Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 11 dokumen yang sesuai dengan query
cover
H. Nadirsyah Hosen, 1973-
"Cerita yang disajikan dalam buku ini merupakan kisah-kisah yang dikumpulkan Nadirsyah Hosen (Gus Nadir). Kisah-kisah ini dialaminya sendiri selama tinggal di negeri Kangguru.Dengan gaya khasnya yang ringan, dosen di Monash University ini mengajak kita memahami Al-Qur'an dan Hadis dengan pikiran yang lebih terbuka dan tidak kaku.Meski terjadi di Australia, kisah-kisah Gus Nadir ini sangat relevan untuk pembaca Indonesia, terutama di tengah maraknya sikap-sikap merasa benar sendiri saat ini."
Bandung: Noura Books, 2019
297.403 NAD k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Imam Purwadi
"Dari sejarah hukum dapat diketahui bahwa sistem hukum Indonesia bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai kini dalam negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem yang mempunyai corak dan sistem sendiri. Yang dimaksud disini adalah sistem hukum Adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Ketiga sistem hukum itu berlaku di Indonesia. Hukum Adat telah lama ada dan berlaku di Indonesia, kendati baru dikenal sebagai sistem hukum pada permulaan abad XX. Untuk jangka waktu yang cukup lama, sistem hukum adat memainkan peranannya dalam berbagai kehidupan masyarakat Indonesia.
Sekitar abad VII sampai awal abad VIII, agama Islam mulai penyebarannya di Indonesia melalui Sumatera. Dalam waktu relatif singkat agama Islam diterima dan berkembang ke seluruh pelosok Indonesia. Agama Islam dianut dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia dengan sungguh-sungguh. Proses Islamisasi di Indonesia melalui para saudagar yang berdagang dan mengadakan perkawinan, (peranan hukum Islam) sangat besar.
Hal itu dapat dilihat dari kenyataan bahwa kalau seorang saudagar muslim hendak menikah dengan seorang wanita pribumi, misalnya, wanita itu diislamkan lebih dahulu dan pernikahannya kemudian dilangsungkan menurut ketentuan hukum Islam. Kalau salah seorang anggota keluarga itu meninggal dunia, harta peninggalannya dibagi menurut hukum kewarisan islam. Hukum islam berkembang dan dilaksanakan sampai kini oleh sebagian besar rakyat Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T5450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Mohammed Arkoun is one of international modern Islamic thinkers that his thought comes into Islamic thinking
discourses in Indonesia recently. His Islamic thought was influenced by the modern philosophical concepts such as
‘myths’ of Ricouer, postmodern concepts like ‘discourse’ and ‘episteme’, which were developed by Foucault as well as
‘deconstruction’ of Derrida. If Derrida focused on deconstruction as a final concept, on the other hand Arkoun insisted
that ‘deconstruction’ must be followed by ‘reconstruction’ of a discourse. Arkoun’s reconstruction leaves the limitation,
the rigidity and deviation from the past. Arkoun proposes two ways: firstly it is ‘ijtihad’ and subsequently it is Islamic
critical reason with the whole of critical meaning. In this research I used the method of library investigation. Based on
the result I came into the conclusion that Arkoun loss the communication with the scholars in the Islamic world,
particularly in the Middle East tradition. Since, he applied the method of deconstruction that Islamic world percept it
was going too far."
Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 2006
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Rohmah Soekarba
"Mohammed Arkoun is one of international modern Islamic thinkers that his thought comes into Islamic thinking discourses in Indonesia recently. His Islamic thought was influenced by the modern philosophical concepts such as 'myths' of Ricouer, postmodern concepts like 'discourse' and 'episteme', which were developed by Foucault as well as 'deconstruction' of Derrida. If Derrida focused on deconstruction as a final concept, on the other hand Arkoun insisted that 'deconstruction' must be followed by 'reconstruction' of a discourse. Arkoun's reconstruction leaves the limitation, the rigidity and deviation from the past. Arkoun proposes two ways: firstly it is 'ijtihad' and subsequently it is Islamic critical reason with the whole of critical meaning. In this research I used the method of library investigation. Based on the result I came into the conclusion that Arkoun loss the communication with the scholars in the Islamic world, particularly in the Middle East tradition. Since, he applied the method of deconstruction that Islamic world percept it was going too far."
