Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 11 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Elisa Novel
"ABSTRAK
Salah satu permasalahan yang dihadapi notaris saat
ini, untuk memenuhi tanggungjawabnya dalam membuat akta
otentik, yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
dan mengikat adalah menentukan batas usia dewasa yang
berlaku dalam pembuatan akta tersebut. Di dalam KUHPerdata
seorang dikatakan dewasa adalah apabila telah mencapai usia
21 tahun. Sejak diundangkannya UU No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, karena Undang-Undang Perkawinan tidak mengaturnya
secara tegas maka mengakibatkan adanya perbedaan pendapat
di kalangan para ahli mengenai batas usia dewasa yang
berlaku saat ini, ada yang mengatakan 21 tahun dan ada yang
mengatakan 18 tahun. Adanya perbedaan pendapat tersebut
membawa akibat terhadap tanggung jawab notaris untuk
menentukan batas usia dewasa dalam pembuatan akta, sehingga
penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian mengenai
hal tersebut, dengan menggunakan metode penelitian
kepustakaan dan metode empiris dengan wawancara.
Berdasarkan penelitian penulis, batas usia dewasa yang
dipakai sebagai dasar kesatuan sikap notaris dalam
pembuatan akta telah ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) berdasarkan Keputusan Kongres INI ke-XVII
tahun 1999 di Jakarta adalah 18 tahun, namun dalam praktek
pembuatan akta, para notaris yang menjadi narasumber dalam
penelitian penulis tetap menggunakan batas usia dewasa 21
tahun. Adanya perbedaan mengenai batas usia dewasa tersebut
akan membawa akibat hukum terhadap tanggung jawab notaris
seandainya batas usia dewasa yang dianut oleh pengadilan
berbeda dengan yang dianut oleh notaris yang membuat akta
tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan
pembahasan yang mendalam berkaitan dengan permasalahanpermasalahan
hukum yang ada berkaitan dengan tanggung jawab
notaris dalam menentukan batas usia dewasa."
2003
T36526
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Faiz Faisal
"ABSTRAK
Tesis ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengaturan batas usia dewasa dalam sistem hukum Indonesia menurut Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Administrasi Negara serta pengaruh penetapan batas usia dewasa dalam administrasi kependudukan dihadapkan pada masalah kewarganegaraan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan batas usia dewasa dalam sistem hukum Indonesia berbeda-beda. Perbedaan tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum yang berimplikasi negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pembatasan hak pilih anak kewarganegaraan ganda yang berindikasi pada pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlu penyelarasan batas usia dewasa di dalam sistem hukum, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Administrasi Negara.

ABSTRACT
This thesis is to describe and analyze determination of adult age limit on Indonesia legal system according to the Civil Law, Criminal Law, Constitutional Law, Islamic Law, Customary Law and Administrative Law as well as the effect of the determination of adult age limit on the population administration faced with the problem of citizenship. Based on the results of research shows that determination of adult age limit on Indonesian legal system is different. Such differences lead to legal uncertainty which has negative implications on the law enforcement in Indonesia. Restrictions on voting rights of child who has dual citizenship which indicate the violation of human rights. Therefore, it is necessary harmonization of the adult age in the law system, especially legislation in the field of Administrative Law."
2017
T47227
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elma Meniar
"Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur Usia minimal menikah, menimbulkan berbagai masalah terkait dengan pernikahan di bawah umur. Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan Pemohon untuk menambah ketentuan batas usia pernikahan bagi wanita, menarik perhatian penulis untuk penelitian Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan masalah disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 / PUU-XV / 2017. Oleh karena itu untuk mengatasi masalah ini, penulis menggunakan formulir penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dan didukung oleh data sekunder. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif menganalisis data yang diperoleh dari studi pustaka dan hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa batasan usia minimal 16 tahun pernikahan bagi wanita tidak lagi sesuai dengan keadaan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan ketentuan ini, oleh Oleh karena itu, legislator harus melakukan kajian langsung kepada masyarakat dengan melibatkan pendampingan dari organisasi dan lembaga masyarakat yang bersangkutan untuk mendapatkan batasan usia minimal untuk menikah
pantas dan pantas, terutama bagi perempuan untuk diatur dalam UU Perkawinan dan memecahkan masalah pernikahan di bawah umur di Indonesia.

