Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 29 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2009
342.03 PEN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
W. M Herry Susilowati
"Lembaga negara penunjang di indonesia banyak lahir setelah amandemen UUD 1945. Saat ini menjadi suatu model kelembagaan negara yang menandai pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bernegara. ia mempunyai keunikan tersendiri karena dari sifatnya yang merupakan lembaga empowering bagi lembaga negara utama yang telah ada."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 11 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), 2000
320.459 8 SEM
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Konstitusi Press, 2005
342 Ass m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Harlina
"Korupsi bukanlah kejahatan yang baru, melainkan kejahatan yang lama yang sangat pelik. Di Indonesia korupsi sudah ada sejak dulu. Korupsi bertentangan dengan konsep negara hukum, Menurut Sri Soemantri unsur negara hukum salah satunya adalah jaminan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu negara harus mengatasi korupsi karena korupsi tidak hanya meruugikan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak sosial masyarakat luas. Untuk mengatasi korupsi, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga untuk membantu mengatasi korupsi. Lembaga yang sampai saat ini masih melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi ini dibentuk karena pemberantasan korupsi oleh lembaga konvensional (kepolisian dan kejaksaan) belum dapat mengatasi permasalahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan merupakan lembaga negara independen dan mempunyai kewenangan yang sangat luas. Oleh karena itu masyarakat berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat memberantas korupsi.
Kewenangan yang luas meliputi Koordinasi dangan instansi lain, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan dan monitoring. Sebagaimana diketahui secara umum para ahli membagi dua lembaga negara yaitu Lembaga negara utama (main State?s organ) dan Lembaga negara pembantu (auxiliary State?s organ). Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara pembantu yang bersifat independen, hal ini akan menimbulkan masalah yaitu tentang kedudukan dalam struktur ketatanegaraan. Ada sebagian besar yang beranggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga ekstra konstitusional. Masalah lain yang muncul adalah apakah Komisi Pemberantasan Korupsi harus ada terus atau hanya sebagai Problem solving saja. Untuk mengetahui hal tersebut maka dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian normatif didukung dengan metode penelitian empiris. Di samping itu juga didukung dengan pendekatan sejarah dan komperatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara independen, namun bukan lembaga negara utama tetapi lembaga negara pembantu. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dijelaskan berada diranah kekuasaan manapun baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Akan tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dimasukkan kedalam kekuasaan ke empat. Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya terus ada, karena korupsi tidak mungkin dapat hilangkan, hanya dapat diminimalkan. Namun Kewenangannya tidak lagi luas, hanya mencakup penindakan, pencegahan dan monitoring, sedangkan untuk penuntutan dikembalikan kepada kejaksaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
D1084
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kevin Valentino
"ABSTRAK
Skripsi ini menganalisis mengenai sengketa kewenangan yang terjadi di antara
lembaga negara bantu KPK dengan POLRI. Kehadiran lembaga negara bantu
berkembang di Indonesia pasca perubahan UUD NRI 1945. Berbagai lembaga
negara bantu tersebut tidak dibentuk dengan dasar hukum yang seragam.
Beberapa diantaranya berdiri atas amanat konstitusi, namun ada pula yang
memperoleh legitimasi berdasarkan undang-undang. Apabila terjadi sengketa
kewenangan antar lembaga negara maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
menyelesaikan perkara tersebut, namun di dalam pasal 24C ayat (1) UUD NRI
1945 membatasi Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa
kewenangan antara lembaga negara hanya terhadap lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, Sehingga apabila terjadi sengketa
kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh
UUD NRI 1945 akan terjadi kekosongan hukum. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundangundangan,
yaitu mencari sumber data dan mencari sumber informasi melalui
Undang-Undang. Data pada penelitian ini juga diperoleh melalui data yang sudah
terkodifikasi dalam bentuk buku, jurnal, maupun artikel yang memiliki keterkaitan
dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah, KPK sebagai lembaga
pemberantas korupsi yang diberi kewenangan yang kuat bukan berada di luar
sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem
ketatanegaraan yang rangka dasarnya sudah ada di dalam UUD 1945, Serta belum
adanya kepastian hukum mengenai proses penyelesaian sengketa kewenangan
antar lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD NRI 1945.

