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk pada UU Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga efek tersebut dalam waktu yang tepat.
Penerapan prinsip keterbukaan perlu dilakukan untuk mempertahankan potensi pasar modal yang menjadi salah satu sumber pembiayaan kegiatan pembangunan dan menjadi alternatif investasi. Dalam UU Pasar Modal, pengaturan penerapan prinsip keterbukaan dimulai dari pengaturan keharusan dipenuhinya syarat-syarat tertentu dalam melakukan penawaran umum dan selalu mengumumkan adanya informasi material kepada pemodal. Ketentuan yang sama juga perlu diberlakukan kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan publik dengan maksud untuk melindungi kepentingan pemegang sahamnya.
Dalam penegakan prinsip keterbukaan, UU Pasar Modal memungkinkan Bapepam untuk menggunakan baik sarana hukum administrasi atau sarana hukum pidana. Dalam penggunaan sarana hukum administrasi, Bapepam diberi kewenangan membuat peraturan-peraturan. Dalam penggunaan sarana hukum pidana, UU Pasar Modal telah memuat rumusan larangan-larangan yang dikenal sebagai rumusan tindak pidana Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam.
UU Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Bapepam untuk melakukan pemeriksaan hingga akhirnya dapat menjatuhkan sanksi administrasi terhadap adanya pelanggaran administrasi prinsip keterbukaan, tetapi Bapepam hanya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan. Untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana, Bapepam harus menyerahkan berkas penyelidikan dan penyidikannya kepada jaksa penuntut umum dan sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan melalui proses peradilan pidana. Adanya dua sarana hukum tersebut yang dapat digunakan menimbulkan adanya ambivalensi dalam penegakan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan kegiatan pasar modal di Indonesia. Atas ambivalensi ini, Bapepam memiliki diskresi untuk memilih salah satu dari kedua sarana hukum tersebut. Dalam kenyataannya, Bapepam lebih cenderung menggunakan sarana hukum administrasi dan mengesampingkan penggunaan sarana hukum pidana dalam menegakkan prinsip keterbukaan di pasar modal Indonesia. Penggunaan sarana hukum administrasi saja tidak menghilangkan sifat melawan hukum tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan dan tidak menutup kemungkinan digunakannya sarana hukum pidana atas tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan yang dimaksud."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T9196
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irus Wandi
"Pasar modal Indonesia memegang peranan yang penting sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha mengingat peran yang amat vital ini, maka hasil dari kegiatan Pasar Modal ini di harapkan semaksimal mungkin untuk tercapainya tujuan tersebut di upayakanlah suatu sistem perdagangan efek yang likuid, efisien, efektif dan ekonomis. Sistem perdagangan efek tanpa warkat yang di terapkan secara penuh dalam Pasar Modal Indonesia ada Pertengahan tahun 2002 ini seakan telah menjawab kebutuhan itu. Sistem ini tidak mengutamakan transaksi efek secara fisik tetapi lewat pemindah bukuan rekening saja. Akan tetapi di dalam penerapannya tentu membawa implikasi yang tidak dapat dielakkan terhadap peran lembaga-lembaga penunjang yang ada di Pasar Modal salah satunya adalah terhadap peran Biro Administrasi Efek (BAE) seperti : Bank Data (Dokumen-Dokumen) yang di miliki oleh BAE dan mengenai dokumen saham yang telah dikonversi ke dalam bentuk tanpa warkat (elektronik)."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16690
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pradipta Nurfala Sidi
"Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah efektivitas dari dewan komisaris, kepemilikan keluarga, kepemilikan asing, dan masa jabatan direktur utama berpengaruh terhadap probabilita terjadinya pelanggaran peraturan pasar modal di Indonesia. Efektivitas dewan komisaris diukur berdasarkan skor yang dikembangkan oleh Hermawan (2009). Skor ditetapkan berdasarkan karakteristik independensi, aktivitas, ukuran, dan kompetensi dewan komisaris.
Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan model regresi logistik dengan menggunakan data perusahaan yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal, yang diperoleh dari Bapepam-LK untuk periode 2008-2012, dengan jumlah sampel sebesar 30 perusahaan.
