Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siahaan, David
Abstrak :
Prinsip keterbukaan merupakan dasar kepercayaan dalam melakukan investasi di pasar modal. Munculnya kasus Reksa Dana PT.ADI pada tahun 2008 menjadi perhatian, mengingat kejadian tersebut berlangsung dalam waktu yang lama yakni sejak tahun 2001 sehingga banyak pihak yang mempertanyakan apakah pengaturan, penerapan dan pengawasan prinsip keterbukaan Reksa Dana telah berjalan dengan baik. Berdasarkan kondisi tersebut, peneliti mencoba menganalisis apakah prinsip keterbukaan telah dijabarkan dalam peraturan baik dalam UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal maupun dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK dan PT.KSEI. Selanjutnya dilakukan analisis kasus dengan menggunakan peraturan yang ada untuk menilai apakah telah terjadi pelanggaran prinsip keterbukaan dari sudut peraturan pasar modal dan UU PT Tahun 2007. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam kasus Reksa Dana PT.ADI menunjukkan walaupun aturan dalam menjamin prinsip keterbukaan dalam Reksa Dana telah diatur dengan baik, namun penerapan dan pengawasan Bapepam-LK dan PT.KSEI belum berjalan dengan optimal. Hasil penelitian juga menunjukkan telah terjadi pelanggaran prinsip keterbukaan. Berdasarkan permasalahan tersebut, peneliti menyarankan agar dilakukan revisi atas UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Bapepam-LK, meningkatkan penerapan prinsip keterbukaan dengan mempublikasikan kinerja Reksa Dana sebagai bentuk prinsip keterbukaan, mengembangkan skema perlindungan investor dan memberikan investor education lebih gencar melalui media massa, media internet atau lewat berbagai organisasi dan melakukan pengawasan terpadu antara Bapepam-LK, PT.KSEI dan Bank Indonesia.
Disclosure principle is the basic trust in investing in capital market. The emerge of PT. ADI Mutual Fund case in early 2008 became the center of attention to public, considering the incident had occurred in quite some time since 2001 thus many parties? questioning whether the management, implementation, and surveillance of Mutual Fund disclosure principle had run well. Based on the condition, the writer is trying to analyze whether the disclosure principle has been regulated in our rules and regulations, such as in Act No. 8 Year 2005 regarding Capital Market, Government Regulation No. 46 Year 1995 regarding Rites in Examination/Investigation in Capital Market, and also Rules of Bapepam Chairman-LK and PT. KSEI. Furthermore, the writer is also analyzing the case by applying the existing rules and regulations of capital market and act of limited corporation year 2007 to assess whether the disclosure principle had been breached so far. In this research, the writer is using the descriptive normative law research method by applying secondary data. The analysis result shows that PT. ADI Mutual Fund indicates, even though the rules and regulations that ensure the disclosure principle had been regulated well, the implementation and surveillance of Bapepam-LK and PT. KSEI have not been optimally enforced. The other analysis result also indicates the breach of disclosure principle had occurred. Based on those problems, the writer is suggesting to revise the Act No. 8 Year 1995 regarding Capital Market by giving more authority to Bapepam-LK, enhancing the implementation of disclosure principle by publicizing the Mutual Fund performance as one the media for disclosure principle, developing investor protection scheme , providing investor education more often through mass media, internet, or many organizations, and also having integrated surveillance among Bapepam-LK, PT. KSEI, and Bank Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28913
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Calvinia Cristovalin Paat
Abstrak :
Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) adalah suatu sistem perdagangan di luar bursa yang baru diperkenalkan melalui POJK No. 8/POJK.04/2019 untuk mengakomodasi perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk di luar bursa dengan regulasi yang relatif minim terkait prinsip keterbukaan. Adapun transparansi pasar merupakan elemen penting pada pasar modal karena dapat mempengaruhi integritas pasar dan kepercayaan investor terhadap pasar. Meskipun begitu, meregulasi penerapan dari prinsip keterbukaan tidaklah mudah sebab harus mempertimbangkan beberapa faktor yang berkaitan dengan transparansi, di antaranya yaitu pembentukan harga, likuiditas pasar, dan disrupsi pasar. Di Uni Eropa, regulasi atas Multilateral Trading Facility (MTF) dan Organized Trading Facility (OTF) mengenal pengecualian terhadap kewajiban keterbukaan informasi pada transparansi pra-perdagangan atas informasi-informasi tertentu yang dinilai dapat mengancam likuiditas pasar. Oleh karena itu, skripsi ini akan membahas dan menganalisis mengenai penerapan dari prinsip keterbukaan pada PPA di Indonesia dengan perbandingannya kepada regulasi MTF dan OTF di Uni Eropa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif yang didukung oleh studi kepustakaan dan wawancara narasumber untuk mengumpulkan data. