Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 70 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Keup, Erwin J.
New York: Entrepreneur Press, 2004
658.8 KEU f
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Suyanni Sapoetro
"Kebutuhan hasil cetak dokumen merupakan bagian dari kegiatan dalam masyarakat dari waktu ke waktu. Secara umum, dokumen dijabarkan sebagai media yang digunakan untuk menyampaikan informasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Informasi tersebut dapat berupa pemberitahuan ataupun data transaksi yang telah terjadi. Khusus untuk data transaksi yang terjadi secara periodik antara produsen dan konsumen, dokumen informasi tagihan / transaksi dicetak dengan menggunakan teknologi Document Printing System (DPS).
PT. X merupakan salah satu divisi AGDS yang melakukan usaha layan olah dokumen dengan memanfaatkan teknologi komputer mulai dari tahap pengolahan data, pembuatan desain tata letak, pencetakan dan pengamplopan (inserting) dalam suatu sistem yang terpadu. Produk PT. X berupa pencetakan dokumen berwarna ataupun hitam/putih untuk rekening koran bank, rekening telepon maupun aplikasi lainnya yang bervolume tinggi, akurat, rahasia dan tepat waktu. Pengguna terbesar jasa pencetakan DPS adalah produsen utilitas (listiik, air, gas, dan telekomunkasi) dan jasa keuangan (perbankan, kartu kredit, dan asuransi).
Guna mengembangkan usahanya, PT. X melakukan ekspansi usahanya dengan sistem waralaba. PT. X1 merupakan terwaralaba pertama sejak tahun 1997 dan berlokasi di Jakarta. Pesatnya pentumbuhan permntaan cetak DPS, ternyata tidak berjalan sejajar dengan perkembangan bisnis terwaralaba PT. X1 Hal ini sangat mempengaruhi pertumbuhan bisnis PT. X secara keseluruhan. Oleh karena itu yang menjadi isu utama bagi PT. X saat ini adalah bagaimana memperbaiki sistem pengembangan pewaralabaan PT. X guna mendukung bisnis DPS dan segera mengambil peluang yang ada.
Berdasarkan hal tersebut, studi pada karya akhir ini memiliki 3 tujuan yaitu memastikan bahwa sistem waralaba merupakan langkah yang tepat bagi pengembangan bisnis PT. X, mendapatkan area penyebab lambatnya pertumbutian usaha terwaralaba dibandingkan PT. X yang dikelola AGDS, serta memberikan masukan pada PT. X mengenai pioritas langkah perbaikan yang harus dilakukan guna mempercepat pertumbuhan pendapatan pewaralaba.
Analisis dilakukan pada hal yang terkait langsung dengan pengelolaan bisnis PT. X, tidak mencakup analisis industri DPS di Indonesia, baik dari sisi perkembangan teknologi DPS maupun pola permintaan. Dasar pembatasan ini diambil karena data perkembangan bisnis DPS bersumber dari Gartner (perusahaan riset dan analisis bisnis industri) yang sudah diolah oleh internal AGDS.
Hasil penelitian mengindikasikan bahwa PT. X harus memfokuskan pertumbuhan usahanya pada pelanggan dan sektor utilitas yang melakukan pencetakan DPS secara internal. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu jumlah pelanggan dan pertumbuhan usaha sektor utilitas terbesar dibandingkan usaha pelanggan DPS lainnya, trend alihdaya produsen internal ke eksternal, kompetisi yang tidak terlalu berat antara sesama produsen DPS karena, pangsa pasar yang sangat besar, seria perolehan keuntungan yang lebih besar dibandingkan melakukan pencetakan untuk pelanggan dan industri lain.
Pemberdayaan sistem waralaba PT. X merupakan pilihan terbaik dalam memperbesar pangsa pasar volume printing PT. X. Alasan utama yang mendorong hal di atas adalah keterbatasan dana yang ada pada PT. X sehingga tidak memungkinkan melakukan investasi sendiri serta sudah tersedianya sistern waralaba PT. X. Selain itu PT. X juga akan mendapatkan keuntungan finansial dan terwaralaba dalam bentuk pembayaran fee awal waralaba dan royalti.
