Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 112 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Maghfirotun
Abstrak :
ABSTRAK
Dalam penelitian ini dianalisis tanggung jawab rumah sakit terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan dokter bukan pegawai rumah sakit, penerapan teori central responsibility dan analisis putusan No. 18/Pdt.G/2006/PN.PLG, 62/PDT/2006/PT.PLG, 1752 K/Pdt/2007 dan 352/PK/PDT/2010. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Rumah sakit bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum yang terjadi di rumah sakit. Penerapan teori Central Responsibility memberikan kepastian hukum bagi pasien dan rumah sakit dimana rumah sakit bertanggung jawab secara terpusat terhadap semua kejadian di rumah sakit. Pada putusan No. 18/Pdt.G/2006/PN.PLG, 62/PDT/2006/PT.PLG, 1752 K/Pdt/2007 dan 352/PK/PDT/2010 rumah sakit bertanggung jawab secara Central Responsibility
ABSTRACT
In this research analyzed the relation between the hospital's responsibility with the unlawful act that done by the doctors who are not be part of hospital's employee and the application of the central responsibility theory, and analysis of the judicial decision number 18/Pdt.G/2006/PN.PLG, 62/PDT/2006/PT.PLG, 1752 K/Pdt/2007 and 352/PK/PDT/2010. This study uses normative juridical method with qualitative approach. The hospital is responsible for the unlawful act that occurred in the hospital. The application of the central responsibility theory makes the legal certainty of both patients and the hospital with the hospital responsible centrally to all cases that happen in the hospital. In the judicial decision number 18/Pdt.G/2006/PN.PLG, 62/PDT/2006/PT.PLG, 1752 K/Pdt/2007 and 352/PK/PDT/2010 hospital responsible centrally
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
J. Guwandi
Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2006
346.033 GUW d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
E.M. Alfalesa
Abstrak :
Perkembangan dunia kesehatan yang semakin cepat membuat sebagian dari pelaku usaha mengabaikan kepentingan-kepentingan dari konsumen. Apoteker selaku pelaku usaha tidak jarang mengabaikan kode etik yang mengakibatkan kerugian pada konsumen. Usaha pemerintah dalam menegakkan perlindungan konsumen dirasakan belum maksimal sehingga membuat konsumen bingung ketika kepentingannya dilanggar mereka harus melakukan apa. Malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, masih sangat sulit untuk dibuktikan. Hal tersebut dikarenakan, pasien selaku konsumen, masih berada pada pihak yang lemah. Adanya Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Perlindungan Konsumen dirasakan masih belum dapat melindungi pasien selaku konsumen. Upaya ganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban dari tenaga kesehatan yang melakukan malpraktik juga masih sangat jarang dirasakan oleh pasien yang dirugikan.
The development of world health that was faster to make some of the actors ignore the business interests of consumers. Pharmacist as the business was not uncommon to ignore the code of conduct that resulted in losses to consumers. Government efforts in enforcing consumer protection have not felt so create maximum consumer interests are confused what they have to do. Malpractice conducted by health personnel, are very difficult to prove. It is cause, as the patient consumer, are still on the weak side. There is an act of the health and consumer protection still has not felt able to protect patients as consumers. Efforts as a form of compensation from the responsibility of health workers who perform malpractice are still very rarely felt by the injured patient.
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S24892
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mudakir Iskandar Syah
Abstrak :
On law of medical malpractice in Indonesia
Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2019
347.3 MUD t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Liliana Tedjosaputro
Abstrak :
RINGKASAN
Tujuan pembangunan nasional berupa usaha menciptakan manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya menuntut anya pembenahan dalam pelbagai kehidupan sosial, baik dalam bidang-bidang pembangunan maupun pada sektor-sektor pembangunan. Dalam era modernisasi ini maka tuntutan untuk menegakkan disiplin dan ketaatan hukum di lingkungan profesi merupakan salah satu bagian dari usaha untuk mencapai tujuan pembangunan di atas. Hal ini disebabkan karena stigma sosial terhadap profesi tidak hanya merugikan organisasi profesi, masyarakat, negara dan pihak-pihak yang bersangkutan.

Setiap sarjana hukum melihat hukum sebagai kumpulan peraturan dan setiap bentuk masarakat senantiasa membutuhkan adanya tokoh-tokoh (figuur) yang dapat memberikan keterangan yang dipercaya, dan tanda tangannya memberikan jaminan dan kekuatan pembuktian serta mempunyai keahlian dan tidak berpihak. Disinilah pentingnya peranan dan tugas notaris dan pejabat pembuat akta tanah.

