Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 32 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Topo Santoso
"Dalam sistem peradilan pidana, polisi dan jaksa merupakan dua institusi penegak hukum yang memiliki hubungan fungsional sangat erat. Kedua institusi ini seharusnya dapat bekerja lama dan berkoordinasi dengan baik untuk mencapai tujuan dan sistem ini, yaitu menanggulangi kejahatan atau mengendalikan terjadinya kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi yang dapat diterima masyarakat. Dalam dua periode berlakunya hukum acara pidana, yaitu sebelum dan sesudah berlakunya KUHAP, terdapat perbedaan penting dilihat dari aspek penyidikan tindak pidana (baik tindak pidana umum maupun penyidikan tindak pidana khusus) serta kewenangan dari lembaga polisi dan kejaksaan. Terdapat perbedaan pola hubungan antara polisi dan jaksa dalam dua periode tersebut dalam soal penyidikan tindak pidana. Pengkajian terhadap hubungan antarlembaga di atas, khususnya antara polisi dan jaksa, menjadi suatu yang sangat mendesak apabila diingat bahwa ternyata sejak masa penjajahan hingga hari ini antara kedua lembaga penegak hukum di atas masih sering timbul masalah, terutama yang berkorelasi dengan tugas penyidikan, tidak saja penyidikan terhadap tindak pidana khusus tetapi juga tindak pidana umum. Tesis ini meneliti tentang rumusan konseptual mengenai kedudukan, tugas, wewenang dan fungsi kepolisian dan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, perkembangan hubungan antara polisi dan jaksa pada periode sebelum dan sesudah berlakunya KUHAP dilihat dari aspek yuridis, sosiologis maupun politis, perbandingan kewenangan penyidikan polisi dan jaksa di Indonesia baik dalam tindak pidana umum maupun dalam tindak pidana khusus, pada periode sebelum dan sesudah berlakunya KUHAP. Pada masa sebelum KUHAP, keterlibatan serta pengetahuan jaksa dalam penyidikan sangat besar. Disamping itu, tidak diperlukan adanya penghubung seperti prapenuntutan. Hal ini berlangsung terus sampai munculnya keinginan polisi untuk tidak lagi menjadi pihak kedua dalam bidang penyidikan. Polisi ingin menjadi penanggung jawab dalam kepolisian yustisiil atau kepolisian represif, tidak lagi di bawah jaksa. Hal ini memunculkan suatu persaingan profesionalitas antara polisi dan jaksa, sebab pihak jaksa atas alasan sejarah, perbandingan dengan negara lain, serta efektifitas penyidikan dan penuntutan tetap menginginkan memegang peran dalam bidang penyidikan. Dengan KUHAP, semakin jelas adanya pemisahan fungsi antara polisi dan jaksa. Antara mereka dihubungkan dengan suatu bentuk koordinasi fungsional, yaitu pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemberitahuan dihentikannya penyidikan, perpanjangan penahanan, serta penyerahan berkas perkara yang jika belum lengkap dilakukan prapenuntutan. Untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan dibentuklah koordinasi secara institusional melalui lembaga makehjapol dan lain-lain. Dalam perjalanan, konfigurasi hubungan polisi dan jaksa ternyata menghadapi masalah-masalah yang berakibat tidak dicapainya peradilan pidana yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta tidak dicapainya rasa keadilan. Masalah-masalah itu antara lain bolak-baliknya berkas dari polisi ke jaksa dan sebaliknya tanpa waktu yang jelas, tidak selesainya perkara karena berkas yang sudah diserahkan jaksa tidak pernah kembali lagi ke jaksa, penyerahan pemberitahuan dimulainya penyidikan bersamaan dengan berkas perkara sehingga jaksa tidak mengikuti sejak awal, dan sebagainya. Ketentuan yang menghubungkan polisi dan jaksa pada masa KUHAP merupakan suatu penemuan penting yang sebenamya dapat menjembatani dua hal. Pertama, koordinasi fungsional antara polisi dan jaksa yang harus bekerja secara terpadu dalam suatu sistem peradilan pidana; kedua, kesadaran bahwa sebenarnya terdapat masalah antara polisi dan jaksa terutama menyangkut siapa yang berhak menyidik atau siapa yang bertanggung jawab dalam penyidikan atau sejauh mana peranan jaksa dalam bidang penyidikan. Dengan demikian, koordinasi fungsional seperti pemberitahuan dimulainya penyidikan, penghentian penyidikan, perpanjangan penahanan serta lembaga pra-penuntutan merupakan suatu formula kompromi untuk mencapai efektifitas proses peradilan pidana, tetapi dalam konfigurasi penegak hukum yang sudah berbeda dibanding pada masa HER di mana jaksa merupakan magistraat sedangkan polisi help magistraat. Sayangnya, terdapat kerancuan pemahaman serta penafsiran terhadap ketentuan tersebut. Yang muncul dalam praktik kemudian adalah bahwa polisi berada dalam satu kotak sementara jaksa di dalam kotak yang lain (Topo Santoso, Studi Tentang Hubungan Polisi dan Jaksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Pada Periode Sebelum dan Sesudah Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
"Selama penyelenggaraan pemilihan umum tahun 1999 di Indonesia banyak terjadi penyimpangan. Penyimpangan itu sebagian tergolong bersifat adnunistratif, bersifat tatacara pelaksanaan pemilu, tetapi sebagian yang lain tergolong tindak pidana. Tindak Pidana pemilu itu dilakukan baik oleh perorangan, peserta pemilu, maupun aparat pemerintah. Terhadap terjadinya tindak pidana pemilu tersebut seharusnya pihak kepolisian selaku penegak hukum terdapan bersikap proaktif melakukan penyidikan dan pada akhirnya menyerahkan berkas ke Kejaksaan. Pada kenyataannya, dari keseluruhan kasus tindak pidana yang terjadi banyak yang diselesaikan oleh pihak Panwas. Hal itu dimaksudkan untuk menyaring kasus-kasus yang terjadi sehingga kasus-kasus yang diteruskan kepada pihak kepolisian adalah benar-benar kasus yang memang mengandung dugaan kuat merupakan tindak pidana.