The provisions of Article 7 paragraph (1) of the Marriage Law, which regulates the minimum age for marriage, raises various problems related to underage marriage. The Constitutional Court's Decision granted the Petitioner's request to increase the provisions for the age limit of marriage for women, attracting the attention of the author for research on how judges' legal considerations in solving problems are mentioned in the Constitutional Court decision Number 22 / PUU-XV / 2017. Therefore, to overcome this problem, the author uses a normative juridical research form that is descriptive analytical, and is supported by secondary data. In addition, this study uses a qualitative approach to analyze data obtained from literature studies and interviews. Based on the results of the research, it can be concluded that the minimum age limit of 16 years of marriage for women is no longer in accordance with the conditions of society so it is necessary to change this provision, therefore, legislators must conduct a direct study to the community by involving assistance from the relevant community organizations and institutions for get the minimum age for marriage appropriate and appropriate, especially for women to be regulated in the Marriage Law and solve the problem of underage marriage in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anisa Anggunningtyas Pramesty
"Penelitian ini membahas advokasi perlindungan hak-hak anak sebagai respon legalisasi perkawinan bagi anak perempuan dalam UU No. 1 Tahun 1974. UU tersebut mengatur batas usia perkawinan perempuan pada usia 16 tahun, yang masih dikategorikan sebagai usia anak. Angka perkawinan anak yang tinggi di Indonesia dan ketiadaan respon pemerintah merevisi kebijakan telah menggerakan masyarakat sipil mengupayakan advokasi. Kelompok masyarakat sipil yang dimaksud adalah Koalisi 18+. Penelitian ini menjawab pertanyaan tentang bagaimana peran Koalisi 18+ mengadvokasi kenaikan batas umur pernikahan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam kurun waktu 2014-2019. Pertanyaan penelitian akan dijawab menggunakan teori Aktivisme Politik oleh Pippa Norris. Menggunakan pendekatan kualitiatif dengan metode pengumpulan data wawancara mendalam dan studi literatur, ditemukan bahwa proses advokasi kebijakan dilakukan melalui tiga jalur yaitu, Uji Materi, pengajuan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu), dan pengajuan Revisi Undang-Undang dengan menargetkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan. Dengan ini, Koalisi 18+ dapat dikategorikan sebagai agensi, tepatnya agensi modern. Adapun strategi yang dilakukan merupakan mixed action strategies, sementara target advokasi Koalisi 18+ dikategorikan sebagai state-oriented, karena pergerakannya ditujukan kepada tiga lembaga negara sekaligus (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Keberhasilan Koalisi 18+ ditandai dengan dikabulkannya permohonan uji materi 2017-2018 dan disahkannya UU No. 16 Tahun 2019. Beberapa faktor yang signifikan pada keberhasilan ini yaitu, peluang politik, aliansi dengan aktor di dalam pemerintahan yang pro-perubahan, dan framing isu. Meskipun begitu, keberadaan Eva Kusuma Sundari sebagai gatekeeper perubahan UU dalam pemerintahan, menjadi faktor keberhasilan utama.

This study discusses the protection of children's rights as a response to the legalization of girls marriage in Law No. 1 of 1974. The law regulates age limit for women at 16 years, which still categorized as child age. The high rate of child marriage in Indonesia and the lack of government's response to policy revisions have moved civil society to seek advocacy. The civil society group in question is Koalisi 18+. This study addresses the question of Koalisi 18+ role in advocating increase of women's legal age for marriage in Law No. 1 of 1974 on Marriage throughout 2014-2019. Research questions will be answered with the theory of Political Activism by Pippa Norris. Using a qualitative approach with in-depth data collection methods and literature studies, it was found that the policy advocacy process was carried out through three channels, Judicial Review, submission of Regulations in Lieu of Law (Perppu), and submission of Law Revisions targeted Article 7 paragraph (1) and paragraph (2) of the Marriage Law. With this, Koalisi 18+ can be categorized as an activism agency, a modern agency. The strategy adopted is a mixed action strategy, while the Koalisi 18+ targeted three state institutions at once (executive, legislative, and judicial), proofing it as state-oriented activism. The success of the 18+ Coalition marked by the granting of the 2017-2018 judicial review and the establishment of Law no. 16 of 2019. Some of the significant factors for this success are political opportunities, alliances with prochange actor in government, and issues framing. Even so, the existence of Eva Kusuma Sundari as a gatekeeper for changes to laws in the government, became the main success factor."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2021
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Yonita Lydia
"ABSTRAK
Batas Usia Dewasa Sebagai Bentuk Kemampuan Bertindak Dalam Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Di samping itu, juga untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai batas usia dewasa untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena di dunia ini, mengenai hukum perdata terdiri dari berbagai macam sistem hukum negara nasional sehingga tidak ada keseragaman dalam pengaturan batas usia dewasa. Begitu juga di Indonesia, di mana Hukum Perdatanya bersifat pluralistik, tidak ada keseragaman dalam pengaturan batas usia dewasa bagi seseorang seperti halnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan. Pada hakikatnya, dalam semua sistem hukum seseorang dianggap mampu untuk bertindak dalam hukum apabila ia sudah dewasa. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif. Karena Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan Yurisprudensi telah menentukan batas usia dan kemampuan bertindak dalam hukum adalah 18 tahun, maka hal itu haruslah diterima sebagai ketentuan/patokan umum (ius generalis) tentang batas usia dewasa dalam hukum perdata.
Sedangkan dengan perundang-undangan khusus (ius specialis) dapat ditentukan batas usia dewasa lain sebagai pengecualian, misalnya batas usia ikut pemilihan
umum, memperoleh kewarganegaraan, untuk melakukan perkawinan atau tindakan hukum tertentu menurut Undang-Undang. Tetapi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di Indonesia apabila menghadapi perjanjian dengan orang asing, maka ia dianggap mempunyai kemampuan hukum atau kemampuan hukum terbatas sepanjang menurut hukum Indonesia ia dianggaplah demikian.