Dalam hal ini tampak adanya kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah khususnya bilamana dihubungkan dengan bentuk-bentuk hukum yang juga dibebankan kepada seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah terhadap pekerjaannya sebagaimana tersebut di dalam pasal 7, 18, 19, 20, 22, 23, 25, 26, 28, 31, 35, 36a, 39, 40, 42, 43, 48, 54 dan 50 peraturan jabatan notaris.

Untuk itu perlu pengawasan tentang pengertian malpraktek yang dilakukan oleh notaris. Hal yang telah diuraikan di atas jelas memperkuat anggapan bahwa seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah harus melaksanakan tigas profesinya dengan baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Didukung pula oleh kenyataan-kenyataan yang ada, maka sebagian dari norma moral merupakan norma hukum. Bahkan ada kalanya perilaku-perilkau di dalam masyarakat dpat meruapakn perbuatan amoral tetapi legal, amoral dan illegal, dan moral tetapi illegal.

Hal lain yang tidak dapat dikesampingkan di dalam mengetengahkan hal tersebut di atas adalah bahwa dalam membicarakan tentang norma moral, juga harus diketengahkan soal etika, merupakan karakteristik yang secara khusus melekat pada profesi. Dengan adanya hal yang sedemikian itu kode etik dalam kaitannya dengan profesi menurut penulis adalah suatu tuntutan, bimbingan atau pedoman moral atau kesusilaan.

Hal tersebut kesemuanya cukup memberikan petunjuk bahwa malpraktek tersebut menyangkut aspek etik dan hukum. Bahwa ternyata dari hasil penelitian serta keputusan pengadilan di Indonesia tampaklah bahwa malpraktek tersebut merupakan bentuk-bentuk pengingkaran atau penyimpangan dari tgas dan tanggung jawab baik karena kesalahan ataupun kelalaian dari seorang notaris dan atau pejabat pembuat akta tanah dalam melaksanakan profesinya yang baik dan dipercaya oleh masyarakat.

Masalah-masalah yang diketengahkan dalam tesis ini adalah sebagai berikut:

1. Tindakan malpraktek yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan jenis-jenis tindak pidana yang terkait;

2. Perbedaan antara pelanggaran norma ketentuan hukum pidana dengan pelanggaran etik notaris;

3. Konsekuensi yang ditanggung notaris dan pejabat pembuat akta tanah bila mereka melakukan malpraktek dan penerapan ketentuan hukum pidana dalam hal ini.

Dari analisa yuridis normative yang telah dilakukan, baik secara induktif maupun secara deduktif dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Sekalipun malpraktek secara teoritis harus mengandung unsul culpa, namun dalam pemidanaan terhadap notaris terdapat perkembangan bahwa, sekalipun pemidanaan didasarkanpada delik dolus, namun sebenarnya delik dolus tersebut mengandung unsur kelalaian, sehingga mengakibatkan kualifikasi dolus terpenuhi. Hal ini dimunhkinkan karena sikap batin berupa kealpaan, tindak dipidana dalam delik-delik pasal 263, 264 dan 266 kibat undang-undang hukum pidana.

2. Pelanggaran norma hukum pidana dalam hal malpraktek adalah culpa lata. Pemidanaan akan mempunyai dasar yang kuat apabila di samping memenuhi rumusan tindak pidana dalam undang-undang, juga tidak dapat dibenarkan baik dari segi PJN maupun dari segi kode etik notaris, sebab dengan demikian unsur sifat melawan hukum menjadi lebih mantab.

3. Bila terjadi malpraktek maka notaris maupun pejabat pembuat akta tanah selain dapat dijatuhi sanksi pidana, juga dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi etik notaris, bahkan dapat merupakan kombinasi dari sanksi-sanksi tersebut.

4. Adanya unsur sifat melawan hukum formil dan amteriil maka sanksi pidananya dapat diperberat, karena kepercayaan masyarakat dalam hal ini telah dilanggar.

5. Notaris dan pejabat pembuat akta tanaha adalah pejabat umum yang diberi wewenan dan kewajiban untuk melauani public, sehingga turut serta melaksanakan kewibawaan dari pemerintah. Utuk itu notaris dan P.P.A.T. diangkat dan diawasi serta dibina oleh pemerintah, antara lain atas dasar keputusan Bersama ketua MA dan Menteri kehakiman RI nomor KMA-008-SKB-VII-1987, nomor: M.04-PR08.05 tahun 1987 tentang tata cara pengawasan, penindakan dan pembelaan diri notaris

6. Penerapan hukum pidana dalam kasus malpraktek penting untuk menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Juga untuk menangkat martabat dan nama notaris di masyarakat.

