Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Caroline
Abstrak :
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.Akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut benntuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Didalam Undangundang notaris baik Undang-undang yang terdahulu maupun Undang-undang yang sekarang ada, tidak diatur secara jelas tentang bagaimana seorang Notaris itu selaku Pejabat Umum mempertanggungjawabkan secara hukum apabila dia melakukan kesalahan dalam membuat akta yang dibuatnya hanya dikatakan bahwa seorang Notaris tidak boleh menolak untuk membuat suatu akta yang dimohon dan seorang Notaris tidak boleh membuat akta yang bertentangan dengan hukum.Sehingga menimbulkan pertanyaan yang menjadi permasalahan yaitu bagaimanakah pelanggaran jabatan notaris terhadap kewajiban kewajibannya didalam membuat akta. Bagaimanakah pertanggung jawaban notaris yang melanggar kewajiban-kewajibannya dalam membuat akta? Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan secara yuridis empiris,Spesifikasi Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis dan data yang diolah adalah analitis kualitatif isi sesuai dengan tujuan penelitian yang selanjutnya dikonstruksikan dalam suatu kesimpulan. Adapun pembahasan terhadap permasalahan yaitu : pertanggungjawaban Notaris tidak diatur dengan jelas didalam UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tetapi pertanggungjawaban terhadap Notaris berdasarkan akta yang dibuatnya, maka dari itu Notaris cenderung melaksanakan tanggung jawab terhadap isi dari akta tersebut untuk melindungi dirinya sendiri agar sesama pihak baik klien/pihak-pihak yang terkait didalam akta maupun Notaris sama-sama mendapatkan kepastian hukum agar tidak mengalami kerugian karena Notaris harus melaksanakan jabatannya berdasarkan Undang-undang sedangkan perlindungan hukum Notaris didalam UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dilindungi oleh Majelis Pengawas (Daerah, Wilayah, Pusat) yang terdiri dari Akademis, Praktisi, dan Pemerintah. Perlindungan hukum Notaris juga berdasarkan akta yang dibuatnya. ......Notaries are public officials who are authorized to make an authentic deed and other authorities referred to in law.Akta notary is authentic deed made by or before a notary by benntuk and procedures set out in legislation. In both law notary former Act or Act that currently exist are not regulated clearly about how it as a Notary Public officials are legally accountable if he committed a mistake in making the deed he made, saying only that a notary is not may refuse to make a deed that is sought and a notary may not make a deed contrary to law. So that begs the question that became the problem of how violations of the notary office of its obligations in making the deed. How is accountability notary who violates its obligations in making the deed? Methods This study used legally empirical approach, specification research that is used is descriptive analysis and analytical data are processed in accordance with the qualitative content of the next research goal is constructed in a conclusion. As for the discussion of issues namely: accountability Notaries are not clearly regulated in the Law No.30 year 2004 on the Notary but accountability to the Notary deed is made, therefore Notary tend to carry the responsibility for the contents of the deed was to protect herself to others either party client/related parties in the deed and notary equally get legal certainty in order not to lose because Notary must carry out his position under the Act while legal protection in the Notary Act No.30 of 2004 on Notary Assembly protected by Supervisors (Local, Regional, Center) consisting of academic, practitioner, and the Government. Legal protection is also based on the notary deed he made.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28701
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Amazia Fetriansjah Kusumaningtyas
Abstrak :
Pasal 15 ayat 1 Undang-undang No 2 Tahun 2014 jelas disebutkan bahwa akta Notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun dalam kenyataannya akta Notaris dapat juga dibatalkan di pengadilan. Jika dikemudian hari timbul gugatan atau ada pihak yang menyangkal isi perjanjian yang telah dibuat, diharapkan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun apabila tidak mencapai kesepakatan, demi keadilan dapat mengajukan upaya hukum. Upaya hukum yang dimaksudkan adalah pengajuan perkara atau gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Atas dasar hal tersebut muncul permasalahan antara lain Apakah notaris sebagai Pejabat Umum yang membuat akta sesuai syarat formil ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mempunyai perlindungan hukum atas akta yang dibuatnya ? Dan Apakah putusan pengadilan dapat membatalkan akta persetujuan membuka kredit nomor 118 tanggal 30 November 2009 yang dibuat oleh notaris H. Subandi,S.H berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No 117/Pdt.G/2011/PN.KPJ, tanggal 17 Oktober 2011? Dalam menjawab pertanyaan tersebut penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian, pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan penelitian deskriptif analitis, serta menggunakan sumber data sekunder kemudian didapat hasil penelitian bahwa Perlindungan hukum terhadap notaris yang dijadikan turut tergugat hanya bertanggung jawab atas syarat formil suatu pembuatan akta. Akibat hukum dari putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh Pengadilan terhadap Notaris bahwa notaris tidak dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran terhadap pembuatan akta perjanjian tersebut, karena apa yang dituangkan dalam suatu akta notaris adalah kehendak dari para pihak. Dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Kepanjen nomor 117/Pdt.G/2011/PN.KPJ, tanggal 17 Oktober 2011, Notaris tidak dapat dipersalahkan karena Notaris dalam membuat akta persetujuan kredit telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil pembuatan akta, sehingga putusan pengadilan tidak dapat membatalkan akta notaris. ...... Article 15 (1) Law of Republic Indonesia No 2 of 2014 Amendments Act No. 30 of 2004 clearly mentioned that the notarial deed is authentic act which certainly has probative force perfect, but in reality notarial deed can also be canceled in court. If the claim arises in the future, or there are those who deny that the agreement has been made, is expected to be completed by way of the family, but if it does not reach an agreement for the sake of justice may file legal action. Remedies are intended litigation or lawsuit to the District Court on the basis that problems arise, among others, Whether the issue arises as a notary as a public official who made the appropriate deed formal requirements in terms of the Law of the Republic of Indonesia No. 2 of 2014 Amendments Act No. 30 of 2004 on notary office has the legal protection of the deed he made no 118 dated 30 November 2009 ? And Whether the court?s decision to invalidate a deed no 118 dated 30 November 2009 made by a notary, H. Subandi, S.H. in associated with the decision of the district court Kepanjen 117/Pdt.G/2011/PN.KPJ, date of October 17, 2011? In answering these questions the authors conducted a research study using normative juridical approach using descriptive analytical research, as well as the use of secondary data sources and then obtained the results of research that legal protection against the notary who made co-defendant was only responsible for a formal deed. Legal effect of the court decision handed down by the Court to the notary that the notary can not be said to have violated the agreement deed, because what is stated in a notarial deed is the will of the parties. In case the decision of the district court Kepanjen number 117/Pdt.G/2011/PN.KPJ, date of October 17, 2011, notary could not be prosecuted because he has fulfilled the terms of the formal and material deed, so that the court can not annul the decision of the notarial deed.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42121
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library