Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tohadi
"Bila dibandingkan dengan masa Orde Baru, penyelenggaraan pemerintahan pasca Orde Baru relatif berjalan secara reformis dan demokratis. Pada masa Orde Baru, yaitu pemerintahan Presiden Soeharto, meskipun pada awalnya menunjukkan adanya praktik pemerintahan yang demokratis konstitusional, namun segera dalam waktu berikutnya Orde Baru menampilkan struktur dan praktik politik yang otoriter. Pemerintahan Orde Baru dibangun dan diselenggarakan dengan watak pemerintahan bersifat dominan, intervensionis, dan hegemonik. Seluruh sistem Orde Baru, dalam kenyataannya, kemudian menjadi sistem Soeharto.
Dalam hubungan antara lembaga Kepresidenan dan lembaga DPR, maka dalam format politik otoritarian Orde Baru, lembaga Kepresidenan mengatasi dan mendominasi lembaga DPR. Kontrol dan intervensi lembaga Kepresidenan atas lembaga DPR paling penting ialah dengan adanya kekuasaan lembaga Kepresidenan yang mengangkat keanggotaan DPR selama masa Orde Baru, selain keanggotaan DPR/MPR yang dipilih dalam Pemilihan Umum.
Berbeda dengan masa pemerintahan Presiden Soeharto pada masa Orde Baru, pemerintahan pasca Orde Baru utamanya pada masa pemerintahan hasil Pemilu 1999, yaitu pemerintahan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid sebaliknya kontrol lembaga DPR atas lembaga Kepresidenan sangat kuat. Pada masa ini hampir setiap kebijakan pemerintahan Presiden Wahid selalu mendapat kontrol dari DPR. DPR secara aktif meminta keterangen dan/ atau mengadakan penyelidikan atas kebijakan yang diambil Presiden Wahid.
Hasil penelitian deskriptif-analisis yang menggunakan studi kasus dengan menggunakan analisis kualitatif dan induktif; dan memakai teknik pengumpulan data wawancara mendalam, diskusi dan studi dokumentasi (kepustakaan) menjelaskan bahwa dilihat dari konstitusi, kekuasaan lembaga Kepresidenan dan lembaga DPR RI pada masa pemerintahan Presiden K.K. Abdurrahman Wahid pasca Orde Baru mengalami pergeseran bila secara komparatif dibandingkan dengan masa sebelumnya, terutama pada masa pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Pada masa pemerintahan Presiden Wahid telah terjadi perpindahan titik pendulum kekuasaan ke arah dominasi lembaga DPR RI.
Demikian dilihat dari praktik penyelenggaraan pemerintahan, kekuasaan lembaga DPP RI hasil Pemilu 1999 pada masa pemerintahan Presiden Wahid lebih kuat mengatasi kekuasaan lembaga Kepresidenan. Selama kurun pemerintahannya, sebagaimana diteliti penulis dengan melihat kebijakan yang diambil Wahid, yaitu likuidasi Depsos dan Deppen; pemberhentian Kapolri Jenderal Polisi Roesdihardjo; usaha pemberhentian Gubemur Bank Indonesia Syahril Sabirin; pemberhentian Menperindag Jusuf Kalla dan Menneg BUMN Laksamana Sukardi; pencalonan Ketua MA; kasus Buloggate dan Bruneigate; dan pelantikan Wakapolri Jenderal Chaeruddin Ismail sebagai Pemangku Kapolri, lembaga DPR secara aktif dan kuat mengontrol lembaga Kepresidenan (Presiden Wahid) melalui hak interpelasi, hak mengadakan penyelidikan melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) dan memorandum DPR.
Lalu, mengapa terjadi pergeseran kekuasaan serta faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya pergeseran kekuasaan dari lembaga Kepresidenan ke lembaga DPR pada masa pemerintahan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid? Penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya pergeseran kekuasaan pada masa pemerintahan Presiden Wahid, yaitu berpindahnya ,titik pendulum kekuasaan dari lembaga Kepresidenan ke lembaga DPR, disebabkan oleh tiga faktor: 1). Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua UUD 1945. Kekuasaan yang dimiliki lembaga Kepresidenan yakni kekuasaan di bidang eksekutif atau penyelenggaraan pemerintahan, kekuasaan di bidang legislatif atau perundang-undangan, kekuasaan di bidang yustisial, dan kekuasaan di bidang hubungan luar negeri, seiring dengan ada dan berlakunya Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua UUD 1945 itu menjadi berkurang. Pada saat yang sama, kekuasaan lembaga DPR menjadi lebih terinci tegas, 2). Konfigurasi Politik di Kabinet Persatuan Nasional. Pada awalnya, konfigurasi politik Kabinet Persatuan Nasicnal secara kuat mendukung pemerintahan Presiden Wahid. Dengan adanya reshuffle kabinet ini, konfigurasi politik kabinet pemerintahan Presiden Wahid menjadi melemah dan kemudian meninggalkan dukungan kepada keberlangsungan pemerintahan yang dipimpinnya, sebagai akibat kekecewaan dari aliansi kekuatan politik dari partai-partai politik dan TNI/Polri atas digantinya menteri-menteri yang berasal dari aliansi kekuatan politik itu oleh Wahid; dan 3). Konfigurasi Politik di DPR RI Hasil Pemilu 1999. Seiring dengan kekecewaan dari aliansi kekuatan politik dari partai-partai politik dan TNI/Polri sebagai akibat pergantian kabinet ditambah dengan adanya kasus Buloggate dan Bruneigate yang mengindikasikan (patut diduga) keterlibatan Presiden Wahid, membuat Wahid pada akhirnya kehilangan dukungan di DPR. Di DPR, Wahid hanya bertumpu pada adanya dukungan kecil dari PKB di DPR (10,2 %) ditopang NDKB (1,0 %)."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12012
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sanit, Alfar Yusar
"Perkembangan politik Indonesia sekarang ini memberikan banyak ruang kepada para sarjana untuk meneliti perubahan politik dan sosial. Karena itu penulis meneliti perubahan tersebut, dengan mengkhususkan perhatian pada pergeseran peranan politik dari militer (Koramil) kepada partai politik.