ABSTRACT
This thesis explains KPK?s legal standing as a state auxilary organ in the
constutional system of Republic of Indonesia, and the analysis of the dispute
between KPK and POLRI. The existence of State Auxilary Organ has been
developing since the amandment of the Republic of Indonesia Constitution of
1945. Some state auxilary organs were not established at the same legal ground.
Some were established by the delegation of The Constitution, some were
legitimated by Indonesian laws. In an event of dispute between the organs, The
Constitutional Court has the jurisdiction to settle those matters. Article 24C no. 1
of The Constitution limits the Constitutional Court competence to only conduct
dispute settlements between the organs established by The Constitution. So, in the
matter of disputes between the organs established by another Indonesian laws, it
will constitute an absence of law. This thesis uses a jurisdical-normative method.
The author uses different sources; laws and codified data such as books, journals,
and articles related to this thesis. The conclusion of this thesis is that firstly, KPK
belongs to the constitutional system, supported by the authority delegation from
The Constitution. Secondly, there is an uncertainty in Indonesian law regarding
the competence dispute of the state auxilary organs established by other
Indonesian laws."
2016
S65570
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anggraeni Puspita Sari
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan manajemen risiko dan peran audit internal terhadap manajemen risiko pada Lembaga PQR. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pengumpulan data triangulasi teknik. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko di Lembaga PQR belum cukup efektif, yang menjadi penghambat utama adalah komitmen dari pimpinan dan kesadaran terhadap risiko di seluruh level organisasi yang masih rendah. Direktorat Pengawasan Internal selaku auditor internal juga belum efektif menjalankan perannya dalam mengembangkan manajemen risiko khususnya dalam hal memberikan keyakinan memadai terhadap manajemen risiko. Akhirnya risiko yang teridentifikasi tidak dapat dijadikan pertimbangan organisasi dalam menjalankan proses bisnisnya.

This study aims to analyze of risk management implementation and internal audit’s role in risk management at PQR Commission. This research uses descriptive analytical method with data triangulation technique collection. The results of this study indicate that the implementation of risk management at PQR Commission has not been effective enough, which is the main obstacle is the commitment of the leadership and awareness of risk at all levels of the organization that is still low. The Directorate of Internal Monitoring as an internal auditor has also not been effective in carrying out its role in developing risk management, especially in giving assurance in risk management. Finally, these risks cannot be considered by the organization in carrying out its business processes."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ali Abdillah
"Abstrak
Lembaga Quasi Non Governmental Organization atau yang biasa disebut sebagai Quango belum terlalu terdengar dalam khasanah lembaga negara di Indonesia. Namun bukan berarti lembaga tersebut tidak ada. Artikel ini mencoba mengulas mengenai keberadaan lembaga Quasi Non Governmental Organization (Quango) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di dalam artikel ini dijelaskan mengenai pengertian Quango beserta dengan karakteristiknya dari berbagai negara. Kemudian, artikel ini juga mengkaji bahwa berdasarkan karakteristik Quango tersebut, MUI dapat diklasifikasikan sebagai salah satu Quango yang ada di Indonesia. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi pustaka mengenai Quango dan pelaksanaannya di berbagai negara di dunia."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2019
340 JHP 49:1 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Baharudin Aritonang
"Tulisan ini merupakan kajian tentang hubungan Presiden dengan lembaga negara lainnya yang kewenangannya diatur langsung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yaitu MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY dan BPK. Hubungan mereka terkait langsung di dalam penyelenggaraan negara. Semua lembaga negara memiliki hubungan kerja, baik yang bersifat politik maupun administratif fungsional, termasuk dengan lembaga-lembaga pemangku kekuasaan kehakiman, yang dalam menjalankan tugasnya dilakukan secara merdeka. Dalam kajian ini terlihat bila hubungan Presiden dengan Lembaga Lembaga Negara ini belum berjalan secara baik. Terutama dalam praktek penyelenggaraan negara secara ideal sebagaimana yang dirumuskan di UUD NRI Tahun 1945. Beberapa lembaga negara belum menunjukkan kinerja yang optimal."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>