Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
cover
Vincent Kamajaya
Abstrak :
Sebab atau alasan halal adalah salah satu persyaratan hukum perjanjian dan merupakan kondisi obyektif di mana jika ini tidak terpenuhi akan menghasilkan perjanjian nol dan batal. Penyebab atau alasan halal (Sebab yang Diizinkan) perlu dikaitkan dengan pasal 1335 KUH Perdata yang menyatakan bahwa ketika suatu sebab dilarang, salah, dan tidak ada, sehingga perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum di negara lain kata-kata tidak mengikat. Artikel 1337 KUH Perdata menjelaskan tentang yang dilarang sebab, yaitu sebab yang bertentangan dengan aturan pemerintahan, kesopanan dan publik memesan. Mengenai kata sebab, hukum, kesopanan, dan ketertiban umum, itu tidak lebih jauh diuraikan, oleh karena itu adalah tugas yurisprudensi untuk mengklarifikasi, tetapi bisa saja terlihat bahwa ada perbedaan pendapat di antara para sarjana hukum. Selain itu, kata-kata aturan pemerintahan, kesopanan dan ketertiban umum tidak banyak dibahas oleh ahli hukum. Makalah ini akan menganalisis elemen-elemen ini berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia Indonesia. Metode penelitian ini adalah yuridis-normatif dan deskriptif
Halal reason or reason is one of the legal requirements of the agreement and constitutes objective conditions where if this is not met it will produce zero agreement and cancel. Halal causes or reasons (Permitted Causes) need to be linked article 1335 of the Civil Code which states that when a cause is prohibited, wrong, and no, so the agreement does not have legal force in another country words are not binding. Article 1337 of the Civil Code explains what is prohibited cause, which is a cause that is contrary to government rules, politeness and the public order. Regarding the words of cause, law, politeness, and public order, it is not further outlined, therefore it is the duty of jurisprudence to clarify, but it is possible There seems to be differences of opinion among legal scholars. Other than that, the words of government, politeness and public order are not much discussed bylawyer. This paper will analyze these elements based on court decisions in Indonesia Indonesia. This research method is juridical-normative and descriptive.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Aguillo, Isidro F.
Depok: Universitas Indonesia, 2009
PGB-Pdf
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Geraldine Ghea Dermawan
Abstrak :
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak mengikat apabila mengandung kausa yang terlarang, palsu, atau tidak mengandung kausa. Namun, pasal ini tidak mengatur penjelasan lebih lanjut terhadap kata kausa atau sebab. Selain itu, terhadap kausa yang palsu, kerancuan juga rawan timbul karena persetujuan dengan kausa/sebab yang palsu merupakan persetujuan yang secara kasat mata merupakan persetujuan yang sah, sehingga tidak mudah untuk mengidentifikasi kausanya tersebut. Apalagi kausa merupakan salah satu syarat sah sahnya perjanjian yang objektif, yang mana apabila tidak terpenuhi akan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, hukum harus dapat memperjelas ketentuan tersebut terutama untuk kepastian hukum dalam praktiknya. Tulisan ini akan menganalisa lebih mendalam terhadap masalah-masalah tersebut berdasarkan doktrin dan putusan-putusan pengadilan di Indonesia dengan metode penelitian yuridisnormatif dan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, menurut doktrin, dan putusan-putusan pengadilan, meskipun telah terdapat kesamaan pendapat akan perbedaan antara kausa dan motif, sampai saat ini belum terdapat kesatuan pendapat mengenai penafsiran kausa itu sendiri. Perbedaan pendapat ini pun juga mempengaruhi disparitas penafsiran kausa dalam putusan-putusan pengadilan, sehingga seringkali menyebabkan penerapan huknumya menjadi kurang tepat. ......As stipulated in Article 1335 of the Indonesian Civil Code, an agreement shall not be enforceable or binding when its cause is forbidden, false, or does not exist. However, the provision does not further elaborate the meaning of the word cause. In addition to that, for fraudulent causes, it is prone to arise confusion since agreements with fraudulent causes in plain sight are often seen as valid agreements, so it is not as easy to identify the causes. Moreover, cause is one of the legal requirements an agreement and is an objective condition, where if this is not fulfilled it will result an agreement as null and void. Therefore, to avoid that, the law itself must clarify the provisions, especially for legal certainty in practice. This paper will analyse further on this matter based on doctrine and court decisions in Indonesia with a research method of juridical-normative and descriptive. According to the research, based on doctrine and court decisions, although there has been a common opinion about the distinction between causes and motives, there has been no consensus for the exact meaning of cause itself. This difference of opinion also affects to the disparity of “cause” interpretation in court decisions, which often results an improper application of law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Geraldine Ghea Dermawan
Abstrak :