"
2006
T16382
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Restu Anandya Palupi
"Isu pernikahan usia dini telah menjadi perhatian berbagai pihak berkaitan dengan implikasi yang ditimbulkannya. Salah satu upaya untuk mengurangi isu ini adalah melalui perubahan pengaturan batas minimum usia nikah bagi anak dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang dinilai telalu rendah. Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I Yogyakarta memiliki Peraturan Bupati Gunungkidul No 36/2015 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak PPUA yang memperlihatkan dampak positif dengan berkurangnya kasus perkawinan anak di daerah tersebut. Berdasarkan hal ini, evaluasi terhadap kebijakan batas usia nikah ini melalui studi kasus Perbup Gunungkidul No 36/2015 tentang PPUA perlu dilakukan sebagai bahan pertimbangan bagi perbaikan kebijakan. Studi evaluasi kebijakan ini menggunakan desain penelitian case study dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Perbup PPUA memberikan pengaruh dalam menurunkan kejadian perkawinan usia anak di Gunungkidul. Perbup efektif sebagai jembatan dalam memediasi perbedaan standar usia nikah dan memetakan peran tiap instansi dalam komitmen mencegah perkawinan pada usia anak. Peran operasional oleh tiap instansi dan lembaga lain telah terpetakan dalam Rencana Aksi Daerah PPUA dan telah berjalan dengan cukup baik, namun efisiensi pembiayaan belum terlihat adanya plafon khusus mengenai PPUA dan seringkali mendompleng pembiayaan program lain di instansi. Adekuasi Perbup PPUA dari segi pembiayaan menunjukkan tren kurangnya dukungan pembiayaan oleh pemerintah daerah namun kerja sama lintas instansi mengalami peningkatan dengan meluas dan konsistennya peran berbagai instansi pasca Perbup diberlakukan. Ekuitas distribusi manfaat Perbup PPUA terlihat dari meratanya MoU maupun deklarasi PPUA yang dilakukan oleh setiap kecamatan secara masif di Kabupaten Gunungkidul di tahun 2017. Responsivitas Perbup PPUA cukup baik karena tidak mendapatkan banyak pertentangan dengan nilai yang ada di masyarakat. Perbup PPUA sepaket dengan keberhasilan yang terlihat memiliki eksternalitas yang positif dengan menularkan semangat bagi daerah lain untuk mencontoh langkah yang mereka lakukan.

