Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tuti Aswani
"Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang menyatakan, bahwa sistem pemasyaralcatan diselcnggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan (narapidana) menjadi manusia seutuhnya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat maupun sebagai insan Tuhan. Untuk itu suasana yang kondusii tertib dan kesehatan jasmani dan psikologis yang terpelihara dari warga binaan pemasyarakatan merupakan sesuatu yang sangat bcrarti dan diharapkan oleh sebuah institusi lembaga pernasyarakatan di lingkungan Deparlcmen Hukum dan HAM RI.
Undang -- undang nomor 12 tahun 1995 telah menggariskan hak-hak yang dimiliki oleh warga binaan lembaga permasyarakatan, tanpa kecuali. Adapun hak-hak tarsebut antara lain mendapatkan pcrawatan, baik perawatan rohani maupun jamani. Selain itu UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 juga mencantumkan tentang Hak untuk Hidup : Sctiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidupnya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin scrta bcrhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bunuh diri (suicide) di dalam lcmbaga pemasyarakatan dapat texjadi dan merupakan kasus yang paling fatal karcna mcrupakan gangguan psikologis yang paling berbahaya dan wargabinaan yang melakukan bunuh diri dapat menimbulkan kericuhan pada teman-teman sekamarnya maupxm orang-orang sekjtamya. Data yang diambil dari Dircktorat Jcndcral Pemasyarakatan tentang bunuh diri di dalam lembaga pemasyrakatan di seluruh Lndonmsia yang terlihat cenderung meningkat Pada tahun 2004 ada 19 kasus, tahun 2005 sebanyak 21 kasus, dan tahun 2006 dari Ianuari- Oktober sebanyak 17 kasus.
Berdasarkan kejadian diatas maka perlu upaya identiiikasi resiko bunuh did (suicide risk) tcrhadap warga binaan pcmasyarakatan oleh petugas kesehatan lembaga pemasyamkatan melalui pelatihan untuk mcningkatkan pemahaman dan kemampuannya dalam memberikan pelayanan pemcriksaan kcschatan fisik dan psikologis warga binaan schingga dapat dilakukan pcnoegahan bunuh diri warga binaan di lembaga pemasyarakatan."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T34081
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Groth-Marnat, Gary
"Organized according to the sequence mental health professionals follow when conducting an assessment, Groth-Marnat's Handbook of Psychological Assessment, Sixth Edition covers principles of assessment, evaluation, referral, treatment planning, and report writing. Written in a practical, skills-based manner, the Sixth Edition provides guidance on the most efficient methods for selecting and administering tests, interpreting assessment data, how to integrate test scores and develop treatment plans as well as instruction on ways to write effective, client-oriented psychological reports. This text provides through coverage of the most commonly used assessment instruments including the Wechsler Intelligence Scales, Wechsler Memory Scales, Minnesota Multiphasic Personality Inventory, Personality Assessment Inventory, Millon Clinical Multiaxial Inventory, NEO Personality, Rorschach, Thematic Apperception Test, and brief assessment instruments for treatment planning, monitoring, and outcome assessment.
Organized according to the sequence mental health professionals follow when conducting an assessment, this classic resource covers principles of assessment, evaluation, referral, treatment planning, and report writing. Written in a practical, skills-based manner, the sixth edition provides guidance on the most efficient methods for selecting and administering tests, interpreting assessment data, how to integrate test scores and develop treatment plans as well as instruction on ways to write effective, client-oriented psychological reports. The latest edition provides through coverage of the most commonly used assessment instruments including the Wechsler Intelligence Scales, Wechsler Memory Scales, Minnesota Multiphasic Personality Inventory, Personality Assessment Inventory, Millon Clinical Multiaxial Inventory, NEO Personality Inventory, Rorschach, Thematic Apperception Test, and brief assessment instruments for treatment planning, monitoring, and outcome assessment. In addition^^ this sixth edition includes: Fully updated with new research and the DSM-5 and ICD-10 New chapter on the NEO Personality Inventory-3. The NEO inventories provide a comprehensive assessment of adult and adolescent personality based on the strongly empirically supported Five Factor Model of personality. New chapter on the Personality Assessment Inventory (PAI), which has gained both strong empirical support and wide clinical popularity. Includes updated information on the newly developed Wechsler Intelligence Scale for Children, Fifth Edition (WISC-V). The chapter on the Minnesota Multiphasic Personality Inventory includes coverage of both the MMPI-2 and the MMPI-2-Restructured Form (MMPI-2-RF) The chapter on the Rorschach discusses both the Comprehensive System and the Rorschach Performance Assessment System (R-PAS). The "Use with Diverse Groups" sections reflect the more extensive use of assessment for a wide variety of populations and the importance of competently and sensitively work. ing with diverse populations. Greater emphasis on making assessment more user friendly and consumer oriented. This is reflected in suggestions for using everyday language in reports, connecting interpretations to actual client behavior, strategies for wording interpretations in a manner likely to enhance client growth, and the importance of collaborating with clients. The treatment planning and clinical decision making chapter has been completely updated, and the psychological report writing chapter has been updated to include the American Psychological Association and Society for Personality Assessment's current thinking about proficiency in personality assessment."
