Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 194 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Burns, Danny, 1964-
London: Macmillan, 1994
352 BUR p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
JK 4:1 (2007)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Mudiyati Rahmatunnisa
Abstrak :
ABSTRAK
Indonesia has been practicing both symmetric and asymmetric decentralization for decades. This study believes that asymmetric decentralization should not only for those five provinces (Jakarta, Yogyakarta, Aceh, Papua and West Papua). If political considerations and the effectiveness and efficiency of government, asymmetric decentralization becomes a necessary choice for many other regions in Indonesia. This includes autonomous regions characterized by islands (archipelagic regions). Hence, this paper will discuss a number of reasons why archipelagic regions also need asymmetrical arrangements. How to make such arrangements functional? What potential challenges might be encountered? This study employs qualitative approach with theory-driven type. Operationally, this study is sustained by a series of Focus Group Discussion (FGD) and documentary method. Aiming at strengthening the capacity of the government for more effective governance and development process, the uniqueness and various specific problems faced by archipelagic regions become the main reasons for applying asymmetric decentralization. Proposing a separate policy provides an effective strategy for certainty and functional de jure and de facto asymmetry arrangements. Handling various existing problems which could weaken the capacity to carry out asymmetric decentralization policy would be the most appropriate strategy to make the policy facilitates its potential benefits.
Jakarta: Research and Development Agency Ministry of Home Affairs, 2018
351 JBP 10:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Kurniawan
Abstrak :
ABSTRAK
Tuntutan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar khususnya kesehatan bagi masyarakat sebagaimana tercantum dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan sangat tinggi. Sementara kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong perbaikan pelayanan dasar melalui desentralisasi sejak tahun 1999 belum terlihat hasilnya. Oleh karena itu, Pemerintah telah mencanangkan perlunya dilakukan pengaturan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi daerah otonom. Penerapan kebijakan SPM bagi daerah otonom mulai diperkenalkan tahun 2000 dengan berlakunya PP No. 25 Tahun 2000, namun baru efektif sejak keluarnya SE Mendagri No.100/757/OTDA tanggal 8 Juli 2002. Namun, belum sempat daerah otonom menerapkan SPM sesuai amanat peraturan perundangundangan, UU No. 22 Tahun 1999 diganti menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan ini dilanjutkan dengan terbitnya PP No. 65 tahun 2005 yang memperkuat posisi SPM untuk diterapkan di daerah otonom. Penelitian ini berangkat dari permasalahan pokok yaitu bagaimana pengaturan SPM di instansi Pemerintah Pusat dan instansi Pemerintah Daerah, dan efektivitas pengaturan tersebut di daerah otonom, serta faktor-faktor apa yang mendorong dan menghambat efektivitas pengaturan SPM di daerah otonom. Jawaban atas permasalahan penelitian ini dilakukan secara yuridis-normatif, dengan menelaah data sekunder yang menggunakan alat pengumpulan data secara studi kepustakaan dengan metode pengolahan dan analisa data secara pendekatan kwalitatif serta bersifat deskriptif-analitis dan berbentuk preskriptif-analitis. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan. Pertama, amanat konstitusi yang menghendaki pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar belum mampu diberikan oleh pemerintah (Pusat dan Daerah) secara optimal, meskipun Pemerintah terus mengembangkan pengaturan terkait penerapan SPM di daerah otonom. Kedua, pengaturan SPM bagi daerah otonom belum efektif karena peraturan perundang-undang yang mengatur SPM tidak menegaskan jenis pelayanan dasar yang wajib diatur dan rumusan norma dan validitas norma peraturan yang dibuat sebagai dasar hukum pemberlakuan kebijakan SPM tersebut tidak taat asas-asas hukum dan dapat dikatakan tidak valid. Ketiga, terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi pelaksanaan SPM di daerah otonom. Untuk itu, dalam rangka ius constituendum, tiada jalan lain yang harus dilakukan untuk memperbaiki pengaturan SPM bagi daerah otonom adalah dengan merevisi Pasal dalam UU Pemerintahan Daerah yang berisi pengaturan tentang jenis pelayanan dasar yang menjadi urusan pemerintahan yang wajib diatur melalui pengaturan SPM. Selain itu, merevisi pedoman penyusunan dan penerapan SPM agar lebih sederhana dan tidak berbelitbelit, sehingga memudahkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi dalam rangka mencapai target akhir SPM yaitu mewujudkan kesejahteraan melalui pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar sesuai amanat.