Early age marriage has been a concerned issue by many parties regarding its caused implication. The effort to reduce this issue was by changing the rule on limit age of marriage for children as mentioned in Constitution No 1 1974 about Marriage which judged as too young. Gunungkidul District, S.R Yogyakarta Province has a Bupati Regulation of Gunungkidul No 36 2015 about Prevention of Child Marriage PCM which shown positive impacts on reducing the case of child marriage in the region. Hence, policy evaluation on limit age of marriage through a case study of Bupati Regulation of Gunungkidul No 36 2015 about PCM need to be done as a consideration to improve the policy. Case study design was used in this policy evaluation study with a qualitative approach. The result showed that Bupati Regulation about PCM affected on reducing the case of child marriage in Gunungkidul. Bupati Regulation about PCM effectively bridged the different age of marriage standards used by agencies and mapped each of their roles in a commitment to prevent the child marriage. Operational roles of the agencies were mapped in Local Action Plan on PCM and has been worked properly, but budgeting efficiency through establishing a distinctive ceiling for PCM has not been seen rather than unofficialy joined the other programs budgeting. Adequacy of Bupati Regulation about PCM revealed a low budget support from the district government but the cooperation between agencies arised by the expanding and consistent roles of the agencies after the policy applied. Equity of Bupati Regulation about PCM impacts rsquo distribution could be seen from the MoU and declaration of PCM which massively done by each sub district in Gunungkidul by 2017. Bupati Regulation about PCM had a good responsiveness as it did not contradict the value existed in the society. Positive externality of Bupati Regulation about PCM and its impacts was seen by affecting the spirit of the other regions to follow them."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2018
T53902
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Airin Ayu Hafsari
"ABSTRAK
Sebab-sebab batalnya akta notaris karena ketidakcakapan dan kewenangan oleh notaris terhadap
aktanya. Cacatnya akta notaris dapat menimbulkan kebatalan bagi suatu akta Notaris.
Ketidakcakpan bertindak dalam akta dikarenakan belum dewasa dan ketidakwenangan bertindak
ialah perbuatan hukum bagi orang yang melakukan perbuatan hukum tertentu, Hal ini sudah pasti
harus memenuhi kriteria kecakapan dan kewenangan bertindak, jika tidak memenuhi kriteria
tersebut maka ketidak cakapan dan ketidakwenangan bertindak dalam suatu akta, mengakibatkan
aktanya batal demi hukum. Pentingnya diketahui oleh setiap Notaris dalam menjalankan
tugasnya,agar kedepannya dalam jabatannya Notaris dapat menghindari akta-akta yang dibuat
olehnya atau dihadapannya mengandung cacat yuridis karena sebab ketidakcakapan atau
ketidakwenangan terhadap aktanya.

ABSTRACT
For the reason due to the cancellation of the notarial deed of incompetence and
inadequacy by the notary, the notary deed. Can lead to nullification for a notarial
deed, deed due to incompetence acting immature and inadequacy act is a legal act
for the person who has done this already. The law definitely must met proficiency
criteria and authority to act in a deed, resulting in deed null and law. For
knowledge by any notary in order to carry out their duties in the future notary
office to avoid by notary or deed made before him judicially flawed for reasons of
incompetence or inadequacy of the deed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39200
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurika Purnamasari
"Banyaknya pegawai negeri sipil yang akan memasuki batas usia pensiun membuat Kementerian Dalam Negeri harus menyiapkan strategi untuk tetap dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi. Skripsi ini membahas mengenai perencanaan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam menghadapi pensiun pegawai. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini secara garis besar menggambarkan bahwa strategi yang diambil Kementerian Dalam Negeri dalam menghadapi pensiun pegawai yaitu optimalisasi pegawai, pelaksanaan redistribusi pegawai, penggunaan tenaga tambahan, dan perencanaan karier dalam menyiapkan talent pool.

