Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 36 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yulia Edward
"Tugas mempersiapkan keterangan pemerintah, tidak hanya terbatas pada bagaimana pemerintah mempertahankan suatu undang-undang di hadapan Mahkamah Konstitusi melainkan juga bagaimana sebelumnya diperoleh risalah-risalah rapat di DPR dan menerjemahkan dalam keterangan pemerintah. Selain itu perlu pula dilakukan suatu koordinasi dengan pemrakarsa pembentukan suatu undang-undang dengan departemen lain, dalam hal menerjemahkan bunyi substansi yang departemen tersebut secara teknis memahami isinya, seperti Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Pemilu dan lain-lain.
Dalam setiap persidangan, Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada DPR dan/atau Presiden. Presiden yang diminta hadir oleh Mahkamah Konstitusi untuk rnemberi keterangan atas suatu undang-undang yang dihentuk bersama DPR, dalam prakteknya mewakilkan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai kuasa khusus Presiden. Sebagai kuasa khusus Presiden, Menteri Hukum dan HAM memberi keterangan atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang sedang diperiksa atas permintaan Mahkamah Konstitusi.
Tugas dan fungsi tersebut tidak terbatas pada mempersiapkan keterangan pemerintah melainkan juga memberikan pendapat atau keterangan dalam hal terjadi penafsiran suatu pasal atau ayat dalam suatu undang-undang apabila diminta oleh penyidik atau oleh instansi terkait lainnya. Penyampaian Keterangan Pernerintah, baik secara lisan maupun tertulis adalah merupakan satu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan atas permohonan pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh pemohon. Penjelasan keterangan pemerintah ini diuraikan secara proposional dengan mencermati secara seksama dalam aplikasi berbagai peraturan perundangundangan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16521
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Tedjo Anggono Budi
"Jaminan Fidusia merupakan salah satu pilihan yang dapat memberi kemudahan kepada para Debitor dengan tidak mengabaikan keamanan atas resiko kredit bagi Kreditur. Guna terjaminannya kepastian hukum bagi Kreditur, Undang Undang No. 42 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya memberikan kewajiban kepada Kreditur (Penerima Fidusia) untuk melakukan pendaftaran fidusia yang saat ini dilayani oleh Kantor Pendaftaran Fidusia di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM masing-masing wilayah yang sebelum tahun 2001 masih dilakukan di Departemen Hukum dan HAM. Dalam masa transisi pemindahan tempat pendaftaran dalam praktek sering terjadi perbedaan kebijakan antara Kantor Pendaftaran Fidusia sebagai pelaksana dengan Departemen Hukum dan HAM sebagai pembuat kebijakan. Kasus yang dianilisis adalah Kasus Perubahan nama Pemberi Fidusia yaitu PT "A" menjadi PT. "B" yang mengakibatkan ditolaknya Permohonan Perubahan Pendaftaran dari PT "X" oleh Kantor Pendaftaran Fidusia "J". Permasalahannya adalah bagaimana perbedaan penafsiran terhadap Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan Peraturan Pelaksanaannya oleh Institusi Pemerintah yang terkait dengan pendaftaran, perubahan dan pengalihan Jaminan Fidusia dalam Kasus Pendaftaran Fidusia PT. "X" serta bagaimana Departemen Hukum dan HAM dan Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah "J" menafsiran perubahan nama Perseroan Terbatas dalam hubungannya dengan pendaftaran jaminan fidusia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan yang didukung dengan penelitian lapangan dalam bentuk observasi dan wawancara. Hasilnya, Kantor Pendaftaran Fidusia "J" menganggap bahwa Pendaftaran Perubahan Nama Pemberi Fidusia tidak memiliki landasan hukum dan menafsirkan Pasal 23 ayat (2) secara tidak utuh sedangkan Departemen Hukum dan HAM menyatakan bahwa perubahan nama yang sesuai prosedur tidak boleh menghambat perubahan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana tertuang pada tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16559
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasrun Hasan
"Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat). Sebagai konsekuensinya adalah bahwa seluruh aspek kehidupan kenegaraan harus didasarkan pada hukum/peraturan perundang-undangan. Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, sumber tertinggi peraturan perundang-undangan di Indonesia didasarkan pada sebuah konstitusi tertulis yaitu Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan landasan pokok bagi pembentukan peraturan-peraturan di bawahnya, karena itu segala peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia harus mengacu dan tidak diperkenankan menyimpang, apalagi bertentangan dengan konstitusi. Oleh sebab itu maka seluruh tindakan penyelenggaraan pemerintahan harus dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum. Di negara yang berdasar pada sistem konstitusional dituntut adanya keserasian antara produk-produk hukum khususnya Undang-undang serta peraturan di bawahnya dengan Konstitusi. Dalam rangka menjamin terciptanya keselarasan dan konsistensi Sistem Hukum serta mencegah terjadinya penyimpangan harus ada/diadakan suatu lembaga pengendali peraturan perundang-undangan. Pengendalian ini dilakukan dalam bentuknya yang disebut hak uji materiil. Persoalan hak uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan negara di Indonesia sudah menjadi salah satu topik perdebatan sejak perumusan naskah Undang-undang Dasar dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Akan tetapi, setelah disahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak memuat suatu aturan tentang hak uji materiil. Tidak adanya aturan tersebut menimbulkan polemik berkepanjangan terutama dikalangan ahli hukum Indonesia. Di satu pihak berpendapat bahwa sekalipun tidak diatur dalam UUD 1945 tidak berarti bahwa hak uji materiil tidak dapat dilakukan, sementara di pihak lain menyatakan bahwa sebenarnya niat pembuat UUD 1945 tidak menghendaki adanya hak uji materiil, karena itu dalarn kerangka UUD 1945 maka hak uji materiil tersebut tidak boleh dilakukan. Dari silang pendapat tersebut ternyata kemudian sejarah ketatanegaraan Indonesia telah mencatat bahwa hak uji materiil di Indonesia telah mendapat dasar legitimasi melalui peraturan yang lebih rendah yaitu dalam Tap MPR, UU dan Perma dan secara faktual telah dilaksanakan sekalipun secara terbatas terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Perkembangan penting bagi hak uji materiil di Indonesia terjadi setelah perubahan UUD 1945, khususnya pada perubahan Ketiga Undang-undang Dasar 1945 yang merubah ketentuan Pasal 24 UUD 1945 dengan diadakannya lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia di samping Mahkamah Agung. Salah satu kewenangan yang diberikan konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi diantaranya adalah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar. Diberikannya kewenangan untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar kepada kekuasaaan kehakiman, dalam hal ini kepada Mahkamah Konstitusi adalah suatu terobosan baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia oleh karena selama ini kekuasaan kehakiman dalam hal ini melalui Mahkamah Agung hanya diberi kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16651
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatmawati
"Dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD Negara RI Tahun 1945 diatur tentang kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan hak uji materiil. Dalam Pasal 24A ayat (1) Perubahan Ketiga UUD Negara RI tahun 1945 diatur bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD Negara RI tahun 1945 diatur bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji UU terhadap UUD. Sebeium hak uji materiil diatur dalam Perubahan Ketiga UUD Negara RI Tahun 1945, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak uji materiil, yaitu: TAP MPR RI Nomor III/MPR/1978, TAP MPR RI Nomor III/MPR/2000, UU Nomor 14 Tahun 1970, UU Nomor 14 Tahun 1985, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999. Terdapat berbagai permasalahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hak uji materiil di Indonesia, sehingga diperlukan pembaharuan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur hak uji materiil di Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum Eropa. Kontinental yang dianut di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16682
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Fauzi
"Dalam kajian metode istinbath hukum Islam dikenal dua corak pendekatan. Pertama, pendekatan tekstual yang menyakini bahwa apa yang tercantum dalam lahiriah teks adalah yang diinginkan oleh Allah. Tugas manusia hanya menjalankan saja. Kedua, pendekatan kontekstual yaitu bahwa untuk menemukan rumusan hukum, tidak saja berpegang pada lahiriah teks semata, tetapi harus mempertimbangkan realitas sosial demi kemaslahatan umat manusia. Kedua pendekatan ini lahir sejak abad ke 2 Hijriah yang lebih dikenal dengan istilah Ahli Hadits (tekstual) dan ahli Ra'yu (kontekstual).
