Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Teddy Andri
Abstrak :
Aktifitas penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor telah begitu luas di masyarakat kita. Masalah ini akan menjadi ancaman yang serius bukan saja terhadap kelangsungan hidup dan masa depan pelakunya, tetapi juga sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Untuk itu pemerintah telah melakukan langkah-langkah dengan mengundangkan peraturan perundangundangan terkait penyalahgunaan Narkoba serta membentuk lembaga non struktural yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menjadi badan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pada perkembangannya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tugas dan fungsi BNN diberikan kewenangan yang besar. Salah satu kewenangan BNN adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran nakotika dan prekusor narkotika. BNN diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan, peredaran narkotika, dan prekusor narkotika diluar penyidik POLRI yang sudah ada. Dalam sistem peradilan pidana, Penyidik BNN menjadi salah satu gatekeeper selain penyidik POLRI dan PPNS dalam penanganan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Porsi kewenangan BNN yang sangat besar dan tidak adanya aturan diferensiasi dalam tataran pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan dengan penyidik POLRI, contoh dalam bentuk kekhasan cara penangkapan, obyek tangkapan, spesialisasi narkoba yang disita dan sebagainya antara penyidik BNN dengan penyidik kepolisiaan dapat menimbulkan permasalahan secara kelembagaan. Bertitik tolak dari hal tersebut maka dapat timbul kendala dimana sistem peradilan terpidana yang terpadu menghendaki keseluruhan proses yang bekerja dalam satu sistem, sehingga antara masing-masing lembaga itu sebagai sub sistem yang akan saling berhubungan dan mengaruhi satu sama dengan yang lainnya dapat bekerja sama dalam mewujudkan tujuan penegakan hukum. ......The activity of abusing Narcotics and Precursor has been widely spread in our society. This problem will become a serious threat towards not only the survival but also the future of the victims, and is very harmful for the life of the society, the nation, and the state. Therefore, the government has taken some steps by enacting the relevant laws and regulations to the drugs abuse and by establishing a non-structural institution, BNN (National Narcotics Board) which becomes a coordinating board with the relevant government agencies for availability, prevention, and combat of the misuse and illegal selling of Narcotics and Narcotic Precursor. In its development after the promulgation of the law No. 35 of the year 2009 on Narcotics, BNN has been granted big responsibilities for its duty and functions. One of BNN?s responsibilities is to prevent and combat the misuse and the spread of narcotics and narcotic precursor. BNN is granted a responsibility to do investigation and inquiry towards the misuse and the spread of the narcotics and narcotic precursor outside the existing POLRI (the Police Department of the Republic of Indonesia) investigators. In the criminal justice system, BNN investigators become one of the gatekeepers besides POLRI and PPNS?s investigators in handling the Narcotics and Narcotic Precursor criminal acts. The portion of BNN responsibilities is very big and there is no differentiation rule in the level of execution of investigation and inquiry duty with POLRI investigators. Therefore, the differences in the way BNN and POLRI make an arrest, the subjects of the arrest, the drugs specialization confiscated, and other differences may cause problems institutionally. Based on that, there will be problems incurred where the integrated criminal justice system expects the entire process works under one system so that each institution will be the sub-system mutually related and influencing one another, and can coorperate to accomplish the goal of the law enforcement.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28937
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Apreza Darul Putra
Abstrak :
Tesis ini berisikan pembahasan mengenai pengaturan penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik dalam kerangka pembaruan hukum acara pidana Indonesia. Permasalahan dalam tesis ini terkait dengan bagimanakah pengaturan pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan terhadap bukti elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia pada saat ini untuk kemudian dikaitkan dengan bagaimana praktek sesungguhnya para penegak hukum di Indonesia serta pengaturan apa sajakah yang diperlukan untuk mengaturnya, terkait dengan pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, karena menggambarkan selengkapnya tentang pengaturan proses dan tata cara penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik di Indonesia dan dikaitkan dengan pengaturan penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik yang terdapat di Amerika Serikat dan Inggris. Wawancara dilakukan terhadap narasumber yang melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik tersebut seperti penyidik dan ahli