Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
Khairul, author
Negara Indonesia adalah negara hukum. Penegasan terkait ketentuan tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 1 ayat (3) yang juga sekaligus menegaskan bahwa Negara Indonesia bukan negara atas dasar kekuasaan belaka (machtstaat). Namun, kekuatan hukum tersebut masih saja diabaikan oleh kekuatan politik yang justru merupakan...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35423
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Fakhry Amin, author
ABSTRAK
Tesis ini mengkaji tentang mekanisme pemberhentian Kepala Daerah sebagai pejabat publik oleh DPRD di Indonesia dalam peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia dan permasalahan dalam proses pemberhentian Kepala Daerah yang dilakukan oleh DPRD sejak berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah serta memperbandingkan dengan proses impeachment untuk...
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39221
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Wiwik Budi Wasito, author
Tesis ini membahas tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia atau yang lebih dikenal dengan impeachment yang di dalam mekanismenya melibatkan tiga lembaga negara, antara lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketiga lembaga negara ini memiliki wewenang atributif yang dinyatakan...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25265
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Karina Amanda, author
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S25439
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Musthofa Faruq, author
Presiden pada sistem negara Presidensial memiliki kedudukan yang kuat karena tidak mudah untuk diberhentikan. Namun, mekanisme pemberhentian Presiden tetap diperlukan demi terciptanya checks and balances antar kekuasaan, untuk itu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memberikan ruang bagi cabang kekuasaan lain, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), untuk memberhentikan Presiden, dengan alasan-alasan yang tercantum...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Imam Dzaki Wiyata, author
Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga cabang, yakni legislatif, eksekutif, dan kekuasaan kehakiman. Setelah amendemen UUD NRI 1945, Indonesia memiliki lembaga kehakiman, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Pembentukan MK ditujukan untuk menafsir dan mengawal konstitusi melalui putusannya. Salah satu kewenangan dari MK adalah memberikan putusan terkait dengan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library