Bagi kalangan tekstual pemahaman salaf dan praktek islam di zaman nabi dan shahabat dalah tipe islam ideal yang harus diikuti. Bahkan apa yang dirumuskan oleh salaf dalam kodifikasi mekanisme penyimpulan hukum dan atau memahami teks-teks hukum sebagaimana dilakukan oleo Imam Syafi'i, seringkali diposisikan sebagai bentuk akhir dan sistem bake yang bersifat mutlak dan berlaku di segala zaman.
Sementara kalangan kontekstualis meyakini bahwa antara teks dan konteks mempunyai hubungan erat yang tak bisa dipisahkan. Kelompok ini memposisikan seluruh karya salaf sebagai bagian tradisi yang terikat ruang dan waktu tertentu. Oleh karena itu, tidak serta merta bisa diterapkan, namun hams dikaji, dikritisi, dirubah bahkan diganti dengan metode yang paling sesuai dengan realitas sosial yang menjadi sandaran permasalahan.
Dewasa ini kebutuhan akan pembaruan metode istinbdth hukum Islam menjadi satu keresahan umum, ketika rumusan hukum masa lalu dan perangkat metodologi tradisional, dianggap tidak lagi mampu memberikan solusi terhadap kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Penggunaan perangkat keilmuan kontemporer menjadi tak terhindarkan untuk menemukan metodologi yang solutif. Salah satu yang menarik banyak minat intelektual muslim adalah hermeneutika. Meskipun awalnya lahir dan berkembang dalam disiplin ilmu tafsir, namun diyakini berdampak pada proses istimbkth hukum Islam.
Dampak ini jelas terlihat ketika metode hermeneutika diterapkan pada ayat-ayat hukum. Salah satu tokoh yang menggunakan hermeneutika dalam menafsirkan teks (Al-Quran ) adalah Nashr Hamid Abu Zayd. Matra atas dasar inilah, penelitian tentang hermeneutika dan pembaruan metode istinbath hukum Islam menjadi sangat menarik untuk dikaji secara mendalam."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T 17939
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herlina
"ABSTRAK
Pada tahun 1997 Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur terkait dengan penyedian tanah untuk rumah susun yaitu Surat Keputusan No. 122 tahun 1997. hal ini menjadi permasalahan, terutama warga masyarakat yang telah memiliki sertipikat yaitu Bagaimanakah kekuatan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 54/Petamburan terkait dengan adanya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 122 tahun 1997 ? Bagaimanakah perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemegang bekas Hak Guna Bangunan Nomor 54/Petamburan sehubungan dengan diberlakukannya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 122 tahun 1997 ? Apakah Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 122 tahun 1997 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ? Bentuk Penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Yuridis normatif adalah melakukan analisa masalah berdasarkan penelusuran kepustakaan (peraturan perundang-undangan, buku-buku, literatur dan lain-lain), yang berhubungan dengan permasalahan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 54/Petamburan dan mewawancarai narasumber yang terkait, Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
Dengan tidak dilanjutkannya proyek rumah susun ini dan/atau tidak dicabutnya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 122 Tahun 1997 menimbulkan Ketidak pastian hokum bekas Hak Guna Bangunan No. 54/ Petamburan, tidak adanya perlindungan hukum bagi pemilik tanah bekas Hak Guna Bangunan No. 54/petamburan yang diberikan oleh Negara dalam hal ini Pemerintah DKI Jakarta. Kekuatan hukum sertipikat Hak Guna Bangunan No. 54/Petamburan tetap kuat selama tidak ada yang dapat membuktikan sebaliknya, tetapi jika jangka waktu Hak Guna Bangunan sudah berakhir kekuatan alat bukti sudah tidak ada lagi, sehubungan dengan itu jika dikaitkan dengan Surat Keputusan Gubernur No. 122 tahun 1997 yang ditetapkan pada tanggal 23 Januari 1997, apabila Hak Guna Bangunan telah berakhir perpanjangan Hak Guna Bangunan tersebut tidak dapat dilakukan karena terkena ketentuan Surat Keputusan Gubernur No. 122 tahun 1997 tentang Penetapan penguasaan bidang tanah seluas + 23 ha untuk Pembangunan Rumah Susun Murah dan Fasilitasnya di Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat, sehingga kekuatan hukum bagi pemilik bekas Hak Guna Bangunan No. 54/Petamburan adalah hanya secara fisik yaitu sampai saat ini rumah yang berdiri diatas tanah bekas Hak Guna Bangunan No. 54/Petamburan masih ditempati dan dikuasai oleh ahli waris Almarhumah Chadijah Seger.

