Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
Karina Pramythasari, author
ABSTRAK
Penunjukan sebagai PPAT Sementara ialah untuk melayani pembuatan akra didaerah yang belum cukup terdapat PPAT. Pemberian tugas dan kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara bersifat sementara karena ex officio sebagai Kepala Kecamatan. Dengan banyak diangkatnya PPAT yang tersebar diselutuh Kabupaten/Kota di Indonesia, apakah masih perlu penunjukan Camat sebagai PPAt Sementara di...
2011
T37831
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Shofiah Arasyti, author
Tesis ini membahas mengenai Hak Tanggungan yang lahir berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT. Akta Jual Beli merupakan dasar dari pendaftaran hak atas tanah untuk dapat dijadikan sebagai objek jaminan atas perjanjian tambahan dari suatu perjanjian pokok berupa perjanjian kredit. Pembuatan Akta Jual Beli haruslah memenuhi syarat sah...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54555
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Ananda Priyanka Nabilah, author
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta-akta autentik mengenai hak atas tanah. Dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) harus memerhatikan syarat sahnya jual beli agar tidak mengakibatkan batalnya akta jual beli. Salah satunya yaitu mengenai kewenangan seseorang dalam menjual atau membeli tanah tersebut....
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Bekti Farahtika Sari, author
Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) memiliki tugas dan wewenang untuk membuat sebuah akta autentik yang menjadi dasar dari peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah. Sebelum dilakukannya pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dibuat suatu akta jual beli sebagai dasar pendaftaran peralihan haknya....
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
I Gusti Ayu Dian Asri Utami, author
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, salah satunya akta jual beli. Dalam proses pembuatan akta tersebut calon penjual dan pembeli diwajibkan untuk membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) terlebih dahulu...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28977
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Ali Sadikin, author
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia adalah suatu lembaga secara struktural dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia, BPN mempunyai tugas pokok administrasi membuat dan menghasilkan produk hukum yaitu Sertifikat Hak Atas Tanah, Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun dan Hak-hak lain yang berkaitan dengan Tanah. Dalam Suatu Kepemilikan Hak...
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T21702
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library