Hoboken, New Jersey: John Wiley & Sons, 2016
150.287 GRO h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Ning Rahayu
"ABSTRAK
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia selama ini sebagian besar merupakan warisan kolonial yang mana pada masa sekarang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan yang ada dasar falsafah - ideologi bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta kurang mampu memberikan dana pembangunan yang besar. Oleh karena hal-hal tersebut di atas, maka pada akhir tahun 1983 telah diadakan perombakan yang sangat mendasar, di mana terhadap semua perundang-undangan perpajakan produk kolonial diganti dengan perundang-undangan perpajakan produk nasional. Salah satu yang penting di dalam perubahan terhadap perundang-undangan perpajakan tersebut adalah perubahan terhadap tata cara penetapan pajak dari sistem Official Assessment (penetapan besarnya pajak oleh aparatur perpajakan) menjadi sistem Self Assessment (penetapan besarnya pajak oleh Wajib Pajak sendiri). Pemungutan pajak dengan sistem Self Assessment Memang baik, akan tetapi penerapan sistem ini menjadi tidak berhasil manakala tidak ada faktor-faktor yang dapat menunjang keberhasilannya. Secara garis besar, keberhasilan pemungutan perpajakan sangat tergantung pada tiga faktor utama yakni : 1. Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya 2. Aparatur perpajakan 3. Masyarakat (khususnya wajib Pajak) Di samping ke tiga faktor tersebut masih ada faktor ekstern yang ikut mempengaruhinya, yakni faktor perekonomian. Akan tetapi dalam pembahasan skripsi ini faktor perekonomian tidak dibahas. Dalam rangka mensukseskan sistem Self Assessment tersebut, khususnya untuk meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (Pajak Penghasilan 1984) terhadap kewajiban-kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang berlaku, maka Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kanwil III Jaya I beserta Kantor-kantor Inspeksi Pajak dilingkungannya telah melakukan usaha usaha yang ditujukan pada tiga unsur di atas. Usaha-usaha yang dilakukan itu telah membuahkan hasil berupa. tingkat kepatuhan sebesar 56,86% (lihat Bab I tentang permasalahan pokok Prosentase tersebut memang sudah cukup baik untuk kondisi sekarang ini. Tapi prosentase ini harus lebih ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang atau paling tidak dijaga agar prosentase itu tidak menurun. Oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan-peningkatan dan perbaikan-perbaikan terhadap usaha-usaha yang telah dilakukan itu. Dan untuk melakukan perbaikan-perbaikan-tersebut telebih dahulu harus dilihat apakah masih-ada faktor-faktor yang bersifat menghambat dalam pelaksanaannya dan q.pakah usaha-u saha yang telah dijalankan sudah sesuai dengan sasaran yang dimaksud. Bertolak dari hal-hal tersebut barulah dapat diketahui usaha-usaha yang bagaimanakah yang sebaiknya dilakukan di tahun-tahun yang akan datang."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tuti Aswani
"Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang menyaakan, bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan (narapidana) menjadi manusia seutuhnya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat maupun sebagai insan Tuhan. Untuk itu suasana yang kondusif, tertib dan kesehatan jasmani dan psikologis yang terpelihara dari warga binaan pemasyarakatan merupakan sesuatu yang sangat berarti dan diharapkan olel, sebuah institusi lembaga pemasyarakatan di Iingkungan Departemen Hukum dan HAM RI. Undang-undang nomor 12 tahun 1995 telah menggariskan hak-hak yang dimiliki oleh warga binaan lembaga pemmasyarakatan, tanpa kecuali. Adapun hakhak tarsebut antara lain mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jamani. Selain itu UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 juga mencantumkan tentang Hak untuk Hidup : Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidupnya, hidup tenterani, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta berhak atas lingkungan hidup yang balk dan sehat.