Depok: Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia, 2006
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ulil Albab
"Perkembangan zaman yang diiringi dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan temuan masalah keagamaan kontemporer yang membutuhkan solusi hukum. Ijtihad istislahi memiliki peran yang cukup penting dalam memberikan solusi hukum kontemporer ini, ditambah lagi dengan keterbatasan jumlah nas yang sudah dianggap final. Melalui penelitian ini, penulis mencoba menjelaskan konsep maslahat dan bentuk reformulasinya, konsep ijtihad istislahi dan bentuk penggunaannya, serta sisi penerapan maslahat dan ijtihad istislahi oleh Komisi Fatwa MUI. Jenis penelitian ini adalah library research yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian ini, penulis menyimpulkan beberapa hal. Pertama, terdapat lima dhawabith dalam penggunaan maslahat, yaitu masih dalam cakupan maqashid al-syariah, tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, tidak bertentangan dengan hadis, tidak bertentangan dengan kias, serta tidak berbenturan dengan maslahat yang lebih prioritas. Kedua, reformulasi konsep maslahat dapat dilakukan dengan meredefinisi term seputar maslahat dan merekonstruksi epistemologi maslahat. Ketiga, ijtihad istislahi merupakan upaya pencurahan seluruh daya dan kekuatan untuk sampai pada penemuan hukum Islam berdasarkan pada pemeliharaan kemaslahatan. Keempat, ijtihad istislahi dapat diaplikasikan dalam bentuk al-maslahah al-mursalah, sadd al-dzari’ah, dan al-istihsan. Kelima, berdasarkan pada pedoman penetapan fatwa, Komisi Fatwa MUI menerima penggunaan konsep maslahat sebagai pertimbangan dalam mengeluarkan fatwa, sebagaimana tertulis dalam Metode Penetapan Fatwa MUI Pasal 7 yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor U-596/MUI/X/1997 dan diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 6/MUNAS VII/MUI/10/2005 tentang Kriteria Maslahat. Komisi Fatwa MUI juga menerima penggunaan ijtihad istislahi sebagai salah satu pendekatan manhaji dalam penetapan fatwa. Keenam, berdasarkan pada hasil fatwa yang ditetapkan melalui Sidang Komisi Fatwa MUI dalam masalah keagamaan antara tahun 2009 hingga tahun 2018, terdapat 18 dari 66 fatwa yang ditetapkan menggunakan ijtihad istislahi. Dari 18 fatwa ini, 10 (sepuluh) fatwa berdasarkan pada al-maslahah al-mursalah, 3 (tiga) fatwa berdasarkan pada sadd al-dzari’ah, dan 5 (lima) fatwa berdasarkan pada al-istihsan.

The passage of time, accompanied by the rapid advancement of science and technology, has resulted in the discovery of contemporary religious problems that necessitate legal solutions. Ijtihad istislahi has a significant role in providing this modern legal solution, coupled with the limited number of sacred texts that are already considered. Through this study, the author tries to explain the concepts of maslahat and its form of reformulation, ijtihad istislahi and its form of use, and the application of maslahat and ijtihad istislahi by the Fatwa Commission of the Indonesian Council of Ulama. This type of research is descriptive-analytical, with library research using a qualitative approach. Based on this study, the authors concluded several things. First, there are five criteria for the use of maslahat, which are that it remains within the scope of maqashid al-sharia, that it does not contradict with the Al-Qur'an, that it does not contradict the hadith, that it does not contradict the analogy, and that it does not conflict with the higher priority maslahat. Second, reformulation of the concept of maslahat can be done by redefining the term around maslahat and reconstructing the epistemology of maslahat. Third, ijtihad istislahi is an attempt to expend all power to arrive at the discovery of Islamic law based on the maintenance of maslahat. Fourth, ijtihad istislahi can be applied in the form of al-maslahah al-mursalah, sadd al-dzari'ah, and al-istihsan. Fifth, based on the guidelines for establishing fatwas, the Fatwa Commission of the Indonesian Council of Ulama accepts the use of the concept of maslahat as a consideration in issuing fatwas, as written in the Fatwa Establishment Method of the Indonesia Council of Ulama Article 7, which is contained in the Decree of the Leadership Board of the Indonesian Council of Ulama Number U-596/MUI/X/1997 and strengthened by the Fatwa of the Indonesian Council of Ulama Number 6/MUNAS VII/MUI/10/2005 concerning the criteria of Maslahat. The Fatwa Commission of the Indonesian Council of Ulama also accepted the use of ijtihad istislahi as one of the manhaji approaches in the fatwa establishment. Sixth, based on the results of fatwas established through the Fatwa Commission of the Indonesian Council of Ulama on religious matters between 2009 and 2018, 18 of 66 fatwas were established using ijtihad istislahi. From the 18 fatwas, 10 (ten) are based on al-maslahah al-mursalah, 3 (three) are based on sadd al-dzari'ah, and 5 (five) are based on al-istihsan."
