Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 23 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hannan Abdallah
"Rule of Reason adalah suatu pendekatan untuk mengevaluasi akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu guna menentukan apakah bersifat menghambat atau mendukung persaingan. Terkait dengan pembuktian kartel, kelebihan pendekatan ini adalah menggunakan analisis ekonomi dalam membuktikan eksistensi dari perjanjian kartel antar pelaku usaha. Namun di sisi lain, penggunaan analisis ekonomi (yang merupakan bukti tidak langsung) masih merupakan kontrovensi, tidak hanya karena sifatnya yang memiliki ambiguitas, namun karena metode-nya yang belum diatur secara tegas dalam sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode yang digunakan oleh KPPU dalam membuktikan kartel dengan mengacu pada Peraturan KPPU mengenai Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 UU No.5/99 sebagai acuan minimum bagi KPPU dalam pembuktian kartel. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisa validitas penggunaan analisa ekonomi berdasarkan hukum di Indonesia.

Rule of reason is a legal approach by competition authorities or the courts where an attempt is made to evaluate the pro-competitive features of a restrictive business practices against its anti-competitive effects in order to decide whether or not the practices should be prohibited. In term of cartel detection, one of many advantages of rule of reason approach is the use of an economic analysis to prove the existence of a gentlemen's agreement among the alleged cartel members. However, on the other hand, the use of economic analysis (which is an indirect evidence), still remains controversy, not only because its ambiguity, but also its method has not yet clearly been regulated under Indonesian Law. This research is to analyze the method employed by Commission (KPPU) in proving alleged case of cartels according to Commission Guidelines on Article 11 of Act No. 5 / 1999 as minimum reference of the Commission in proving cartels. This research is also to examine the validity of economic analysis according to national law system.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59976
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tran, Van Doan
Washington: Council for Research in Values and Philosophy, 2001
128.33 TRA r
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Calne, Donald B.
Jakarta: Gramedia, 2005
153.43 CAL b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Plumwood, Val
London: Routledge, 2002
304.2 PLU e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Thieme, W.L.
Bussum: C.A.J. Ban Dishoeck, 1941
BLD 401 THI s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nakoela Soenarta
Jakarta: Masyarakat penulis ilmu pengetahuan dan teknologi, 2010
616.3 NAK a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Calne, Donald B.
Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2018
153.43 CAL b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Cholid
"Pendidikan islam pada dasarnya merupakan pendidikan yang menekankan pada, akal, hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan keterampilannya. Karenanya pendidikan islam berupaya menyiapkan manusia untuk hidup baik dalam keadaan damai maupun perang"
Tulungagung: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 2012
297 JPIK 7:1 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Al-Ghazali (d. 505/1111) is one of the most influential thinkers of Islam. There is hardly a genre of Islamic literature where he is not regarded as a major authority. Islamic Law, Sufism, ethics, philosophy, and theology are all deeply shaped by him. Yet in the past thirty years, the field of Ghazali-studies has been shaken by the realization that Avicenna (Ibn Sina, d. 428/1037) and other philosophers had a strong influence on him. Now, after the 900th anniversary at his death, the field emerges stronger than ever. This second volume of Islam and Rationality: The Impact of al-Ghazali brings together twelve leading experts on al-Ghazali who write about his thought and the impact it had on later Muslim thinkers. "
Leiden: Brill, 2016
e20497919
eBooks  Universitas Indonesia Library
cover
Gaudensia Diana K.F.
"Seiring perkembangan arus informasi-komunikasi, gerakan reformasi, dan tuntutan transparansi di segala bidang, perhatian HAM - hak dasar manusia yang secara alamiah melekat pada diri manusia yang tanpa (hal) itu manusia tidak dapat hidup secara wajar sebagai manusia, hak yang dimiliki manusia karena ia manusia kian mengemuka dan intens. Pemerintah yang sedang berkuasa didesak untuk secara transparan dalam melaksanakan kebijakannya dan menghormati HAM secara benar proporsional, demikian pula bagi TNI. Sayangnya, disaat melaksanakan tugas pokoknya sering muncul tudingan bahwa TNI telah melanggar HAM. Karena itu penegakan HAM - termaktub dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI - menjadi sangat urgen dan mendesak untuk diwujudnyatakan pertama-tama demi memulihkan citra dan kredibilitas TNI sebagai institusi berwibawa, yang pada akhirnya demi terlaksananya tugas pokok TNI.
