Search Result  ::  Save as CSV :: Back

Search Result

Found 3 Document(s) match with the query
cover
Tamba, B.I.T.
"Pada umumnya dokter dalam menjalankan tugas mediknya mempunyai alasan yang mulia, yaitu untuk mempertahankan agar tubuh orang itu tetap sehat atau untuk menyehatkan orang sakit atau setidak tidaknya untuk mengurangi penderitan orang sakit. Oleh karena itu umum berpendapat bahwa perbuatan dokter itu layak untuk mendapat perlindungan hukum sampai batas-batas tertentu. Hal ini selanjutnya berarti pula bagi dokter bahwa dalam menjalankan tugas perawatannya, sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan, harus mendapat perlindungan hukum sehingga is tidak akan dituntut. Akan tetapi sampai batas manakah perbuatan dokter itu masih dapat dilindungi oleh hukum inilah yang menjadi masalah yang lebih lanjut akan dibahas dalam disertasi ini. Memang mengetahui batas tindakan yang diperbolehkan bagi dokter menurut hukum, dalam menjalankan tugas perawatannya, akan menjadi sangat penting bukan sajabagi dokter, tetapi jugs bagi para aparat penegak hukum. Karena kalau hal itu tidak diketahui oleh dokter dalam menjalankan tugas mediknya, maka dokter akan selalu menjadi ragu-ragu dalam menjalankan tugas profesionalnya terutama untuk mengadakan diagnosa penyakit pasien dan memberikan terapi terhadap penyakit yang diderita oleh pasien.
Keraguan bertindak bagi seorang dokter tentulah tidak akan menghasilkan suatu penyelesaian yang balk atau setidak-tidaknya tidak akan menghasilkan suatu penemuan baru dalam ilmu pengobatan atau pelayanan kesehatan. Belum lagi kalau misalnya, seorang dokter dipanggil oleh pejabat penegak hukum guna dimintai keterangan mengenai suatu tindakan yang telah diperbuatnya, yang dianggap oleh penegak hukum tersebut perbuatannya itu telah merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Misalnya, mengapa pasien yang tadinya kelihatannya sehat, tetapi setelah dirawat oleh dokter jadi cacat, atau mengapa pasien meninggal setelah menjalani perawatan oleh dokter. Padahal menurut keterangan famili pasien, sebelumnya keadaan pasien adalah cukup baik. Lebih-lebih lagi kalau masalah dokter itu sampaisampai diperiksa didepan sidang pengadilan, yang sifatnya terbuka untuk umum, dimana banyak orang yang menyaksikan jalannya persidangan. Alga dalam persidangan itu yang hadir memberikan reaksi spontan yang bersifat negatif terhadap sikap dan jawaban yang diberikan oleh dokter yang diperiksa itu, biasanya keadaan yang seperti itu dapat menyebabkan jawaban, sikap dan ucapan dokter itu jadi serba salah dan selanjutnya dalam situasi yang sedemikian itu ia jadi serba salah untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Demikian juga bagi para aparat penegak hukum yang menerima suatu pengaduan dari orang yang merasa dirugikan oleh tindakan dokter haruslah lebih dahulu sudah mempunyai pandangan atau pengetahuan yang cukup mengenai hukum kesehatan untuk dapat mengatakan bahwa perbuatan dokter yang diadukan itu masih dalam ruang lingkup yang diperbolehkan atau tidak, atau dapat dimaafkan atau tidak oleh hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
D390
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erizka Permatasari
"ABSTRAK
Perkembangan pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan mendorong munculnya platform penyedia layanan kesehatan. Kemunculan platform penyedia layanan kesehatan tersebut memudahkan masyarakat untuk berkonsultasi dengan dokter dan membeli obat secara daring. Meskipun memudahkan hidup masyarakat, namun platform ini memiliki banyak kelemahan, seperti tidak dilakukannya pemeriksaan fisik untuk menunjang diagnosis dokter dan pemberian resep obat yang tidak sesuai dengan disiplin kedokteran, serta tidak adanya payung hukum yang secara spesifik mengatur mengenai platform penyedia layanan kesehatan di Indonesia. Berdasarkan hal hal yang telah dijabarkan di atas, penulis hendak melakukan penelitian mengenai tanggung jawab dokter dalam penegakkan diagnosis dan peresepan obat pada platform penyedia layanan kesehatan, yaitu Halodoc dan Grab Health. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan preskriptif dan pendekatan kualitatif dalam hal analisis data. Penelitian ini dilakukan dengan studi perundang undangan, studi pustaka, dan wawancara sebagai alat pengumpulan data. Hingga saat ini, belum ada suatu regulasi kesehatan yang secara khusus mengatur mengenai tanggung jawab dokter dalam hal penegakkan diagnosis dan peresepan obat yang dilakukan secara daring. Dalam hal dokter melakukan penegakkan diagnosis dan peresepan obat melalui platform penyedia layanan kesehatan, maka tanggung jawab hukum dokter tersebut diukur berdasarkan standar disiplin kedokteran yang disusun oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia harus mengoptimalkan fungsi monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk pelayanan yang diberikan dokter melalui platform penyedia layanan kesehatan.