digital forensik, dan juga terhadap akademisi yang bidang keilmuannya sesuai dengan permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian ini mendapatkan fakta bahwa KUHAP yang menjadi induk hukum acara pidana di Indonesia tidak memiliki pengaturan terkait dengan penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik karena bukti elektronik bukan merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut KUHAP. Namun demikian bukti elektronik mulai diakui sebagai salah satu alat bukti yang sah di Indonesia, yang pengaturannya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan hanya beberapa diantaranya yang telah mengatur tentang hukum acara pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik. Dikarenakan pengaturan dan pengetahuan yang minim para penegak hukum Indonesia perihal penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik, maka tidak semua penegak hukum telah memiliki pedoman, panduan atau Standard Operating Procedures (SOP) dalam melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut. Seharusnya memang ketentuan penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik tersebut diatur dalam satu peraturan yang lengkap dan memperhatikan segala keunikan karakteristik dari bukti elektronik dan hal-hal lainnya, terutama yang terkait dengan perlindungan terhadap privacy, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data. ...... This thesis contains a discussion concerning regulation on search and seizure of electronic evidence within the framework of Indonesia?s criminal procedure law reform. The questions in this thesis relates to how Indonesia?s criminal procedure law at the moment regulates the search and seizure of electronic evidence and then to be linked to how the actual practice of law enforcement in Indonesia, and what are the required provision to rule it, with respect to Indonesia's criminal procedure law reform. This research is a sociological juridical research, because it completely describes the regulation concerning processes and procedures for search and seizure of electronic evidence in Indonesia and then linked to the regulation of search and seizure of electronic evidence located in the United States and England. Interviews conducted on informants who carry out the action of search and seizure of electronic evidence such as investigators and digital forensics expert, and also to academics which his or her scientific fields is related to this research problem. The results of this research is the fact that the KUHAP or Criminal Procedure Code as the source of criminal procedure law in Indonesia does not have a provision related to the search and seizure of electronic evidence because electronic evidence is not a valid evidence under the Criminal Procedure Code. However, the electronic evidence is recognized as one of the legitimate evidence in Indonesia, which is spread in a variety of legislation and only a few of them which has a provision on the procedural law that regulates search and seizure of electronic evidence. Due to the minimal regulation and knowledge of Indonesian law enforcement officials regarding the search and seizure of electronic evidence, then not all law enforcement agencies have guidelines or Standard Operating Procedures (SOP) in implementing the act of search and seizure. The provision on search and seizure of electronic evidence should be set out in one comprehensive rules and pay attention to all the unique characteristics of electronic evidence and other matters, especially those related to the protection of privacy, confidentiality, smooth running of public services and the integrity of the data.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32518
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arin Karniasari
Abstrak :
Tesis ini berisikan pembahasan mengenai wewenang Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang ditinjau dari perspektif teoritis, historis, yuridis dan praktis. Permasalahan dalam tesis ini terkait dengan kriteria ?Kepentingan Bangsa dan Negara dan/atau Kepentingan Masyarakat Luas? yang merupakan penjelasan dari istilah ?Kepentingan Umum?, dan Badan- Badan Kekuasaan Negara yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 35 huruf c Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang dapat diperhatikan saran dan pendapatnya oleh Jaksa Agung, serta mengenai kekuatan mengikat saran dan pendapat Badan-badan Kekuasaan Negara tersebut terhadap Jaksa Agung, dan terakhir tentang sifat final dan mengikat keputusan Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, karena menggambarkan selengkapnya tentang wewenang Jaksa Agung dalam mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, baik dari segi teoritis, historis, yuridis dan praktis, dengan perbandingan segi teoritis penyampingan perkara demi kepentingan umum di Indonesia dan Belanda. Kemudian dilakukan wawancara dengan narasumber yang terkait pelaksanakan wewenang tersebut, serta para narasumber lainnya yakni akademisi yang bidang keilmuannya sesuai dengan permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian ini mendapatkan bahwa tidak ada kriteria 