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah regulasi mengenai prinsip keterbukaan pada PPA di Indonesia masihlah minim dalam mengakomodasi risiko pasar yang berkaitan dengan keterbukaan informasi apabila dibandingkan dengan regulasi pada MTF dan OTF di Uni Eropa. Oleh sebab itu, disarankan bagi regulator di Indonesia untuk dapat membuat peraturan yang menerapkan level keterbukaan informasi yang beragam dengan mempertimbangkan kebutuhan dan keadaan pasar. ......Alternative Market Organizer (PPA) is a trading venue outside of exchange that is newly introduced by POJK No. 8/POJK.04/2019 to accommodate debt securities and/or sukuk trading with a relatively minimum provision regarding disclosure principle. Market transparency is a principal element in the capital market because it affects market integrity and investors’ confidence with the market. However, regulating the implementation of disclosure principle can be challenging because there are various factors related to transparency to consider, such as price discovery, market liquidity, and market disruption. In European Union, regulations regarding Multilateral Trading Facility (MTF) dan Organized Trading Facility (OTF) acknowledge waivers concerning disclosure obligation upon pre-trade transparency for MTF and OTF if disclosing certain information can potentially harm the market liquidity. This thesis will discuss and analyze the implementation of disclosure principle of PPA in Indonesia and in comparison to regulations regarding disclosure principle that are implemented for MTF and OTF in European Union. The research method used in this thesis is juridical-normative supported by literature studies and interview to collect data. This study concludes that provisions in Indonesia concerning disclosure principle in PPA is still minimal in accommodating market risks related to information disclosure when compared to regulations on MTF and OTF in the European Union. Therefore, it is recommended for regulators in Indonesia to be able to make regulations that apply various levels of disclosure by taking into account market needs and conditions.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ukhti Dyandra Sofianti
Abstrak :
Dalam menghadapi Pandemi COVID-19, Pemerintah memberikan relaksasi kemudahan bagi para pelaku usaha agar perekonomian dapat berjalan dan mencegah krisis sistem keuangan. Pengecualian Prinsip Keterbukaan Informasi di bidang Pasar Modal merupakan salah satu relaksasi yang diatur dalam POJK No.37/POJK.04/2020, untuk memperbolehkan Emiten atau Perusahaan Publik Tertentu untuk tidak melakukan keterbukaan informasi. Namun, kebijakan ini dianggap menyalahkan prinsip keterbukaan informasi yang selama ini dikenal di bidang Pasar Modal dan melahirkan permasalahan hukum yaitu sensitivitas informasi dan perlindungan investor. Kebijakan ini juga dikenal di negara Amerika Serikat dan Australia, yang dinilai lebih memberikan perlindungan hukum kepada investor. Oleh karena itu, skripsi ini akan membahas dan menganalisis perbandingan pengaturan pengecualian prinsip keterbukaan informasi yang diatur di negara Amerika Serikat dan Australia, yang dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan peraturan di Indonesia. Bentuk penelitian dari skripsi ini adalah yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif yang didukung oleh studi bahan pustaka dan wawancara sebagai alat pengumpul data. Berdasarkan perbandingan dengan Amerika Serikat dan Australia, dapat disimpulkan bahwa pengaturan Pengecualian Prinsip Keterbukaan Informasi di Indonesia belum melindungi pemegang saham dan memberikan kepastian hukum bagi Emiten. Selain itu, POJK No.37/POJK.04/2020 juga bertentangan dengan UU Pasar Modal yang merupakan peraturan inti pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, disarankan perbaikan dan perubahan pengaturan pengecualian prinsip keterbukaan informasi pasar modal di Indonesia yang lebih komprehensif, jelas dan menyeluruh. ......The government provides relaxation policies for businesses to prevent financial system crises due to the Pandemic. The exclusion of the information disclosure principle in the capital market is one of the relaxations regulated in POJK No.37/POJK.04/2020, to allow Listed Companies not to disclose all the information about the company. However, the policy is considered to blame the information disclosure principle that has been known in the Capital Markets. The policy also gives legal problems, such as information sensitivity and investor protection. This policy is also known in the United States of America and Australia, which provides more legal protection to investors. Therefore, this thesis will discuss and analyze the comparison of regulations convened by the United States and Australia, which can provide Indonesia's regulatory improvement. The research form of this thesis is juridical-normative with a descriptive research typology supported by library study materials and interviews as a tool for collecting data. This research found that based on comparisons with the United States and Australia, it concludes that the exception of the information disclosure principle in Indonesia has not protected shareholders and provides legal certainty for issuers. In addition, POJK No.37/POJK.04/2020 is also contrary to the Indonesia Capital Market Law, the core regulation of Indonesia's capital market. Therefore, it is recommended that improvements and changes in the arrangement of exclusion arrangements for the information disclosure principle of capital market in Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andika Surgery