ABSTRACT
In 1997 the Jakarta administration issued a decree relating to the provision of land for flats that Decree No.. 122 of 1997. it then becomes the problem, especially citizens who have a certificate about how does the force of law to Uncertainty The Right of Building Status Number 54/Petamburan with The Enactment of DKI Jakarta Governor Decree Number 122 of 1997?. How can legal protection granted to former rights holder of The Right of Building Status Number 54/Petamburan connection with the enactment of the Decree of DKI Jakarta Governor No.. 122 of 1997?. Is the Decree of the Governor of Jakarta No.. 122 of 1997 in accordance with the legislation in force?. Forms of research in this thesis is normative, that is to analyze problems based on literature searches (legislation, books, literature, etc.), which deals with issues of renewal certificate The Right of Building Status Number 54/Petamburan and followed by interviews related sources, the data used in this study is primary data and secondary data.
With the discontinuation of the flats project and/or revocation of Jakarta Governor Decree No.. 122 In 1997, causing uncertainty The Right of Building Status Number 54/Petamburan, the lack of legal protection for landowners former The Right of Building Status Number 54/Petamburan provided by the State, in this case the government of DKI Jakarta. legal power The Right of Building Status Number 54/Petamburan remain strong as long as no one can prove otherwise, but if the period is over the right to build the strength of evidence is not there anymore, in connection with it if it is associated with the governor's decision letter No.. 122 in 1997 which was set on January 23, 1997, when the land rights have expired rights to build the extension can not be done because of a governor's decree No. provisions. 122 of 1997 on the determination of tenure of land measuring 23 acres for the construction of cheap flats and facilities in urban districts land Petamburan brother, jakarta center, so the force of law for the former owners the The Right of Building Status Number 54/Petamburan is just physically just because until now the house that stands on the former land use rights no.54/petamburan building is still occupied by the heirs of the deceased Chadijah Seger"
2013
T34841
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Suseno
"Daftar Perusahaan, hingga sampai saat berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, tujuan pendaftaran perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU WDP belum tercapai secara optimal yaitu mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Belum terlaksananya tujuan pendaftaran perusahaan sebagaimana diatur dalam UU WDP tersebut disebabkan pengelola pendaftaran di lapangan belum secara benar melaksanakan UU No. 3 Tahun 1982 beserta peraturan pelaksanaannya, karena Wajib Daftar Perusahaan disamakan dengan ijin.
Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka serta juga pembinaan kepada dunia usaha, khususnya golongan ekonomi lemah. Bagi pemerintah adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di Wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing, sehingga sangat berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.
Daftar perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya, demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu. Untuk itu agar tujuan pendaftaran perusahaan dapat tercapai, maka diperlukan adanya penguatan kantor pendaftaran perusahaan, pengelolaan yang benar dan sanksi yang tegas dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan vii Universitas Indonesia kepastian berusaha melalui Wajib Daftar Perusahaan.