ABSTRACT
Technologys development in healthcare encourages the emergence of health care provider platforms. This platform makes it easy for people to consult with a doctor and buy medicines online. Despite the ease of life of the community, this platform has many weaknesses, such as not doing physical examinations to support doctors diagnosis and prescription medications that are not in accordance with medical discipline, as well as the absence of a legal umbrella that specifically regulates the platform of health care providers in Indonesia. Based on the matters outlined above, the authors are about to conduct research on the doctors responsibilities in the diagnosis and prescribing medicines on the platform of health care providers, namely Halodoc and Grab Health. This research is a juridical normative study that uses a prescriptive approach and a qualitative approach in terms of data analysis. The study was conducted with statutory studies, library studies, and interviews as a data collection tool. Until now, there are no regulation that specifically regulates the responsibilities of doctors in the case of the diagnosis and prescribing medicines conducted online. In case the doctor performs the diagnosis and prescribing medicines through the providers healthcare platform, the doctors legal responsibility is measured according to the standards of the medical discipline compiled by the Indonesian Medical Council. The Ministry of Health of the Republic of Indonesia should optimize the monitoring and evaluation function on the implementation of health care systems in Indonesia, including services provided by doctors through health care provider platforms."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syamsanira Haidar Hadariah
"Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara melalui pelayanan kesehatan yang menjunjung tinggi keamanan dan profesionalitas. Salah satu tindakan medis yang kian diminati masyarakat adalah liposuction atau sedot lemak, yaitu prosedur bedah untuk menghilangkan lemak tubuh demi tercapainya bentuk tubuh yang ideal. Meskipun bersifat minimal invasif, liposuction memiliki risiko komplikasi, terutama apabila dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai. Fenomena ini mencuat dalam beberapa kasus kematian pasien akibat dugaan malpraktik dalam prosedur liposuction di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis liposuction berdasarkan perspektif hukum kesehatan serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum dokter dalam praktik liposuction. Metode yang digunakan adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan deskriptif dan preskriptif melalui studi literatur dan wawancara dengan dokter spesialis yang berkompeten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan liposuction wajib mematuhi standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kode etik kedokteran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dokter yang melakukan liposuction tanpa kompetensi dan kewenangan yang sesuai, serta klinik yang tidak memenuhi persyaratan dan perizinan, dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum, baik secara etik, disiplin, pidana, perdata, maupun administrasi. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap praktik liposuction perlu ditingkatkan untuk melindungi hak pasien dan menjaga integritas profesi kedokteran.

The right to health is a fundamental human right that the state must guarantee through healthcare services that uphold safety and professionalism. Liposuction is one of the increasingly popular medical procedures among the public, a surgical procedure designed to remove excess body fat and achieve an ideal body shape. Although it is classified as a minimally invasive procedure, liposuction carries risks of complications, particularly when performed by medical personnel and/or healthcare providers who lack the necessary competence and authority. This issue has surfaced in several cases of patient deaths in Indonesia, allegedly due to malpractice during liposuction procedures. This study aims to analyze liposuction from the perspective of health law and to examine the forms of legal liability that may be imposed on doctors performing such procedures. The method employed is doctrinal legal research, utilizing both descriptive and prescriptive approaches through a literature review and interviews with competent medical specialists. The findings reveal that liposuction procedures must comply with professional standards, service standards, standard operating procedures, and the medical code of ethics, as stipulated in statutory regulations such as Law Number 17 of 2023 regarding Health and Government Regulation Number 24 of 2024 of the Implementation of Law Number 17 of 2023 on Health. Doctors who perform liposuction without the necessary competence and clinical authority, as well as clinics that fail to meet licensing and regulatory requirements, may be subject to legal liability, whether it be ethical, disciplinary, criminal, civil, or administrative. Therefore, regulatory reinforcement and stricter oversight of liposuction practices are essential to safeguard patients’ rights and maintain the integrity of the medical profession."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library