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai praktik pelanggaran yang terjadi dalam pasar modal yaitu oleh PT. Katarina Utama Tbk. yang telah menyalahgunakan penggunaan dana Initial Public Offering (IPO) atau yang biasa disebut sebagai dana penawaran umum, peran Bapepam-LK terhadap praktik pelanggaran tersebut dan bentuk perlindungan investor apabila terjadi praktik pelanggaran dalam pasar modal yang dapat merugikan investor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan data sekunder. PT Katarina Utama Tbk. melakukan pelanggaran di pasar modal karena telah menyalahgunakan penggunaan dana penawaran umum dan memanipulasi laporan keuangan yang menyebabkan dana tidak bisa direalisasikan untuk kepentingan perusahaan dan kegiatan tersebut merugikan para investor. Peran Bapepam-LK sebagai regulator memiliki kewenangan dan fungsi dalam menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, hal itu dapat terwujud apabila tercipta adanya suatu sistem pengawasan atas pasar yang ketat dan tegas. Dalam hal sanksi, pihak Bapepam-LK lebih sering menggunakan sanksi administratif saja, padahal di sisi lain Bapepam mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi pidana. Bentuk perlindungan yang dapat diupayakan investor adalah perlindungan melalui hukum perdata dan pidana, dalam kasus ini melakukan perlindungan hukum melalui perdata dan pidana. Oleh karena itu, demi menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien diperlukanlah peran dari emiten, Bapepam-LK serta investor itu sendiri. Karena tanpa adanya peran serta dari masing-masing pihak, maka tidak akan pernah tercipta kegiatan di pasar modal yang aman guna menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. ......The focus study is about violence that happen in capital markets which is done by PT. Katarina Utama Tbk by using Initial Public Offering (IPO) funds in inapropriate way. In this problem, Bapepam-LK can use its authorities since the violence harms investor. The research method used in this study is a normative research, using secondary data. This study concludes that PT Katarina Utama Tbk. violates in capital markets because using Initial Public Offering (IPO) funds in inapropriate way and manipulating financial report that makes the funds can?t be realization for company importance which harms the investor. Bapepam-LK role as regulator has authorities to create good condition trading effect. It will happen if there is tight and strong market assesment system. About the sanction, Bapepam-LK oftenly uses adminsitration sanction beside it has authorities to use public law sanction. The investor protection in this case can be done from public law and private law. Base on this case, it is urgently needed emiten, Bapepam-LK, and investor role to create good condition trading effect.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1704
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Kresensia Ayuningtyas
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai tiga hal, yaitu pembahasan mengenai pelaksanaan prinsip keterbukaan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal terkait dengan isi prospektus dari pelaksanaan penawaran umum PT MNC Tbk, dimana diduga PT MNC melakukan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan pada saat pelaksanaan penawaran umum dan sanksi-sanksi apa yang dapat dijatuhkan atas pelanggaran tersebut serta pelaksanaan perlindungan terhadap investor yang dirugikan akibat dari tidak dipenuhinya prinsip keterbukaan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana data penelitian ini sebagian besar dari studi kepustakaan yang diperoleh. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa PT MNC pada waktu melakukan penawaran umum sudah mengikuti syarat-syarat yang ditentukan oleh perundang-undangan di bidang Pasar Modal termasuk melaksanakan prinsip keterbukaan dengan membuat prospektus perusahaan. Namun, PT MNC pada saat pelaksanaan prinsip keterbukaan itu tidak menerapkannya secara full disclosure, yang mana PT MNC tidak mengungkapkan bahwa pada waktu itu salah satu anak perusahaan PT MNC yaitu PT CTPI sedang mengalami sengketa mengenai kepemilikan saham. Undang-Undang Pasar Modal sudah cukup memberikan perlindungan yang memadai terhadap investor tetapi tetap harus didukung oleh Bapepam yang mempunyai peran penting untuk dapat memaksimalkan perlindungan secara menyeluruh. ......This Thesis is mainly focusing on three problems. First, the implementation of the disclosure principle based on the regulation in the field of capital markets related to the contents of prospectus of public offering of PT MNC Tbk. Second, discuss about the alleged violations done by PT MNC Tbk against the disclosure principle at the time of the execution of public offering and what penalties and sanctions can be