'Kepentingan Bangsa dan Negara dan/atau Kepentingan Masyarakat Luas' yang merupakan penjelasan dari istilah 'Kepentingan Umum'. Kemudian Badan-Badan Kekuasaan Negara yang dimaksud dalam penjelasan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang wewenangnya meliputi kekuasaan-kekuasaan negara (primary constitutional organs) yakni MPR, DPR, DPD, MA, MK, Presiden dan Wakil Presiden, dan BPK, tetapi saran dan pendapat lembaga-lembaga negara tersebut tidak mengikat Jaksa Agung dalam mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, karena hal tersebut merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Lebih lanjut wewenang Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum bersifat final dan mengikat, karena selain wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum termasuk kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) dalam menghadapi situasi dan kondisi pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diserahkan kepada hakim, juga tidak terdapat pengaturan untuk melakukan upaya perlawanan, baik dasar hukum ataupun formulasi peradilannya di Indonesia. ......This thesis contains of The Attorney General?s authority in dismiss cases based on public interest reason, which overviewed by theoretical, historical, juridical, practical perspectives. The thesis's problems related to the criteria of "Nation's, State's interest and community interest" which is the explanation of term 'public interest', and states institution which is stated on the explanation of Article 35 letter c of Law No. 16 of 2004 concerning the Republic of Indonesia?s Prosecutor, which their advices and opinions can be considered by the Attorney General, as well as the strength of binding of their advices and opinions to the Attorney General. The last is about the nature of the Attorney General decision in dismissing cases based on public interest reason. It is a juridical sociological research, because it describes about the Attorney General? authority in dismiss cases based on public interest reason, which is viewed by theoretical, historical, juridical and practical perspectives, with a comparison of same matter in Indonesia and the Netherlands. The author has interviewed some relevant informants on the authority implementation, as well as the other speakers whom the field of their academic scientific research related to the problem. The results found there is no criteria of ?the Nation?s, State?s and / or community Interest" which is the explanation of the term "Public Interest". Then the State institution referred to the explanation of Law number 16 of 2004 is state agencies whose authority includes powers of the state (primary constitutional organs) MPR, DPR, DPD, MA, MK, President and Vice President, and BPK, but the state institutions advice and opinion is not binding the Attorney General decision in dismiss cases based on public interest reason, because it is the prerogative of the Attorney General. Furthermore the Attorney General authority in dismiss cases based on public interest reason shall be final and binding, because it is such a freedom of wisdom (beleidsvrijheid) in dealing with the situation and conditions at a certain time that cannot be left to the judge, there is also no appeal efforts in Indonesian courts.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31500
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mochamad Novel
Abstrak :
Dalam menjalankan tugasnya, aparatur penegak hukum tidak terlepas dari kemungkinan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu upaya untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi seorang tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana adalah melalui lembaga hukum yang dibentuk sebagai fungsionalisasi dan re-evaluasi terhadap sub-sistem peradilan pidana yang telah ada yang bertujuan sebagai lembaga pengawasan terhadap upaya paksa dari penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dalam hal penegakan hukum (law enforcement). Dengan arah kebijakan yang didasarkan dalam rangka pembaharuan hukum pidana yang menuju pada proses hukum yang adil (due process of law), dibentuk lembaga Hakim Komisaris sebagai upaya dalam pengawasan upaya paksa yang dilakukan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Upaya paksa dalam penegakan hukum pada sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) terakumulasi pada sub-sistem peradilan pidana dalam tahapan penyidikan dan penuntutan. Pada tahapan penyidikan dan penuntutan ini, Penyidik dan Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan Penghentian Penyidikan dan atau Penghentian Penuntutan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam KUHAP, tentunya dibutuhkan tindakan pengawasan terhadap kewenangan aparatur penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak melakukan penyelewengan ataupun penyalahgunaan wewenang. Penerapan lembaga Hakim Komisaris merupakan mekanisme hukum yang diharapkan menjadi tahap minimalisasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan pidana terhadap upaya paksa yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan berdasarkan sistem litigasi. Hakim