Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 27 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Flora Dianti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitria Natasya Ridzikita
"Pada 1997 di Indonesia terjadi krisis moneter yang dilanjutkan dengan krisis perbankan yang akhirnya menjadi krisis ekonomi. Pada saat itu banyak bank yang menghadapi kredit bermasalah dan kredit macet akibat krisis tersebut. Oleh karena itu disalurkanlah dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengatasi krisis ekonomi dan moneter. Tetapi, sebagaimana diungkap dalam laporan audit investigasi BPK terhadap laporan keuangan Bank Indonesia, ternyata dana BLBI tersebut banyak diberikan kepada bank-bank yang tidak memenuhi syarat. Hal ini kemudian menyebabkan tiga orang Direktur Bank Indonesia saat itu menjadi terdakwa dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, audit investigasi BPK yang menjadi titik awal terungkapnya permasalahan ini menjadi suatu kajian yang menarik, dengan mempertanyakan bagaimana proses pelaksanaan audit tersebut dan apakah, dalam hukum acara pidana, hasil audit investigasi tergolong ke dalam bahan untuk menjadi bukti permulaan yang cukup sehingga dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan pokok permasalahan tersebut kemudian ditemukan bahwa audit investigasi yang dilakukan BPK mencakup tiga tahapan, antara lain persiapan pemeriksaan investigatif, pelaksanaan pemeriksaan investigatif, dan pelaporan pemeriksaan investigatif. Persiapan pemeriksaan terdiri dari mengembangkan hipotesis, menyusun program pemeriksaan, menetapkan kebutuhan sumber daya, dan menyusun surat tugas. Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan terdiri dari pembicaraan pendahuluan, mengumpulkan bukti, menganalisis dan mengevaluasi bukti, pemaparan tim pemeriksa di lingkungan BPK, dan pembicaraan akhir. Pelaporan pemeriksaan dilakukan kepada entitas yang diperiksa, dan jika ada penyimpangan dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Berdasarkan pendapat yang berlaku dalam praktek, hasil audit invstigasi BPK merupakan bahan penyelidikan dan penyidikan, yaitu untuk menemukan bukti permulaan yang cukup sebagai bahan yang digunakan untuk mengusut atau meneliti adanya unsur tindak pidana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22357
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Girsang, Renita M. A.
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S22007
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eria Hotman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S22379
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pamela Bianca. L
"Kasus Buloggate II bukanlah kasus yang istimewa, namun dalam kenyataannya mampu menyedot perhatian publik secara luas, sehinga publik pers/media massa cetak maupun elektronika turut meliputnya secara meluas pula. Hal ini disebabkan karena kasus ini melibatkan salah seorang terdakwa sebagai publik figur, yaitu Ir. Akbar Tandjung selaku Terdakwa I. Permasalahan kasus Buloggate II ini sebenarnya bermasalah hanya pada pelaksanaannya. Pihak yang paling bersalah dalam kasus ini sesungguhnya adalah Wimfred Simatupang, Dadang Sukandar dan orang yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap penyaluran sembako ini, yaitu Mensesneg Akbar Tandjung. Hal ini disebabkan pada mereka tersebut orang yang dipercaya namun tidak menjalankan tugasnya. Masalahnya juga, ini sangat sulit sebab Mensesneg Akbar Tandjung sebelum proses pembagian sembako ini selesai beliau sudah diganti dengan Muladi. Namun Muladi pun tidak tahu karena beliau mengatakan tidak pernah menerima laporan. Problem ini sebenarnya Akbar Tandjung tidak bersalah, bersalah dalam kapasitas dia tidak melakukan pengawasan secara administratif dia bersalah tetapi secara pidana dia tidak bersalah, tidak bisa dikatakan atau didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena tidak menikmati keuntungan dan tidak mempunyai niat menguntungkan diri sendiri. Skripsi ini mencoba melakukan pembahasan mengenai kasus Akbar Tandjung ini dengan memberikan paparan mengenai bebasnya Akbar Tandjung dari segi hukum pidana dan mencoba untuk melakukan penelaahan terhadap sejumlah persoalan hukum yang muncul dalam kaitannya dengan hukum acara pidana di Indonesia. Untuk menganalisis data yang diperoleh, dipergunakan pendekatan kualitatif. Dengan demikian hasil penelitian ini berbentuk Evaluatif-Preskriptif-Analitis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situngkir, Frans Palti H.
