Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Djakarta: [publisher not identified], [date of publication not identified]
R 992.07 KON t III
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
Sukarno
Djakarta: Departemen Penerangan, 1959
992.07 SUK r
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Murni Setiati Ireni
"
ABSTRAKMeninjau kembali perjalanan demokrasi di Indonesia, terdapat peristiwa penting yang perlu diketengahkan, yai_tu adanya usaha membuat Undang-Undang Dasar Negara RI yang bersifat tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Maka pada tahun 1955, melalui hasil pemilihan umum terbentuklah Konstituante sebagai badan pembuat Undang-Undang Dasar.
Data penulisannya diambil dari berbagai sumber_seperti Arsip Nasional, buku-buku serta surat kabar.
Dari seluruh data yang dapat dikumpulkan dibuat tiga bagian penting dari seluruh isi penulisan yaitu pemilihan umum untuk Konstituante, Konstituante sebagai lembaga ne_gara dan pembubarannya.
Pemilihan umum tahun 1955 merupakan puncak dari de_mokrasi liberal di Indonesia, karena pada waktu itu di Indonesia terdapat banyak sekali partai-partai politik dan golongan sebagai tempat menyalurkan aspirasi politik rakyat Indonesia. Yang menarik dari seluruh isi penulisan ini ia_lah Konstituante terpaksa dibubarkan sebelum dapat mencapai hasil, yaitu dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1979.
"
1990
S12382
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Abdurakhman
"Penulisan Skripsi ini dimulai pada pertengahan tahun 1992. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengungkapkan hal-hal yang menyebabkan Dewan Konstituante gagal untuk menetapkan dasar negara. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, dengan pencarian sumber-sumber primer, kemudian sumber-sumber sekunder dan sumber pendukung lainnya. Sumber-sumber ini penulis peroleh di Arsip Nasional, dan perpustakaan-perpustakaan yang ada di Jakarta. Hasilnya menunjukkan bahwa gagalnya Dewan Konstituante menentukan alternatif dasar negara karena dua faktor. Pertama, faktor dari dalam Dewan Konstituante dan yang kedua faktor dari luar. Kedua faktor tersebut merupakan sebab dan akibatnya. Gagalnya Dewan Aonstituante menentukan alternatif dasar negara karena tidak tercapainya kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri, sehingga Soekarno mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945 tanpa adanya perubahan. Usulan Soekarno tersebut ternyata tidak mampu membuat jalan keluar kerja, Dewan, tetapi mengakibatkan kemacetan. Soekarno menganggap kemacetan di Dewan tersebut sangat membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia. Soekarno yang sejak ditetapkannya UUD'S 1950 hanya sebagai kepala negara yang tidak terlibat langsung dengan pemerintahan, mulai melibatkan diri secara langsung, dan ini bertentangan dengan UUD'S 1950. Tindakan Soekarno mengusulkan kembali ke UUD 1945 hanya kedok belaka untuk menerapkan sistem politik yang selalu digembar-gemborkannya Demokrasi Terpimpin. Ini terbukti usulan kembali ke UUD 1945 yang akhirnya gagal, mendorong Soekarno semakin terlibat lebih jauh, yaitu mengeluarkan dekritnya pada tanggal 5 Juli 1959. Isinya antara lain membubarkan Dewan Konstituante, ini berarti Dewan Konstituante gagal menentukan alternatif dasar negara."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1993
S12147
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library