Jakarta : Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Organisasi persyarikatan Muhammadiyah pada tahun 1912 M lahir berdasarkan 3 (Tiga) faktor yaitu: Pertama keterbelakangan dan kebodohan umat Islam di Indonesia pada semua aspek kehidupan; Kedua kondisi kemiskinan yang parah yang dialami oleh umat Islam; Ketiga kondis pendidikan Islam yang sudah amat kuno se[erti yang terlihat dalam pesantren di zaman itu
."
MIILMIA
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Firdaus
"Penulisan mengenai Yusuf Qardhawi ini dilakukan selama beberapa bulan, dari bulan Juli sampai bulan Desember 1994. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui riwayat hidup Qardhawi dan aspek pemikirannya yang mewarnai berbagai tulisan dan tema pembicaraannya.
Pengumpulan bahan skripsi ini seluruhnya dari studi kepustakaan yang diambil dari beberapa buku karangan Qardhawi, majalah, koran dan beberapa tulisan pengarang lain yang mendukung pembahasan tema ini.
Dari penulisan ini penulis menyimpulkan bahwa Qardhawi seorang tokoh ulama Islam yang merniliki pandang pertengahan atau moderat dalam menilai masalah-masalah agama dan persoalan umat. Pandangannya ini di pengaruhi oleh kedalaman pengetahuannya tentang syariat Islam dan pengaruh yang ia peroleh dari tokoh-tokoh yang ia temui.
Qardhawi sangat menganjurkan pelaksanaan pembaharuan dan ijtihad seluas mungkin dan mendorong mereka yang mampu untuk melakukannya. Pembaharuan yang diingininya adalah model pembaharuan yang be'rpegang teguh pada nash-nash yang pasti dan pendapat ulama terdahulu, namun berani dan mampu mengambil berbagai kemajuan ilmu dan peradaban modern."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1995
S13133
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Mustari
"ABSTRAK
Penulis dalam jurnal ini akan membahas salah satu pengajian bertarekat Amaliyah yang berada di Majelis zikir as-Samawat al-Maliki tepatnya di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Pendiri Majelis as-Samawat al-Maliki adalah Syaikh KH. Sa rsquo;adih al-Batawy. Pada saat pendirian majelis zikir as-Samawat al-Maliki ini dianggap berbeda pada tarekat pada umumnya, tarekat Amaliyah tidak memiliki silsilah langsung yang terhubung ke Rasulullah. Hal-hal yang penulis ingin bahas dalam jurnal ini yaitu sejarah munculnya tarekat Amaliyah di majelis zikir as-Samawat, silsilah guru tarekat Amaliyah, cara persebaran tarekat Amaliyah, pendiri tarekat Amaliyah yang berada di majelis zikir as-Samawat al-Maliki di Kembangan, Jakarta Barat. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mendeskripsikan tarekat Amaliyah beserta amalan-amalannya yang berada di majelis zikir As-Samawat Kembangan Jakarta Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian kali ini adalah metode penulisan kualitatif melalui wawancara dan studi kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian dalam jurnal ini adalah Amaliyah merupakan tarekat baru, walaupun tarekat Amaliyah bersifat baru namun sudah banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Hal itu dikarnakan metode zikir dan program pengobatannya yang digunakan tarekat Amaliyah ini tidak terlalu ekstrim dan sangat membantu bagi masyarakat Indonesia.