7. Dalam hal keputusan hakim berupa pelepasan dari segala tuntutan hukuman (ontslag van alle rochtsvervolging) berarti perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi tidak meruapakn tindak pidana karena adanya alasan pembenar sehubungan dengan pembeneran atas dasar peraturan jabatan notaris, sehingga salah satu syarat pemidanaan tidak terpenuhi.

8. Dalam hal penjatuhan pidana bersyarat melalui pasal 14 (a)-14 (f) KUHP, berarti si terpidana terbukti melakukan tindak pidana, sekalipun ada hal-hal yang meringankan pemidanaan.

Oleh karena itu, akhirnya harus dapat penegasan dan dikembangkan tentang pengawasan, pelaksanaan kode etik yang ketat terhadap diri notaris dan pejabat pembuat akta tanah dengan menanamkan sikap manusia berperilaku baik, agar dengan demikian malpraktek yang mungkin terjadi baik dalam bentuk perkara pidana, perdatam administrasi dan etik dapat secara preventif tercegah dan dicliminer.
1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arinia Vitanti Achiral
Abstrak :
Lembaga Notaris timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki adanya alat bukti tertulis baginya. Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semua sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada pihak yang membutuhkan Akta Jual Beli, Sewa Menyewa dan lain-lain. Untuk itu Notaris berpedoman pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Tetapi pada kenyataannya ada Notaris yang melakukan pelanggaran sehingga akya yang dikeluarkan dibatalkan atau dinyatakan palsu oleh Pengadilan. Bagaimana pandangan Badan Peradilan dalam membatalkan Akta Nomor 07, tanggal 12 Mei 1992 yang dibuat Notaris Yugiawati, SH. Bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap kliennya yang aktanya dibatalkan oleh pengadilan. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Jenis data yang digunakan data sekunder. Metode analisis penelitian adalah metode kualitatif sehingga menghasilkan data yang evaluatif analisis. Sah tidaknya suatu akta tergantung apakah apakah Notaris memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2004. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka akta menjadi dibawah tangan. Dalam kasus putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1440.K/Pdt/1996 tanggal 30 Juni 1996 tentang ketidakpastian hukum Akta Notaris Yugiawati mengandung 2 (dua) perbuatan hukum sehingga melanggar dalil bahwa satu akta otentik hanya berisi satu perbuatan hukum. Disamping itu dalam akta berisi Kuasa Mutlak yang sangat bertentangan dengan Instruksi menteri dalam Negeri Nomor 14/1982 sehingga menyebabkan akta tersebut batal demi Hukum. Notaris seharusnya dalam menjalankan jabatannya harus tegas dan berani menolak apabila keinginan klien bertentangan atau melanggar aturan yang berlaku, dimana suatu saat akan menimbulkan kerugian semua pihak.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16344
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Tristianto
Abstrak :
Pembuatan akte merupakan salah satu tugas Notaris selaku pejabat umum yang berwenang. Dalam kinerjanya seorang Notaris harus bertindak secara cermat dan teliti sehingga aktanya tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Penulisan Tesis yang berjudul "Akta Notaris Yang Dapat Dibatalkan Menurut Hukum" bertolak dari perbuatan melawan hukum seorang Notaris dalam pembuatan suatu akta yaitu dengan bertindak ceroboh pada saat pembuatan akte No. 8 tanggal 2 Oktober 1986 yang memiliki cacat hukum sepanjang mengenai identitas penghadap karena adanya beberapa fakta yang tidak cocok dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga dia dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat akta batal demi hukum dan dia hares memberikan ganti kerugian. Penulisan Tesis ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang diperoleh dari perpustakaan, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apabila hal-hal yang telah ditegaskan oleh Undang-Undang dalam pembuatan suatu akta tidak ditaati oleh Notaris, maka akan terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan mereka berupa kelalaian atas hukum sehingga dapat menyebabkan akte tersebut dapat dibantah oleh Pengadilan dan reputasi Notaris tersebut menjadi tidak baik.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16266
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitri Christianti
Abstrak :
Pada mulanya Perbuatan Melawan Hukum mempunyai pengertian yang sempit. Perbuatan melawan hukum diartikan sebagai suatu perbuatan yang hanya bertentangan dengan undang-undang saja. Aliran sempit ini ditandai oleh putusan Hoge Raad pada 6 Januari 1905 dalam perkara Singer Naaimachine. Pengertian sempit mengenai perbuatan melawan hukum bergeser menjadi lebih luas dengan adanya putusan Hoge Raad pada 31 Januari 1919 dalam perkara Cohen versus Lindenbaurn yang kemudian diartikan sebagai perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum tertulis tetapi juga melanggar hukum yang tidak terutlis. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah telah membuat akta jual beli tanah dan akta pemberian hak untuk membeli kembali sebagai jual beli semu terhadap perbuatan hukum yang sebenarnya yaitu pinjam-meminjam uang dengan jaminan tanah berikut bangunan di atas-nya. Bagaimana akibat hukum yang akan diterimanya baik sanksi dari pengadilan maupun dari organisasi profesinya? Adapun metode penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang dengan penelitian melalui studi kepustakaan dengan penelitian data sekunder serta menggunakan tipologi penelitian evaluatif yang menggunakan sumber data sekunder yang telah ada serta menganalisis beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh notaris. Pembuatan akta-akta yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah perbuatan melawan hukun yang berakibat perbuatan hukum yang dilakukan tersebut adalah batal demi hukum. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah tunduk pada kode etik profesinya. Adapun Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan perbuatan melawan hukum akan mendapatkan sanksi dari organisasi profesinya yang dapat berupa teguran, pemecatan sementara, dan pemecatan berdasarkan kualitas perbuatan yang dilakukan. Agar badan peradilan di dalam memeriksa suatu perkara lebih teliti dan memperhatikan keterangan para saksi serta teori-teori yang ada. Agar organisasi profesi dalam hal ini INI dan IPPAT harus lebih proaktif dalam mensosialisasikan peraturanperaturan baru ataupun adanya suatu fenomena baru yang berkaitan dengan bidang kenotariatan.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16572
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Max mukarto Joskarmin
Abstrak :
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi pemahaman hukum dari penyidik dan penuntut umum dalam kaitannya dengan penanganan kasus/perkara medical malpractice, yang merupakan salah satu aspek di bidang hukum kedokteran yang ada korelasinya dengan hukum pidana. Selain itu juga untuk mendapatkan gambaran yang kongkrit mengenai keterpaduan antara penyidik dan penuntut umum yang diwujudkan dalam hubungan fungsional dan instansional pada penanganan kasus/perkara medical malpractice.