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak mengikat apabila mengandung kausa yang terlarang, palsu, atau tidak mengandung kausa. Namun, pasal ini tidak mengatur penjelasan lebih lanjut terhadap kata kausa atau sebab. Selain itu, terhadap kausa yang palsu, kerancuan juga rawan timbul karena persetujuan dengan kausa/sebab yang palsu merupakan persetujuan yang secara kasat mata merupakan persetujuan yang sah, sehingga tidak mudah untuk mengidentifikasi kausanya tersebut. Apalagi kausa merupakan salah satu syarat sah sahnya perjanjian yang objektif, yang mana apabila tidak terpenuhi akan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, hukum harus dapat memperjelas ketentuan tersebut terutama untuk kepastian hukum dalam praktiknya. Tulisan ini akan menganalisa lebih mendalam terhadap masalah-masalah tersebut berdasarkan doktrin dan putusan-putusan pengadilan di Indonesia dengan metode penelitian yuridis-normatif dan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, menurut doktrin, dan putusan-putusan pengadilan, meskipun telah terdapat kesamaan pendapat akan perbedaan antara kausa dan motif, sampai saat ini belum terdapat kesatuan pendapat mengenai penafsiran kausa itu sendiri. Perbedaan pendapat ini pun juga mempengaruhi disparitas penafsiran kausa dalam putusan-putusan pengadilan, sehingga seringkali menyebabkan penerapan huknumya menjadi kurang tepat.

 


As stipulated in Article 1335 of the Indonesian Civil Code, an agreement shall not be enforceable or binding when its cause is forbidden, false, or does not exist. However, the provision does not further elaborate the meaning of the word cause. In addition to that, for fraudulent causes, it is prone to arise confusion since agreements with fraudulent causes in plain sight are often seen as valid agreements, so it is not as easy to identify the causes. Moreover, cause is one of the legal requirements an agreement and is an objective condition, where if this is not fulfilled it will result an agreement as null and void. Therefore, to avoid that, the law itself must clarify the provisions, especially for legal certainty in practice. This paper will analyse further on this matter based on doctrine and court decisions in Indonesia with a research method of juridical-normative and descriptive. According to the research, based on doctrine and court decisions, although there has been a common opinion about the distinction between causes and motives, there has been no consensus for the exact meaning of cause itself. This difference of opinion also affects to the disparity of “cause” interpretation in court decisions, which often results an improper application of law.

 

Key Words: Causa, Cause, Fraudulent Cause, Simulation Agreement, Pretense Agreement, Obligation, Null and Void.

 

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elysia Elliora
Abstrak :
Penelitian ini menganalisis konsep kausa sebagai syarat sah perjanjian dalam sistem hukum Indonesia, Belanda, Prancis, dan Jerman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep kausa sebagai syarat sah perjanjian dalam sistem hukum Indonesia, Belanda, Prancis, dan Jerman. Alasan utama dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk memahami perbedaan penafsiran dan penerapan kausa dalam hukum perjanjian di keempat negara tersebut, serta memberikan saran bagi pembaruan hukum perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan komparatif, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa konsep kausa di Indonesia perlu diadopsi dalam aturan lain untuk menghindari ketidakpastian hukum, sebagaimana telah dilakukan oleh Belanda dan Prancis setelah reformasi hukum perdata mereka. ......This study analyzes the concept of causa as a valid condition for contracts in the legal systems of Indonesia, the Netherlands, France, and Germany. This study aims to analyze and compare the concept of causa as a valid condition for contracts in the legal systems of Indonesia, the Netherlands, France, and Germany. The primary reason for conducting this research is to understand the differences in interpretation and application of causa in contract law among these four countries, and to provide suggestions for the reform of civil law in Indonesia. The research method used is doctrinal research with a comparative approach, utilizing secondary data obtained through literature review. The findings indicate that the concept of causa in Indonesia needs to be adopted into other regulations to avoid legal uncertainty, as has been done by the Netherlands and France after their civil law reforms.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library