Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ervinia Ida Wahyuni
Abstrak :
Konsumen perbankan biasanya berada pada posisi yang lemah dan harus mendapat perlindungan hukum agar tidak dirugikan. Terutama konsumen muslim yang menggunakan jasa syariah charge card yang terhitung produk baru yang dikeluarkan oleh salah satu perbankan syariah di Indonesia. Oleh karena itu perlu pengkajian yang menyeluruh terhadap produk syariah charge card tersebut. Pengkajian yang mencakup apa dan bagaimana konsep syariah charge card, bagaimana konsep syariah charge card di dalam BII Syariah Platinum Access yang juga dikenal dengan nama BII Syariah Card, serta pengkajian mengenai penggunaan kartu syariah charge card, khususnya BII Syariah Card dikaitkan dengan hukum perlindungan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif dengan berpedoman pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syariah, dapat diambil kesimpulan bahwa BII Syariah Card adalah kartu plastik berjenis Syariah Charge Card yang sesuai dengan prinsip Kafalah (penjaminan) dan prinsip Qardh (peminjaman) yang menyediakan fasilitas dana talangan pada setiap transaksi yang dilakukan antara pemegang kartu dengan perusahaan atau toko (merchants) yang bersedia menerima pembayaran dengan BII Syariah Card. Selain sebagai dana talangan pada saat pembayaran kepada merchant, pemegang BII Syariah Card juga dapat menggunakan kartu tersebut untuk melakukan penarikan secara tunai di mana dana tersebut akan ditagih BII Syariah Platinum Access pada waktu tertentu yang telah diperjanjikan sebelumnya. Berkaitan dengan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai Syariah Charge Card bahwa penggunaan kartu syariah charge card tidak boleh digunakan untuk transaksi objek yang haram atau maksiat. Pada kenyataannya, saat ini belum ada teknologi serta sistem yang bisa melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap hal tersebut agar transaksi yang berkaitan tidak dapat diproses. Sehingga saat ini yang terjadi adalah cardholder BII Syariah Card bila tidak dilandasi dengan moral serta itikad yang baik dapat melakukan transaksi pembelian objek yang haram dan maksiat.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15452
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ervinia Ida Wahyuni
Abstrak :
Sertifikat Halal untuk produk makanan mutlak diperlukan di Indonesia di mana mayoritas penduduknya beragama Islam. Ketentuan Hukum Islam telah mengatur bahwa umat Islam diwajibkan untuk memakan makanan yang halal dan thayyib (baik). Hal ini sebagaimana telah diatur dalam al Quran surat al Maidah ayat 88. Menurut al Quran surat al Baqarah ayat 173, makanan yang diharamkan terdiri dari bangkai, darah, daging babi dan hewan yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Dengan demikian sangatlah sedikit makanan yang diharamkan oleh Allah swt. Penentuan kehalalan suabu produk makanan saat ini tidaklah sesederhana dahulu. Seiring dengan perkembangan teknologi khususnya di bidang pangan, bahan-bahan yang dipergunakan untuk membuat suatu produk menjadi bertambah. Tidak hanya bahan baku saja tetapi ada bahan makanan tambahan yang dimasukkan untuk menciptakan cita rasa yang diinginkan. Oleh karena itu, sebagai jaminan kehalalan terhadap produk makanan yang akan dikonsumsi masyarakat muslim, sertifikat halal sangat dibutuhkan. Adapun proses yang harus dilalui oleh produsen untuk mendapatkan sertifikat halal terdiri dari proses sebelum pengajuan sertifikat halal, proses pemeriksaan, dan proses setelah sertifikat halal dikeluarkan. Lembaga-lembaga yang terkait dalam penerbitan sertifikat halal adalah Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan Majelis Ulama Indonesia. Pemerintah Indonesia pun telah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan makanan halal. Namun demikian, ada beberapa kasus yang terjadi sehubungan dengan penerbitan sertifikat halal antara lain kasus Ajinomoto, kasus monopoli MUI, kasus makanan impor, serta penggunaan sertifikat halal yang masih rendah. Hal ini menunjukkan ada banyak hal yang perlu dibenahi dalam sertifikasi makanan halal di Indonesia antara lain sistem pengajuan sertifikat halal, standar sistem jaminan sertifikat halal yang berlaku secara nasional, pembenahan hukum dan pelaksanaannya serta penerapan sanksi yang lebih tegas.
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S20878
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library