Untuk menjawab isu utama di atas, PT. X perlu melakukan langkah-langkah konkrit yaitu memperbaiki kontrol sistem waralaba yang belum effektif seperti kesinambungan promosi penjualan dan pelatihan kembali tenaga kerja operasional agar tingkat pelayanan yang diberikan pada pelanggan sesuai dengan standar yang disepakati. Langkah konkrit Iainnya adalah memperketat kontrak, memperbaiki meloda peniiaian kinerju terwaralaba, inemberikan kompensasi atas keberhasilan dan kegagalan terwaralaba, dan melakukan terminasi kontrak bila ternyata kineija terwaralaba sulit diperbaiki lagi.
Terakhir PT. X harus memperkokoh fungsi pemasaran waralabanya dengan mempersiapkan tenaga pemasaran dan melakukan pelatihan bagi tenaga operasionalnya guna mendukung keberhasilan operasi usaha terwaralaba-terwaralaba baru."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15960
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Sjahputra Tunggal
Jakarta: Harvarindo, 2004
346.048 IMA f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Soesanto
"Didalam era globalisasi seperti saat ini dimana batas-batas kedaulatan negara seolah-olah menyatu dan terjadinya revolusi industri banyak produk-produk luar negeri yang datang ke satu negara dalam rangka expansi pasar dan diproduksi secara masal, produk barang dan jasa yang ditawarkan produsen bukan dalam bentuk penjualan langsung kepada konsumen tetapi dengan pola kerjasama usaha yaitu kemitraan berupa franchise(waralaba),Produk barang dan jasa tersebut seperti makanan,minuman,perkakas rumah,salon mobil, motor, sarana pendidikan.Dalam bisnis franchise ini ada pihak-pihak yang terlibat didalamnya seperti:1).Pihak Franchisor adalah orang perorang atau badan yang memiliki hak istimewa atau hak khusus 2).Pihak Franchisee adalah perusahaan atau orang perorang yang menerima hak istimewa dalam rangka pengembangan usaha 3).Bisnis franchise itu sendiri. franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorang/badan usaha terhadap sistim dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian,pokok permasalahannya adalah 1)Apa konsep bisnis franchise yang ada selama ini.2)Dasar atau landasan hukum dari bisnis franchise ini dan 3)Hak serta kewajiban dari franchisor dan franchisee,penelitian yang dilakukan adalah penelusuran literatur atau kepustakaan yang bersifat kuantitatif, dapat disimpulkan bahwa:a)Konsep bisnis franchise adalah kemitraan usaha yang saling menguntungkan,b)Dasar hukum berdasarkan PP No. 42 Tahun 2007,Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta perundang-undangan lainnya seperti hukum administrasi,kete nagakerjaan dan perpajakan,c)Hak dan kewajiban antara franchisor dan franchisee tidak seimbang atau unequalbargaining power dimana posisi franchisor lebih dominant dari posisi franchisee,sehingga perlu dibuat perlindungan hukumnya.

