Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 95 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rini Redjeki Susilowati
"Sesudah melalui perdebatan "sengit" dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan tanggapan yang "panas" dari masyarakat Islam terhadap Rancangan Undang-undang Perkawinan yang bersifat sekuler itu, akhirnya tercapai consensus antara fraksi Abri dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kemudian diperluas melalui konsensus antara PPP dan Pimpinan Abri yang pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum Agama Islam dalam perkawinan tidak akan dirubah atau dikurangi.
2. Undang-undang No.2 Tahun 1946 tentang NTR dan Undangļ·“undang No. 14 Tabun 19701 di j amin ke langsungannya.
3. Hal-hal yang bertentangan dengan agama Islam dan tidak mungkin dapat disesuaikan dengan RUU ini supaya di drop (dihapuskan).
4. Pasal 2 ayat (1) RUU itu disetujui dengan rumusan sebagai berikut :
(a) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(b) Tiap-tiap perkawinan dicatat demi ketertiban administrasi negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T10768
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kartika Frully
"Penelitian mengenai putusnya perkawinan karena perceraian dan Perjanjian Penyerahan Rumah ini adalah merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif dan evaluatif terhadap pelaksanaan Undang-undang Perkawinan jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan dan Buku Ketiga tentang Perikatan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Putusnya perkawinan karena perceraian harus dilakukan di depan sidang Pengadilan dan dihadapan Hakim yang berwenang. Perceraian hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan-alasan yang diatur secara limitatip dalam ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Sebelum proses perceraian berlangsung Hakim wajib lebih dahulu mendamaikan kedua belah pihak. Apabila alasan untuk bercerai tidak termasuk dalam salah satu alasan yang diatur maka Hakim dapat menolak untuk menjatuhkan putusan cerai. Dalam putusnya perkawinan karena perceraian tidak ada peraturan yang melarang suami isteri yang akan bercerai mengadakan perjanjian yang berkaitan dengan harta benda yang dimiliki suami atau isteri sebelum terjadi proses perceraian. Perjanjian Penyerahan Rumah yang dibuat para pihak merupakan perikatan bersyarat karena pelaksanaannya ditangguhkan terhadap sesuatu hal yang akan terjadi. Perjanjian yang dibuat harus memenuhi keempat syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yaitu kata sepakat, cakap, hal tertentu dan sebab yang halal. Dalam Surat Tanda Penyerahan Rumah dinyatakan bahwa Misno akan menyerahkan rumahnya setelah putusan cerai mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misno menolak menyerahkan rumahnya dengan alasan bahwa perjanjian telah ia batalkan sebelum jatuh putusan cerai. Perjanjian dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian. Karena Surat Tanda Penyerahan Rumah sah secara hukum maka sikap penolakan Misno merupakan tindakan wanprestasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16329
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Noordiwati
"Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah. Untuk melaksanakannya harus memenuhi rukun dan syarat, menurut Hukum Perkawinan Islam. Selain rukun dan syarat ada juga larangan-larangan dalam perkawinan. Untuk melaksanakan perkawinan tidak boleh melanggar larangan tersebut. Salah satu larangan itu adalah tidak boleh adanya hubungan keluarga dalam perkawinan, ini sesuai dengan Pasal 8 huruf (a) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 39 Kompilasi Hukunm Islami Dalam kasus Putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 200/Pdt.G/2004/PA.Wt dilakukan pembatalan perkawinan. Pembatalan ini karena adanya hubungan keluarga antara suami isteri. Dengan adanya pembatalan perkawinan ini tentu akan timbul permasalahan.
Dalam tesis ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai akibat hukum permohonan pembatalan perkawinan dari pihak suami terhadap kedudukan anak dan status hukum hubungan suami isteri yang telah dinyatakan batal. Untuk dapat mencari jawaban permasalahan ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang hersifat yuridis-normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau, data sekunder. Untuk memperoleh bahan hukum primer menggunakan Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan Agama Wates tentang Pembatalan Perkawinan. Untuk memperoleh bahan hukum sekunder menggunakan literatur-literatur, serta untuk memperoleh bahan hukum tertier menggunakan kamus.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di temukan bahwa Kedudukan anak tetap mempunyai hubungan hukum dengan kedua orang tuanya dan tetap dianggap sebagai anak sah, keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 75 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam.
Sedangkan status hukum hubungan suami isteri yang dinyatakan batal, perkawinannya tersebut dianggap tidak pernah terjadi, ini berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. Jadi keputusan Pengadilan Agama Wates sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Hukum Islam."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16538
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Detty Istikara
"Perkawinan merupakan suatu lembaga untuk dapat mewujudkan suatu rumah tangga. Allah SWT mensyariatkan perkawinan kepada umat-Nya, bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Namun, harapan tersebut belum tentu tercapai dalam suatu perkawinan, dalam beberapa masalah sering terjadi kemelut yang menyebabkan perceraian antara pasangan tersebut. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin meneliti faktor-faktor apa yang menyebabkan putusnya perkawinan dan bagaimana akibat dari cerai gugat terhadap masalah anak (hadhanah), serta bagaimana putusan pengadilan Nomor 1091/Pdt.G/2004/PAJS sesuai dengan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif serta menggunakan data sekunder dalam memperoleh data penulisan yang meliputi bahan hukum primer seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahan hukum sekunder seperti buku-buku hukum yang berkaitan dengan perkawinan serta bahan hukum tersier seperti kamus. Dari permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa putusnya perkawinan antara lain karena para pihak tanpa mempertimbangkan memutuskan menikah. Akibat dari perceraian yang paling merasakan adalah anak yaitu kehilangan kasih sayang orang tua secara utuh dalam putusan Pengadilan Agama Nomor 1091/Pdt.G/2004/PAJS hadhanah dipegang oleh ayahnya walaupun menurut Kompilasi Hukum Islam, hadhanah ada di tangan ibu namun dalam keadaan tertentu dan ibunya tidak menyatakan keberatan maka hadhanah dipegang oleh ayahnya. Putusan perceraian sudah sesuai dengan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Apabila terjadi perceraian maka kedua orang tua harus bertanggung jawab terhadap anak tersebut sampai dapat mandiri. Dengan demikian apabila hendak bercerai harus terlebih dahulu mempertimbangkan baik dan buruknya dalam perkembangan anaknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16519
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Angela Ariani
"Suatu perceraian, seperti halnya perkawinan, memiliki akibat-akibat hukum yang tertentu, salah satunya adalah terhadap harta benda dalam perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan membagi harta benda di dalam perkawinan menjadi dua kelompok yaitu harta pribadi/harta bawaan dan harta bersama. Dalam hal terjadi perceraian bagaimanakah pengaturannya?