ABSTRACT
Demands on the fulfillment of basic service requirements, public health in particular as it grafted in the constitution and in many laws and regulations, are very high. Meanwhile, the government policies in order to encourage the amelioration of basic services through decentralization since 1999 has not seen the results. In order to do so, the Government has established the need for Minimum Service Standards (MSS) regulation for the self-government regions. Actually in 2000, the implementation of MSS policy for the autonomy regions have had introduced with the enactment of PP No. 25/2000, but it was going into effect since the issuance of SE Mendagri No.100/757/OTDA July 8, 2002. However, before the autonomy regions yet had time to implement the MSS as mandated by the legislation, Law number 22/1999 was altered to Law number 32/2004 regarding Local Governance. These changes are followed by the issuance of PP. 65/ 2005 to strengthen the position of MSS to be implemented in autonomy regions. This research begin with the main issue about how the MSS regulation in the government agencies and local government agencies, and the effectiveness of these regulations in autonomy regions, as well as the factors that encourage and impede the effectiveness of the MSS regulations in autonomy regions. The answer to the issues of this research was held in juridical-normative approach, by studying secondary data in a literature study manner using data collecting tool with data processing and analysis methods in qualitative approach and descriptive-analytical and prescriptive-analytical form. This research has found several findings. First, despite still continue developing regulation regarding MSS implementation in autonomy region, the Government (both central and local) has not been able to give the the fulfillment of basic service requirements in an optimal fashion that required by the constitutional mandate. Secondly, MSS regulation for autonomy regions has not been effective yet due to laws and regulations governing the MSS does not emphasize the type of basic services that must be regulated and the formulation of norms and validity of regulation norms that are made as the legal basis of policies such MSS does not comply with the law principles and can be said invalid. Third, there are many factors that affecting the realization of MSS in the autonomy regions. For the matter of that, to comply ius constituendum, there is no other way to do to improve the MSS regulation for the autonomy regions other than to revise the articles in Law regarding Local Governance that contain the regulation regarding the types of basic services that become governance affair that must be regulated through the MSS regulation. And what is more, to revise guidance for the drafting and implementation of MSS to be more simple and not complicated, making it easier for the Government and Local Government to coordinate in order to achieve the MSS final target that is to actualize the public welfare through the fulfillment of basic service requirements as mandated by the constitution.
2011
T29260
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
S.H. Sarundajang
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002
352 SAR a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Alma`arif
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis praktek pengelolaan irigasi, pendidikan dan perdagangan bebas dihubungkan dengan konsep desentralisasi fungsional dalam kerangka kebijakan desentralisasi di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konstruktivis yang biasa juga disebut pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tidak diadopsinya desentralisasi fungsional dalam kebijakan desentralisasi di Indonesia pada urusan pengairan, pendidikan, dan perdagangan bebas. Tidak diakomodasinya lembaga politik, independensi petani, integrasi sungai dan jaringan irigasi, dan konstitusi negara merupakan faktor-faktor dari urusan irigasi. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan desentralisasi fungsional tidak diadopsi pada urusan pendidikan adalah eksistensi dewan pendidikan, independensi sekolah, devolusi pengelolaan pendidikan, dan konstitusi negara. Sementara untuk urusan perdagangan bebas, faktor kelembagaan pemerintahan Batam, struktur keanggotaan dewan kawasan, ketidakjelasan BP. Batam dalam sistem ketatanegaraan, serta konstitusi negara menjadi faktor tidak diakomodasinya desentralisasi fungsional pada urusan perdagangan bebas. Pada umumnya, pengaturan oleh konstitusi merupakan penyebab umum tidak diadopsinya desentralisasi fungsional. Konstruksi tata kelola desentralisasi dalam kebijakan desentralisasi di Indonesia kedepan khususnya pada sektor irigasi, pendidikan, dan perdagangan bebas dapat dilakukan secara bertahap dimulai dari kerjasama antar daerah, kolaborasi pusat dan daerah dalam bentuk dewan hingga menuju pembentukan lembaga berbasis desentralisasi fungsional.