In the globalization era in which the state border as unity and due to modernization of industry many imported goods product entering from one country to another country and to penetrate and expand the market shares , the manufacture is offering the product output such as goods or services in the different system instead of direct selling to the customers the product output e.g. food and beverage, car salon, home appliances ,educational facility, in the franchise business are involved some party for instance;1)Franchisor is individual person or as company who have the preference right 2)Franchisee is person or company who receive the preference right and to develop the business.3)the type of franchise business , the franchise definition is the preference right is belong to someone or company by the system and unique business in conjunction with goods and services marketing, in fact the system is proven and succeed and the other parties can be utilized this system by using the agreement, the real focus in this business are 1),what is the franchise concept 2)what is the legal concept and 3)what’s the party obligation, the research paper by literacy library as quantitative approach , the conclusion may can be made are 1).the franchise is the partnership business by mutual benefit 2) the legal aspect by Government Regulation No. 42 / 2007 re : Franchise, Kitab Undang-undang Hukum Perdata and another regulation such as administration law, industrial relation law (labor law),taxes law 3).the right and obligation between franchisor and franchisee are unbalance, the franchisor is more dominant compare with the franchisee therefore the law protection is require"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24483
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suci Febrianti
"Penulisan ini menelaah tentang perlindungan hukum kepada Franchisee terhadap klausula perjanjian yang dibuatnya dengan franchisor dengan menggunakan contoh kasus analisis perjanjian waralaba antara PT Pioneerindo Gourmet International Tbk dengan PT Artisan Wiraversa. Dalam waktu yang sangat singkat Penulis mencoba untuk membahas mengenai pemberlakuan perjanjian baku, antara PT Pioneerindo Gourmet International Tbk selaku franchisor untuk kemudian diberlakukan kepada PT Artisan Wiraversa selaku Franchisee. Keadaan bahwa berakhirnya perjanjian berdasarkan jangka waktu telah berakhir tetapi juga dapat diakibatkan oleh pemutusan perjanjian oleh salah satu pihak. Namun demikian dalam kondisi-kondisi tertentu franchisor telah mempersiapkan klausula-klausula baku yang berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan bisnisnya, sebagai contoh apabila perjanjian telah berakhir oleh sebab jangka waktu yang telah terlampaui dimana pihak Franchisee berkeinginan untuk memperpanjang perjanjiannya. Franchisee dalam keadaan seperti ini tidak memiliki bargaining yang sepadan dengan pihak franchisor, manakala franchisor menyatakan menolak untuk memperpanjang perjanjian. Penolakan tersebut meskipun dalam perjanjian ditentukan untuk menyebutkan alasannya tetapi dalam prakteknya franchisor dapat mengemukakan berbagai macam alasan yang pada intinya adalah tetap menolak permohonan Franchisee untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
Selama ini dalam perjanjian Franchise lebih memberikan kewenangan hak untuk pemutusan hubungan oleh franchisor dengan alasan alasan tertentu. Uraian tersebut hanyalah merupakan salah satu contoh dan bentuk pengakhiran perjanjian Franchise yang lazim diketahui dan oleh karenanya penulis mencoba untuk melakukan telaah dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengaturan perjanjian Franchise ini. Sampai saat ini terdapat beberapa ketentuan umum yang menjadi referensi pengaturan Franchise di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba (Franchise); Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Asuransi; dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2012 tentang Waralaba.
Penulis dalam hal ini mencoba untuk menggali secara lebih dalam dengan mengkhususkan diri dalam pembahasan bidang hukum keperdataan dengan menelaah konsekuensi secara praktis antara isi dari perjanjian Franchise yang telah dibuat oleh pars pihak dengan realitas keberimbangan substansi perjanjian bagi pars pihak, atau dengan kata lain sejauh mana fairness yang diberikan oleh perjanjian kepada Franchisee. Penelahaan ini hanya dikhususkan pada perlindungan hukum kepada Franchisee, dan juga melihat keberimbangan antara hak dan kewajiban Franchisee. Franchisee memiliki harapan dan keinginan akan profit tetapi apakah hal ini sama dengan keinginan franchisor. Atas dasar perbedaan kepentingan ini, maka dalam penelitian ini penulis berupaya untuk menganalisis secara lebih dalam perspektif pembahasan yang bersifat normatif yuridis.