Hasil penelitian ini memberikan bukti empiris bahwa efektivitas dewan komisaris, proporsi kepemilikan keluarga, proporsi kepemilikan asing, dan masa jabatan direktur utama dapat menurunkan probabilita terjadinya pelanggaran peraturan pasar modal. Dalam penelitian ini juga memberikan bukti empiris jika karakteristik dewan komisaris yang paling utama dalam menentukan efektivitas dewan komisaris adalah aktivitas dewan komisaris dan kompetensi anggota dewan komisaris, karena kedua karakteristik tersebut dapat menurunkan probabilita terjadinya pelanggaran peraturan pasar modal.

The research aimed to analyze whether effectiveness of the board of commissioner, family ownership, foreign ownership, and CEO tenor has influence on the probability of occurrence of violations in the Indonesian capital market regulations. Effectiveness of the board of commissioner is measured based on scores developed by Hermawan (2009). Assigned score based on characteristics of independence, activity, size, and compentence of the board of commissioners.
Hypothesis testing is carried out by using a logistic regression model using data companies who violate the regulation of capital market, which is obtained from Bapepam-LK for the period 2008-2012, with a sample size of 30 companies. The result of this research provide empirical evidence that the effectiveness of the board of commissioners, the proportion of family ownership, the proportion of foreign ownership, and CEO tenure can decrease the probability of the occurrence of violations of capital market regulation.
This research also provide empirial evidence that the two main chararacteristics of board of commissioners which can improve the effectiveness of the board of commissioners are board of commissioner activity and member of board of commissioners competency. These characteristics can decrease the probability of the occurrence of violations of capital market regulation."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meliani Rachmawaty
"Pasar Modal sangat berperan bagi pembangunan ekonomi yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan akan cara berinvestasi yang efektif maka bentuk Efek yang semula berbentuk fisik saham berubah tanpa saham. Dengan adanya perubahan bentuk tersebut menyebabkan fungsi utama dari kustodian sebagai lembaga penunjang pasar modal berubah.
Dalam penelitian ini akan dianalisa dan dibahas eksistensi dari Bank Kustodian selaku lembaga penunjang pasar modal pasca pemberlakuan kebijakan Scripless Trading dan apakah konsep penitipan kolektif pasca Scripless Trading dapat mengoptimalkan sistem perdagangan efek, baik efek yang dibeli di primary market atau secondary market serta apakah dengan sistem Scripless Trading para pemegang portfolio sudah terlindungi hak-haknya. Analisa kasus dilakukan di Citibank NA Kustodian dengan menganalisa keuntungan dan kerugian dari penerapan sistem scripless trading bagi nasabah / investor Citibank NA dan bagi bank kustodian itu sendiri.
Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan bersifat yuridis normatif dengan cara mempelajari berbagai literatur dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penelitian ini, basil penelitian dituangkan dalam simpulan berbentuk evaluatif analitis dengan harapan dapat menjadi suatu rekomendasi untuk meningkatkan efektifitas dan kinerja Bank Kustodian selaku lembaga penunjang pasar modal di Indonesia.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan ternyata Bank Kustodian tetap eksis selaku lembaga penunjang pasar modal pasca pemberlakuan kebijakan Scriptless Trading meskipun peranannya tidaklah sebesar saat masih berlaku sistem perdagangan dengan warkat. Pemberlakuan Scriptless Trading di Pasar Modal Indonesia meningkatkan optimalisasi pedagangan saham, semua pelaku pasar modal, terlebih bagi perusahaan Efek dan investor akan diuntungkan dengan penerapan sistem perdagangan tanpa warkat. Bagi nasabah pemegang portfolio dengan diberlakukannya scriptless trading hak-haknya lebih terlindungi. Dengan perubahan sistem ini penulis membuat kesimpulan penerapan scriptless trading di Pasar Modal Indonesia membawa peningkatan kinerja Pasar Modal dan minat investor untuk berinventasi di Bursa Efek."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16532
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>