ABSTRACT
This research analyze the practice of irrigation, education, and free trade governance linked with functional decentralization concept in Indonesia decentralization policy frame. This research use constructivist approach and qualitative descriptive method. Research result find several factors that cause functional decentralization in Indonesia decentralization policy for irrigation, education, and free trade is not adopted. Political institution is not adopted, independence of the farmers, integration of river and irrigation web, and state constitution, are the factors from irrigation side. Several factors in education are the existence of educational boards, the independence of school, devolution in education governance, and state constitution. For free trade, the institution of Batam governance, members structure in Batam boards, the uncertainty of BP. Batam in Indonesia administration structure, and state constitution, which make functional decentralization is not adopted. Generally, state constitution is major factor of functional decentralization is not adopted.The Construction of Decentralization in the Future of Indonesia Decentralization Policy especially in irrigation, education, and free trade can be done gradually begin from inter local government cooperation, state local collaboration in boards until establishing the functional decentralization organization.
[;;;, ]: 2017
T48777
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soenardi Dwidjosusastro
Abstrak :
Penelitian dan atau pengkajian terhadap Desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dilakukan para ahli dan pengamat di bidang otonomi dan adrninistrasi negara. Namun pengkajian atau penelitian dampak desentralisasi dan otonomi daerah terhadap desentralisasi pendidikan jarang dilakukan. Oleh karena itu maka penelitian dan pengkajian ini dilakukan dengan sengaja memilih Judul Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dilihat Dan Perspektif Desentralisasi Pendidikan. Desentralisasi pada dasarnya adalah pemberian wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah, dalam arti Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang menyelenggarakan pemerintahan kepada pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Pendidikan merupakan salah satu bidang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang kewenangannya diserahkan kepada Daerah, bahkan untuk Daerah Kabupaten/Kota pendidikan merupakan kewenangan wajib yang harus dilaksanakan. Konsep desentralisasi pendidikan sebenarnya merupakan konsep dasar yang sudah lama dikembangkan dengan menggunakan prinsip "Pengaturan pendidikan secara terpusat (sentralisasi) dan penyelenggaraan kegiatan pendidikan tidak terpusat (desentralisasi)". Di samping itu bahwa pendidikan menjadi tanggungjawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Peran masyarakat dalam pendidikan sangat penting untuk itu perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan sehingga basis pendidikan akan bergeser kepada masyarakat bukan lagi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan untuk menyelenggarakan/ melaksanakan pendidikan titik beratnya berada di Daerah Kabupaten/Kota, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Oleh karena itu, setiap Daerah Kabupaten/Kota, dan Daerah Propinsi harus mengetahui dan memahami dengan baik kewenangan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi tanggung jawabnya. Di samping itu untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik, diperlukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang efisien, sesuai dengan kondisi Daerah. Untuk itu diperlukan pedoman yang tepat dalam menyusun organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka melaksanakan desentralisasi. Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban mengupayakan agar penyelenggaraan pendidikan di Daerahnya merupakan pendidikan yang bermutu dan memenuhi standar nasional, dengan tetap memperhatikan kekhasan dan karakteristik Daerahnya. Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pendidikan terutama di Daerah Kabupaten/Kota berpedoman pada "Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Pendidikan" yang ditetapkan oleh Propinsi sesuai dengan pedoman Pemerintah. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, telah memberikan kepada Daerah keleluasaan serta kemandirian dalam mengatur dan melaksanakan kewenangan yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh karena itu dalam mengupayakan pendidikan di Daerah tidak menjadi mundur, perlu di dukung dengan pegawai yang berkemampuan dalam jumlah yang sesuai, sarana prasarana, dan dana yang memadai, serta peranserta masyarakat yang makin meningkat. Kondisi seperti inilah yang sebetulnya diinginkan dalam melaksanakan desentralisasi dan otonomi pendidikan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T1379