Dalam rangka itu penulis teliti apa yang menyebabkannya dan kondisi apa yang mempengaruhinya. Penelitian ini penulis lakukan di daerah kecamatan Ciputat, Kabupaten Tanggerang dengan alasan bahwa pergesaran tersebut perlu dipahami (diuji) dari tingkatan yang paling bawah. Dengan permasalahannya adalah apakah pergeseran peran dari Koramil kepada partai politik terjadi atau tidak di tingkat Kecamatan terutama Kecamatan Ciputat.
Untuk menganalisa dan melihat terjadi atau tidak perubahan tersebut, dimanfaatkan Teori Oligarki. Baik elit Koramil, maupun elit partai politik, sama-sama berkecenderungan mencapai keuntungan pribadi atas kekuasaan pemerintahan yang didominasinya. Konsekuensi dari sikap pamrih itu adalah penyalahgunaan kekuasaan.
Dan ternyata dalam wilayah pemerintahan yang terkecil diketahui keadaan Koramil yang selama ini berperan dominan dibanyak sektor kehidupan mulai dari sektor Politik, Sosial dan Ekonomi sampai ke bidang Pertahanan dan Keamanan, sehingga membuat peran partai menjadi amat terbatas dalam kehidupan politik, sosial serta ekonomi. Perubahan politik yang diharapkan seperti perubahan sistim politik, kultur politik dan proses politik dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Presden Abdurrahman Wahid tidak terjadi.
Oleh karena itu, agar perubahan politik yang diharapkan dapat terwujud peran dari partai dan Koramil dikembalikan kepada jalurnya dan jalan yang cukup efektif adalah penertiban hukum yang dihasilkan oleh DPR dalam bentuk Undang-undang, dengan demikian akan jelas fungsi koramil sebgai alat pertahanan, polisi sebagai aparat keamanan dan partai sebagai kekuatan masyarakat yang berperan dalam politik dan sosial."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12013
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"It is a must that the process of general election needs law enforcement in every step of electoral process and all the process of election should be done in democratic principles such as direct,free and fair,accountable and accesseble...."
JUILPEM
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Pakpahan, Muchtar
"Latar Belakang
Setelah Perang Dunia II, banyak bangsa yang memproklamasikan kemerdekaannya, khususnya di kawasan Asia dan Afrika. Kesempatan untuk memproklamasikan kemerdekaan itu diperoleh bangsa-bangsa tersebut setelah berakhirnya Perang Dunia II. Pada umumnya bangsa-bangsa yang melakukan penjajahan itu adalah bangsa-bangsa/negara-negara yang berada di kawasan Eropa Barat.
Bangsa-bangsa yang memproklamasikan kemerdekaannya itu umumnya mendasari pemerintahannya dengan sistem demokrasi.l Hal ini dapat dipahami sebab demokrasi senantiasa merupakan cita-cita yang hidup. Penyebab lainnya karena negara-negara penjajah itu di tanah airnya mempraktekkan sistem pemerintahan demokrasi, dan sebagian tokoh-tokoh dari bangsa terjajah.
Akan tetapi bangsa-bangsa yang baru menyatakan kemerdekaannya itu, dalam banyak hal justru tidak mempraktekkan pemerintahan demokrasi. Paling tidak dapat dikatakan, terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip demokrasi. Ada tiga pelanggaran yang sering terjadi yakni:
1. Pembentukan pemerintahan yang tidak berdasarkan pilihan rakyat,
2. Pengadaan anggota lembaga perwakilan tidak melalui pemilihan umum, dan
3. Pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia dengan berbagai cara. Padahal justru hak-hak asasi manusia merupakan bagian penting dari demokrasi itu sendiri.
Bahkan dalam melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia itu, banyak pemerintahan yang melakukannya dengan bertopengkan demokrasi.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut bersumber pada penyebutan sistem demokrasi. Ini juga dapat dilihat dari pendapat Gilette Hitchner dan Carol Levine:2
"Hampir setiap negara bagaimanapun system politiknya, mengklaim bahwa bentuknya adalah demokratis. Tetapi kadang-kadang kata "demokratis" itu dikwalifisir dengan ekspresi-ekspresi seperti ?basic?, "guided", "paternal", "traditional", atau "people", sehingga dalam realitasnya "tyrannical", dan "authoritarian".
Praktek-praktek pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia itu menjadi perdebatan serta menarik perhatian PBB. Ini mendorong berlangsungnya konferensi Internasional Commission of Jurist tahun 1965 di Bangkok yang berhasil merumuskan enam syarat agar suatu negara dapat disebut sebagai negara demokrasi3 yaitu :
1. Perlindungan konstitusional terhadap hak-hak asasi manusia dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunal).
3. Pemilihan umum yang bebas.
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan kewarganegaraan (civic education)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
D251
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library