Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Joshua Deacon
2016
MK-Pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja Universitas Indonesia Library
Abdullah Sammy
"Gerakan hak sipil terjadi Akibat adanya pandanagn Rasisme dan Xenophobia dari masayarakat Amerika terhadap msyarakat Afro Amerika. Hal ini mengakibatkan perlawanan dari kalangan kulit hitam dalam menyikapi masalah ini. Kemudian muncul tokoh-tokoh yang menjadi panutan dalam aksi perlawanan kulit hitam tahun 1950-1960-an yaitu Martin Luther King dan Malcom X. Kedua tokoh ini menginspirasi segala macam kalangan Afro Amerika tak terkecuali Musisi R&B. Musik R&B sendiri merupakan musik etnik masyarakat Afro-Amerika yang terbentuk akibat penerapan konsep Seperate but Equal. Dalam perjalanannya gerakan Hak-Hak Sipil dan musik R&B saling empengaruhi dimana gerakan hak sipil membuat musik R&B lebih kritis dalam penyampaian lagu dimana tema mengenai rasisme menjadi tema favorit musisi R&B tahun 1960-1990an. Sementara R&B berkembang menjadi media propaganda dalam Gerakan Hak-Hak sipil."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2009
S14588
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Made Gede Windu Saskara
"Munculnya musik rock'n'roll pada tahun 1950-an menjadi refleksi dari konsensus dalam struktur sosial masyarakat Amerika Serikat pasca Perang Dunia II. Rack n'roll muncul ketika masyarakat Amerika Serikat mapan secara ekonomi, tingkat konsumsi yang tinggi, jumlah populasi yang meningkat, terjadinya mobilitas ke pusat-pusat industri dan perkembangan teknologi yang meningkat. Dampak nyata akibat perubahan sosial tersebut pada industri hiburan adalah meningkatnya permintaan konsumen akan hiburan yang berarti adalah meningkatnya pendapatan dalam industri hiburan. Di industri musik, satu hal yang tidak bisa diabaikan setelah berakhirnya Perang Dunia II adalah munculnya perusahaan rekaman independen atau independent label yang mempunyai pasar musik yang kondusif melalui pasar musik rhythm and blues dan country and western. Banyak perusahaan rekaman independen ini berhasil menjaring konsumen tersendiri yang umumnya adalah para kaum urban yang masuk dalam tahapan orang kaya baru setelah perang. Musik rock'n'roll sendiri muncul sebagai suatu ide untuk membentuk pasar yang dapat menjaring konsumen secara nasional terutama segmen remaja kulit putih dengan mengakomodir musik rhythm and blues dan country and western yang sebelumnya hanya berada dalam lingkup lokal. Dalam konteks konflik, kemunculan musik rock'n'roll juga menjadi suatu refleksi dari adanya persaingan dan kepentingan ekonomi dalam industri musik antara perusahaan rekaman independen dengan perusahaan rekaman besar atau major label. Perusahaan-perusahaan tersebut berlomba menciptakan trend musik sebagai sebuah produk jual yang dapat meningkatkan pendapatan mereka. Selain faktor kepentingan ekonomi, konflik nilai budaya menjadi permasalahan yang dapat disoroti dalam musik rock'n'roll. Musik rock'n 'roll dihujat serta dikecam oleh golongan konservatif dan agamawan yang dianggap sebagai pengawal nilai budaya mapan pada saat itu. Alasan utamanya adalah ketidak sukaan terhadap substansi musik rock'n'roll yang mengandung pemberontakan, ketidak laziman, pendorong dekadensi moral dan prasangka rasial terhadap terhadap minoritas kulit hitam."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2003
S12629
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Raissa Ariska
"Penulisan ini membahas mengenai permasalahan perlindungan hak cipta atas lirik dari sebuah lagu terkenal, berjudul “Happy Birthday To You”. Lirik “Happy Birthday To You” merupakan karya turunan dari karya yang telah ada sebelumnya, yaitu lagu berjudul “Good Morning to All”, yang diciptakan oleh Mildred dan Patty Hill. Diketahui bahwa lirik “Happy Birthday” menggunakan melodi “Good Morning”, yang telah menjadi domain publik sejak lama. Namun, tidak diketahui apakah lirik tersebut dimaksudkan menjadi suatu joint work dengan melodi “Good Morning” atau tidak. Mempersulit permasalahan tersebut, pencipta sebenarnya dan pemilik hak cipta atas lirik “Happy Birthday” tidak diketahui dan tidak dapat diidentifikasi, sehingga lirik tersebut dapat dikatakan sebagai karya ‘yatim piatu’. Disebabkan tidak diketahui dan tidak dapat diidentifikasinya penciptaan dan kepemilikan atas lirik “Happy Birthday”, tidak terjadi pengalihan hak cipta yang sah dari Hill bersaudara kepada Summy Co., yang mengakibatkan lirik “Happy Birthday” tidak ada pemilik hak ciptanya dan saat ini menjadi domain publik. Dalam upaya memahami lebih lanjut mengenai permasalahan perlindungan hak cipta atas lirik “Happy Birthday”, penulis menganalisa tentang karya turunan, karya ‘yatim piatu’, dan kepemilikan hak cipta dan pengalihannya, melalui dua peraturan yang berbeda, yaitu Undang-Undang Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan U.S. Code: Title 17 – Copyrights.
This study addresses the issue of copyright protection against the lyrics of a famous song, titled “Happy Birthday To You.” “Happy Birthday To You” lyrics was initially a derivative works created from a preexisiting work, a song titled “Good Morning To All” created by Mildred and Patty Hill. It is known that the “Happy Birthday” lyrics use the melody of “Good Morning,” which has been in the public domain for long. However, it is unknown whether those lyrics are meant to be a joint work with the melody of “Good Morning” or not. To complicate the matter further is both the original creator and owner of “Happy Birthday” lyrics are unknown and unidentified, thus the lyrics can be considered as an orphan works. Due to the unknown authorship and ownership of “Happy Birthday” lyrics, there had been no valid copyright assignments of it from Hills to Summy Co., which resulted in “Happy Birthday” lyrics has no copyright owner and now in public domain. In an effort to comprehend further the problem of copyright protection against the lyrics of “Happy Birthday”, this author analyzes about derivative works, orphan works, and copyright ownership and assignment, from two different copyright acts, which are Indonesian Law No. 28 of 2014 on Copyright and U.S. Code: Title 17 – Copyrights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64509
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library