Depok: Universitas Indonesia, 1992
S21933
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Sandi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S21908
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Ruben Jeffry M.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S22085
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Permata Sari
"Salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi. Dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa keterangan saksi tersebut baru bernilai sebagai alat bukti bila dinyatakan di depan sidang pengadilan. Saat ini terdapat teknologi teleconference yang digunakan sebagai sarana dalam memberikan keterangan saksi. Teleconference ini bukan hanya diterapkan di Indonesia namun juga telah diterapkan di negara common law sytem. Namun pada kenyataannya banyak pihak yang menggap kesaksian melalui teleconference tidak bernilai sebagai alat bukti keterangan saksi melainkan hanya bernilai sebagai keterangan biasa saja. Hal ini disebabkan karena tidak ada pengaturannya dalam KUHAP.
Oleh karena itu terdapat permasalahan, yaitu dapatkah media teleconference digunakan dalam melakukan pemeriksaan keterangan saksi di depan sidang pengadilan menurut hukum acara pidana Indonesia? Bagaimanakah kekuatan pembuktian dari keterangan saksi yang diberikan melalui teleconference baik menurut KUHAP maupun menurut sistem Civil Law dan Common law? Bagaimanakah upaya pembentuk undang-undang mengakomodir penggunaan teleconference di dalam beberapa peraturan perundang-undangan?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dapat tidaknya teleconference digunakan dalam melakukan pemeriksaan keterangan saksi di sidang pengadilan menurut hukum acara pidana Indonesia, mengetahui nilai kekuatan pembuktian keterangan saksi melalui teleconference baik menurut KUHAP maupun menurut sistem Civil Law dan Common law serta mengetahui upaya pembentuk undang-undang dalam mengakomodir penggunaan teleconference di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini berdasarkan studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif. Tipologi penelitian bersifat deskriptif. Berdasarkan analisis yang dilakukan, teleconference dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan keterangan saksi di depan sidang pengadilan. Sementara itu kekuatan pembuktiannya sama-sama bernilai bebas baik menurut KUHAP maupun sistem common law dan pembentuk undang-undang telah berupaya mengakomodir penggunaan teleconference di dalam pembentukan beberapa peraturan perundang-undangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S22032
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rumondang, Stella R.
"Surat dakwaan merupakan surat atau akta yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi Hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila dianggap cukup terbukti, terdakwa dapat dijatuhkan hukuman. Dalam menyusun surat dakwaan, penuntut umum wajib memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa surat dakwaan mempunyai dua syarat yang harus dipenuhinya yaitu syarat formil dan syarat materil.
Dalam Hukum Acara Pidana, Locus Delicti menjadi bagian yang penting dalam Surat Dakwaan karena merupakan bagian dari syarat materil yang harus dipenuhi. Tidak terpenuhinya perumusan locus delicti secara jelas, lengkap dan cermat di dalam surat dakwaan menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum (jo. Pasal 143 ayat (3) KUHAP). Bilamana tidak mengalami perubahan sesuai yang diatur dalam Pasal 144 KUHAP surat dakwaan tetap merupakan dasar hukum pemeriksaan di setiap tahapan pengadilan walaupun sampai ke tahap Peninjauan Kembali (PK).
Pada kasus Pollycarpus, permohonan PK yang diajukan oleh kejaksaan, telah mengakibatkan kontroversi, dimana penuntut umum menganulir surat dakwaannya sendiri terkait masalah locus delicti. Locus delicti pada surat dakwaan awal mengalami perbedaan pada memori PK. Perbedaan locus delicti secara otomatis akan menimbulkan akibat-akibat hukum. Memori PK tersebut seolah-olah menjadi surat dakwaan baru yang tidak melalui proses pembuktian.
Pada kesimpulannya telah terjadi beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh aparat hukum dalam menangani kasus Pollycarpus. Lepas dari segala intrik politis, kepentingan dan sorotan dunia yang mewarnai kasus ini hendaknya setiap aparat hukum tetap memegang prinsip-prinsip hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S22332
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>