Penelitian ini memfokuskan pada bagaimana kasus-kasus tindak pidana pemilu yang terjadi pada tahun 1999 diselesaikan. Penelitian menghasilkan temuan bahwa banyak kasus memang tidak diselesaikan melalui jalur sistem peradilan, mulai dari kepolisian. Pihak kepolisian yang sudah diserahi laporan pun sedikit sekali meneruskan kasus itu ke Kejaksaan. Pada sisi lain, ada budaya untuk tidak begitu menaruh perhatian lagi pada kasus-kasus pemilu, termasuk memonitornya, terutama apabila masa pemilu telah terlewati. Dan sisi perundangan perlu diperjelas bagaimana kewenangan Panwas, misalnya apakah perlu untuk menyidik apabila temyata kepolisian kurang menaruh perhatian atau kurang komitmen dalam penyelesaian tindak pidana pemilu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
"Masalah tawuran pelajar yang sering terjadi di Jakarta sangat panting untuk diketahui penyebabnya serta cara-cara penanggulangannya. Upaya yang dilakukan dalam menghadapi kasus-kasus tawuran pelajar antara lain dengan tindakan pencegahan, pengawasan dan tindakan. Penelitian ini ingin mengetahui bagaimana penyelesaian kasus tawuran pelajar di Jakarta, dari sudut pandang pelajar, guru-guru dan penegak hukum.
Pertanyaan utama yang hendak dijawab adalah bagaimana penyelesaian kasus tawuran pelajar melalui sistem peradilan pidana serta dampaknya dan bagaimana penyelesaian kasus tawuran pelajar melalui cara atau alternatif lain di luar sistem peradilan pidana. Dari hasil penelitian didapati bahwa penyelesaian melalui sistem peradilan pidana, misalnya oleh kepolisian atau pengadilan masih menjadi cara yang diterima, terutama dilakukan terhadap siswa yang keterlibatannya dalam tawuran sudah berat, seperti menganiaya atau membunuh. Namun demikian. terungkap juga bahwa penanganan melalui sistem ini harus pula hati-hati dan tetap memperhatikan kepentingan serta masa depan pelajar yang terlibat itu.
Penelitian ini juga mengungkap bahwa sebenarnya upaya preventif lebih dikehendaki. Peran serta berupa perhatian, pengawasan, dan kasih sayang dari orang tua, guru-guru, masyarakat serta pemerintah sangat besar perannya dalam mencegah tawuran pelajar. Di samping itu, penyediaan berbagai sarana penunjang, kegiatan ekstra kurikuler, peningkatan bimbingan agama, serta komunikasi antar sekolah juga perlu ditingkatkan dalam mencegah tawuran pelajar."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
"Upaya memberantas pornografi tampaknya tidak sejalan dengan makin meluasnya bahaya pornografi,yang terutama dikaitkan dengan keterlibatan remaja dalam pergaulan bebas. Tindakan preventif untuk memberantas pornografi memang gencar dilakukan aparat, antara lain, penggrebegan dan razia terhadap pelakunya. Masalahnya , sangat sedikit pelakunya di ajukan ke pengadilan, apalagi di jatuhi hukuman yang berat. Misalnya, sepanjang tahun 1980 sampai tahun 1993, hanya 12 kasus pornografi (melanggar pasal 282 KUHP) yang diajukan ke pengadilan. Hukuman yang di jatuhkan pun tidak mampu membuat jera pelakunya."
1996
HUPE-XXVI-6-Des1996-513
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
"Indonesian general election 2004 is the second general election after the fall of Suharto's regime. There have been revolutionary changes on Indonesian general election law and system compare to Indonesian general election that took place during the New Order Regime. Indonesia general election 2004 got very large attention from around the world. Other slate were willing to assist in election by providing international observers la closely look at the fairness, impartial process of election have bee well achieved Observation on general election means gather information on the process of election and give opinions based on information which gathered by people that do not have any authority to intervene on the process. In contrast, Pengawas Pemilu (Indonesian General Election Observer) as a formal body which takes part on general election process has / duties to observe, take reports, carry on Ihe reports and settle any disputes. Therefore, Pengawas Pemilu has different functions and authorities compare to others. However, as long as people still do not have any confidence on the process regarding the fairness and neutrality of the general election committee, the role of general election observers is still very important."
2004
JHII-1-4-Juli2004-801
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
Jakarta: UI-Press, 2014
PGB 0298
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
Jakarta: Rajawali, 2016
297.45 TOP a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
Jakarta: Sinar Grafika, 2019
324 TOP p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
324.6 San h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
Depok: Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia, 2000
345 TOP p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>