Berdasarkan hal tersebut penulis mengajukan pokok permasalahan sebagai berikut, pertama, Dapatkah diperjanjikan pembagian harta kekayaan antara suami dan isteri sebelum perceraian terjadi?; kedua, Bagaimana jika timbul sengketa berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian yang tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak?
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan untuk mencari dan mengumpulkan serta meneliti pengaturan mengenai perceraian dan akibatnya berdasarkan literatur yang ada.
Pada akhirnya penulis memperoleh kesimpulan bahwa pembagian harta kekayaan antara suami dan isteri dapat diperjanjikan sebelum perceraian terjadi. Apabila terjadi sengketa dalam hal pelaksanaan perjanjian tersebut, maka untuk penyelesaian sengketa pembagian harta bersama antara suami isteri yang beragama Islam merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama, sementara untuk penyelesaian sengketa pembagian harta bersama antara suami isteri yang beragama lainnya selain agama Islam dan untuk penyelesaian sengketa mengenai harta bawaan/harta pribadi suami isteri merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri.
Penulis juga mengajukan saran agar untuk penyelesaian semua perkara perdata diantara sesama pemeluk agama Islam, bukan hanya perkara-perkara perdata tertentu raja, seyogyanya merupakan bagian dari kewenangan Pengadilan Agama, yaitu dengan tujuan dimungkinkan keberlakuan hukum Islam bagi para pihak yang berperkara."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16489
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neila Rahmi
"Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia. Namun masalah perkawinan bukan hanya sekedar masalah pribadi dari mereka yang akan melangsungkan perkawinan, tapi juga merupakan masalah dan perbuatan keagamaan dan hukum. Masyarakat lewat penguasa negaranya masing-masing mengatur norma-norma hukum bagi perkawinan di antara warganya. Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tabun 1974 Tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi penduduknya (Pasal 29 Undang-Undang Dasar). Prinsip kebebasan beragama tersebut ditafsirkan juga oleh sebagian orang sebagai kebebasan untuk pindah agama. Perkawinan yang dilangsungkan di antara seorang laki-laki dan perempuan yang memeluk agama yang sama dan tetap terus seagama sampai perkawinannya berakhir, tidak menimbulkan persoalan hukum. Persoalan hukum baru timbul manakala setelah dilangsungkannya perkawinan, pihak suami atau isteri melakukan perpindahan agama, dalam hal ini dari agama Islam ke agama non Islam atau murtad. Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukumnya terhadap status perkawinan, apakah murtad tersebut dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan Berta lembaga peradilan mana yang berwenang mengadili kasus perceraian yang diakibatkan murtadnya suami atau isteri. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Tape penelitian yang digunakan, dilihat dari sudut bentuknya adalah penelitian evaluatif.
Dari sudut penerapannya, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian berfokus masalah. Dalam pandangan Islam, murtadnya suami atau isteri menyebabkan perkawinan menjadi fasakh (batal) dengan sendirinya. Perpindahan agama atau murtad yang dilakukan suami atau isteri menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan. Mengenai lembaga peradilan yang berwenang mengadili kasus perceraian karena murtadnya suami atau isteri, berdasarkan asas personalitas keislaman, adalah Pengadilan Agama. Untuk menentukan asas personalitas keislaman, bukan didasarkan atas agama yang dianut pada saat sengketa terjadi, tetapi oleh faktor dasar hukum yang menjadi landasan ikatan pada saat hubungan atau ikatan hukum berlangsung."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T18219
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sylvia Octaviani
"Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Maksudnya disini adalah perkawinan dilakukan oleh seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami isteri untuk tujuan hidup bersama yang bahagia dan berlangsung seumur hidup. Putusnya perkawinan dapat disebabkan karena kematian, perceraian dan putusnya pengadilan. Perceraian itu haruslah didahului dengan adanya perkawinan yang sah menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sehingga untuk
mendapatkan kepastian hukum. Dalam hal perceraian maupun
putusan pengadilan, keduanya harus dilakukan di muka pengadilan. Dengan demikian apabila seseorang ingin bercerai, maka ia harus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan dan harus menggunakan alasan-alasan yang telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku. Gugatan cerai dalam penelitian disini diajukan berdasarkan alasan percekcokkan dan penelitian diantara kedua suami-isteri
yang tidak dapat didamaikan lagi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Deskriptif berupa penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa kunjungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Timbul permasalahan mengenai sah tidaknya
perkawinan suami-isteri tersebut. Setelah diteliti dan dianalisa, perkawinan itu ternyata tidak sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian untuk memutuskan perkawinan tersebut, maka lebih baik diajukan gugatan pembatalan perkawinan daripada gugatan cerai."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16333
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H.M. Djamil Latif
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
346.016 6 DJA a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Putry Indrayani
Universitas Indonesia, 1974
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S20347
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>