Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nadia Fitri
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak inovasi sistem pembayaran atau sistem pembayaran non-tunai terhadap stabilitas sistem keuangan di ASEAN-4 selama periode 2010-2018. Studi ini menggunakan variabel inovasi sistem pembayaran baik yang bernilai kecil, yaitu kartu debet, kartu kredit, dan uang elektronik, maupun yang bernilai besar, yaitu RTGS. Stabilitas sistem keuangan diukur dengan menghitung indeks komposit yang mencerminkan risiko lembaga keuangan, yaitu perbankan, pasar saham, dan obligasi. Hasil estimasi menggunakan GMM menunjukkan pertumbuhan nilai transaksi kartu debet, kartu kredit, dan RTGS berdampak signifikan dan negatif terhadap indeks stabilitas sistem keuangan. Artinya, meningkatnya pertumbuhan nilai transaksi kartu debet, kartu kredit, dan RTGS diduga akan menurunkan risiko pada sistem keuangan.

This study aims to examine relationship between innovation in payment system to financial stability in ASEAN-4, from 2010-2018. This study using retail (debit card, credit card, and electronic money) and large value payment system (RTGS) as proxy of payment system innovation. Financial system stability is measured by calculating a composite index that reflects the risk of banks, the stock market, and bonds. Estimation result using GMM shows that the growth of debit card, credit card, electronic money, and RTGS transaction values has a significant and negative impact on the financial system stability index. It indicates that payment system innovation promotes financial stability."
Depok: Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mega Puspita
"Skripsi ini meneliti pengaruh modal sosial, publisitas, pengalaman, dan reputasi dari wirausahawan terhadap kesuksesan pendanaan proyek crowdfunding di Emerging Market pada tahun 2011-2016. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa modal sosial dilihat dari dimensi struktural atau jaringan sosial, dimensi relasional dan dimensi kognitif memiliki pengaruh terhadap probabilitas kesuksesan pendanaan proyek crowdfunding. Selain itu wirausahawan yang memiliki publisitas dan pengalaman sukses dari hasil proyek sebelumnya juga terbukti berpengaruh terhadap kesuksesan pendanaan proyek. Penelitian yang menggunakan data dari enam negara ini juga menunjukkan terdapat perbedaan probabilitas kesuksesan pendanaan di setiap negara.

This study analyzes the impact of social capital, publicity, experiences, and the reputation of entrepreneur upon the successfulness of crowdfunding project in Emerging Market from 2011 to 2016. This study found that social capital under structural dimension or social network ties, relational dimension and cognitive dimension publicity and prior success experience of entrepreneur are positively significant in influencing the successfulness of crowdfunding project rsquo s probability. This study also shows that there is different probability of success in each country."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
S62754
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kukuh Setiawan
"Regulatory Sandbox merupakan mekanisme uji coba terhadap inovasi teknologi terbaharukan atau model bisnis baru yang dimanifestasikan dalam suatu kerangka peraturan regulator finansial. Sejatinya mekanisme Uji coba piloting secara ad. hoc telah pertama kali dilaksanakan oleh Regulator Finansial sejak Tahun 2004 yaitu oleh Bangko Sentral ng Pillipinas (BSP) yang kemudian diikuti oleh regulator finansial lain diseluruh dunia, termasuk Bank Indonesia. Pada tahun 2016Financial Conduct Authority (FCA) Inggris merupakan negara yang mengkoinkan istilah Regulatory Sandbox dan membakukan mekanisme uji coba kedalam suatu kerangka pengujian yang bersifat berkelanjutan, setelah setahun sebelumnya mendirikan Project Innovate sebagai satuan unit FCA dan Innovation Hub untuk menghadapi perkembangan inovasi keuangan digital di sektor finansial Inggris. Pembentukan kerangka uji coba inovasi ini kemudian diadaptasi oleh berbagai regulator finansial di dunia, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Negara Malaysia. Meskipun banyak regulator yang telah membentuk Innovation Hub nya masing masing dan telah mengadopsi suatu kerangka uji coba yang serupa. Implementasi regulatory sandbox oleh setiap regulator finansial berbeda-beda disesuaikan kepada lingkup kewenangan regulator, volume inovasi, dan sudut pandang terhadap inovasi dari setiap regulator. Skripsi ini akan melakukan perbandingan kerangka Regulatory Sandbox dari 4 Regulator Finansial di 3 Negara yang berbeda, yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Financial Conduct Authority (Inggris), dan Bank Negara Malaysia (Malaysia).
Regulatory Sandbox is an innovation testing mechanism for cutting-edge technological innovation or new business models that are manifested under a firm Financial Regulatory Framework. The first ad hoc test and learn mechanism were conducted by Bangko Sentral ng Pillipinas (BSP) in 2004, and were followed by various regulator across the globe, Including Bank Indonesia. In 2016, The United Kingdom Financial Conduct Authority (FCA) coined the term Regulatory Sandbox and standardize it under a specific and continuous regulatory framework, after One year earlier formed Project Innovate as the FCA Innovation unit and Innovation hub to encounter the digital financial services development in the UK Financial Sector. The formation of this Regulatory Sandbox Frameworks were being adopted by various financial regulator across the globe, including Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, and Bank Negara Malaysia. Even tough various regulator have formed their own version of Innovation Hub and adopted the similar test and learn mechanism, the implementation of every regulatory sandbox may vary from one financial regulator to the other adjusted to every financial regulator supervisory purview, Innovation Volumes, and Regulatory viewpoint on innovation from every regulator. This Essay will compare the regulatory sandbox framework from 4 financial regulator in 3 Different Countries, Including Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Financial Conduct Authority (United Kingdom), and Bank Negara Malaysia (Malaysia)"
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Dokumentasi  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fauzan
"Makin meluasnya penggunaan aset kripto di seluruh dunia dan termasuk juga di Indonesia, khususnya populer sebagai portfolio investasi, maka telah menimbulkan potensi risiko yang luas terhadap sistem keuangan. Terlepas dari belum signifikannya nilai aset kripto itu sendiri terhadap keseluruhan nilai sistem keuangan global, namun berkaca dari krisis keuangan global 2008, kegagalan untuk merespon dan mengantisipasi dampak dari perkembangan inovasi di bidang keuangan dalam sistem keuangan telah mengakibatkan terganggunya stabilitas sistem tersebut dan mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar secara global. Baik itu dengan negara menggelontorkan dana besar-besaran untuk menyelematkan berbagai institusi keuangan ataupun dampaknya kepada ekonomi nyata di luar bidang keuangan. Dengan potensi risiko tersebut, khususnya merespon terkait dengan perkembangan penggunaan aset kripto, maka peninjauan kembali terhadap pengaturan hukum yang ada mengenai stabilitas sistem keuangan di Indonesia akan menjadi sangat penting. Hal ini dikarenakan tanpa adanya pengaturan ulang atau penyesuaian pengaturan dengan perkambangan inovasi di bidang keuangan, akan selalu terdapat potensi risiko sistemik yang berdampak sistemik terhadap stabilitas sistem keuangan.