Komisaris secara tidak langsung melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik dalam rangka penyidikan maupun Penuntut Umum dalam rangka penuntutan, mengingat tindakan upaya paksa pada dasarnya melekat pada instansi yang bersangkutan. Melalui lembaga ini juga dimungkinkan adanya pengawasan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal Penghentian Penyidikan dan Penghentian Penuntutan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hakim Komisaris adalah lembaga yang merupakan salah satu model pengawasan secara horizontal yang diakomodir oleh Hukum Acara Pidana dalam rangka pembaharuan sistem peradilan pidana. ......In its running tasks, law enforcement apparatus is not apart from the possibility to perform acts which are conflict with the legislation and regulations. One effort to ensure the protection of human rights of a suspect or defendant in the criminal justice process through the institution of law is establishing the institution namely Judicial Commissioner as the function and re-evaluation subsystem of criminal justice System that are aimed as a control force to the efforts of law enforcement has been given by law. With the policy directions that are based i n the framework of criminal law to the fair process (due process of law), Judicial Commissioner is established as a supervision to the force efforts made in the law enforcement. At the stage of investigation and prosecution, the investigator and the general prosecutor have the authority to make termination of investigation and prosecution with the terms and conditions stipulated in the criminal justice system. It is needed the supervision to them in order to carry authority, not to misuse or abuse authority. With the Judicial Commissioner, it is hopefully expected to minim ize the occurrance of violations of human rights in the criminal justice system toward the force efforts that does not comply with the procedure who have been determined based on the litigation system. Judicial Commissioner indirectly supervise the implementation of the force action which is done by the investigators in the investigation and by the general prosecutors in the prosecution effort. Through this institution, it is also possible for the supervision of police and prosecutors in the case of termination of investigation and termination of the prosecution. So that it can be said that the Judicial Commissioner is a horizontally control model in the framework of criminal justice system.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25929
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Riski Bagus Purwanto
Abstrak :
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingan atau memang menjadi tujuan, antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut kejahatan mayantara (cyber crime). Dihadapkan dengan sistem hukum pidana di Indonesia, ada satu pertanyaan penting yang dapat diajukan. Apakah sistem hukum pidana ataupun perundang-undangan yang ada, sudah dapat menjangkau bentuk-bentuk kejahatan cyber crime. Untuk menjawab hal tersebut dilakukan dilakukan penelitian bersifat deskriptif, dengan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan penanggulangan kejahatan mayantara/cyber crime di Indonesia harus dilakukan dengan upaya penal yaitu dengan menggunakan sarana hukum dan sanksi pidana dan upaya non penal (tanpa menggunakan sanksi pidana). Meskipun secara substansial Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang kejahatan mayantara/cyfter crime. berbagai undang-undang yang sudah ada, telah difungsikan untuk menanggulangi bentuk-bentuk kejahatan mayantara/cyher crime Terhadap kejahatan cyber crime ini, hukum pidana Indonesia, telah difungsionalisasikan dalam menindak para pelaku kejahatan mayantara Selanjutnya, terkait dengan Locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) kaitannya dengan aspek yurisdiksi kejahatan mayantara, masih menimbulkan permasalahan, karena hukum pidana Indonesia belum dapat menjangkau yuridiksi kejahatan mayantara yang dilakukan di luar wilayah Indonesia. Kedepan, sebaiknya penanggulangan dan penegakan hukum terhadap kejahatan mayantara pertama-tama harus dilakukan dengan menggunakan sarana penal. Untuk itu perlu diatur rumusan tindak pidana yang khusus mengatur mengenai bentuk-bentuk kejahatan mayantara/cyber crime dengan unsur-unsur tindak pidana yang lebih jelas dengan sanksi yang proporsional. Lebih lanjut, hal ini perlu didukung kesamaan persepsi dari aparat penegak hukum dalam memandang kejahatan mayantara. Selanjutnya, perlu dirumuskan di dalam RUU KUHP, tentang locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dalam kaitannya dengan yurisdiksi yang berkaitan dengan kejahatan mayantara/cyber crime khususnya perlu diperluas rumusan mengenai tempat terjadinya tindak pidana. ......Although cyber world has grown fast nowadays, we should consider its bad effect, one of the examples is called cyber crime. Related to the penal code in Indonesia, a question can be asked, has the penal code or the regulations in Indonesia reached out the cyber crime. To answer that question, a descriptive study has been done