It analyzes the writing of legal protection to the franchisee the clause agreements made by the franchisor with examples from the analysis of the franchise agreement between PT Pioneerindo Gourmet International Tbk and PT Artisan Wiraversa. In a very short time the author tries to discuss the application of standard agreements, in particular the clause agreements previously been 'prepared by PT Pioneerindo Gourmet International Tbk, the franchisor's then applied to PT Artisan Wiraversa as a franchisee. State that the expiration of the agreement based on the period has expired but can also be caused by the termination of the agreement by either party. However, under certain conditions, the franchisor has prepared standard clauses that seek to provide protection against business interests, for example, if the agreement had expired and therefore the elapsed time period in which the franchisee wishes to extend the agreement. Franchisees in this state does not have a bargaining commensurate with the franchisor, the franchisor when states refuse to extend the agreement. The rejection although the agreement is determined to say why, but in practice the franchisor can express a variety of reasons that are essentially fixed franchisees rejected the request to extend the agreement.
During this time the franchise agreement is the right to authorize termination by the franchisor with specific reasons. The description is just one example of the shape of the termination of the franchise agreement commonly known and therefore the authors are trying to do with the study based on the laws and regulations related to setting the franchise agreement. Until now, there are some general rules that references the franchise arrangements in Indonesia, namely Government Regulation No. 42 of 2007 on Franchise (Franchise); Code of Civil Law; Law No. 15 of 2001 on Marks; Act No. 2 of 1992 on Insurance Business; and Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 31 of 2008 on Franchise.
The author in this case trying to dig deeper to specialize in the field of civil law discussion by reviewing the consequences of praxis between the contents of the franchise agreement that has been made by the parties to the reality of a balance in the substance of the agreement for the parties, or in other words the extent of fairness granted by the agreement to the franchisee. Is solely devoted to the review of legal protection to the franchisee, and also see a balance between the rights and obligations of the franchisee. Franchisees have the hope and the desire for profit but whether it is the same with the franchisor wishes. On the basis of the difference in interest in addressing the state of the termination of this agreement, then in this study the authors attempted to analyze in a deeper perspective of normative juridical discussion.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Saleh HFS
"Krisis ekonomi yang dialami Indonesia telah membuat bidang ekonomi terpuruk. Tidak cepatnya pemulihan keadaan ekonomi membuat lambannya peningkatan laju pertumbuhan ekonomi. Walaupun demikian, ada beberapa jenis usaha yang mampu bertahan dan bahkan berkembang pesat pada masa sulit tersebut yaitu waralaba. Waralaba merupakan bentuk usaha yang telah lama dikenal di Indonesia dan diakui berdasarkan asas kebebasan berkontrak serta system terbuka buku III KUHPerdata serta PP No. 16 tahun 1997. Perjanjian Waralaba antara PT. X dengan PT. Y merupakan perjanjian yang dibuat pada tahun 2002 dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dalam perjanjian tersebut para pihak melakukan pilihan hukum dengan memberlakukan hukum Republik Indonesia dan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Selain pilihan hukum tersebut para pihak juga melakukan pilihan forum yaitu melalui. Badan Arbitrase nasional. Hak dan kewajiban merupakan hak penting dalam kegiatan ekonomi dan terutama dalam suatu Perjanjian. Waralaba Perjanjian antara PT. X dengan PT. Y telah mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Hak dan kewajiban yang di atur dalam perjanjian tersebut memperlihatkan ketidak seimbangan kedudukan para pihak, dan dalam hal ini pihak penerima . waralab banyak diberatkan/dirugikan, terutama Karena besarnya imbalan Waralaba, biaya-biaya lain yang harus dibayar oleh Penerima Waralaba kepada Pemberi wairalaba. Selain itu Pihak Pemberi Waralaba juga dapat melakukan pemutusan/pengakhiran perjanjian, yang dilakukan dengan segera karena adanya klausula dalam Perjanjian bahwa para pihak mengenyampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 KUHPerdata. Hak dan Kewajiban yang diatur dalam perjanjian pada umumnya menyesuaikan dengan ketentuan Pihak Pertama No. 16 tahun 1997. Dengan berlakunya PP No. 16 tahun 1997 tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai terutama bagi pihak penerima Waralaba."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21103