The increasingly proliferation use of crypto assets throughout the world including in Indonesia, especially popular as investment portfolios, has created broad potential risks to the financial system. Apart from the insignificant value of crypto assets themselves to the overall value of the global financial system, reflecting on the 2008 global financial crisis, the failure to respond and anticipate the impact of innovation developments in the financial sector on the financial system has disrupted the stability of the system and resulted in huge economic losses. big globally. Whether it's the state pouring out massive funds to save various financial institutions or the impact on the real economy outside the financial sector. With these potential risks, particularly in response to developments in the use of crypto assets, a review of existing legal arrangements regarding the stability of the financial system in Indonesia will be very important. This is because without any rearrangements or regulatory adjustments with the development of innovations in the financial sector, there will always be potential systemic risks that have a systemic impact on financial system stability."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Winny Wiyandany
"Peningkatan penggunaan Inovasi Keuangan Digital selain memberikan dampak positif bagi pihak penyelenggara dan masyarakat, namun juga memiliki risiko terjadinya penggunaan layanan Inovasi Keuangan Digital sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Terkait hal ini, ternyata dalam pelaksanaan rezim APU-PPT di Indonesia, Inovasi Keuangan Digital belum termasuk ke dalam pihak pelapor sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan latar belakang tersebut, Pokok permasalahan yang diangkat pada penelitian ini antara lain bagaimana pengaturan mengenai prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dalam penyelenggaraan Inovasi Keuangan Digital di Indonesia serta bagaimana penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada penyelenggaraan Inovasi Keuangan Digital di Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis dengan bentuk penelitian yuridis-normatif.
Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa peraturan mengenai IKD diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018 dan peraturan mengenai APU-PPT secara khusus dalam POJK Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019. Sedangkan terkait pelaksanaanya, berdasarkan hasil penelitian diketahui fakta bahwa kewajiban penerapan prinsip APU-PPT bagi Penyelenggara IKD akan efektif diberlakukan pada tahun 2022 dan telah dilakukan pembahasan terkait dengan rencana disertakannya Inovasi Keuangan Digital sebagai salah satu pihak pelapor dalam rezim APU-PPT. Saran yang diberikan Penulis yaitu penggolongan klaster IKD berdasarkan tingkat risiko adanya pencucian uang dan penyusunan pedoman teknis tata cara pengisian laporan bagi perusahaan fintech.

The increase of Digital Financial Innovations usage in addition to having a positive impact on both the operators and the public, also has the risk of its services being utilized as a means of money laundering and terrorism financing. Pertaining to this, it turns out that in the implementation of the AML/CFT regime in Indonesia, Digital Financial Innovations aren’t yet included as a reporting party as stipulated in the legislation. Based on this background, the main issues raised in this research includes how the Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT) principles are regulated in the operation of Digital Financial Innovations in Indonesia and also how the Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism principles are implemented in Digital Financial Innovations in Indonesia. The research method used is analytical descriptive in the form of normative legal research.
From the results of the achieved research, it was known that the regulations regarding DFI are regulated in POJK Nomor 13/POJK.02/2018 and the regulations regarding AML/CFT are specifically regulated in POJK Nomor 12/POJK.01/2017 as amended by POJK Nomor 23/POJK.01/2019. Meanwhile, on the subject of its implementation, based on the results of the research, it was known that the obligation to implement the AML/CFT principles for DFI Operators will be effective in 2022 and discussions concerning the plan to include Digital Financial Innovations as a reporting party in the AML/CFT regime has also been held. The recommendations that given by the author are classification of DFI Clusters based on the level of risk of money laundering and preparation of technical guidelines for filling out reports for fintech companies.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library