Guna menunjang penulisan tesis ini, maka penulis melakukan penelitian yang bersifat menjelajah (eksploratoris). Mengingat pengetahuan tentang masalah ini masih sangat kurang sekali. Di samping itu penelitian ini juga bersifat deskriptif, karena dicoba untuk mengumpulkan data mengenai masalah yang ada terjadi di seputar pandangan dan sikap tindak dari penyidik dan penuntut umum serta pihak/instansi yang terkait.
1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purnayenti
Abstrak :
Profesi Notaris memiliki peraturan dan kode etik yang mengatur. Notaris sebagai pejabat yang tersumpah dan diangkat negara perlu menjunjung tinggi moral, terutama dalam menjalankan jabatan untuk menjaga kehormatan para notaris dan lembaga kenotariatan. Notaris yang terlibat dalam suatu kasus pidana dan telah dijatuhi putusan oleh hakim terkait dengan status dan kedudukan, serta keabsahan dari akta yang di buat oleh notaris yang bersangkutan dalam tenggang waktu proses pengadilan akan dipertanyakan. Penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Notaris yang terlibat dalam kasus dan telah mendapatkan putusan dari hakim akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Putusan Hakim tidak mengakibatkan pemberhentian notaris dari jabatannya demi hokum. Notaris yang melakukan pelanggaran akan diperiksa oleh Majelis. Notaris akan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri. Sanksi akan diberikan berdasarkan pertimbangan dari bentuk pelanggaran yang dilakukan. Dalam hal notaris telah melakukan suatu tindakan yang merendahkan kehormatan dan martabat dari jabatan notaris, terancam beberapa sanksi, dan salah satunya adalah sanksi dapat diberhentikan secara tidak hormat. Notaris hanya dapat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Segala kewenangan notaris, termasuk pembuatan akta, tetap dimiliki Notaris sepanjang belum diberhentikan dari jabatannya.
There are regulations and ethics which are regulate notary profession. Notary as state authorities who has been appointed and taken an oath must be pay high attention to morality, particularly in executing his authorities must be care of of his dignity in profession and its association. For notary who has involved in breaking public laws especially criminal law and had been sentenced by judge in court, has relation with his profession and position, and also the legality of his deeds that has been drawn up by such notary, in period of court procession, shall be questioned. Research has used analytical descriptions method. Notary who is involved in such case and had been sentenced by judge shall be temporarily terminated in his profession. Judge's decision is not automatically by law cause termination of profession as notary. Notary who is against the laws shall be examined by a Board. Such notary shall be given chance to propose an self-advocacy I self-defending. Penalty shall be given on consideration of kind of breakage. In a matter, where notary has been done something that harm his nobility, submit to some penalties, such as profession termination. Notary shall only be appointed and dismissed by authorities Minister. Notary shall entitled to his rights included drawn up deeds, as long as still in his profession and not yet dismissed.
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>