inflicted for the company. The last topic is about The protection of the investors are harmed as a result of non-fulfillment of disclosure principle as regulated in regulations in the field of capital market. This research is a normative juridical research, which some of the data are based on the related literatures. The result of the research states that PT MNC Tbk. in the time did public offering has been followed the terms prescribed by the legislations in the field of capital market including implementing the disclosure principle by creating a company prospectus. However, PT MNC at the time, did not implement it in full disclosure, which PT MNC did not revealed that PT MNC was having dispute about the ownership shares with one of its subsidiaries, PT CTPI. The Act of Capital Market is sufficient provide adequate protection for investors but remains to be supported by Bepepam who has an important role to be able to maximize protection thoroughly.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1559
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Cicilia Julyani Tondy
Abstrak :
Prinsip rahasia jabatan yang diatur di dalam kode etik Notaris wajib ditaati oleh semua Notaris termasuk Notaris yang berpraktek dalam bidang pasar modal. Pasar Modal menganut prinsip keterbukaan (disclosure) dimana segala seluk beluk transaksi yang terjadi di dalamnya yang dilakukan oleh seluruh profesi dan profesi penunjang pasar modal harus terbuka kepada publik tanpa terkecuali. Prinsip rahasia jabatan yang artinya adalah Notaris harus merahasiakan seluruh isi akta dan keterangan yang ia peroleh selama pembuatan akta tentunya bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku pasar modal, tidak terkecuali Notaris. Hal ini tentu membingungkan bagi Notaris karena Notaris tentunya memiliki kewajiban untuk menyerahkan akta-akta yang dibuatnya kepada otoritas pasar modal (dalam hal ini Bapepam-LK) atau pihak lain yang terkait. Prinsip rahasia jabatan juga terkait dengan masalah perdagangan orang dalam dalam pasar modal. Notaris pasar modal sebagai pihak yang turut serta sejak awal-akhir suatu transaksi tentunya memiliki Informasi Orang Dalam. Hal ini yang harus dicermati oleh Notaris yakni supaya dapat menjaga informasi tersebut sehingga tidak melanggar prinsip rahasia jabatan. ......The principle of professional confidentiality which sets out in the Notary’s Code of Conduct must be adhered by all Notaries including Notary who practices in the field of capital market. The Capital Market fields is stick to the Principle of Transparency (disclosure) in which all transactions that occur in this field should be open to the public without any limitation and exception. The Principle of Professional Confidentiality means a notary must keep the entire contents of the deed, and the information he/ she gained during the drafting of the deed and it’s contrary to the disclosure principle that should be implemented by all professions in capital market sector, including but not limited to Notary. It is certainly confusing for Notaries because Notaries certainly have an obligation to hand over the deeds that were made related to the transactions ​​to the capital market authority, in this case is the Capital Market Supervisory Board (Bapepam-​​LK). The principle of Professional Confidentiality also issues related to insider trading in the stock market. Capital market Notary as well as those who participated from the beginning to the end of a transaction must have an inside information. It is needed to be observed by the notary in order to keep such information as a secret so as not to violate the Principle of Professional Confidentiality.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32527
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Gregory Dwi Hari P.
Abstrak :
Industri minyak dan gas memiliki kebutuhan modal yang tinggi. Walaupun industri minyak dan gas memiliki kebutuhan modal industri yang sangat besar, tetapi industri ini masih memiliki struktur keuangan yang konservatif. Salah satu ketidakpastian hukum yang dihadapi pihak Perusahaan Minyak dan Gas Bumi adalah penggunaan Dokumen Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan asas hak negara untuk menguasai sumber daya alam di Indonesia, dimana hak atas sumber daya alam yang terdapat di wilayah Indonesia adalah hak negara. Hal ini dapat dilihat dari status kepemilikan Dokumen Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Negara memiliki dan memiliki kendali atas Dokumen Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2006, yaitu Dokumen Minyak dan Gas Bumi dikelompokkan menjadi 4 empat. Berdasarkan Pasal 25 Ayat h Nomor 1-2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017, yaitu Perusahaan Minyak dan Gas Bumi harus memberitahukan informasi terkait Cadangan Minyak dan Gas Bumi yang terdapat di Wilayah Kerja perusahaan. Kemudian, untuk dapat memberitahukan informasi tersebut, Perusahaan Minyak dan Gas Bumi mendapat izin dari Dirjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan agar pemerintah dapat mempertimbangkan perubahan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 yang mengatur tentang klasifikasi Dokumen Minyak dan Gas Bumi.