using a nonn law method. The result of the study is that penal remedy, using legal facility and penal sanction and non penal remedy (without penal sanction), should be used to cope with the cyber crime in Indonesia. Even though Indonesia has no specific regulations about the cyber crime substantially, there are some regulations which are functioned to cope with the cyber crime and also the criminal. Related to Locus delicti, Indonesian law still has some problems about the cyber crime happens outside the Indonesia regional. In the future, it is recommended that the law enforcement use a penal remedy. Therefore, it is necessary to have a formula related to forms of cyber crime with the penal substance and the sanction which is proportional. Moreover, locus delicti should be incorporated in RUU KUHP concerning jurisdiction in cyber crime, especially an extended formula about the Locus delicti itself.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26071
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sihotang, Yosua Roald
Abstrak :
Tesis ini membahas.pertanggunjawaban pidana maskapai penerbangan apabila terdapat indikasi keterlibatannya terhadap tetjadinya suatu kecelakaan pesawat udara. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Undang-undang Penerbangan yang dalam hal ini sebagai aturan yang mengatur masalah penerbangan tidak mengenal subjek hukum pidana korporasi. Keterbatasan hukum yang teijadi di Undang-undang Penerbangan berkaitan dengan mengenai tidak dikenalnya korporasi sebagai subjek hokum pidana dapat diambil alih dengan menerapkan UUPK yang sudah mengenal korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, UUPK dapat dijadikan pintu masuk untuk dapat meminta pertanggungjawaban korporasi (maskapai penerbangan) bila terdapat indikasi keterlibatan perusahaan penyedia jasa penerbangan atas teijadinya kecelakaan pesawat udara. ......This thesis discusses the criminal liability of airlines if there are indications of their involvement in the occurrence of an aircraft accident. This research is a qualitative research with a descriptive design. The Aviation Law, which in this case is a rule that regulates aviation matters, does not recognize the subject of corporate criminal law. The legal limitations that occur in the Aviation Law relating to the unfamiliarity of corporations as subjects of criminal law can be taken over by implementing UUPK which already recognizes corporations as perpetrators of criminal acts. Thus, the UUPK can be used as an entry point to be able to hold corporations (airlines) accountable if there are indications of the involvement of aviation service providers in the occurrence of aircraft accidents.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mochamad Novel
Abstrak :
ABSTRAK
Dalam menjalankan tugasnya, aparatur penegak hukum tidak terlepas dari kemungkinan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu upaya untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi seorang tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana adalah melalui lembaga hukum yang dibentuk sebagai fungsionalisasi dan re-evaluasi terhadap sub-sistem peradilan pidana yang telah ada yang bertujuan sebagai lembaga pengawasan terhadap upaya paksa dari penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dalam hal penegakan hukum (law enforcement). Dengan arah kebijakan yang didasarkan dalam rangka pembaharuan hukum pidana yang menuju pada proses hukum yang adil (due process o f law), dibentuk lembaga Hakim Komisaris sebagai upaya dalam pengawasan upaya paksa yang dilakukan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Upaya paksa dalam penegakan hukum pada sistem peradilan pidana {Criminal Justice System) terakumulasi pada subsistem peradilan pidana dalam tahapan penyidikan dan penuntutan. Pada tahapan penyidikan dan penuntutan ini, Penyidik dan Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan Penghentian Penyidikan dan atau Penghentian Penuntutan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam KUHAP, tentunya dibutuhkan tindakan pengawasan terhadap kewenangan aparatur penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak melakukan penyelewengan ataupun penyalahgunaan wewenang. Penerapan lembaga Hakim Komisaris merupakan mekanisme hukum yang diharapkan menjadi tahap minimalisasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan pidana terhadap upaya paksa yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan berdasarkan sistem litigasi. Hakim Komisaris secara tidak langsung melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik dalam rangka penyidikan maupun Penuntut Umum dalam rangka penuntutan, mengingat tindakan upaya paksa pada dasarnya melekat pada instansi yang bersangkutan. Melalui lembaga ini juga dimungkinkan adanya pengawasan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal Penghentian Penyidikan dan Penghentian Penuntutan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hakim Komisaris adalah lembaga yang merupakan salah satu model pengawasan secara horizontal yang diakomodir oleh Hukum Acara Pidana dalam rangka pembaharuan sistem peradilan pidana.
