Ditemukan 55 dokumen yang sesuai dengan query
Siahaan, Lintong Oloan
Jakarta: Perum Percetakan Negara RI, 2005
342.06 SIA w
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Sjachran Basah
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1997
342.06 Pen
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Renius Albert Marvin
"UU Administrasi Pemerintahan telah melahirkan fiktif-positif sebagai suatu konsep tentang relasi dan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah, berdasarkan mana sikap diam pemerintah yang tidak menanggapi permohonan dari masyarakatnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dianggap mengabulkan permohonan masyarakat tersebut. Namun demikian, keputusan yang dianggap dikabulkan berdasarkan fiktif-positif tersebut tidaklah lahir secara serta-merta, melainkan harus dimohonkan ke PTUN. Sebagai penelitian hukum normatif dengan tipologi penelitian preskriptif, penelitian ini mencoba menggali bagaimana hakim memeriksa permohonan fiktif-positif yang dapat terlihat dalam pertimbangan putusannya, dan bagaimana hakim seharusnya memberikan putusan terhadap permohonan fiktif-positif. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menganalisis 57 (lima puluh tujuh) putusan permohonan fiktif-positif dari PTUN Jakarta selama periode tahun 2016 sampai dengan 2018, penelitian ini mendapatkan simpulan adanya 8 (delapan) unsur yang akan dipertimbangkan oleh hakim di PERATUN dalam memeriksa permohonan fiktif-positif. Hakim di PERATUN sebagai ujung tombak perwujudan tujuan hukum, harus diberikan kebebasan untuk mewujudkan keadilan dalam putusannya sebagaimana diamanatkan oleh SEMA 1/2017 dengan menerapkan pemikiran Gustav Radbruch untuk memprioritaskan keadilan sebagai tujuan hukum dalam memutus permohonan fiktif-positif yang diperiksanya (spannungverhaltnis). Namun demikian, kebebasan hakim untuk mewujudkan keadilan dalam memeriksa permohonan fiktif-positif dibatasi hanya untuk tindakan atau keputusan tata usaha negara yang memberikan hak kepada pemohonnya.
Law on Government Administration has enacted fictious-approval as relation and communication concept between the citizens and the government, by not doing anything to a request submited by the citizen within determined period of time, will be considered as government`s approval to such request. However, governments approval by fictious-approval will not automaticly be held, it shall be requested to the Administrative Court. As a normative legal research with prescriptive research typologies, this reseach tries to explore how the judge in administrative court examine petition for fictious-approval which can be observed in their legal consideration of the verdict, and how should the judge give verdict on petition for fictious-approval. Using qualitative research methods by observing into 57 (fifty seven) verdicts on petition for fictious-approval issued by Jakarta Administrative Court from 2016 to 2018, this research concludes that there are 8 (eight) elements which be considered by judges in the Administrative Court in examining petition for fictious-approval. The judge in the Administrative Court as the center of investigation shall be given a freedom to persue justice in their decision as mandated by SEMA 1/2017 to apply Gustav Radbruchs principle in order to prioritize justice as a legal objective in every case which examined (spannungverhaltnis). However, the freedom of judges to ensure justice in examining petition of fictitious-positive shall also be limited to actions or state administrative decisions that give rights to the citizen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T55009
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Thorik
"Pasal 10 Undang-undang No.14 tahun 1970, tentang kekuasaan kehakiman mengamanahkan tentang, pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu Badan Peradilan di Indonesia berkompetensi untuk memeriksa, mengadili, mumutus penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara antara orang perorang, Badan Hukum Perdata dengan Pejabat Tata Usaha Negara di tingkat Pusat maupun Daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN yang bersifat tertulis konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan TUN. Terhadap keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dapat diajukan gugatan dengan alasan-alasan sesuai ketentuan pasal 53 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1986. Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan penetapan di lengkapi dengan perimbanganpertimbangan sesuai ketentuan pasal 62 ayat (1) bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima atau tidak berdasarkan melalui penelitian Administratif atau dismissal proses yang merupakan proses penyaringan perkara yang diatur dalam pasal 62 UU No. 5 tahun 1986 sebelum pokok perkara diperiksa menurut Acara biasa diperadilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini meliputi indentitas para pihak dan segi elementer yang lebih mendalam. Terhadap penetapan dismissal dapat diajukan perlawanan dalam tenggan waktu 14 hari dengan acara singkat. Apabila perlawanan di menangkan oleh penggugat maka penetapan dismissal menjadi gugur demi Hukum dan pokok perkara dapat diperiksa dan diputus serta diselesaikan menurut Acara biasa di PTUN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Barus, Mario Ari Leonard
"Acara pemeriksaan cepat sudah dikenal di Peradilan Tata Usaha Negara sejak dibentuknya Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Yang menjadi dasar pemeriksaan cepat menurut Undang-Undang adalah permohonan pemeriksaan dengan acara cepat dan kepentingan penggugat yang cukup mendesak. Batasan kepentingan penggugat yang cukup mendesak sangat luas sehingga diperlukan rumusan yang cukup baku. Salah satu rumusan baku atas batasan kepentingan penggugat yang cukup mendesak dapat dijumpai dalam teori Lintong Oloan Siahaan. Selain teori Lintong Oloan Siahaan, batasan kepentingan penggugat yang cukup mendesak juga diperluas dalam yurisprudensi seperti dalam perkara yang diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 2/G.TUN/2007/PTUN-MTR. Yang menjadi permasalahan lain ialah penolakan terhadap permohonan pemeriksaan dengan acara cepat. Menurut Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan terhadap penolakan permohonan pemeriksaan dengan acara cepat. Akan tetapi pada penerapannya, ketentuan ini ternyata dapat disimpangi dalam perkara yang diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 104/G/2008/PTUNJKT. dan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 58/G/2008/PTUNBDG. Majelis Hakim memberikan jalan keluar yang dapat diguna.
