Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
Siahaan, Maruarar
Jakarta: Konstitusi Press, 2005
342.06 SIA h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Siahaan, Maruarar
Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2008
342.02 SIA u
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Siahaan, Maruarar
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008
342.02 SIA u
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Siahaan, Maruarar
"SATU sistem dengan seluruh komponen merupakan kesatuan yang saling berhubungan erat satu sama lain. Otonomi perguruan tinggi secara akademik dan non akademik diakui merupakan hal yang penting dalam memajukan pendidikan tinggi, akan tetapi kebijakan tertentu yang perlu dalam menjamin tercapainya output dan outcome pendidikan yang memenuhi tujuan yang ditetapkan dalam konstitusi dan undang undang sistem pendidikan nasional, menyebabkan perlu kewenangan pemerintah dalam mengendalikan penyelenggaraan pendidikan dan pertumbuhannya. Jumlah perguruan tinggi yang sangat besar harus diupayakan untuk dikurangi melalui kendali mutu dan kewajiban merger perguruan tinggi yang kecil kecil. Ketentuan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan 20 persen dari APBN/APBD hanyalah diwajibkan untuk pendidikan dasar. Dengan demikian pembiayaan pendidikan yang tidak dapat seluruhnya ditanggung oleh APBN, harus juga dipikul masyarakat sebagai bentuk ikut bertanggung jawab dalam pendidikan, dengan pendidikan yang dikelola swasta dan sumbangan anak didik dalam penyelenggaran pendidikan tinggi. Karena komponen gaji pendidik yang besar dalam anggaran pendidikan, menyebabkan sisa dana anggaran pendidikan menjadi kecil untuk didistribusikan bagi penyelenggaraan pendidikan, sehingga pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperlukan dalam menciptakan daya saing Indonesia dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat, mendapat alokasi anggaran yang tidak memadai. Beberapa langkah kebijakan perlu dilakukan untuk mendukung kewajiban pemerintah memajukan IPTEK yaitu pendidikan kedinasan dan lembaga lembaga penelitian Kementerian di dayagunakan secara sinergis dengan perguruan tinggi yang relevan."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 007 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Siahaan, Maruarar
"Hukum pertanahan nasional meninggalkan sistem kolonial yang dualistis menjadi suatu sistem yang utuh berdasarkan hukum adat. Hukum pertanahan nasional dalam Undang Undang Pokok Agraria didasarkan pada hukum adat dan mengakui eksitensi masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya sepanjang masih hidup. Tetapi pengakuan dan perlindungan tersebut mengalami pelemahan dengan lahirnya undang undang sektoral apalagi hak ulayat tersebut tidak secara tegas termuat dalam UUPA dengan merumuskan hak hak atas tanah yang dapat dijadikan sebagai rujukan hak ulayat tersebut. Hak ulayat yang merupakan hak dari masyarakat hukum adat, di satu pihak memiliki aspek kewenangan yang bersifat hukum publik untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, dan di lain pihak memiliki aspek hukum keperdataan, yang mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dan antara orang orang dalam perbuatan, menimbulkan benturan dengan hak menguasaai negara dalam konstitusi. Pengakuan hak ulayatdalam masyarakat yang berubah diassumsikan akan melemah seiring perubahan zaman, menyebabkan pengakuan dan penegasan hak ulayat tersebut dalam UUD NRI Tahun 1945 setelah Perubahan, hampir tidak berarti dilihat dari tujuan kesejahteraan rakyat, karena pemberian hak hak dan izin menggunakan lahan dengan skala besar kepada korporasi, menyingkirkan hak ulayat masyarakat hukum adat secara tidak adil. Lahirnya konsep hak komunal atas tanah bagi masyarakat hukum adat dalam kebijakan pemerintahan, meskipun mengandung kelemahan formal karena suatu materi muatan undang undang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria, namun konsep tersebut dapat menjadi jalan keluar saat ini dan dimasayang akan datang."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 009 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library