ABSTRACT
In its running tasks, law enforcement apparatus is not apart from the possibility to perform acts which are conflict with the legislation and regulations. One effort to ensure the protection of human rights o f a suspect or defendant in the criminal justice process through the institution o f law is establishing the institution namely Judicial Commissioner as the function and re-evaluation subsystem o f criminal justice system that are aimed as a control force to the efforts o f law enforcement has been given by law. With the policy directions that are based in the framework o f criminal law to the fair process (due process o f lav/), Judicial Commissioner is established as a supervision to the force efforts made in the law enforcement. At the stage o f investigation and prosecution, the investigator and the general prosecutor have the authority to make termination o f investigation and prosecution with the terms and conditions stipulated in the criminal justice system. It is needed the supervision to them in order to carry authority, not to misuse or abuse authority. With the Judicial Commissioner, it is hopefully expected to minimize the occurrance o f violations o f human rights in the criminal justice system toward the force efforts that does not comply with the procedure who have been determined based on the litigation system. Judicial Commissioner indirectly supervise the implementation o f the force action which is done by the investigators in the investigation and by the general prosecutors in the prosecution effort. Through this institution, it is also possible for the supervision o f police and prosecutors in the case o f termination of investigation and termination o f the prosecution. So that it can be said that the Judicial Commissioner is a horizontally control model in the framework of criminal justice system.
2009
T37376
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Gregorius Aryadi
Abstrak :
Berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik gencar memberitakan tentang terjadinya kejahatan dengan variasi jenisnya, peningkatan kuantitas dan kualitasnya, modus operandinya, korban maupun jumlah kerugiannya. Data kejahatan yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti kepolisian, kejahatan dan pengadilanpun setiap tahun mengalami peningkatan. Kompas tanggal 23 Januari. 1990 memberitakan bahwa antara tanggal 20 Oktober sampai 19 November 1989 telah terjadi. 1.893 kasus kamtibmas, sedangkan.antara tanggal 20 November sampai 19 Desember 1989 telah terjadi 2.205 kasus, yang berarti naik 312 kasus atau 16,98 %. Dari 10 jenis peristiwa kamtibmas, 7 jenis mengalami kenaikan yakni: 1. pembunuhan naik 11 kasus (20 %); 2. pencurian dengan pemberatan naik 199 kasus (26 %); 3. pencurian dengan kekerasan naik 31 kasus (15,19 %); 4. pencurian kendaraan bermotor naik 123 kasus atau naik 30,98 %; 5. perkosaan naik 12 kasus (57,14 %); 6. kejahatan (penyalahgunaan) narkotika naik 6 kasus atau naik 300 %; 7. kejahatan mata uang palsu naik 6 kasus (75 %). Selain 7 jenis peristiwa kamtibmas di atas, diketahui juga bahwa diberbagai kota di Indonesia terjadi kejahatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus seperLi korupsi, subversi, tindak pidana ekonomi, delik pers, dan sebagainya yang juga mengalami kenaikan dan berakibat timbulnya banyak kerugian. Anton Tahah mengemukakan data korupsi pada Harian Kompas tanggal 19 September 1991 beserta jumlah kerugian negara. Sebagai pembanding pada 5 tahun (1977 - 1981) terjadi 1.325 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 137.500 juta; 5 tahun berikutnya (1982 - 1985) terjadi. 4.985 korupsi; tahun 1989 kerugian korupsi mencapai Rp 260 milyar, dan pada tahun 1990 kerugiannya mencapai Rp 1 trilyun. Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada tahun 1988 sampai tahun 1990 terjadi 12 kasus korupsi dengan kerugian Rp 1.363.494.506,95,00 Kerugian tersebut sangat mengerikan, dan kalau tidak segera dicari terapinya, sangat menggoyahkan sendi-sendi perekonomian nasional.
Depok: Universitas Indonesia, 1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
T44111
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>