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Nurwati
Abstrak :
Desentralisasi bertujuan memberi peluang dan kesempatan yang lebih besar kepada daerah menuju otonomi daerah yang mandiri dan bertanggung jawab dalam rangka memberi pelayanan dan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat serta pemberdayaan (empowering) masyarakat. Dalam upaya pelaksanaan desentralisasi, telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tabun 2000 tentang Kewenangaan Pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom. Dalam peraturan tersebut kewenangan pemerintah pusat lebih kepada penetapan kebijakan yang bersifat norma, standard, kriteria dan prosedur, sedangkan kewenangan pelaksanaan hanya terbatas pada kewenangan yang bertujuan antara lain untuk mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara serta menjamin kualitas pelayanan umum yang berskala nasional. Untuk mengetahui seberapa besar berubahan yang telah dilakukan oleh Departemen Kesehatan dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah, dilakukan suatu evaluasi yang membandingkan program-program Departemen Kesehatan pada masa sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tabun 2000 dan masa diberlakukannya peraturan tersebut sehingga dapat terjawab pertanyaan-pertanyaan berikut; Seberapa jauh perbedaan anggaran kesehatan sebelum dan saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000? Bagaimanakah proporsi anggaran pada masing-masing program sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000? Seberapa besar perubahan anggaran sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 untuk setiap program? Bagaimanakah implikasi kebijakan publik yang sebaiknya diambil oleh Departemen Kesehatan? Untuk menganalisis permasalahannya digunakan metode pengukuran efisiensi anggaran belanja Departemen Kesehatan, dengan melihat proporsi anggaran belanja rutin dan belanja pembangunan yang dilakukan terhadap data tahun 1997/1998 - 2000 sebagai masa pra desentralisasi dan tahun 2001- 2002 sebagai era desentralisasi. Analisa statistik dilakukan dengan bantuan program Exel-for window untuk menggambarkan proporsi masing-masing variable. Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) tidak ada perbedaan anggaran kesehatan yang mencolok pada masa pra dan pasta desentralisasi; (2) meningkatnya pengeluaran pemerintah tidak selalu diikuti dengan meningkatnya anggaran kesehatan; (3) porsi anggaran belanja rutin Departemen Kesehatan selalu lebih besar dari anggaran pembangunan; (4) Belanja Pegawai selalu memiliki porsi terbesar dari anggaran belanja rutin baik pada masa pra desentralisasi maupun era desentralisasi. Walaupun ada perubahan pengelompokan program kesehatan pada masa desentralisasi, dan telah adanya paradigma sehat yang lebih mengutamakan kegiatan promotif dan preventif namun dari analisis kegiatan menunjukkan bahwa program pelayanan kesehatan tetap menduduki prioritas pertama baik pada masa pra desentralisasi maupun era desentralisasi hanya terjadi sedikit pergeseran proporsi pada program kesehatan lainnya. Selain itu masih banyak kegiatan yang berdasar peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah pusat, masih dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan, dan hanya ada sedikit pergeseran proporsi dari program. Kesimpulan dari analisis ini adalah pelaksanaan desentralisasi belum sepenuhnya dilaksanakan di Departemen Kesehatan, terbukti dengan masih banyaknya kewenangan daerah yang masih dilakukan oleh pemerintah pusat dan masih sedikitnya produk kebijakan/pedoman/standard yang mendorong pelaksanaan desentralisasi di daerah dimana justru hal tersebut yang sangat dibutuhkan oleh daerah. Saran yang disampaikan adalah agar Departemen Kesehatan melakukan pengkajian tentang program-program/kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan pusat, propinsi dan Kabupaten/Kota dan melakukan prioritas program yang mendukung pembangunan kesehatan secara makro sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Kepustakaan : 40 (1986 - 2001).