Berkaitan dengan penegakan HAM yang menjadi kewajiban prajurit, maka kajian etika yang paling mungkin diterapkan - dalam situasi khas tugas dan karakteristik dasar prajurit adalah etika yang bersifat mutlak, perintah yang tidak dapat ditawar-tawar dari Immanuel Kant, yaitu doktrin imperatif kategoris. Kant menegaskan bahwa kewajiban - misalnya menegakkan HAM - bersifat mutlak, tanpa dapat ditolak, berdasarkan keharusan obyektif dan bukan paksaan, berlaku bagi siapa saja, tak syarat, tanpa kekecualian, secara niscaya.
Dalam hal ini Kant membuat beberapa terobosan, a.l: pertama, bahwa martabat manusia wajib dijunjung tinggi dan diperlakukan serentak sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Dengan mengacu pada doktrin imperatif kategoris, prajurit di samping melaksanakan tugasnya juga berkewajiban menghormati HAM. Musuh yang sudah menyerah dan secara nyata tidak mempunyai kemampuan lagi untuk mengadakan perlawanan harus diperlakukan menurut aturan yang berlaku (misalnya Hukum Humaniter, Konvensi Jenewa, Bertempur secara Benar). Kedua, etika diasalkan dan ditujukan pada kehendak bebas manusia yang berbudi. Prajurit sudah seharusnya secara otonom, bukan karena perintah, atau keharusan lain di luar dirinya untuk menegakkan HAM. Ia dengan sendirinya menyadari bahwa usahanya untuk menegakkan HAM berasal dari dirinya, dalam kesadaran sebagai manusia yang berbudi, manusia yang mempunyai hati nurani untuk menghormati orang lain sebagai mana layaknya ia sebagai manusia. Ketiga, Kant memberikan pandangan kewajiban moral yang bersifat mutlak dengan ciri murni dan apriori. Dalam hal ini prajurit mutlak harus menegakkan HAM di mana ia bertugas dan berada. Siapa pun prajurit yang bersangkutan, apa pun pangkat dan jabatannya, keharusannya untuk menghormati HAM selalu berlaku, di mana-mana dan tanpa terkecuali.
Tentu tidaklah mudah untuk menegakkan HAM sesuai dengan doktrin imperatif kategoris dari Kant ini. Kesulitan pertama muncul ketika perintah yang bersifat imperatif kategoris ini dalam pelaksanaannya justru cenderung menjadi imperatif hipotetis. Penegakan HAM oleh prajurit bukanlah karena pribadi otonomnya sebagai manusia sungguh menyadari pentingnya menegakkan HAM, tetapi semata-mata karena di samping tugasnya ia juga diperintah untuk menegakkan HAM. Di samping itu imperatif kategoris dari Kant ini bersifat keras dan kaku. Kewajiban - bahwa saya, selaku prajurit, memang harus menegakkan HAM - lantas menjadi tolok ukur nilai moral suatu tindakan, bukan misalnya kebahagiaan, kepuasan diri, ketenangan batin karena berhasil menghargai HAM orang lain.
Kendati sulit untuk dilaksanakan bukanlah berarti doktrin imperatif kategoris ini tidak dapat dilaksanakan karena betapa baiknya dan luhurnya jika prajurit menegakkan HAM berdasarkan kesadaran pribadinya yang otonom bahwa HAM harus ditegakkannya, dalam situasi dan kondisi yang bagaimana pun, di mana-mana dan kapan pun, bukan karena alasan lain yang berada di luar dirinya. Salah satu caranya adalah dengan terus menerus memberdayakan hati nurani, bahwa norma terpenting yang harus dipegangnya adalah martabat manusia.Dengan demikian diharapkan penegakan HAM bukanlah dirasakan sebagai sesuatu yang mengganjal tugas pokoknya, tetapi justru mengarahkan pada keberhasilan tugas pokok secara optimal. Bukan pula sesuatu yang berada di luar dirinya sehingga harus dicecoki, diajari, dipaksakan supaya dimengerti dan dilaksanakan, tetapi ada dalam dirinya, dalam kesadaran hati nuraninya bahwa HAM memang sudah sepantasnya ditegakkan."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2004
T11606
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>