Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri dari seorang pengurus yang melakukan pengurusan terhadap persekutuan dan pengurus lainnya yang hanya memasukkan modal kedalam persekutuan. Dalam menjalankan kegiatan usaha, tindakan-tindakan pengurusan yang dilakukan oleh sekutu dapat menimbulkan kerugian bagi persekutuan hingga menyebabkan kepailitan. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis tanggung jawab sekutu pasif Commanditaire Vennootschap dalam keadaan pailit berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sekutu pasif bertanggung jawab hanya sebesar modal yang telah dimasukkan kedalam persekutuan dan dapat diperluas hingga sampai pada harta kekayaan pribadinya sama seperti sekutu komplementer apabila melanggar ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kata kunci: Commanditaire Vennootschap, Tanggung jawab, Kepailitan
Commanditaire Vennootschap is a form of business that is established by two or more people consisting of General Partner who carries out the management of the alliance and Limited Partner which only puts capital into the partnership. In carrying out business activities, the management actions carried out by the allies can cause harm to the alliance and cause bankruptcy. This study aims to analyze the liabilities of Limited Partner of Commanditaire Vennootschap in a state of bankruptcy based on the Code of Business Law and Indonesian Commercial Code and Act Number 37 Year 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Payment. The conclusion of this research shows that Limited Partner of Commanditaire Vennootschap liability is only for the amount of contribution that has been entered into the alliance and can be extended to reach his personal assets as General Partner if they violate the provisions stipulated in the Code of Business Law.
Keywords: Commanditaire Vennootschap, Liability, Bankruptcy
"Negara pada hakikatnya memiliki tugas dan kewajiban untuk memimpin dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Hal ini berlaku pula bagi Indonesia yang kewajiban-kewajibannya tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memenuhi kewajibannya sebagai negara yang ingin mensejahterakan rakyatnya maka Indonesia kemudian membentuk BUMN sebagai wujud tindakan nyata Negara untuk memajukan perekonomian dan mensejagterakan rakyatnya. BUMN memiliki peran penting dalam sistem perekonomian di Indonesia, dan oleh karenanya diharapkan dapat memajukan perekonomian Indonesia serta mewujudkan rakyat Indonesia yang lebih makmur serta mampu bersaing dalam perekonomian global. Penelitian ini berfokus pada pembahasan mengenai salah satu BUMN yang dinyatakan pailit, yang kemudian karenanya terdapat pihak-pihak yang menuntut pertanggungjawaban atas pailitnya BUMN tersebut, dimana dalam penelitian ini akan difokuskan pada para pekerja BUMN yang tidak mendapatkan hak berupa gaji dan pesangon. Penelitian ini berbentuk yuridis-normatif, dengan tipe deskriptif-analitis. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa hingga saat ini belum terdapat penyelesaian atas pemenuhan hak gaji dan upah pokok bagi karyawan PT. Kertas Leces karena hingga saat ini segala bentuk upaya yang dilakukan oleh negara belum membuahkan hasil nyata bagi pembayaran upah dan gaji karyawan PT. Kertas Leces.
The state essentially has the duty and obligation to lead and provide welfare for its people. This also applies to Indonesia, where its obligations are contained in the 1945 Constitution. In the context of fulfilling its obligations as a country wishing to prosper its people, Indonesia then forms SOE (State Own Enterprise) as a concrete manifestation of the State's actions to advance the economy and welfare of its people. BUMN has an important role in the economic system in Indonesia, and is therefore expected to advance the Indonesian economy and realize the people of Indonesia who are more prosperous and able to compete in the global economy. This research focuses on the discussion of one of the SOE declared bankrupt, which then therefore has parties who demand accountability for the SOE bankruptcy, which in this study will focus on BUMN workers who do not get the rights in the form of salaries and severance pay. This research is in the form of juridical-normative, with descriptive-analytical type. The conclusions obtained from this study are is up to now there is still no clarity about the settlement of this problem.
"