ABSTRACT
The author in this journal will discuss one of the Amaliyah inspired studies that are in the Assembly of dhikr as Samawat al Maliki precisely in Kembangan, West Jakarta. The founder of the Assembly as Samawat al Maliki is Shaykh KH. Sa 39 adih al Batawy. At the time of the establishment of the As Samawat al Maliki Assembly is considered different in the tariqa in general, the Amaliyah tariqa has no direct pedigree connected to the Messenger of Allah. Things that the author wants to discuss in this journal is the history of the emergence of the Amaliyah tarekat in the assembly of dhikr as Samawat, the lineage of the Amaliyah tariqa teacher, the way of the distribution of the Amaliyah congregation, the founder of the Amaliyah tariqa located in the assembly of dhikr as Samawat al Maliki in Kembangan, Jakarta West. The purpose of this journal is to describe the Amaliyah tarekat and its deeds in the assembly of dhikr As Samawat Kembangan West Jakarta. The method used by the authors in this study is the method of qualitative writing through interviews and literature study. The conclusion of the research in this journal is that Amaliyah is a new tarekat, although the Amaliyah tariqa is new but has been in great demand by the people of Indonesia. It was dikarnakan method of remembrance and treatment program used by Amaliyah tariqa is not too extreme and very helpful for the people of Indonesia."
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2018
MK-Pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Rifki Haekal
"Nilai-nilai moderasi ajaran Islam paling nyata terlihat melalui implementasi yang dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk mengenai hal itu adalah kebijakan negara yang terilhami dari ijtihad. Contohnya adalah pasal 173 Kompilasi Hukum Islam yang merupakan salah satu bentuk pembaharuan hukum Islam di Indonesia. Menurut pasal ini seorang ahli waris terhalang hak warisnya apabila a) dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b) dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat. Bersamaan dengan itu Wahbah al-Zuhaili salah satu ulama kontemporer yang mengedepankan moderasi dalam pandangan hukum Islam. Moderasi Islam menurut Wahbah al-Zuhaili terdiri dari fleksibilitas hukum Islam, pembaharuan hukum Islam, dan pandangan egaliter terhadap bermadzhab. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan filosofis-normatif. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji nilai-nilai moderasi Islam yang terkandung dalam ketentuan penghalang waris Kompilasi Hukum Islam melalui perspektif metodologi ijtihad Wahbah Al-Zuhaili untuk kemudian diketahui perhatian ijtihad tersebut terhadap kondisi sosial di Indonesia. Hasil penelitian ini menemukan bahwa ketentuan penghalang waris yang disebutkan Kompilasi Hukum Islam mengandung nilai-nilai moderasi Islam. Prinsip sadd al-dzari’ah meninjau tindakan percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, dan fitnah tersebut merupakan mafsadat dan terhalangnya warisan adalah bentuk perlindungan terhadap pewaris serta mewujudkan kemaslahatan dalam pembagian warisan (hifzh al-mal). Terutama maslahat dari segi maqashid syariah berupa hifzh al-nafs (menjaga jiwa). Sementara dari sisi mashlahah mursalah, ketentuan ini secara umum dapat diterima akal sehat sebagai langkah preventif terhadap kerusakan sosial serta tidak bertentangan dengan syariat serta bertujuan untuk hifzh al-nafs (menjaga jiwa), Sementara aturan mengenai fitnah, merupakan hasil ijtihad yang dilakukan para penyusun Kompilasi Hukum islam melalui istihsan.