The oil and gas industry rsquo s capital needs are high. Despite the industry rsquo s immense appetite for capital, it has been relatively conservative when it comes to financial structuring. One of the legal uncertainty faced by Oil and Gas Company is on the utilization of Oil and Gas Data. Based on principle of State rsquo s Right to control over Natural Resources in Indonesia the rights to natural resources contained in the Indonesian territory is the right of the State. It can be seen from the ownership status of Oil and Gas Data as stated under Article 20 Paragraph 1 of Law Number 22 Year 2001 regarding Oil and Gas where the State owns and has control over the Oil and Gas Data. Under Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 27 Year 2006, Oil and Gas Data is classified into 4 four. Based on Article 25 Point h Number 1-2 of Regulation of Otoritas Jasa Keuangan Number 8/POJK.04/2017 Oil and Gas Company has to disclose the Reserve of oil and gas contained in the Working Area. To disclose such information, the Oil and Gas Company obtain a permission from Director General of the Ministry of Energy and Mineral Resources. As a recommendation, the author recommend that the government should consider amending Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 27 Year 2006 and Governmental Regulation No. 35 Year 2004 which regulates the classification of Oil and Gas Data.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desi Fitriani
Abstrak :
Penulisan hukum ini mempelajari tentang tanggung jawab hukum profesi penilai di dalam proses initial public offering suatu perusahaan yang berbentuk BUMN. Selain membahas mengenai tanggung jawab profesi penilai, penelitian yang dituliskan dalam skripsi ini juga akan membahas sedikit mengenai seluk beluk profesi penilai baik di dalam negeri maupun di beberapa negara diluar negeri seperti Amerika Serikat, Belanda dan China. Kasus yang diangkat adalah mengenai hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai terhadap aset-aset yang dimiliki oleh PT. Garuda Indonesia dan PT. Krakatau Steel. Dalam rangka initial public offering ini, hasil penilaian aset milik kedua perusahaan oleh profesi penilai merupakan hal penting dan dokumen yang wajib dicantumkan dalam prospektus dan kemudian akan menjadi bahan acuan bagi penentuan harga saham perdana kedua perusahaan tersebut di bursa. Dalam kasus ini kemudian dapat dianalisis mengenai tanggung jawab penilai terhadap hasil penilaiannya. Dalam penelitian ternyata ditemukan bahwa tanggung jawab penilai hanya sebatas pada proses penilaiannya, hasil penilaian tidak terlalu menentukan harga saham yang sebenarnya pada saat penawaran perdana di bursa. Karena sebagai badan usaha milik negara, dalam penentuan harga sahamnya pemerintah ternyata tetap memiliki andil yang besar dan tanggungjawab penilai tidak sebesar yang sebelumnya ada dalam hipotesa. Kesimpulan yang dapat ditarik dari analisis ini adalah bahwa profesi penilai sebagai profesi penunjang pasar modal hanya memiliki tanggung jawab sebatas penilaiannya yang mengharuskan hasil penilaian itu untuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar penilaian dan kode etik penilaian saja. Diluar hal itu yakni hal konkrit seperti penentuan harga saham perdana, semuanyakembali lagi pada keputusan pemerintah. ......The thesis is about the legal responsibility of an appraisal in the process of assessment in the initial public offering of an enterprise in the form of state owned enterprises. In addition to dealing with the responsibility of the evaluator, the research profession is rendered in this thesis will also discuss a little about the ins and outs of professional appraisers both domestically as well as in several countries outside the United States, such as Belanda and China. The case raised is about the results of the assessment conducted by the assessment of the assets owned by PT Garuda Indonesia and PT Krakatau Steel. In the framework of the initial public offering, the results of the valuation of assets belonging to the two companies by professional appraisers is important and required documents listed in the prospectus and then will be the reference for the determination of the price of shares in both companies were in the prime market. In this case can then be analyzed on the responsibility of the appraisal of his outcomes assessment. In research it turns out it was found that the responsibility of the appraisal has only limited funds in the process of assessment, the results don't really define the actual share price at the time of bidding on Exchange. Because as a State-owned enterprises, in the determination of its stock price continues to have a share of Government proved to be great and the responsibility of the appraisal did not previously exist in the hypothesis. The conclusions can be drawn from this analysis is that the appraisal as a profession within the capital markets have only limited responsibility which requires the results of assessment to assessment in accordance with the laws and regulations, the assessment standards and code of conduct assessment only. Beyond it the concrete things like determining the price of stock prime, everything is back again on the Government's decision.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1595
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library