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T11450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erliani Budi Lestari
Abstrak :
Pola Pembinaan Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah variabel bebas yang mempunyai indikator yakni : a. Informasi Kepegawaian, b. Perencanaan Sumberdaya Manusia, dan c. Pengembangan Organisasi, dapat mempengaruhi variabel terikat yaitu Pelaksanaan Desentralisasi dengan indikator yakni : a. Ada kewenangan daerah otonom, b. Setiap kewenangan yang diserahkan didukung dana yang cukup, c. Didukung sumberdaya manusia yang jelas unit kerja/organisasi, jelas struktur organisasi dan jelas tugas dan tanggung jawab. Pendekatan yang digunakan untuk mendeskripsikan kedua variabel adalah metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, Pola Pembinaan Karir PNS di Kantor Pemerintah Kabupaten Dati II Bekasi, belum ditetapkan secara jelas dan transparan, hanya terbatas yang mengetahuinya yaitu PNS yang secara fungsional dekat dengan pimpinan atau pengambil keputusan atau terbatas ada di Bagian Kepegawaian Setwilda Kabupaten Bekasi. Responden yang terdiri dari tiga Asisten Sekwilda, sembilan belas Kepala Dinas Otonom dan empat belas Kepala Bagian, atau sebanyak 36 responden (100%). Sebanyak 22 responden atau 61% diantaranya "Sangat Setuju" dan sebanyak 12 responden atau 33% diantaranya "Setuju" dilakukan PengeloIaan Pembinaan Karir PNS di Kabupaten Bekasi secara jelas dan transparan. Adapun penyebab belum ditetapkan secara jelas dan transparan Pola Pembinaan Karir PNS dimaksud, karena penyusunannya belum didasarkan pada Informasi Kepegawaian, Perencanaan Sumberdaya Manusia yang mantap dan belum dituangkan dalam suatu bagan prosedur kerja yang menunjukkan tahap awal sampai tahap akhir karir. Untuk itu disarankan hal-hal sebagai berikut :
1. Aspek Informasi Kepegawaian perlu dilakukan : a. Seleksi data yang sesuai kebutuhan, b. Pencatatan data secara teratur dan terpelihara, c. Dilakukan pengolahan data dengan sistem komputer, agar menjadi sebuah network dalam satu Sistem Informasi Manajemen (SIM).
2. Aspek Perencanaan Sumberdaya Manusia, unit pengelola kepegawaian harus berupaya untuk : a. Menyusun informasi kepegawaian melalui sistem komputer, b. Secara terus menerus menganalisis organisasi akan sumberdaya manusia yang selalu berubah dan mengembangkan kebijakan kepegawaian yang sesuai dengan jangka waktu panjang organisasi.