......Since the enactment of Law No. 3 of 1982 On Corporate Registry, up until the time of the enactment of Law Number 32 Year 2004 on Regional Government, the purpose of registration of enterprises as stipulated in Article 2 of the Act has not been achieved at an optimal WDP is noted that the information materials made correctly from a company and is a source of official information for all interested parties regarding the identity, data and other information about the company listed in the Register of Companies in order to ensure certainty. Yet the implementation of corporate registration purposes as set forth in the WDP law in the field due to enrollment management has not properly implement the Law. 3 of 1982 and its implementing regulation, because the Corporate Registry equated with permission.
Law on Compulsory List of Companies is an effort in realizing the provision of protection to companies that conduct their business honestly and openly as well as guidance to businesses, especially the economically weak. For the government of the Company Register is very important because it will make it easier for the subject to follow closely the actual situation and development of businesses in the territory of the Republic of Indonesia as a whole, including on foreign companies, making it very useful to develop and set policies in order to provide guidance , coaching, and supervision of the businessworld, as well as in creating a healthy business climate and orderly.
List of companies can be used as a source of information for their business purposes, as well as to third parties who have interest of such information. For the purpose of registration of a company that can be achieved, it is necessary to strengthen the company registration office, proper management and strict sanctions in order to create legal certainty and certainty through the Corporate Registry. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30094
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Rahman Hakim
"Hasanah Card merupakan salah satu produk pembiayaan Bank Syariah Indonesia yang berbentuk kartu. Model pembiayaannya hampir sama dengan sistem kartu kredit pada bank Konvensional, namun yang membedakan adalah dalam menjalankan produk tersebut Bank Syariah Indonesia menggunakan Prinsip syariah. Dalam menjalankan produk Hasanah Card, Bank Syariah Indonesia berpedoman pada Fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syariah Card. Nasabah pengguna Hasanah Card memiliki kewajiban untuk membayar biaya atau fee atas layanan yang telah diberikan oleh bank. Biaya tersebut didasarkan pada jenis kartu yang dimiliki oleh nasabah. Dalam hukum Islam diatur mengenai pemberian upah atas pekerjaan yang telah dilakukan atau yang disebut dengan ujrah. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberian fee pada produk Hasanah Card Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Pada penelitian ini juga bersifat deskriptif analitis dan preskriptif serta didukung dengan jenis data sekunder. Pada pelaksanaannya terdapat beberapa jenis biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah Hasanah Card antara lain monthly membership fee, annual membership fee, dan cash advance fee. Semua informasi terkait biaya tersebut dibagikan pada awal kesepakatan antara nasabah dengan bank. Mengenai kesesuaian biaya tersebut dengan didasarkan pada Hukum Islam maka dapat disimpulkan bahwasanya pemberian fee pada Hasanah Card sudah sepenuhnya sesuai. Akan tetapi perlu perubahan pada form pengajuan hasanah Card, sebab perlu dicantumkan informasi terkait fungsi dari masing-masing fee.
......Hasanah Card is a financing product of Bank Syariah Indonesia in the form of a card. the financing model is almost the same as the credit card system at conventional banks. However, the difference is that in carrying out these products, Bank Syariah Indonesia uses sharia principles. In carrying out the Hasanah Card product, Bank Syariah Indonesia is guided by the DSN Fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 Concerning Sharia Cards. Hasanah Card user customers must pay fees for services provided by the Bank. The fee is based on the type of card owned by the customer. So the purpose of this study is to find out how Islamic law redemptions giving fees on Hasanah Card products of Indonesian Sharia Banks. This research is juridical-normative research using qualitative analysis methods. This research is also descriptive and prescriptive analytics and is supported by secondary data types. In practice, several types of fees must be made by Hasanah Card customers, including monthly membership fees, annual membership fees, and down payment fees. All information related to these costs is shared at the beginning of the agreement between the customer and the bank. Regarding the suitability of these costs based on Islamic law, it can be concluded that the fee for the Hasanah Card is not fully appropriate. However, it is necessary to change the Hasanah Card application form, because it is necessary to include information regarding the function of each fee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ilyas Supena
Yogyakarta: Gama Media, 2002
340.59 ILY d (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Marmor, Andrei
New York: Oxford University Press, 1995
340 MAR i (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>