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lasamahu, Ferry R.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24305
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, Yuni Yanti
"Hubungan antara franchisor dan franchisée dalam perjanjian franchise ditandai adanya ketidakseimbangan kekuatan tawar menawar. Perjanjian franchise umumnya merupakan perjanjian baku yang dibuat dan ditawarkan oleh franchisor kepada franchisée. Isinya perjanjian yang memuat syarat-syarat standar ditentukan secara apriori oleh franchisor, cenderung syarat-syarat tersebut merugikan franchisée, sehingga seringkali menimbulkan konflik antara franchisor dan franchisée dalam menjalani bisnis Franchisée. Oleh karena itu, ada upaya perlindungan hukum terhadap franchisée yang meliputi: 1. perlindungan yang bersifat preventif, dilakukan oleh Pemerintah, yaitu melalui PP Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba dan SK Menperindag RI Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Melalui wewenang notaris, dalam hal ini peranan notaris melalui wewenangnya untuk melegalisasi perjanjian franchise yang dibuat dan disiapkan secara a priori oleh franchisor cukup relevan dikemukakan, karena notaris dapat mencegah terjadinya perjanjian baku yang dapat merugikan salah satu pihak. Seyogyanya, pembentuk undang-undang mensyaratkan perjanjian franchise dibuat secara otentik. Oleh Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), yaitu melalui kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota AFI. 2. Perlindungan hukum yang bersifat represif, yang bertujuan memulihkan hak-hak dari pihak yang dirugikan, melalui peradilan umum, perdamaian dan arbitrase. Dalam praktek, perdamaian merupakan cara yang selalu ditempuh oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa, karena cara ini sesuai dengan prinsip bisnis franchise sebagai family business."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36561
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Islamy
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai adanya perjanjian franchise antara Muhaerul dengan PT. Wadha Artha Abadi. yang akan ditinjau berdasarkan Peraturan Perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba Terdapat berbagai persoalan terkait dengan unsur-unsur perjanjian franchise dalam Peraturan Pemerinth Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba yang tidak terpenuhi oleh perjanjian franchise oleh Muhaerul dengan PT. Wadha Artha abadi sehingga apakah perjanjian franchise ini dapat dikatakan sebagai perjanjijan franchise atau tidak, Peneliti mengajukan pokok permasalahan, yaitu: 1. Bagaimanakah perjanjian franchise antara Muhaerul dengan PT. Wadha Artha Abadi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dengan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur mengenai franchise atau waralaba. 2. Bagimanakah akibat hukum dari perjanjian franchise antara Muhaerul dengan PT. Wadha Artha Abadi apabila tidak memenuhi aspek-aspek perjanjian franchise menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. 3. Bagaimanakah upaya hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak dari perjanjian franchise

ABSTRAK
This thesis discusses the existence of the franchise agreement between Muhaerul with PT. Wadha Artha Abadi. which will be reviewed based on the legislation in particular Government Regulation No. 42 of 2007 on Franchise There are many problems associated with the elements of his government's franchise agreement in Regulation No. 42 of 2007 on Franchise are not met by the franchise agreement by Muhaerul with PT. Wadha Artha framchise immortal so that if agreement can be said as perjanjijan franchise or not, researchers propose the subject matter, namely: 1. How does the franchise agreement between Muhaerul with PT. Wadha Artha Abadi according to Government Regulation No. 42 Year 2007 on Franchise with other relevant regulations governing the franchise or the franchise? 2. How does legal consequences of franchise agreements between Muhaerul with PT. Wadha Artha Abadi if it does not meet aspects of the franchise agreement under the provisions of Government Regulation No. 42 Year 2007 on Franchise? 3. How are laws and legal protection for the parties to the franchise agreement is Muhaerul with PT. Wadha Artha Abadi."
2016
S63642
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7   >>