Bunuh diri (suicide) di dalam lembaga pemasyarakatan dapat terjadi dan merupakan kasus yang paling fatal karena merupakan gangguan psikologis yang paling berbahaya dan wargabinaan yang melakukan bunuh diri dapat menimbulkan kericuhan pada teman-teman sekamarnya maupun orang-orang sekitarnya. Data yang diambil dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang bunuh din di dalam lembaga pemasyrakatan di seluruh Indonesia yang terlihat cenderung meningkat Pada tahun 2004 ada 19 kasus, tahun 2005 sebanyak 21 kasus, dan tahun 2006 dari Januari Dktober sebanyak 17 kasus.
Berdasarkan kejadian diatas maka perlu upaya identifikasi resiko bunuh diri (suicide risk) terhadap warga binaan pemasyarakatan oleh petugas kesehatan lembaga pemasyarakatan melalui pelatihan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuannya dalam memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis warga binaan sehingga dapat dilakukan pencegahan bunuh diri warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Selanjutnya Petugas kesehatan lembaga pemasyarakatan akan dapat berfungsi sebagai pintu terdepan untuk deteksi diri bunch diri dan terampil untuk melakukan prevensi dan mencegah terulangnya tindakan bunuh diri, kemudian bila menemukan warga binaan yang berisiko bunuh did akan dapat melakukan konseling psikologik dan atau merujuk warga binaan untuk tindakan medik psikiatrik.
Dengan demikian maka diperlukan upaya advokasi kepada Diijen PAS untuk pelatihan bagi petugas kesehatan lembaga pemasyarakatan agar mampu melakukan identifikasi asesmen bunuh diri, Akhirnya sangat diperlukan kerja sama dengan psikolog, pckerja sosial, konselor, psikiater dan rumah sakit untuk pelaksanaan konseling dan atau rujukan bagi warga binaan yang berisiko bunuh diri."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17662
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ridho Al Furqan
"Kerentanan industri service terhadap keterjadian fraud, tidak efektifnya pengendalian internal dan terjadinya beberapa kasus fraud pada perusahaan, merupakan faktor utama yang mendorong peneliti untuk melakukan fraud risk assessment terutama pada proses bisnis procurement dan pengeluaran operasi. Tujuan dilakukannya fraud risk assessment ini adalah untuk menganalisis risiko fraud potensial, merekomendasikan pengendalian atas risiko tersebut dan merancang strategi anti fraud yang tepat bagi perusahaan, baik strategi preventif, detektif maupun investigatif.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Sedangkan metode yang digunakan adalah single case with single unit analysis. Hasil penelitian menyimpulkan dari total 23 skenario fraud yang diidentifikasi 17 skenario proses bisnis procurement dan 6 skenario proses bisnis pengeluaran operasi , terdapat lima skenario yang memiliki tingkat risiko fraud residual paling tinggi high dan 3 skenario berada pada tingkat medium.
Berdasarkan hasil penilaian ini, Peneliti memberikan rekomendasi pengendalian yang relevan untuk memitigasi risiko tersebut. Selain itu, Peneliti juga merekomendasikan strategi anti fraud yang relevan yang dapat diterapkan perusahaan untuk memitigasi keterjadian fraud. Strategi preventif yang direkomendasikan adalah pelaksanaan fraud risk awareness, code of conduct, tone of the top, pelaksanaan background check, membangun pengendalian internal yang baik dan membuat prosedur anti fraud. Sedangkan strategi detektif yang direkomendasikan adalah penerapan whistle blowing system, penerapan fraud risk indicator dan mystery shopping.

The vulnerability of the service industry to fraud incidence, ineffectiveness of internal controls and the occurrence of some cases of fraud to the company, is a major factor that encourages researchers to conduct fraud risk assessment, especially in procurement business processes and operating expenditure. The purpose of this research is to identify potential fraud risks, recommend control of these risks and suggest appropriate anti fraud strategies for the company, both preventive and detective strategies.
The type of research used in this research is qualitative by using case study approach. While the methodology used is single case with single unit analysis. The results of this study conclude that from the total 23 identified fraud scenarios 17 scenarios from business process procurement and 6 scenarios from operating expenditure , there are 5 scenarios with the highest residual fraud risk and 3 scenarios at medium level.
Based on the results of this assessment, the Researcher provides relevant control recommendations to mitigate such risks. In addition, researchers also recommend a relevant anti fraud strategy that can be applied to mitigate the company fraud incident. The recommended preventive strategy is the implementation of fraud risk awareness, code of conduct, tone of the top, implementation of background check, establishing good internal controls and making anti fraud procedures. While the recommended detective strategy is the application of whistle blowing system, application of fraud risk indicator and mystery shopping.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library