The values of moderation in Islam are most evident through its implementation in daily life. This includes state policies inspired by ijtihad. An example is article 173 of the Compilation of Islamic Law, which is one of the forms of Islamic law reform in Indonesia. According to this article, an heir is deprived of his inheritance rights if a) he is blamed for killing or attempting to kill or severely persecuting the testator; b) he is blamed for slanderously filing a complaint that the testator has committed a crime punishable by 5 years imprisonment or a heavier sentence. At the same time Wahbah al-Zuhaili is one of the contemporary scholars who prioritize moderation in the view of Islamic law. Islamic moderation according to Wahbah al-Zuhaili consists of the flexibility of Islamic law, the renewal of Islamic law, and an egalitarian view of madzhab. This research is a qualitative research with a philosophical-normative approach. The purpose of this research is to examine the values of Islamic moderation contained in the provisions of the barrier to inheritance of the Compilation of Islamic Law through the perspective of Wahbah Al-Zuhaili's ijtihad methodology to then know the ijtihad's attention to social conditions in Indonesia. The results of this study found that the provisions of the inheritance barrier mentioned in the Compilation of Islamic Law contain Islamic moderation values. The principle of sadd al-dzari'ah reviews the act of attempted murder, serious persecution, and fitnah is a mafsadat and the obstruction of inheritance is a form of protection against the heir and realizes the benefit in the distribution of inheritance (hifzh al-mal). Especially maslahat in terms of maqashid sharia in the form of hifzh al-nafs (protecting the soul). While in terms of mashlahah mursalah, this provision is generally acceptable to common sense as a preventive measure against social damage and does not contradict the sharia and aims to hifzh al-nafs (protect the soul), while the rules regarding slander are the result of ijtihad made by the compilers of the Compilation of Islamic Law through istihsan."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifyal Ka`bah
"Topik penelitian ini berhubungan dengan salah satu sumber hukum Islam, setelah Qur'an, Sunnah dan Ijma (konsensus ulama), yaitu Ijtihad. ljtihad secara sederhana sebenarnya adalah usaha sungguh-sungguh kalangan ahli hukum Islam yang bertolak dari maksud-maksud (magdshid) Qur'an dan Sunnah dengan menggunakan akal sehat dan dalil-dalil logika untuk sampai kepada suatu ketentuan hukum syari (sah secara Islam). Formulasi hukum melalui ijtihad ini biasanya menggunakan metodologi ushul figh, dengan metode-metode standar seperti giyus (analogi), istihsan (pemakaian opsi terbaik, application of the discretion in a legal decision), istishlah (kemaslahatan) dan lain-lain.
Di zaman lampau, Ijtihad dilakukan secara individual, dan pada zaman modern, karena kelangkaan ulama atau ahli hukum tipe mujtahid (individu yang melakukan ijtihad) masa lalu, maka tugas ini dilakukan secara kolektif. Usaha bersama untuk memformulasikan hukum ini dapat disebut sebagai ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) atau istinbath jama?i (perumusan hukum secara kolektif). Usaha ini di Indonesia, antara lain, dilakukan oleh Lajnah Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa'il Nahdlatul Ulama.
Lajnah Tarjih mengadakan penyeleksian terhadap ketentuan-ketentuan hukum Islam yang pernah dikeluarkan oleh para mujtahid muslim pada masa lalu. Tarjih berarti mengambil pendapat yang arjah (terkuat) dari beberapa pendapat yang ada, dari aliran (mazhab) mana pun. Karena itu, dalam masalah figh (pemahaman hukum), Muhammadiyah terkenal sebagai tidak bermazhab, atau tidak terikat oleh satu mazhab tertentu. Selain penyeleksian, lembaga ini juga memutuskan ketentuan-ketentuan hukum bare yang belum dibicarakan oleh para pendahulu.
Sementara itu, pertemuan Lajnah Bahsul Masa'il dihadiri oleh alim ulama NU untuk membahas "kitab-kitab kuning" (buku-buku lama) dari berbagai disiplin pengkajian Islam tradisional, dari karangan imam imam mazhab, terutama mazhab Syafi'i. Tujuannya adalah untuk menyarikan ketentuan-ketentuan hukum Islam bagi kepentingan umum. Dalam pertemuan pertemuan ini juga dibahas masalah-masalah baru yang belum jelas ketentuan hukumnya."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
D168
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>