Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Riana Salma Indraswari
"Bank Wakaf Mikro adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan pada tahun 2017 dengan izin Otoritas Jasa Keuangan yang menyediakan kegiatan pembiayaan untuk komunitas kecil yang belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Lembaga ini memiliki peran untuk memberdayakan masyarakat miskin di sekitar Pesantren masing-masing dengan mendorong pengembangan bisnis konsumen melalui pembiayaan dan kegiatan pendampingan. Bank Wakaf Mikro didirikan dalam bentuk badan hukum koperasi dan beberapa keuntungan bagi konsumen adalah bahwa lembaga tersebut mendistribusikan pembiayaan tanpa agunan dan bahwa imbal hasil pembiayaan hanya berjumlah 3% per tahun.
Penulis mengajukan dua pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana Bank Wakaf Mikro diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana Bank Wakaf Mikro diterapkan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang disampaikan dalam mekanisme deskriptif yang didukung oleh studi dokumen dan wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Dapat disimpulkan bahwa Bank Wakaf Mikro diatur oleh berbagai macam peraturan perundang-undangan untuk bentuk badan hukumnya serta kegiatan usahanya. Bank Wakaf Mikro berbeda dengan koperasi biasa dan melibatkan tindakan hukum hibah mutlak dan hibah bi syarth daripada wakaf. Sementara, perlindungan hukum bagi para donatur, konsumen, dan Bank Wakaf Mikro umumnya dalam bentuk keterbukaan informasi, pembiayaan berbasis kelompok, dan mekanisme pengaduan.

Micro Waqf Bank is an Islamic Microfinance Institution established in 2017 with the permission of the Financial Services Authority which provides financing activities to a small community that does not have any access yet to the formal financial institutions. It has a role to empower the impoverished communities around the respective Islamic Boarding Schools by encouraging the development of consumers’ businesses through financing and mentoring activities. It is established in a form of legal entity of a cooperative and several advantages for the consumers include that it distributes financing without collaterals and that the financing yield only amounts to 3% per year.
The author came up with two research questions covering how Micro Waqf Bank is being regulated in the Indonesian Laws and how does Micro Waqf Bank being implemented in Indonesia. The research method used is normative legal research delivered in descriptive mechanism supported by document study and interviews with the relevant parties.
It is concluded that Micro Waqf Bank is regulated by various laws for their form of legal entity also their business activities. Micro Waqf Bank is different from a regular cooperative and it involves the legal conduct of absolute grant and hibah bi syarth rather than waqf. While, the legal protection for the donors, consumers, and the Micro Waqf Bank is generally in the form of openness of information, group-based financing, and mechanism of complaints."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Khomaini
"Manusia hidup di dunia ini pasti memiliki tujuan, baik tujuan yang bersifat duniawi maupun ukhrowi. Negara sebagai suatu organisasi manusia juga memiliki tujuan yang hendak dicapai. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Islam sebagai agama yang mayoritas dianut oleh rakyat Indonesia memiliki pranata yang bernilai ekonomis, yaitu melalui Sistem Ekonomi Islam. Ciri terpenting Sistem Ekonomi Islam adalah soal pemilikan, bahwa hak milik (mutlak) tidak berada di tangan manusia, tetapi pada Allah SWT. Salah satu instrumen ekonomi Islam terkait dengan soal pemilikan dan berpotensial untuk memajukan perekonomian umat adalah wakaf. Wakaf diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Wakaf dapat berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak. Wakaf benda tidak bergerak dapat berupa tanah, bangunan, dan sebagainya. Sedangkan benda bergerak yang dapat diwakafkan salah satunya adalah uang, yang diatur dalam Pasal 28-31 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, untuk dapat mewakafkan uang, wakif dan nazhir harus berhubungan dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang di tunjuk oleh Menteri Agama. Perbankan syariah dapat dikategorikan sebagai LKS, selain reksadana syariah dan asuransi syariah. Penulis menjelaskan peran bank syariah dalam pengelolaan wakaf uang menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penulis menjelaskan kemungkinan bank syariah menjadi nazhir wakaf uang. Metode penelitian yang digunakan melalui studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan penelitian, peran yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 kepada perbankan syariah hanya sebatas lembaga penitip (kustodi) dana wakaf. Untuk saat ini, bank syariah tidak dimungkinkan menjadi nazhir wakaf uang. Peran bank syariah sebagai nazhir diharapkan dapat memajukan dan mengoptimalkan manfaat wakaf uang di Indonesia. Mengingat keunggulan yang dimilikinya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan sebagai nazhir wakaf uang di masa yang akan datang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21232
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library