Speedy procedure has long known in Indonesian?s administrative court since Law of Administrative Court was made. The grounds for speedy procedure according to the law are the request for speedy procedure and the claimant?s urgent interest. The claimant?s urgent interest has a wide meaning that need to be definitive. One of the definitions of the claimant?s urgent interest can be met from Lintong Oloan Siahaan?s theory. Beside that, the definition of the claimant?s urgent interest also expanded in jurisprudence like in the decided case in Administrative Court of Mataram with registration number 2/G.TUN/2007/PTUN-MTR. Another problem about speedy procedure is the denial of speedy procedure?s request. According to Law of Administrative Court, no legal avenue can be appealed for the rejection. In application, however, the rule can be overruled like in decided case in Administrative Court of Jakarta with registration number 104/G/2008/PTUN-JKT. and Administrative Court of Bandung with registration number 58/G/2008/PTUNBDG. Panel Judges gave solution that can be used for solving the problem of the denial of speedy procedure?s request."
Depok: [Universitas Indonesia, ], 2009
S22480
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Pradnya Paramita, 1988
342.066 4 KAN h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2005
347. 01 IND k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
347.01 UND
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Andie Hevriansyah
"Permasalahan penelitian pemberhentian Sekretaris Desa dengan menggunakan wewenang diskresi Kepala Desa studi putusan PTUN Bandung adalah Bagaimana kewenangan Kepala Desa mengelola Administrasi Kepegawaian perangkat desa? Bagaimana penggunaan wewenang diskresi Kepala Desa memberhentikan sekretaris desa? Bagaimana sikap PTUN Bandung memutus perkara pemberhentian sekretaris desa dengan diskresi Kepala Desa? Metode penelitiannya adalah penelitian yuridis normatif, tipologi preskriptif, jenis data sekunder, jenis bahan hukum primernya perundang-undangan administrasi pemerintahan, dan desa berserta peraturan turunannya, jenis bahan hukum sekunder yang digunakan buku dan jurnal ilmiah hukum administrasi negara, hukum administrasi kepegawaian, jenis bahan hukum tersier yang digunakan adalah black law dictionary, dan Kamus Besar lainnya. Data berupa deep interview dan perpustakaan online. Hasil penelitian dengan analisis argumentatif dapat disimpulkan, Kepala Desa memiliki wewenang atribusi untuk mengelola perangkat desa, Kepala Desa menggunakan wewenang diskresi memberhentikan Sekretaris Desa adalah hak prerogatif, sebagai problem solver, dengan prinsip rule of law, dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Sikap PTUN Bandung membatalkan diskresi kepala desa karena melanggar asas tidak menyalahgunakan wewenang. Penulis menyarankan Kepala Desa dalam menggunakan diskresi untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan, menggunakan AUPB, rule of law, dan asas penyelenggaraan pemerintah desa, untuk meminimalisir resiko gugatan ke PTUN, maka diskresi yang akan dikeluarkan dilakukan reviu oleh pejabat yang berwenang.
The problem research regarding the dismissal of the Village Secretary by using the the discretionary authority of the Head Village, the study of Bandung Administrative Court decision, is how the authority of the Village Head to manage the Village Apparatus Administration? How is use of the Village Head’s discretion to dismiss the Village Secretary? What is the attitude of the Bandung Administrative Court in deciding the case of dismissing the Village Secretary at the discretion of the Village Head? The research method normative judicial research, prescriptive typology, types of secondary data, types of primary legal materials, government administration, and village laws and regulations, types of secondary legal materials books and scientific journals of State administrative law, civil service administration law, types of tertiary legal materilas is black law dictionary, and other major dictionaries. The data are in the form of deep interviews and an online libraries. The result of the research with argumentative analysis can be concluded, the Village Head has attribution authority to manage the village apparatus, the Village Head uses the discretionary power to dismiss the Village Secretary as a prerogative, as a problem solver, with the principle of rule of law, and General Principles of Good Governance (AUPB) The attitude of the Bandung Administrative Court in this research case nullifies the Village Head’s discretion for violating the principle of not abusing authority. The Author advises the Village Head in using discretion to pay attention to statutory regulations, using General Principles of Good Governance, the rule of law, and the principles of village government administration, to minimize the risk of lawsuit against the State Administrative Court, so the discretion that has been issued must be reviewed fisrt by the authorized official."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Harahap, Zairin
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002
342.06 HAR h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library