3. Aspek Pengembangan Organisasi, yaitu : a. Dalam penetapan bagan prosedur pembinaan karir PNS, urutan tahap demi tahap harus jelas dan transparan, b. Bagan prosedur kerja tersebut harus disusun sedemikian rupa sehingga memiliki stabilitas yaitu mengandung unsur tetap dan fleksibilitas yang disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
4. Desentralisasi, disarankan adalah : program di bidang sumberdaya manusia yang saat ini sudah dibuat, kiranya dapat ditinjau kembali, disamping lebih dominan kepentingan Pemerintah Tingkat atasnya, juga kurang didasarkan pada analisis kebutuhan pegawai terutama untuk kecamatan-kecamatan dan dinas-dinas otonom yang ada.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Wahyu Wijayanti
Abstrak :
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tujuan pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia yang salah satu tujuannya adalah pemerataan pembangunan antar wilayah. Analisis dampak desentralisasi fiskal terhadap kesenjangan antar wilayah dibuat dalam empat model yang masing-masing menggunakan indikator yang berbeda dalam desentralisasi fiskal. Model 1, penulis menggunakan Indikator Al (Autonomy indicator), yakni mengukur desentralisasi fiskal sebagai rasio total PAD provinsi (termasuk PAD kab/kota) terhadap seluruh total penerimaan pemerintah pusat, provinsi, dan kab/kota model 2, penulis menggunakan Production Indicator (PI), yaitu mengukur desentralisasi fiskal sebagai rasio total pengeluaran setiap provinsi (termasuk pengeluaran kab/kota) terhadap seluruh total pengeluaran pemerintah pusat, provinsi, dan kab/kota. Model 3, penulis menggunakan Total Revenue Indicator (RI), yakni desentralisasi fiskal diukur dari rasio total pendapatan setiap provinsi (termasuk pendapatan kab/kota) terhadap seluruh total pendapa tan pemerintah pusat, provinsi, dan kab/kota Model 4, dalam model ini penulis menggunakan Total Expenditrure dan Revenue (ERI) Indicator, yaitu mengukur desentralisasi fiskal dari rasio total pengeluaran dan total penerimaan setiap provinsi (termasuk pengeluaran kab/kota) terhadap seluruh total pengeluaran pemerintah pusat, provinsi, dan kab/ko ta. Setiap model dilengkapi dengan variabel kontrol yang dapat menjelaskan faktor-faktor yang dapat diduga meinpengaruhi tingkat kesenjangan regional di setiap provinsi, Ada lima variabel kontrol yang digunakan dalam studi, yaitu PDRB propinsi perkapita (PDRBC), Derajat Keterbukaan (OPENNES), Tingkat pendidikan (EDUC), ketersediaan jalan (JLN), dan jumlah penduduk (POP). Dalam studi ini dampak desentralisasi fiskal terhadap kesenjangan regional dianalisis dengan menggunakan data panel tingkat provinsi selama periode empat tahun (2001 -2004). Hasil estimasi dengan teknik regresi panel fixed effect menunjukkan bahwa baik dengan raenggunakan pendekatan pendapatan maup un pengeluaran, desentralisasi fiskal memiliki hubungan yang signifikan dengan kesenjangan regional. Dengan menggunakan pendekatan pendapatan balk itu Pendapatan Asti Daerah (PAD) maupun total pendapatan desentralisasi memiliki hubungan yang positif, artinya desentralisasi makin melebarkan kesenjangan antar wilayah atau dengan kata lain pada empat tahun pertama pelaksanaan desentralisasi fiskai, hasilnya belum memberikan pengaruh yang positif .terhadap peningkatan pemerataan ekonomi daerah. Desentralisasi fiskal dengan menggunakan pendeka tan pengeluaran (expenditure assignment) yang diindikasikan oleh variabeI total expenditure (PI) dan total expenditure dan revenue (PRI) memberikan arah hubungan yang negatif, dan berpengaruh signifikan. Dengan demikian upaya pemerintah untuk membantu daerahdaerah melalui dana perimbangan cukup berhasil secara signifikan dalam mengurangi kesenjangan an tar wilayah. Dalam kaitannya dengan kesenjangan regional, hasil estimasi menunjukan bahwa ada tiga variabel yang memiliki hubungan positif terhadap kesenjangan regional yaitu, yakni: PDBRC, populasi dan rasio panjang jalan, sedangkan dua variabel lainnya yaitu tingkat pendidikan dan derajat keterbukaan memiliki hubungan negatif. Dengan demikian untuk mengurangi kesenjangan dalam era desentralisasi fiskal ini kebijakan pemerintah seharusnya lebih ditekankan pada meningkatkan investasi dalam sumber daya manusia dalam bentuk pendidikan dan meningkatkan perdagangan luar negeri.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T 17097
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>