The number of civil servants who will enter the retirement age limit makes the Ministry of Home Affairs should prepare a strategy to continue to carry out the duties and functions of the organization. This research discussed about the planning carried out by the Ministry of Home Affairs in the face of employee pensions. This descriptive research uses qualitative method. Based on the result, it is concluded that strategy taken by the Ministry of Home Affairs in the face of employee pension is optimizing employees, employees redistribution implementation, use of additional personnel, and career planning in preparing the talent pool.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2014
S55097
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yeyep Mulyana
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai batas usia perkawinan Anak perempuan yang berimplikasi terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa terdapat hubungan antara perkawinan pada usia Anak dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yaitu praktik perkawinan anak merupakan usia dimana anak sedang dalam proses menempuh pendidikan/usia wajib belajar yang dijamin oleh Peraturan perundang-undangan, karena mayoritas kebijakan sekolah tidak akan menerima peserta didik dalam status sudah melakukan perkawinan dengan demikian anak tidak mendapatkan hak pendidikannya, oleh karena itu dengan ditolaknya uji materil terkait pendewasaan usia perkawinan anak dalam Putusan Perkara No 30-74/PUU-XII/2014 maka batas minimal usia perkawinan untuk perempuan tetap 16 Tahun dan tetap adanya pengaturan mengenai dispensasi untuk melakukan perkawinan dibawah usia 16 Tahun, dengan masih berlakunya ketentuan dimaksud, maka secara otomatis perkawinan pada usia anak tetap banyak dilakukan di masyarakat yang hal tersebut jelas berdampak dan berimplikasi juga terabaikannya hak anak untuk mendapatkan pendidikan
Dalam penelitian ini menyarankan perubahan terhadap ketentuan pengaturan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta Perlu adanya suatu kebijakan dari pemerintah yang mengatur bahwa setiap anak terlepas dari statusnya dia sudah menikah atau apapun itu tetap berhak untuk mendapatkan pendidikan, karena pendidikan merupakan hak setiap anak yang wajib dipenuhi oleh Negara dan tentunya memperkuat sosialisasi dan penguatan kepada masyarakat secara masif sehingga terjadi dukungan tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang akan mendukung dan memberi pemahaman kepada orang tua tentang dampak negatif melakukan perkawinan pada usia anak di daerah mereka masing-masing

ABSTRACT
The research showed that there is a relations between marriage at age Children with the right of children to education is the practice of child marriage is the age at which a child is in the process of education / compulsory school age are guaranteed by legislation, because the majority of the school's policy will not accept learners in marital status have done so children do not get the right education, therefore a refusal of judicial review related to the maturation of the marriage age children in the Decision on Case No. 30-74 / PUU-XII / 2014, the minimum age of marriage for women remain 16 Years and keep their arrangements regarding dispensation to perform marriages under the age of 16 years, with still stipulation in question, it is automatically age marriage still plenty to do in the community that it clearly had an effect and implication also the neglect of the rights of children to education
This study suggests amendments to arrangements in Article 7 Paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 on the marriage as well as a need for a policy of the government which provides that every child regardless of he's married or no it still has the right to get an education, because education is the right of every child that must be met by the State and certainly strengthen the dissemination and reinforcement to the public on a massive scale, causing the support of traditional leaders, religious leaders and community leaders who will support and understanding to parents about the negative effects do age marriage in their respective areas."
2016
T46101
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suci Indah Rahmawati
"Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai ketentuan perkawinan secara khusus yang diwujudkan lewat Undang-Undang Perkawinan yang telah disahkan pada tahun 1974. Undang-Undang Perkawinan mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, baik lahir maupun batin berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-Undang Perkawinan mengatur mengenai batas usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 (sembilan belas) tahun. Perkawinan bukan merupakan bagian dari hukum perikatan, melainkan bagian dari hukum keluarga. Setiap orang yang akan menikah tetapi berumur kurang dari 19 (sembilan belas) tahun, harus membuat permohonan dispensasi perkawinan kepada Pengadilan. Malaysia merupakan salah satu negara yang juga mempunyai pengaturan mengenai perkawinan secara umum, yang dituangkan dalam Akta Undang-Undang Keluarga Islam Tahun 1984 (Akta 303). Akta 303 memberikan batasan usia perkawinan untuk laki-laki apabila telah mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, dan untuk perempuan apabila telah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Malaysia juga mengenal tentang dispensasi perkawinan yang dikenal dengan sebutan discretion of judge (kewenangan hakim). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Artikel ini akan menganalisis hukum perkawinan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan perbandingan dua negara yaitu Indonesia dan Malaysia.

Indonesia is one of the countries that has specific marriage provisions which are realized through the Marriage Law which was passed in 1974. The Marriage Law defines marriage as a physical and mental bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy family, both physically and mentally based on God Almighty. The Marriage Law regulates the minimum age of marriage for men and women is 19 (nineteen) years. Marriage is not part of the law of engagement, but part of family law. Any person who wishes to marry but is less than 19 (nineteen) years of age, must make an application to the Court for dispensation of marriage. Malaysia is one of the countries that also has a general regulation on marriage, which is outlined in the Islamic Family Law Act 1984 (Act 303). Act 303 limits the age of marriage for men to 18 (eighteen) years of age, and for women to 16 (sixteen) years of age. Malaysia also recognizes marriage dispensation which is known as the discretion of judge. This research uses the normative juridical method, which is collected through a literature study. This article will analyze marriage law based on the applicable legislation and make a comparison of two countries, namely Indonesia and Malaysia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>